oleh

Tolak Relokasi Pendamping Desa, Kades di Pandeglang Protes ke Kemendes

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang ramai-ramai kirim surat ke Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM PMDDTT) Kementerian Desa.

Dalam surat tersebut mereka memprotes relokasi Pendamping Lokal Desa (PLD) ke daerah lain di Pandeglang dan meminta dua PLD-nya tetap ditugaskan di desanya. Apalagi pasca relokasi tersebut terjadi kekosongan PLD di Kecamatan Koroncong.

Surat keberatan itu ditandatangani oleh empat Kepala Desa di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang yakni kepala Desa Koroncong Muhadi, Kepala Desa Sukajaya Hamdi, Kepala Desa Awi Lega Sutrisno dan Kepala Desa Gerendong Ramdoni untuk PLD atas nama Yogie Eka Martin Subrata.

Surat keberatan untuk PLD Asep Najmudin ditandatangi oleh empat Kepala Desa dampingannya. Mereka adalah Ade Sopyandi Kepala Desa Bangkonol, Sanukri Kepala Desa Tegalongo, Sumantri Kepala Desa Pasir Karak, dan Makruf Sudarji Kepala Desa Pasir Jaksa.

Kepala Desa Koroncong Muhadi membenarkan jika melayangkan surat ke Kemendes melalui Kepala BPSDM terkait keberatan adanya relokasi PLD di desanya. Muhadi mengaku sinergitas antara PLD dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sudah cukup baik selama ini.

“Karena sudah bersinergi antar kepala desa dan PLD, jadi jangan baru lagi, baru lagi, akhirnya kan mengulang dari awal lagi,” kata Muhadi saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Pria yang menjabat Sebagai Sekretaris Apdesi Kabupaten Pandeglang berharap Kepala BPSDM PMDDTT mengevaluasi SK relokasi tersebut. Kehadiran PLD di desanya cukup membantu dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Jadi intinya tolong kepada Ibu Kepala BPSDM PMDDTT, mohon dibantu dan dipertimbangkan terkait PLD desa saya. Karena kami merasa sudah bersinergi, sinergi kami bukan ada sesuatu yang tidak positif, tapi cukup baik dalam membantu kami di desa,” jelas Muhadi.

Relokasi PLD tersebut pasca keluarnya SK Kepala BPSDM Kementerian Desa nomor 468 tahun 2023 tentang Relokasi, Demosi dan Pergantian Jabatan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023, membuat dua PLD di Kecamatan terkena relokasi.

Kedua PLD itu, Yogie Eka Martin Subrata di relokasi ke ujung Provinsi Banten, yaitu Kecamatan Sumur dengan jarak tempuh sejauh 123 KM dengan waktu tempuh 8 jam pulang pergi.

**Baca Juga: Event Marching Band Internasional, SMPN 16 Tangsel Raih Empat Tropi Juara

Sementara Asep Najmudin di relokasi ke Kecamatan Patia dengan jarak tempuh sejauh 69 KM dari Keroncong dengan waktu tempuh 5 jam pulang pergi. Relokasi tersebut dinilai cukup merugikan banyak pihak.

“Dengan demikian, relokasi ini merugikan banyak pihak. Pertama, pihak Desa di Kecamatan Keroncong yang dikosongkan dari PLD. Kedua, pihak PLD yang direlokasi jauh dr tempat tinggalnya. Padahal beban biaya operasional dibebankan pada gaji PLD,” tegas Ketua Umum Aliansi Remaja, Mahasiswa dan Pemuda Desa Banten Raya (Armada Baraya), Amin Widhi Handoko.

Amin sebelumnya, sempat mengkritik pernyataan HRD TPP Provinsi Banten terkait relokasi pendamping Desa. Dalam tangkapan layar grup WA, HRD TPP Provinsi Banten mengatakan bahwa relokasi berdasarkan evaluasi kinerja dan mempersilahkan pengunduran diri TPP yang menolak relokasi.

Amin berpendapat, pernyataan HRD TPP Provinsi Banten itu tidak diatur dalam Kepmen 143. Sebaliknya, cara berfikir HRD TPP Provinsi Banten dianggap ngawur dan berpotensi merusak tata kelola pendampingan di Banten.

“Cara berfikir ini akan menempatkan relokasi sebagai tempat hukuman bagi yang diberikan evkin jelek serta menjadikan evkin tidak akan objektif sebab ada kebijakan lain yang dilekatkan di situ yaitu pilihan desa tempat kerja TPP, mau dibuang jauh atau tidak,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya dikutip kabar6.com, Selasa (7/11/2023).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email