oleh

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak, Pemkot Tangerang Gratiskan PBB-P2

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menghapus sanksi administrative (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) bagi warga Kota Tangerang. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman.

Dikatakannya, sejak 2018, Pemkot Tangerang sudah menerapkan tarif 0 persen (nol persen) PBB-P2 bagi wajib pajak yang mempunyai total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp.110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah).

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak daerah.

Dan, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas peraturan walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tatacara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Pemberian tarif 0 persen di Kota Tangerang direncanakan sejak tahun 2017 dan dimulai pada bulan Juni tahun 2018. “Terdapat 78.068 Wajib Pajak yang menikmati fasilitas ini di 2019.”

Kabar6.com
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Prilly Latuconsina. (bbs)

Lebih jauh Herman menuturkan, penghapusan denda itu diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penghapusan denda ini, lanjut Herman, dapat merangsang masyarakat untuk berpartisipasi dalam membayar pajak. “Membayar pajak, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain itu, Herman juga menerangkan bahwa pendapatan daerah dari sektor PBB terus mengalami kenaikan yang signifikan, dari tahun ke tahun.

Tahun lalu, kata Herman, PBB terealisasi Rp 392 miliar lebih dari target Rp 371 Miliar. “Di 2019 ini targetnya Rp 425 Miliar,” ungkapnya.

Kabar6.com
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Prilly Latuconsina. (bbs)

Dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB itu, Pemkot Tangerang sudah melakukan kerjasama dengan pihak BJB, Alfamart, Indomart serta Kantor Pos.

**Baca juga: Stabilkan Harga Bahan Pokok, Pemprov Banten Gelar Pasar Murah.

Jadi untuk membayar PBB, masyarakat tak perlu repot datang ke kantor untuk melakukan pembayaran PBB nya. “Sekarang ini, masyarakat sudah bisa membayarkannya (PBB) langsung di Bank BJB, Alfamart, Indomart serta Kantor Pos.” (ADV)

Print Friendly, PDF & Email