1

4 Negara yang Berikan Tunjangan di Hari Keagamaan Semacam THR

Kabar6-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan di Indonesia. THR biasanya diberikan setahun sekali menjelang Hari Raya Idulfitri atau Natal.

Lantas, bagaimana dengan negara-negara lain, apakah mereka juga memberikan tunjangan di hari keagamaan? Melansir beberapa sumber, ini empat negara yang memberikan tunjangan semacam THR di hari keagamaan:

1 Belanda
Negara ini mengenal tunjangan semacam THR, yaitu Holiday Allowance atau tunjangan liburan, diberikan kepada pekerja yang akan mendapatkan liburan, merupakan hak pribadi untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Di Belanda, Holiday Allowance diperkenalkan pada 1920-an, sebagai cara bagi pemberi kerja untuk memberikan insentif kepada karyawannya, khusus pergi berlibur. Namun baru pada 1960-an, para pekerja mampu menikmati liburan ‘mewah’ musim panas ke luar negeri.

Awalnya, karyawan bakal menerima gaji tersebut setiap Mei sehingga libur dapat direncanakan sebelumnya untuk cuti musim panas. Ini telah diciptakan sebagai gaji bulan ke-13, karena merupakan pembayaran bulan tambahan di atas gaji tahunan para pekerja.

Setiap perubahan biasanya disepakati sebelumnya antara masing-masing pemberi kerja atau karyawan.

2. Denmark
Setiap Maret, karyawan di Denmark akan mendapatkan pemberitahuan mengenai tunjangan. Perusahaan akan menghitung besarnya tunjangan selama setahun yang dihitung dari jatah cuti per bulan.

Normalnya, besaran tunjangan adalah 12,5 persen dari gaji. Namun, karyawan harus segera mengambil dan menentukan libur yang ditetapkan mulai 1 Mei setiap tahunnya. Terlambat sedikit saja, tunjangan bisa melayang.

3. Tiongkok
Tradisi bagi-bagi uang kepada anak-anak juga bisa dianggap sebagai ‘hadiah’ karena telah berpuasa selama satu bulan. Angpau berasal dari bahasa Hokkien, juga memiliki sebutan lain yaitu hongbao.

Sejatinya, angpau berarti sebagai hadiah berupa uang yang dibungkus dalam amplop berwarna merah. Alasan menggunakan warna merah karena dalam tradisi Tiongkok mengandung nilai filosofis sebagai simbol keberuntungan, kehidupan, dan kebahagiaan. Sehingga, angpau atau hongbao ini diberikan sebagai harapan atau doa baik untuk penerimanya.

Menurut sejarah, di era dinasti Song pada abad ke-12, memberikan uang atau yang disebut li shi dalam bahasa Kanton, sudah menjadi norma. Anngpau di era dinasti Song kala itu diberikan dari orangtua kepada anaknya, lalu pada para penabuh gong dan gendang di tahun baru, serta dari tuan pada budaknya.

Ini merupakan menjadi ungkapan simbolis untuk menyatakan perhatian, penghargaan, rasa syukur, dan sebagainya.

4. Amerika Serikat (AS)
THR di AS dikenal dengan bonus Natal atau bonus liburan, biasanya pengusaha bakal memberikan bonus tersebut satu kali di akhir tahun menjelang Hari Natal dan tahun baru.

Menurut Viviana A. Zelizer, sosiolog Princeton University, Amerika Serikat (AS), pemberian bonus Natal ini dimulai pada abad ke-19, namun pemberian bonus tersebut dalam bentuk jam tangan, permen, atau koin emas. Kemudian pada pergantian abad ke-20 pengusaha mulai menggantinya dengan uang tunai.

Pada awal 1902, J. P. Morgan & Company telah memecahkan rekor dengan memberi masing-masing pekerja mereka gaji setahun penuh sebagai hadiah Natal. Hadiah uang tunai semakin terstandardisasi, dihitung sebagai persentase dari upah.

Zelizer menceritakan beberapa hal yang menarik dalam sejarah bonus, dan menelusuri evolusinya dari hadiah hingga menjadi hak pekerja.(ilj/bbs)




Lebaran 2023 Posko THR di Tangsel Terima 13 Pengaduan

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.

