Sejumlah bangli yang disasar petugas adalah yang berada disepanjang ruas Jalan Raya Serang KM 22, di Desa Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Penertiban bangli dan lapak PKL ini dilakukan karena berada di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” ungkap Kasi Tantrib Kecamatan Cikupa, Budi Mudini kepada wartawan.
Pantauan kabar6.com, selain sejumlah lapak PKL, petugas juga menertibkan empat bangunan semi permanen yang digunakan sebagai warem. **Baca juga: Waspada, Jalan Raya Serang KM 22 dan 26 Terendam Air.
“Dari sejumlah warem, kami juga menemukan satu dus minuman keras jenis bir dan sebilah senjata tajam jenis golok. Mirasnya kami amankan, sedangkan golok diamankan pihak kepolisian,” terang Budi.(Shy)