oleh

Tersangka KDRT di Tangsel Tidak Ditahan, Dosen Unpam: Penyidik Keliru dan Lucu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebijakan penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menahan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga menuai sorotan akademisi hukum. Budyanto Djauhari, 38 tahun, telah terbukti sadis menggebuki istrinya TM, 23 tahun, hingga babak belur.

“Penyidik yang tidak menahan Tersangka tersebut hemat saya keliru,” ungkap dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (15/7/2023).

Ia berpandangan, Budyanto sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban.

Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun.

Halimah tegaskan, bahwa leristiwa ini jelas bukan KDRT ringan. Jeratan dengan Pasal 44 Ayat 4 yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan saja tidak tepat. Ia menyarankan Penyidik segera menahan tersangka.

**Baca Juga: Tersangka KDRT di Serpong Park Diduga Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Apalagi penyidik menyampaikan bahwa ayah TM belum bisa menghadirkan korban untuk diperiksa. “Pernyataan itu sangat lucu bagi saya,” tegas dosen yang pernah terlibat dalam perumusan rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual itu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel, menurutnya, seperti tidak memiliki perspektif korban. Seharusnya polisi datang saja ke rumah sakit tempat korban dapat pertolongan medis.

Polisi bisa kordinasi dengan dokter, apakah dengan kondisi kesehatan korban saat ini sudah bisa dilakukan pemeriksaan atau belum.

“Saya juga menyarankan agar polisi meminta penetapan perintah perlindungan kepada Pengadilan Negeri Tangerang dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban,” ujar Halimah.

Diketahui, peristiwa KDRT di Cluster Diamond perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka tega menyeret TM meski di hadapan para warga sekitar.

Budyanto Djauhari tidak ditahan oleh penyidik Polres Tangsel dengan dalil perbuatan tersangka hanya tindak pidana ringan. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari polisi terkait perkembangan kasusnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email