1

Demo Hingga Malam, Buruh Kabupaten Serang Desak Bupati Tatu Naikan UMK 20 Persen

Kabar6- Aksi demo dilakukan ratusan buruh di Kabupaten Serang pada Senin (27/11/2023) berlangsung hingga larut malam di depan Kantor Bupati Serang.

Mereka mendesak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 20 persen dari UMK tahun 2023, yaitu, Rp4.492.961.

“Kita tidak akan bubar sampai turun rekomendasi kenaikan UMK dari Bupati,” kata salah satu masa aksi, Asep.

Kata dia, perwakilan buruh berada di dalam pendopo untuk membahas kenaikan UMK dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Mereka berharap Bupati Serang mendengar aspirasi para buruh.

**Baca Juga: Wanita Tersangka Penipuan Pegawai Honorer Berstatus ASN di Serang

“Kami harap suara kami di dengar oleh Bupati Serang, UMK perlu naik karena kebutuhan ekonomi terus naik juga,” ujarnya.

Sebelumnya melakukan aksi di depan kantor Bupati Serang. Para buruh melakukan kompoy mulai dari Kawasan Modern Cikande hingga kantor Bupati Serang menggunakan motor dan mobil komando.

Hingga pukul 20:30 WIB para buruh masih bertahan di kantor Bupati Serang. Masing-masing ketua organisasi buruh melalukan orasi, menyuarakan kenaikan UMK.(Aep)




Tak Ditemui Bupati Serang saat Tuntut Kenaikan UMK, Ratusan Buruh Kecewa

Kabar6-Ratusan buruh dari beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar demo di depan Pendopo Bupati, Rabu (8/11/2023).

Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 20 persen di tahun 2024 mendatang. Mereka berharap tuntutan bisa didengar oleh Pemkab Serang.

Setelah menyampaikan tuntutannya lewat orasi, perwakilan para buruh diminta masuk ke pendopo untuk beraudiensi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Namun pertemuan tersebut tak berlangsung lama, karena yang menemui para buruh bukan orang nomor satu di Kabupaten Serang.

Membuat para buruh kecewa setelah diterima oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang di Aula TB Sam’un.

Gak ada Bupatinya, kan percuma kalau ngomong gak ada Bupatinya. Kalau sama Disnaker ya sudah kita di dinas saja,” kata perwakilan PUK KSPN kawasan Nikomas Gemilang Yayu Indriani.

Padahal para buruh berharap bisa bertemu dengan Bupati Serang untuk menyampaikan tuntutannya.

**Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen, Buruh di Kabupaten Serang Geruduk Kantor Bupati Serang

“Sangat kecewa, harapan kita bisa ketemu sama bupati, ternyata yang menyambut kita bukan bupati,” sesalnya.

Untuk itu, para buruh mengaku akan terus memperjuangkan tuntutan yakni kenaikan UMK dan UMP sebesar 20 persen. Yayu menyampaikan, tuntutan para buruh masih logis karena biaya hidup kian tinggi.

Menurutnya, tingginya nilai investasi di Banten khusus Kabupaten Serang, harusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan para buruh.

“Kebutuhan hidup makin mahal, jadi sangat logis tuntutan kita itu,” tandasnya.(Aep)




UMK di Banten Naik 7,30 Persen Berlaku Januari 2023  

Kabar6.com

Kabar6-Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk delapan daerah di Banten, telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2022 dan mulai berlaku pada 01 Januari 2023.

Besaran kenaikan UMK antara 6,17 persen hingga 7,30 persen. Dari prosentase tersebut, gaji terkecil ada di Kabupaten Lebak, Rp 2.944.665 juta. Kemudian terbesar ada di Kota Cilegon, Rp 5.657.222 juta.

Pertimbangan kenaikan UMK di Banten berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, sebagai turunan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, dinyatakan masih berlaku.

**Baca Juga: Tekan Geng Motor Serta Tawuran, Pelajar di Serang Diberi Nasehat WBP

Kemudian penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, melalui pemberian UMK dengan nilai proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan dewan pengupahan Provinsi Banten.

Selanjutnya berdasarkan pertimbangan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Sehingg, kebijakan penetapan UMK 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.

“Penetapan besaran berdasarkan formulasi penghitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/12/2022).