“Minimal H-7 THR harus sudah dibayarkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (3/4/2024).

Menurutnya, informasi adanya Posko Pengaduan THR telah disampaikan kepada masing-masing kecamatan. Pekerja yang tidak dapat haknya bisa melapor melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id.

Endang mengakui pada Lebaran 2023 kemarin ada laporan pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan hak THR. Ia mengaku semua pengaduan sudah dapat diselesaikan.

**Baca Juga: Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

“Tahun 2023 tercatat ada 13 pengaduan,” terangnya. Endang bilang, pekerja yang sudah mengabdi minimal 12 bulan ketentuannya dapat THR sebulan gaji.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Ketentuan di atas diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.(yud)




Warga Tangerang Rela ke Lebak demi Tukar Uang Baru untuk Lebaran

Kabar6-Menjelang Idul Fitri, masyarakat mulai menukarkan uang baru sesuai dengan pecahan yang diinginkan. Uang pecahan untuk dibagikan ke sanak saudara saat hari raya.

Salah satunya seperti di Alun-alun Rangkasbitung tepatnya di seberang Masjid Agung A’raaf Kabupaten Lebak, Senin (1/4/2024).

Pantauan Kabar6.com, masyarakat yang kebanyakan perempuan rela menunggu sejak pagi untuk menukarkan uang yang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI).

Tidak hanya warga Rangkasbitung dan sekitarnya, tetapi ada pula warga yang rela datang jauh-jauh demi mendapat uang baru untuk kebutuhan hari raya.

Salah satunya Dila. Warga Cisoka Tangerang ini sengaja ke Lebak bersama beberapa temannya hanya untuk menukarkan uang.

“Iya (menukar uang) untuk THR ngasih buat ponakan-ponakan,” kata Dila kepada wartawan.

**Baca Juga: Arus Mudik Idul Fitri 2024, Puskesmas di Cilegon Buka Selama Jam Kerja

Dila menukarkan uang sebanyak Rp3.000.000 dengan pecahan mulai dari Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000.

“Sudah daftar online jadi enggak terlalu lama nungguny. Alhamdulillah waktu daftar enggak susah, dan dapat kuotanya,” tutur Dila.

Menukarkan uang untuk dibagi-bagikan kepada sanak saudara juga dilakukan Acep Nazmudin, warga Rangkasbitung.

“Buat THR bocil-bocil nanti Lebaran. Saya nukar Rp4.000.000 karena maksimalnya segitu untuk satu NIK,” ucap Acep.

Sebelumnya, Acep juga mendaftar secara online. Saat hari pertama pendaftaran dibuka, ia langsung mendaftar karena khawatir kehabisan kuota.

“Kalau enggak salah tanggal 28 Maret dibuka, jadi buru-buru tuh war, 30 menit udah abis kuotanya. Tapi alhamdulillah ini kebagian,” katanya.(Nda)




Disnaker Imbau Perusahaan Cilegon Jangan Sampai Telat Bayar THR ke Karyawan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

“Sesuai dengan SE Kemenaker, kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat edaran tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian, Kamis, (20/03/2024).

Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : MI2/ HK.04 / |I| /2024 Tanggal 11 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Faruk, pemberian THR dibayarkan sepenuhnya tanpa boleh dicicil, dan batas penyaluran terakhir yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7.

“Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran, jadi kami harapkan karena SE itu dari kementrian dan sudah tersebar secara nasional,” ucapnya.

**Baca Juga: Pemuda Hilang Terseret Ombak saat Mancing di Pantai Sodong Abu Lebak

Jika terjadi keterlambatan maupun permasalahan pemberian THR, pihaknya akan melaksanakan pemantauan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan dan membuka posko pengaduan.

“Sanksinya lima persen dari jumlah THR, ada teguran lisan ringan. Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo juga mengimbau para buruh untuk mengadukan bila ada perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR.

“Nanti kami siapkan pos pengaduannya. Bila ada pelanggaran, tetntu saja akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Diungkapkan Panca, di Kota Cilegon terdapat 3.107 perusahaan yang terdaftar dengan total lebih dari 60.000 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta, BUMD, dan BUMN.

