oleh

Tidak Hadir Musyawarah, Kades Pasanggrahan: Itu Sudah Ranah Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tanggerang Madrais SE menanggapi ihwal undangan musyawarah/mediasi permasalahan tanah yang telah di layangkan oleh pihak Kecamatan Solear Kabupaten Tanggerang kepada dirinya selaku Kepala Desa Pasanggrahan.

Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Madrais SE mengatakan, ketidakhadirannya dalam memenuhi undangan dari Kecamatan Solear dengan nomor: 005/66 – Kec. Slr /2021 perihal musyawarah/mediasi tersebut dikarenakan persoalan tersebut sedang di tangani oleh pihak kepolisian.

“Persoalan itu kan sudah pernah dilakukan musyawarah/mediasi di kantor Desa, semua secara gamblang sudah saya jelaskan,” ungkap Kades Madrais SE kepada kabar6.com, Sabtu (27/2/2021).

Dikatakan Madrais SE, disaat mediasi atau musyawarah di kantor Desa pada beberapa bulan yang lalu itu sudah dijelaskan sesuai dengan yang tercatat di dalam buku induk Desa, bahkan lanjut dia persoalan tanah tersebut sudah sampai ke ranah kepolisian.

“Permasalah tanah itu sudah sampai ke ranah polres, saya sudah dipanggil pihak kepolisian dan sudah menjelaskan semuanya di sana, kenapa persoalan itu kembali lagi kebawah,” terang Madrais.

Terkait ketidakhadirannya dalam memenuhi undangan musyawarah/mediasi itu, dia mengaku sudah komunikasi dengan pihak kepolisian

“Begitu dapat undangan itu, saya komunikasi dengan pihak kepolisian, saya nggak perlu hadir karena itu sudah ada laporan di polres, silahkan dipertanyakan di sana sejauh mana proses penyelesaiannya,” pungkasnya.

Terpisah, Tatang Sumarna menjelaskan, dua hari sebelum dijadwalkan oleh camat melalui undangan untuk Musyawarah/mediasi itu, dirinya bersama Kades Pasanggrahan sudah menghadap Camat untuk menjelaskan persoalan itu.

“Saya bersama pak kades sudah menghadap Camat, menjelaskan bahwa persoalan ini sudah buka laporan di polres, ranahnya sudah di sana, bahkan musyawarah dilakukan di Desa sudah dua kali namun tidak ada titik temu,” ungkap Tatang lewat telepon.

Lanjut Tatang, setelah polemik ini dilarikan ke pihak kepolisian, Kades Pasanggrahan pun di panggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

“Pak Kades dipanggil juga, dimintai keterangan oleh polisi, intinya persoalan ini sudah diranah polisi, kita sudah jelaskan ke pak Camat kok, pengen tau sejauh mana hasilnya, ya pertanyakan ke pihak kepolisian,” tutur Tatang

Dijelaskannya, rentetan musyawarah yang pertama pada 25 September 2020 pada pukul 13.00 WIB di kantor Desa Pasanggrahan, Musyawarah ke dua pada 25 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dan musyawarah ke tiga 25 Nopember 2020 tidak dilaksanakan karena menunggu salinan peta blok 04/06, namun salinan itu kata Tatang keluarnya pada 14/Desember 2020,

Namun lanjut Tatang, oleh pihak penggugat sebelum selesai musyawarah itu, penggugat terlebih dahulu melakukan aksi pengerusakan diatas bidang tanah milik keluarga atas nama Tanggal.

“Saya tidak mau lagi untuk musyawarah, karena mereka sudah merusak terlebih dahulu sebelum persoalan selesai, dan pihak saya sudah melaporkan hal itu ke Polisi, sekarang menjadi ranah kepolisian,” pungkasnya.

**Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bersama Wabup Tangerang Gaungkan Kampung Tangguh

Diketahui pihak pemilik tanah berinisial AD telah membuka laporan dengan nomor : LP /1410/K/XII/Resta Tangerang pada tanggal 15 Desember 2020 perihal pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin /406 KUHPidana dan 167 KUHPidana.

Dan laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan tanda bukti lapor nomor : TBL/1410/K/XII/2020/ Resta Tangerang.(Han)

Print Friendly, PDF & Email