Berikut besaran UMK Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten Tahun 2023:

1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46

2) Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46

3) Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28

4) Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52

5) Kota Tangerang Rp 4.584.519,08

6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70

7) Kota Cilegon Rp 4.657.222,94

8) Kota Serang Rp 4.090.799,01

(Dhi)




Kenaikan UMK 2023 Diyakini Tak Akan Ganggu Investasi di Lebak

Kabar6-Upah minimum kabupaten (UMK) Lebak direkomendasikan naik 6,168 persen atau Rp171.075 menjadi Rp2.944.665.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak menyampaikan, rekomendasi kenaikan upah minimum berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Lebak Ajis Suhendi meyakini, kenaikan UMK 6,168 persen tidak akan mengganggu iklim usaha.

“Kami optimis kenaikan UMK tidak akan berdampak kepada investor, karena kami juga tetap memperhatikan aspek dari sudut pandang pengusaha,” kata Ajis kepada Kabar6.com, Selasa (6/12/2022).

Optimistis Ajis tidak akan terganggunya iklim investasi tentu bukan tanpa alasan. Ada sejumlah faktor yang menurutnya investasi yang ada bisa tetap terjaga dengan baik.

“Ada aspek pendukung yang menguntungkan kita misalnya kedekatan Lebak dengan Jakarta kemudian kita juga persiapkan aksebilitas dan sebagainya, lalu dibanding dengan daerah lain di Banten UMK kita masih relatif kompetitif ya,” jelas Ajis.

“Kami pengennya beberapa industri yang keluar dari Banten sebisa mungkin pemprov bisa fasilitasi itu enggak usah lah keluar, mungkin bisa ke Lebak,” tambah dia.

**Baca juga: Kata Dinsos Lebak dan bjb soal Warga Antre Berdesakan Ambil BLT BBM

Lebih lanjut menurut Ajis, kenaikan UMK 6,168 persen sudah berdasarkan hasil kajian yang melibatkan pihak-pihak terkait. Nilai tersebut diyakini sudah memperhatikan seluruh aspek.

“Kalau kita boleh bilang itu titik equilibrium (keseimbangan-red), pada satu sisi kita juga tentu di tengah situasi pandemi yang belum selesai lalu ancaman resesi tentu berimplikasi pada sektor pekerja. Perlu ada penyesuaian, tapi pada sisi yang lain kita menjaga momentum investasi supaya kenaikan ini diterima perusahaan,” papar Ajis.(Nda)




Rekomendasi UMK Lebak 2023 Naik Sebesar Rp171.075

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya telah menyampaikan rekomendasi penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 kepada Pj Gubernur Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Maman SP mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pada Selasa (29/11/2022).

Upah minimum pada tahun depan di kabupaten yang terus membuka keran bagi para investor direkomendasikan naik 6,168 persen atau Rp171.075 menjadi Rp2.944.665.

“Kita mengacu dengan formula Permenaker No. 18 tahun 2022 dengan menggunakan angka inflasi provinsi yakni 5,08 persen kemudian pertumbuhan ekonomi Lebak 3,08 persen. Sekarang ada penambahan
formula rumusnya, ada perkalian dengan angka tingkat pengangguran,” kata Maman kepada Kabar6.com, Rabu (30/11/2022).

Dengan tingkat pengangguran Lebak di atas angka nasional, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menggunakan koefisien 0,1. Memang kata Maman, pada rapat awal masing-masing serikat punya usulan masing-
masing.

“Kalau dari KSPN memang ingin menggunakan koefisien alpha 0,3, kemudian dari SPI 0,1, dan ini enggak jadi masalah. Tapi kan kita punya formulanya dari Permenaker,” terang Maman.

**Baca juga: Iti Jayabaya Minta Kepala Desa Segera Susun Program Prioritas

Maman menyebut, rekomendasi kenaikan UMK 171.075 merupakan angka yang terbilang tinggi. Usulan kenaikan tersebut seharusnya patut disyukuri oleh para pekerja.

“Ini sangat luar biasa kalau kita bandingkan pada tahun 2021 hanya Rp21.000 saja kenaikannya. Harus kita syukuri, tinggal perusahaannya harus benar bayar upahnya,” pesan Maman.(Nda)




Buruh Tangerang Raya Tuntut UMK 2023 Naik 24,5 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Kelompok buruh yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang.

“Kami meminta menaikan upah sebesar 24,50 persen di tahun 2023,” ungkap Ketua Altar, Jayadi di Tigaraksa, Selasa (15/11/2022).

Diketahui, nominal UMK di Kabupaten Tangerang tahun ini mencapai Rp 4.230.782.

Jayadi mengatakan, upah adalah hak dasar bagi seluruh kelas pekerja. Menurutnya, meminta kenaikan upah sebesar 24,5 persen sangat wajar. Sebab menilik fakta kualitas hidup masyarakat pekerja dalam era kapitalisme.