“Mudah-mudahan semua perusahaan patuh karena THR merupakan hak pekerja,” harapnya.(Dhi)




Dorong Pengusaha di Banten Bayar THR Tepat Waktu, Dede Rohana: Hak Karyawan Harus Terpenuhi

Kabar6 – Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan dan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dede menjelaskan bahwa Komisi V mengawasi kepatuhan industri dan pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawan. Menurutnya, THR merupakan hak buruh yang harus dipenuhi, terutama menjelang Hari Raya yang hanya terjadi sekali dalam setahun.

“Di Cilegon, industri padat modal umumnya taat aturan dalam memberikan THR. Namun, beberapa perusahaan kecil dan menengah masih perlu dimonitor,” kata Dede di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (18/3/2024).

**Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Puji Perumdam TKR soal Predikat Kinerja Terbaik dari BPKP

Dede mendorong masyarakat yang bekerja di Banten dan tidak menerima THR sesuai aturan untuk melaporkan kepada dirinya atau Disnaker Banten. Ia juga mengusulkan pembukaan posko pengaduan THR secara online untuk memudahkan pelaporan.

“Kita ingin memastikan hak-hak karyawan terkait THR terpenuhi. Pengusaha diwajibkan membayar THR maksimal satu minggu sebelum hari raya,”terangnya.

DPRD Banten akan melakukan kontrol sesuai regulasi dan membuka posko pengaduan secara online untuk memastikan hak-hak pekerja di Banten tidak terabaikan.

“Tahun lalu, ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sekaligus, sehingga dibagi dua atau lebih kecil. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,”tandasnya.(Aep)




BPKAD Jelaskan Alasan Pengembalian Uang THR Tahun 2023 Pegawai RSUD Banten

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, alasan pengembalian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi pegawai RSUD Banten.

Menurut Rina, pembayaran THR dan Gaji ke-13 Non ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan ke 13 yang bersumber dari APBD 2023.

Dalam pasal 3 ayat (5) bahwa THR yang diberikan kepada Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan Pegawai Non Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

Dalam ayat tersebut disebutkan, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut sesuai peringkat jabatan dan gradenya setara.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara

“RSUD Banten selaku BLUD pada saat pengajuan THR belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (5) di atas,” kata Rina dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6.com, Selasa (22/8/2023).

Rina mengakui, pada saat pencairan BUD membayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang secara kelengkapan dokumen sudah lengkap. Selanjutnya pada saat pengajuan pembayaran gaji ke-13 jumlah yang diajukan dalam SPM oleh RS Banten sudah menyesuaikan dengan ketentuan di atas.

“Atas dasar hal tersebut BPKAD bersurat kepada Direktur RS Banten untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR sesuai dengan besaran yang telah diatur,” pungkasnya. (Aep)




10 Pengaduan THR di Kabupaten Tangerang, Empat Belum Selesai

Kabar6-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, ada sebanyak 10 aduan perusahaan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak disalurkan kepada karyawan.

Pengaduan THR tersebut diterima menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Kini hanya tersisa empat permasalahan yang masih dalam proses penyelesaian dan sisanya sudah beres.

“Semuanya ada 10, tapi yang dua itu ternyata salah. Bukan ke Kabupaten Tangerang, tapi ke Disnaker Jakarta. Maka kita mengurusi 8 aduan saja, 4 sudah beres tinggal sisa 4 aduan lagi, ” kata Rudi, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, semua aduan yang sampai ke Disnaker Kabupaten Tangerang masalahannya sama. THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Kedelapan aduan tersebut terdiri dari delapan karyawan. Merek semua bekerja pada perusahaan yang berbeda.

**Baca Juga: Bule Ludahi Imam Masjid Hendak Kabur Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

“Kalau nama-nama perusahaannya saya lupa, harus lihat data dulu. Tetapi, semua aduanya sama, THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan, ” jelas Rudi.

Sementara itu, Kabar6.com, Desyanti, Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Tangerang mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan mendapatkan sangsi tegas oleh pemerintah.

“Tergantung perusahaannya. Kalau perusahaan itu yang memberikan izin pemerintah daerah maka pemerintah daerah yang akan menutup perusahaan itu,” singkatnya kepada kabar6.com. (Rez)




THR Aparatur Sipil Negara di Pemkab Tangerang Rp 90 Miliar

Kabar6-Kepala Bidang Keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aep Mulyadi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang siap cairkan anggaran Tunjangannya Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Nilainya sebanyak Rp 90 miliar.

