oleh

Tegakkan Perda KTR, Satpol PP Tangsel Tegur 22 PNS di Puspemkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tegur 22 Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena ketahuan merokok di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

KTR yang dimaksud adalah Kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.

“Tadi sekitar 22 orang yang kita dapati merokok di ruangan tertentu, kita langsung tegur. Ada juga asbak yang kita amankan, karena itu artinya kan memang memberikan fasilitas untuk memerbolehkan orang merokok di situ,” ungkap Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (08/2/21).

Selain itu, Muksin menjelaskan, ada sekitar 20an asbak yang disita Satpol PP Tangsel karena memberikan fasilitas untuk memperbolehkan orang merokok di kawasan KTR.

Menurut Muksin, saat ini pihaknya terbatas hanya memberi teguran sambil mengirimkan surat ke dinas yang pegawainya tepergok merokok di gedung pemerintahan.

**Baca juga: PPKM Fokus Disiplinkan Masyarakat, Airin: Sampai Saya Gak Bisa Tidur

Kedepannnya, Muksin menegaskan, akan ada sanksi lebih tegas dan akan diberlakukan hingga pelanggar bisa dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Karena ini masih sosialisasi, jadi kita tegur tak hanya perokoknya tapi juga pejabat dari dinas terkait. Besok-besok bisa kita jerat Tipiring sesuai Perda itu,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email