oleh

U-Turn Hilang, Polsek Serpong Belum Terima Laporan

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama ini pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum membuat laporan ke polisi.

Meski telah mengaku bahwa fasilitas beton untuk pembatas jalan (road barrier) di ruas Jalan Raya Serpong telah dirusak oleh oknum warga.

“Silahkan bikin laporan kalau memang road barrier milik mereka dibongkar,” tegas Kepala Seksi Humas Polsek Metro Serpong, Ajun Inspektur Satu Walijaya, Sabtu (22/2014).

Menurutnya, aksi membongkar penutup akses putaran arah (u-turn) di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) termasuk tindak pidana murni.

Prosedurnya, kini aparat Korps Bhayangkara hanya perlu menerima pengaduan atau laporan resmi yang disampaikan instansi terkait.

Pasal 406 KUH Pidana telah mengatur sanksi hukuman pidana penjara bagi pelaku perusak fasilitas publik. Selain menuntut hukuman pidana, dipaparkan Wali, dapat ditambahkan pidana denda dan ganti kerugian kepada terdakwa di proses persidangan.

Penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam tuntutan penuntut umum diatur dalam Pasal 98 -101 KUHAP. “Ancamannya pidana penjara paling lama 2,8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” paparnya.

Wali mengaku, pihaknya memberi apresiasi atas digulirkannya program Dishubkominfo Kota Tangsel. Bukan tanpa alasan, langkah itu cukup membantu Unit Lalu Lintas Polri dalam upaya bersama menangani masalah kemacetan arus lalu lintas kendaraan. **Baca juga: 5 Titik U-Turn di Jalan Raya Serpong Dipermanenkan.

Apalagi sarana dan prasarana jalan yang ada di Kecamatan Serpong Utara itu termasuk aset daerah. Tentu saja sumber dananya berasal dari pajak yang telah dikeluarkan masyarakat untuk membiayai program pembangunan.

“Setelah (ada laporan) itu pasti akan kami tindaklanjuti ke proses selanjutnya,” janji Wali.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email