1

Pelaku Curanmor Ditangkap Polresta Tangerang

Kabar6-Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial ROB, warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berusia 27 tahun ini melancarkan aksinya di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (28/3) lalu.

Pelaku mencuri satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya.

“Hanya butuh waktu beberapa jam, Unit Ranmor, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor di wilayah Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Sabtu (10/3/2024).

Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor. Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar itu adalah pelaku dan motor curian yang sudah dicopot plat nomornya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Tangerang” ungkapnya.

Arief menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni membobol garasi rumah korbannya di waktu subuh. Dimana, lingkungan sekitar TKP masih belum ada aktifitas dan dalam kondisi sepi.

**Baca Juga: Ahmad Sahroni Bakal Lantik Pengurus HDCI Serang

“Pelaku melakukan pencurian sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

Arief mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.

“Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui, selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih.(Red)




Belum 1×24 jam, Tim Gabungan Tangkap Pelaku Penusukan Pemuda hingga Meninggal Dunia di Tangerang

Kabar6- Pelaku berinisial DPK (20), pemuda yang kabur usai menusuk korban berinisial MI (24) warga Pinang, Kota Tangerang hingga meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Subdit Jatanras Polda Dit Reskrimum Metro Jaya.

Pelaku penusukan tersebut ditangkap tim gabungan beberapa jam pasca kejadian. Minggu, (18/2/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada pukul 04.30 WIB.

“Ada 2 orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, 1 orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan 1 korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Senin, (19/2/2024).

Lanjutnya dia, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah berhasil diamankan pada hari yang sama, Minggu (18/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi.

“Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79,” jelas Kapolres.

**Baca Juga: Kopi Hitam Apresiasi Kinerja Kapolri dalam Pengamanan Pemilu 2024

Zain mengungkapkan, antara kedua korban dengan tersangka ini tidak saling mengenal. Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang sedang belanja di warung tersebut.

“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban disaat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok. Karena tersangka marah-marah terjadilah keributan antara pelaku dengan kedua korban,” terangnya.

Saat keributan itu terjadi, ungkap Kapolres, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk Korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan. Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu teman korban segera membawa korban ke RS. Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong.

“Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di RS Mulya Pinang, Kota Tangerang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.(Tim K6)




Penjaga Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang Ditangkap Polsek Jatiuwung

Kabar6-Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000.

Tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam,” kata Doni,  Senin (5/2/2024) pagi.

**Baca Juga: Kampanye Akbar, PPP Optimis Raih 7 Kursi DPRD Kabupaten Tangerang

Lanjut Kapolsek, Ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Donni.(Red)




Polres Tangsel Tangkap Oknum Kades di Kabupaten Tangerang, Begini Kasusnya

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap oknum Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial AB. Ia ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Benar,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Inspektur Satu Wendi Afrianto saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (18/1/2024).

Ia jelaskan, konstruksi kasus bermula saat A menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Jambe, Parung Panjang, Kabupaten Bogor serta Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Wendi bilang, AB hanya mampu menyelesaikan 12 bidang tanah. Masih ada empat bidang tanah yang tidak diselesaikan sertifikatnya atas nama korban.

“Dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Saudara A,” jelas Wendi.

Menurutnya, saat ini status AB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik berkas AB sudah diteliti JPU dan sudah lengkap.

**Baca Juga: BPBD Petakan Titik Potensi Rawan Bencana di TPS Pemilu

“Dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. Wendi menambahkan alasan Unit Harta Benda Satreskrim Tangsel menangkap AB meski bidang lahan di luar daerah.

“(Tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti) transaksi di Tangsel,” tegasnya.

Atas kasus yang membelitnya AB dijerat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara kurang lebih 4 tahun.(yud)




Buron Tiga Bulan, Polresta Tangerang Tangkap Ustaz Cabul

Kabar6-Pelarian oknum ustaz salah satu pondok pesantren di Balaraja, Kabupaten Tangerang berakhir. Ustaz berinisial NF itu dilaporkan oleh orang tua santri atas kasus asusila.

“Sempat buron kurang lebih selama tiga bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, NF ditangkap di lokasi persembunyian di daerah Karawang, Jawa Barat. Kasus asusila ini bermula dari laporan orang tua salah satu santri.

Arief jelaskan, orang tua santri laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang berdasarkan pengaduan anak korban. NF dipanggil lebih dari dua kali oleh penyidik untuk klarifikasi tapi malahan mangkir.

Penyidik akhirnya menetapkan NF sebagai tersangka. “Tersangka mengaku korbannya baru satu anak,” jelasnya.

**Baca Juga: Kondisi Hutan di Wilayah Banten Dinilai Cukup Mengkhawatirkan

Arief memastikan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka. Polisi juga akan memintai keterangan saksi ahli dari psikolog.

“Untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku,” ujar perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 2009 itu.

Atas perbuatan asusilanya tersangka dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila.

“Dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, ditambah satu per tiga masa ancaman,” tegas Arief.(yud)




Polres Lebak Tangkap 3 Orang terkait Siswa SMP Dibacok saat Pulang Sekolah

Kabar6-Satreskrim Polres Lebak menangkap tiga orang masing-masing berinisial AM, AD dan MA terkait pembacokan terhadap MRF salah seorang siswa SMPN 1 Cibadak saat pulang sekolah, pada Senin (13/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, tiga anak yang masih berusia belasan tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masih berstatus pelajar SMP.

“Tiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Wisnu, Jumat (17/11/2023).

Wisnu menyebut, kepala MRF dibacok menggunakan penggaris besi oleh pelaku MA dari atas motor yang ditumpangi oleh AD dan AM. Pelaku memang mengincar siswa sekolah tersebut.

“Jadi setelah kami dalami, ada dendam antar dua sekolah ini. Kekerasan ini sampai dilakukan oleh pelaku memang didasari dendam terhadap siswa di sekolah korban,” ungkap Wisnu.

**Baca Juga: Krisis Lahan TPU di Tangsel, Hanya Dua yang Masih Longgar

Dilanjutkan Wisnu, pelaku memang sudah berniat dan mempersiapkan untuk melakukan tindakan kekerasan dengan sasaran siswa di sekolah tersebut.

“Mereka sudah merencanakan hal ini dengan target secara acak. Karena yang terlihat pelaku adalah korban, pelaku yang naik sepeda motor lalu memepet korban. Yang satu memukul dengan tangan kosong dan satu lagi menggunakan mistar,” jelas Wisnu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku kini diamankan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76c dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 170.(Nda)




Personel Satlantas Polresta Serkot Tangkap Pelajar Tawuran

Kabar6-Pelajar tawuran dan membawa sajam, diamankan  personel Satlantas Polresta Serkot. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 01 November 2023, sekitar pukul 18.00 wib.

Lokasinya berada di Jalan Serang-Petir, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Kala itu, personel Satlantas Polresta Serkot sedang patroli dan melakukan pengaturan lalu lintas, kemudian menangkap para pelajar yang tawuran dengan membawa dua buah senjata tajam.

Dalam unggahan Instagram @satlantaspolrestaserangkota, tertulis keterangan bahwa;

“Saat melaksanakan kegiatan pada malam hari, personel Satlantas Polresta Serang Kota berhasil amankan tawuran dengan barang bukti yang berhasil diamankan 2 buah celurit panjang,” begitu tulisnya, dikutip Kamis, 02 Oktober 2023, pukul 19.16 wib.

**Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Serang Risih Adanya Video Porno Guru dan Murid 

Masih dalam video tersebut, diterangkan ada sekitar lima remaja yang diamankan oleh Satlantas Polresta Serang Kota. Para pelajar yang hendak tawuran itu dibawa menggunakan mobil polisi lalu lintas ke Gedung Satreskrim Polresta Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut.

Di video itu juga, Bripka Endi Susilo menerangkan bahwa regu satu mengamankan aksi yang diduga tawuran antar pelajar. Setidaknya ada lima remaja yang diamankan beserta bayang bukti dua buah senjata tajam.

“Untuk lima pelajar bisa kita amankan, beserta barang bukti yaitu dua celurit panjang serta dua sepeda motor,” begitu keterangannya.(Dhi)




Buat Rekening Prioritas Hingga Bobol Bank Senilai Rp5,1 Miliar, Kejati Banten Tangkap Pasturi

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap pasangan suami-istri atas dugaan kasus kartu kredit fiktif di Bank BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD). Pasangan suami-istri itu berinisial FRW dan HS, keduanya ditangkap di wilayah Cinere di tempat persembunyiannya.

Dalam melancarkan aksinya mereka membuka rekening prioritas senilai Rp500 juta di bank plat merah itu dengan menggunakan identitas palsu. Tak tanggung-tanggung sepanjang 2020 hingga 2021 mereka menggunakan sebanyak 41 KTP palsu.

Aksi tersebut berjalan mulus mengingat istrinya berinisial FRW bekerja di bank tersebut dan menjabat sebagai Priority banking officer (PBO).

“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dulu yang buka rekening Rp500 juta, diisi misalnya dia bikin (rekening) bukan atas nama dia (HS red),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi di jalan Raya Pandeglang, Curug, Kota Serang, Kamis (26/10/2023).

Kemudian pelaku menarik uang tersebut untuk membuka rekening prioritas kembali hingga mencapai 41 kali dengan identitas berbeda. Setelah membuat rekening prioritas dan mendapatkan fasilitas kartu kredit senilai Rp 500 juta setiap rekeningnya.

**Baca Juga: Groundbreaking Stasiun Rangkasbitung Direncanakan 30 Oktober, Perlintasan Sebidang Hanya untuk Pejalan Kaki

“Kemudian kartu kredit itu dia gunakan ada yang Rp 200 juta-Rp 300 juta sehingga total kerugian negara adalah 5,1 miliar dengan menggunakan 41 KTP yang fiktif,” jelasnya.

