1

Soal Tempat Hiburan Carista, Begini Keterangan Satpol PP Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang wanita berusia 42 tahun berinisial LEM alias Mami Lulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mami Lulu ditetapkan menjadi tersangka karena mempekerjakan anak dibawah umur berinisial MK (15) untuk menjadi pemandu lagu di rumah bernyanyi Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Penjamen, Kecamatan Carita.

Tak berhenti disitu, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan izin yang dimiliki Carista adalah rumah makan.

**Baca juga: DPMPTSP Pandeglang Tak Tahu Jika Carista Jadi Tempat Hiburan.

Namun berbeda dengan yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny mengaku, pihaknya kerap melakukan pengawasan ke Carista. Bahkan katanya, sejak dia ditempatkan dibidang PPU, Caritsa itu tak ada izinnya.

“Dulu memang tak ada izinnya, setelah kami himbau, lakukan penyuluhan dan pengawasan, akhirnya mereka mau membuat izin usahanya. Sesudah diselesaikan, kami dapat tembusan copy-an izinnya,” katanya, Kamis (28/11/2019).

Izin yang dimilikinya adalah RM Sederhana. Akan tetapi yang digunakan masih nama Carista.**Baca juga: Bantah Pekerjakan ABG Jadi Pemandu Lagu, Pemilik Carista: Mau Digantung Silahkan.

“Saya menerima ini (copy-an izin) sudah menjelaskan dan penyuluhan agar diganti nama Carista nya dengan RM Sederhana. Tapi mereka sampai sekarang belum ganti, dan kami tidak tahu asalannya,” jelasnya.

Terakhir melakukan pengawasan tambah dia, sebulan lalu. Akan tetapi pada saat itu pihaknya hanya melakukan razia minuman keras, dan tak menemukan adanya anak dibawah umur.

“Terakhir bulan kemarin kami melakukan pengawasan, pengawasanya masalah miras. Pada saat itu kami melakukan pengawasan, tidak ditemukan ada anak dibawah umur,” ungkapnya.(Aep)




Miris, Punya Perda Terbaik Serang Tak Mampu Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Kabar6.com

Kabar6-Ulama sekaligus tokoh masyarakat Banten, Enting Ali Abdul Karim mengatakan Kota Serang memiliki Perda terbaik dalam penanganan tempat hiburan malam di Indonesia dan menjadi Perda percontohan bagi daerah lain.

Namun pada kenyataannya, Kota Serang sampai saat ini dinilai belum mampu untuk mengimplementasikan produk hukumnya di lapangan secara maksimal, dalam memberantas praktik tempat hiburan malam yang berkedok rumah makan, restoran dan cafe.

“Sampai saat ini, tempat hiburan malam di Kota Serang, masih saja terus bertahan, bahkan tumbuh subur tanpa ada upaya memberhentikannya secara permanen,” ujarnya Minggu (5/5/2019).

Meski kerap diteribkan dan disegel, keberadaan tempat hiburan malam kembali buka. **Baca juga: Kuota Haji Ditambah, Calon Haji Dari Banten Bertambah 325 Orang.

“Seharusnya Pemkot Serang bisa menjawab kegelisahan yang dirasakan masyarakat, khususnya di Kota Serang yang mengeluhkan atas keberadaan tempat-tempat hiburan malam dengan berkedok sebagai restoran atau cafe yang terus tumbuh subur,” kata Enting.

Menurut Enting, kegagalan tersebut disebabkan oleh upaya penegakannya di lapangan yang tidak maksimal, sehingga keberadaan tempat hiburan malam di Kota Serang terus bertahan.

“Kalau melihat isinya sudah sangat baik. Tinggal penegakannya saja yang mungkin kurang,” katanya. (Den)




Ramadan, Ini 11 Jenis Hiburan di Tangsel Tutup Total

Kabar6.com

Kabar6-Regulasi operasional bagi industri kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diterbitan. Aturan bagi tempat hiburan dan industri kuliner ini berlaku mulai H-2 bulan puasa hingga H+3 hari raya Idul Fitri.

“Jenis industri hiburan ditutup total,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjawab pertanyaan kabar6.com usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Serpong Utara, Jum’at (3/5/2019).

Ia menyebutkan ada 11 jenis industri hiburan yang mesti berhenti operasional. Yaitu, club malam, diskotik, pub, live music, karaoke, cafe yang mengadakan live music kecuali merupakan fasilitas hotel, bar, rumah biliar, panti pijat atau refleksi, spa, permainan ketangkasan kecuali fasilitas di dalam mall.

Benyamin menegaskan, kelompok organisasi masyarakat tidak boleh sweeping. Kalau mereka mengetahui ada tempat hiburan yang buka sebelum ketentuan ini dimintakan untuk melaporkan kepada perangkat terdekat.

“Mau kelurahan, kecamatan, babinsa babinkamtibmas untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

**Baca juga: Ini Kata KPU-RI Ditanya Soal Evaluasi Pemilu Serentak.

Benyamin menambahkan, camat sudah diperintahkan untuk turun melakukan pengawasan bersama Satpol PP dan lurah.

“Juga untuk melakukan pengawasan pemberlakuan ketentuan ini,” tambahnya.(yud)




Ramadhan, Jam Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Kota Tangerang Dibatasi

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang segera mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan tahun ini.

“Tunggu saja ,” ucap Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat dimintai keterangan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Selasa (30/4/2019).

Menurut Arief, selama bulan suci ramadhan pembatasan jam operasional akan dilakukan sesuai waktu yang sudah ditentukan.

**Baca juga: Besok, LCCT 2F Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi.

“Nanti ada edaran. Mereka kalau tempat makan boleh buka ba’da ashar kalau tempat hiburan tutup selama bulan Ramadhan sampai idul fitri,” jelasnya.

Arief mengatakan pemberlakuan aturan tersebut akan diberlakukannya sejak satu ramadhan. (Oke)




Razia Miras, Satpol PP Tangsel Belum Sentuh Tempat Hiburan

Kabar6-Hampir sepekan razia minuman keras (miras) digeber Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun, sejauh ini aparat penegak Perda itu baru sebatas menyentuh warung-warung kecil dan minimarket.

Pantauan kabar6.com, hingga kini, razia miras yang digelar belum juga menyentuh titik edar miras kelas menangah atas.

Seperti, tempat-tempat hiburan ternama, diantaranya Matador Karaoke di BSD, Karaoke The First di Jalan Raya Serpong, Las Vegas Karaoke di WTC Serpong, hingga Karaoke D`Amour di kawasan Alam Sutera. Padahal, tempat-tempat tersebut diduga mengedarkan miras.

Setidaknya, hal itupun diakui Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahyudin, Selasa (10/3/2015).

“Yah pelan-pelan dong mas, razia di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren saja kami cukup kesulitan, karena gesekan dengan warga setempat sangat kuat, jadi kami fokus di toko-toko biasa dulu atau warung remang-remang,” ujar Taufik kepada Kabar6.com.

Sedangkan untuk tempat-tempat hiburan ternama, Taufik mengaku bila pemilik atau pengelola cukup pintar dan mengerti dengan diedarkannya surat pelarangan peredaran Miras di kota bermotto Cerdas Modern dan Religius. **Baca juga: Soal Lahan TPU, Lurah Serua Bakal “Gedor” Pengembang.

“Biasanya kan pengelola tempat-tempat hiburan ternama orang yang pintar dan cerdas. Kalau tidak paham juga dengan surat yang telah diedarkan, kami tidak akan tinggal diam dan segera menindak tegas,” ujar Taufik lagi.(ard)