“Tunjangan hari raya itu bersumber dari pendapatan asli daerah. Kalau di total keseluruhannya kurang lebih Rp 90 miliar dan dana alokasi umum,” kata Aep Mulyadi, Selasa (11/4/2023)

Aep mengatakan, THR yang akan di gelontorkan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN berjumlah 24 ribu.

**Baca Juga: Harga Sembako Jelang Lebaran Dipantau Bupati Zaki

Untuk keseluruhannya 24 ribu. Dengan jumlah pegawai ASN 14 ribu dan jumlah pegawai non ASN 10 ribu seperti pembersih lapangan, petugas keamanan, dan petugas pelayanan kantor,”

Masih kata Aep, anggaran THR yang telah disiapkan ini akan dicairkan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

“Untuk THR, kami sedang persiapkan sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Semoga pencairannya dan dapat diterima para pegawai sebelum Lebaran,” jelasnya.(Rez)




Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut guna memfasilitasi para pekerja yang hak-haknya dilanggar oleh perusahaan.

“Untuk posko pengaduan THR ini kita memang sesuai ketentuan, karena surat edaran juga keluarnya setiap tahun. Jadi untuk tahun ini kebijakan sudah tertera dalam surat edaran kementerian tenaga kerja RI, yang sudah diterbitkan dan sudah di sebarluaskan seluruh Indonesia,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ujang Hendra, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (10/4/2023).

Ia mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka sejak H-14 dan sampai H+7 lebaran. Menurutnya, pengaduan tersebut bisa dilaporkan secara perorangan maupun kolektif.

**Baca Juga: KPU Lebak: DPS Pemilu 2024 Berjumlah 1.051.462

“Rata-rata individu yang melaporkan pengaduan THR,” katanya.

Ia berharap posko tersebut dapat memfasilitasi para pekerja guna memperjuangkan hak-haknya.

“Ya harapan dengan adanya posko ini kita memfasilitasi hak-hak karyawan yang dilanggar oleh perusahaannya,” ungkapnya.

“Untuk sansi untuk tupoksinya ada di pengawasan (provinsi), bukan di kita. Jadi kalau kita sifatnya hanya menyelesaikan dan mengimbau serta nanti akan diselesaikan secara tripartit,” tandasnya. (Oke)




Kapolresta Tangerang Janji Tindak Tegas Peminta THR Paksa

Kabar6-Salah satu Ormas di Kosambi, Kabupaten Tangerang, dilaporkan minta uang THR ke pelaku usaha. Proposal surat pengajuan sampai viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Deny Setyono, janji akan menindak tegas apabila ditemukan kelompok masyarakat meminta THR secara paksa.

“Kami akan tindak tegas apabila ditemukan kelompok masyarakat minta THR dengan cara paksa,” janjinya, Sabtu (8/4/2023).

Sigit menyatakan, Polresta Tangerang siap memberikan pelayanan pengamanan atau pertolongan apabila ada masyarakat yang merasa mendapatkan ancaman atau pemaksaan.

“Kami siap memberikan pelayanan pelaporan apabila warga, instansi, ataupun perusahaan yang mendapat paksaan permintaan THR dari individu atau kelompok masyarakat,” katanya.

Sigit mengklaim, hingga saat ini di wilayah Polresta Tangerang belum ditemukan atau belum ada laporan terkait adanya kelompok masyarakat yang melakukan pemerasan dengan modus meminta THR.

**Baca Juga: Tawuran, 1 Warga Tangsel Tewas dan 1 Kritis

“Sampai saat ini, di wilayah Polresta Tangerang belum ada. Dan agar jangan ragu melapor apabila mengalami pemerasan,” terang Sigit.

Sigit mengimbau kepada masyarakat agar tidak menodai kesucian Ramadhan dan juga Hari Raya Idul Fitri dengan melakukan tindakan pemerasan ataupun permintaan dengan paksa kepada siapa pun.

“Tradisi berbagi adalah nilai luhur kebudayaan Nusantara dengan catatan tidak ada unsur paksaan atau intimidasi,” ujarnya.(Rez)