Soal Tempat Hiburan Carista, Begini Keterangan Satpol PP Pandeglang
Kabar6-Kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang wanita berusia 42 tahun berinisial LEM alias Mami Lulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mami Lulu ditetapkan menjadi tersangka karena mempekerjakan anak dibawah umur berinisial MK (15) untuk menjadi pemandu lagu di rumah bernyanyi Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Penjamen, Kecamatan Carita.
Tak berhenti disitu, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan izin yang dimiliki Carista adalah rumah makan.
**Baca juga: DPMPTSP Pandeglang Tak Tahu Jika Carista Jadi Tempat Hiburan.
Namun berbeda dengan yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny mengaku, pihaknya kerap melakukan pengawasan ke Carista. Bahkan katanya, sejak dia ditempatkan dibidang PPU, Caritsa itu tak ada izinnya.
“Dulu memang tak ada izinnya, setelah kami himbau, lakukan penyuluhan dan pengawasan, akhirnya mereka mau membuat izin usahanya. Sesudah diselesaikan, kami dapat tembusan copy-an izinnya,” katanya, Kamis (28/11/2019).
Izin yang dimilikinya adalah RM Sederhana. Akan tetapi yang digunakan masih nama Carista.**Baca juga: Bantah Pekerjakan ABG Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Carista: Mau Digantung Silahkan.
“Saya menerima ini (copy-an izin) sudah menjelaskan dan penyuluhan agar diganti nama Carista nya dengan RM Sederhana. Tapi mereka sampai sekarang belum ganti, dan kami tidak tahu asalannya,” jelasnya.
Terakhir melakukan pengawasan tambah dia, sebulan lalu. Akan tetapi pada saat itu pihaknya hanya melakukan razia minuman keras, dan tak menemukan adanya anak dibawah umur.
“Terakhir bulan kemarin kami melakukan pengawasan, pengawasanya masalah miras. Pada saat itu kami melakukan pengawasan, tidak ditemukan ada anak dibawah umur,” ungkapnya.(Aep)