oleh

Tiga Model Kerawanan Pemilu di Tangsel, Dapil Pondok Aren Disorot

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu mengidentifikasi tiga jenis kasus kerawanan pemilu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Salah satunya adalah wilayah rawan di Kecamatan Pondok Aren.

“Ya karena di Pondok Aren pernah terjadi camat menginstruksikan kepada sekel dan lurahnya untuk mendukung salah satu calon,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, Kamis (26/10/2023).

Ia memaparkan, ketiga model kerawanan pesta demokrasi antara lain, netralitas aparatur sipil negara, politik uang, dan keberpihakan petugas penyelenggara pemilu.

“Terus juga pernah di Pondok Aren itu terjadi yang namanya pemilih diberikan surat suara lima,” papar Acep.

**Baca Juga: Aktivis Kecam ‘Pesta Pora’ Dispora Kota Tangerang Ditengah Status Darurat Bencana

Menurutnya, identifikasi kasus kerawanan pemilu di daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Pondok Aren disoroti karena selalu terulang temuan serupa setiap pesta demokrasi lima tahunan digelar.

Acep pastikan daerah pemilihan di Pondok Aren dapat pengawasan khusus. “Ya karena ada pengawas itu jadi ketahuan,” ujarnya.

Acep bilang, kasus pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu biasanya terjadi saat proses pemungutan suara. Kasus itu rawan terjadi pada proses bagaimana memperlakukan form C6.

“Misal dia penyelenggaran juga sama gak boleh mendukung salah satu calon,” tegas Acep.

Perlu diketahui, form C6 merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara. Form C6 menginformasikan nomor tempat pemungutan suara, alamat TPS hingga nama pemilih.(yud)

Print Friendly, PDF & Email