Ia sebutkan, seperti saat ini segala sesuatunya diukur dengan uang. Upah menentukan taraf hidup bagi kelas pekerja dimana pun.

“Sebab dengan upah yang diterima menentukan kebutuhan hidup bagi masyarakat kelas pekerja untuk memenuhi kebutuhan primernya, seperti pangan, sandang dan papan,” katanya.

Jayadi bilang, tuntutan upah layak yang digaungkan oleh kaum buruh masih terus menjadi delik perselisihan antara kedua pihak antara buruh dan pengusaha.

“Akan tetapi tuntutan upah layak masih menjadi pertentangan dari tahun ke tahun antara kaum buruh melawan pengusaha dan negara,” tuturnya.

**Baca juga: ODGJ Histeris Temukan Mayat di Kali Solear Tangerang

Dia menegaskan, bahwa pemerintah baik level pusat, provinsi maupun daerah harus mampu mengambil kebijakan yang tentunya merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Tangerang sebagai kota seribu industri ini, dimana masyarakatnya mayoritas merupakan buruh pabrik. Sebab katanya, jika upah naik maka daya beli masyarakat tinggi, pasar pun akan terserap,” tegas Jayadi.(Rez)




Jelang Penetapan UMK di Tangsel, Benyamin: Jangan Sampe Ada PHK

Kabar6.com

Kabar6-Pengupahan Kota pekan ini mulai membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2023. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku hingga kini belum ada industri yang gulung tikar hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bahkan pengurangan tenaga kerja pun saya belum dapat laporannya. Mudah-mudahan tidak sampe ada,” katanya usai rapat paripurna di DPRD Kota Tangsel, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, sifat industri di Tangsel itu utamanya pada teknologi dan padat modal. Kalau yang padat karya ada seperti Pratama, Surya Toto dan lain sebagainya.

Benyamin bilang, bagaimana pun pemerintah daerah sudah meluncurkan beberapa program untuk membantu para pekerja. Di bidang ekonomi ada dana bantuan sosial kemudian pada sektor pendidikan meluncurkan beasiswa bagi putra dan putri dari keluarga tidak mampu.

“Harus ada waktu. Saya masih menunggu tanggal berapa pemprov mau membahas UMK 2023. Saya berharap seperti tahun-tahun yang lalu tidak ada perdebatan yang terlalu panjang, selesai tepat waktu,” ujarnya.]

**Baca juga: Satu RW di Serua Indah Ciputat Terjangkit DBD

Benyamin sebutkan, da surat edaran dari kementerian yang memberikan pedoman mengenai beberapa indikator berapa belanja para pekerja di Tangsel. Bahkan se-Indonesia.

“Ada surat edaran saya sudah disposisi ke dinas tenaga kerja untuk dijadikan pedoman. Memang ada beberapa indikator yang harus diperhatikan termasuk inflasi,” tambahnya.(yud)




Buruh Tuntut UMK Lebak 2023 Naik 13 Persen: Harga Mati!

Kabar6-Upah minimun kabupaten (UMK) Lebak pada tahun 2023 diharapkan naik 13 persen atau Rp360.555 dari UMK tahun 2022 yakni Rp2.773.500.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uen, mengatakan, tuntutan tersebut sudah disampaikan saat pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi, Selasa (27/9/2022).

“Soal rencana penetapan upah tahun 2023 kami tadi sampaikan bahwa keinginan naik 13 persen,” kata Sidik saat dihubungi Kabar6.com.

Sidik menyebut, tuntutan kenaikan upah 13 persen pada tahun depan dianggap sudah sangat rendah lantaran mempertimbangkan kemampuan pengusaha.

“Itu sangat rendah sekali, karena kami juga menjaga supaya investor enggak merasa terbebani. Kalau dihitung-hitung angka kenaikan segitu cuma seribu rupiah per hari,” ujar Sidik.

“Kalau enggak mempertimbangkan itu kami maunya (naik) 30 persen seperti di beberapa daerah lain yang UMK-nya sudah gede,” tambah dia.

Tuntutan kenaikan upah 13 persen tidak lain juga imbas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan sejumlah bahan kebutuhan pokok. Secara tegas, Sidik menyampaikan angka tersebut sudah tak bisa lagi ditawar.

“Kami ngusulin 13 persen udah kecil, sudah harga mati,” katanya.

**Baca juga: Sejumlah Guru PNS di Lebak Daftar Panwaslucam 2024

Sementara itu, Kepala Disnaker Lebak, Maman SP, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan persiapan pra embahasan-penetapan UMK tahun 2023 yang akan dilakukan pada bulan November.