Saat ditangkap penyidik menemukan sejumlah KTP palsu. Didik memastikan KTP tersebut bukan milik nasabah, tetapi pelaku memalsukan data sendiri, bahkan HS telah memalsukan identitasnya sebanyak 10 KTP.

“Ketika kita tangkap, di suaminya itu juga banyak KTP fiktif yang kita temukan,” terangnya.

Akibat ulah pasangan suami-istri ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,1 miliar. Kini keduanya telah dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan.(Aep)




Orang Tua Korban Minta Polresta Tangerang Tangkap 4 Pelaku Rudapaksa

Kabar6-Seorang warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berinisial LN,  menekan Polresta Tangerang untuk segera menangkap empat pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuannya.

LN yang juga seorang ibu rumah tangga tersebut, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terbongkar bermula pada Kamis, 24 Mei 2023. Saat itu, putrinya yang masih duduk di kelas 3 SMP menceritakan insiden rudapaksa yang dialaminya tersebut kepadanya.

Ia merasa sangat prihatin dengan nasib anak perempuannya karena hingga saat ini, para pelaku, salah satunya adalah anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tangerang, masih berkeliaran bebas, berada di luar penjara.

“Anak saya memberi tahu saya mengenai kejadian ini, dan saat ini para pelaku masih bebas,” ujar LN kepada awak media di Tigaraksa pada Kamis (19/10/2023).

LN menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku pertama-tama memberikan minuman keras (miras) kepada putrinya di beberapa lokasi. Setelah putrinya tidak berdaya, para pelaku tersebut secara bergantian memerkosa korban.

Mereka juga memegangi tangan dan kaki korban agar tidak dapat melawan. Menurut LN, keempat pelaku tersebut dikenali dengan inisial D, A, Y, dan L.

“Saya meminta keadilan, masa depan anak saya telah hancur. Namun, belum ada satu pun dari para pelaku yang ditahan oleh polisi,” tegasnya.

Berdasarkan laporan dari LN, pihak kepolisian kemudian memeriksa tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut LN, polisi berdalih bahwa ketiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap putrinya belum mencapai usia dewasa. Ketiganya berstatus masih di bawah umur alias Anak Baru Gede (ABG). Oleh karena itu, mereka hanya dikenakan wajib lapor.

“Sudah 5 bulan sejak saya melaporkan kejadian ini, namun belum ada tindak lanjut dari polisi. Apakah saya harus membayar agar kasus ini diproses oleh pihak berwajib?” keluh ibu tersebut sambil menahan tangisnya.

**Baca Juga: Pelajar SMPN 3 Peroleh Edukasi Hukum Bullying dari Kejari Kabupaten Tangerang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menahan ketiga pria yang diduga terlibat dalam pemerkosaan tersebut.

Ketiga pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka masih di bawah umur atau anak-anak dalam perkara hukum.

Arief menyatakan bahwa satu pelaku yang kabur, sudah mencapai usia dewasa. Namun, proses hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron tersebut.

“Kami sedang dalam upaya pengejaran terhadap pelaku dewasa, dan kami sudah mengidentifikasi lokasi persembunyiannya,” tegasnya.(Rez)




Di Serang, Prajurit TNI Dibantu Warga, Tangkap Terduga Pencabulan 

Kabar6-SFN ditangkap prajurit TNI bersama polisi dan unsur pemerintah kelurahan, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap Kamis, 14 September 2023, di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Penangkapan digawangi oleh Serda Ahmad Husen, prajurit TNI dari Koramil 0602-1/Serang. Dia dibantu oleh RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Bhabinkamtibmas setempat. Dia awalnya mendapatkan informasi dugaan pencabulan dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kota Serang, Banten.

“Bergerak bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk segera mengamankan terduga pelaku pelecehan (seksual) tersebut, guna dilakukan penyidikan mendalam oleh aparat kepolisian,” ujar Serda Ahmad Husen, Jumat, (15/09/2023).

Sebelum melakukan penangkapan ke terduga pelaku SFN, Serda Ahmad Husen bersama personil kepolisian telah meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Warga yang kesal mau menuruti kemauan prajurit TNI dan personel polri tersebut.

**Baca Juga : Kader PKS Hengkang ke Gelora, Pengamat : Waspada Agenda Terselubung

Terduga pelaku SFN saat ditangkap juga tidak melakukan perlawanan. Pemerintah kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga telah meminta izin keluarga terduga tersangka, untuk membawa pelaku ke Mapolresta Serang Kota.

“Sebelum mengamankan pelaku terduga pelecehan anak di bawah umur, kami sudah menghimbau kepada warga agar tidak main hakim. Jika memang bersalah, serahkan proses hukumnya kepada kepolisian,” terangnya.

Setelah SFN bersiap-siap, membawa baju secukupnya, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diserahkan ke Satreskrim Polresta Serkot, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur sudah diserahkan kepada Polresta Serang Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)