“Soal usulan kenaikan upah pekerja tidak masalah, itu kan bentuk keinginan tentu aspirasinya harus kita tampung. Wajar-wajar saja ya apalagi dengan naiknya harga BBM dan kebutuhan pokok, tapi masalahnya kan keberatan atau enggaknya ada di pengguna ya,” terang Maman.(Nda)




Buruh Ngaji Yasin, Tuntut UMK Naik 13,5 persen

Kabar6.com

Kabar6 – Ratusan buruh mengaji Yasin di depan kantor Walikota Cilegon, menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 13,5 persen dan menolak rekomendasi hang dikeluarkan kepala daerah, Helldy Agustian, sebesar 0,71 persen atau Rp 30 ribu.

Melalui pengeras suara di mobil komando, ada perwakilan buruh memimpin ngaji Yasin, sedangkan massa lainnya duduk bersimpuh di jalan.

“Yasinan berdoa, siapa tau hari ini walikota di bukakan hatinya. Yasinan biar diberi kemudahan,” kata Lala Jaelani, selaku korlap aksi, di depan kantor Walikota Cilegon, Senin (29/11/2021).

Lala menerangkan perwakilan buruh sudah berada di dalam gedung Walikota Cilegon sejak pukul 15.00 wib, namun baru ditemui oleh Helldy Agustian sekitar pukul 17.30 wib. Dia berharap ada hasil yang memuaskan dari pertemuan tersebut.

Sedangkan massa aksi lainnya, hingga berita ini ditulis, masih bertahan di depan kantor Walikota Cilegon.

“Perwakilan dewan pengupahan udah di dalam (gedung Walikota Cilegon) dari jam 15.00 wib tadi,” jelasnya.

**Baca juga: Demonstrasi Pemuda Pancasila Bikin Macet Polda Banten Lakukan Ini

Lala menerangkan pembacaan surat Yasin dilakukan secara spontan oleh para buruh. Mereka berharap dengan usaha dan doa, bisa membuahkan hasil yang maksimal untuk perjuangannya.

“Inisiatif dari buruh, spontan. Yasinan biar lebih bermanfaat. Yasinan nya mah tadi cuma sekali,” terangnya.(dhi)




Minta UMK Naik, SPSI Tangsel: Pengusaha Jangan Berdalih Dampak Pandemi

Kabar6.com

Kabar6-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Upah Minimum Kota (UMK) 2022 harus naik.

Ketua SPSI Kota Tangsel, Vanny Sompir menerangkan, pihaknya senada dengan tuntutan Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang lain bahwa UMK harus naik.

Sementara ini, menurutnya, pihaknya belum memastikan berapa persen kenaikan yang akan diperjuangkan oleh SPSI Kota Tangsel.

“Sampai saat ini Dewan Pengupahan Kota Tangsel belum mulai lakukan rapat pembahasan UMK,” ujarnya melalui aplikasi pesan singkat kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun lalu yang mengakibatlan perekomomian cukup terpuruk atau minus, UMK tetap ada kenaikan, terutama di seluruh Provinsi Banten termasuk Kota Tangsel.

Dengan kondisi saat ini, dirinya menjelaskan, ekonomi sudah semakin tumbuh, dan berada pada level positif serta dampak Pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha sudah berkurang drastis.

“Artinya kondisi saat ini sdh cukup membaik. Pengusaha jangan lagi banyak berdalih oleh dampak Pandemi Covid-19,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kalangan pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeryitkan dahi melihat hasil simulasi Upah Minimum Kota (UMK) 2022. Angka yang mengacu dari Badan Pusat Statistik memperlihatkan perbedaan jarak atau disparitas se-Tangerang Raya.

“Sebagaimana diketahui, bahwasanya UMK selama ini belum pernah berada di atas kabupaten/kota Tangerang,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangsel, Yakub Ismail di Serpong, Kamis (4/11/2021).

**Baca juga: Adakan Program Ngider Sehat, Benyamin: Mendekatkan Pelayanan Kesehatan

Meski demikian ia tak menyebutkan secara rinci simulasi angka UMK 2022 di Kota Tangsel. Hanya saja, lanjutnya, Apindo minta pertimbangan kepada BPS Kota Tangsel.

“Untuk itu, sebagai upaya preventif beberapa waktu kemarin kami telah melayangkan surat yang ditembuskan kepada gubernur Banten, BPS Provinsi serta wali kota Tangsel,” jelasnya.(eka)