1

Pengelola TBM Kolong Ciputat Raih Juara I Tingkat Nasional

kabar6.com

Kabar6-Seiken Romadhan, pengelola TBM Kolong Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) meraih juara I kategori pengelola TBM di ajang Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Ke-12 yang dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, 8-14 Juli 2018.

Seiken Romadhan selaku pengelola Taman Baca Masyarakat (TBM) Kolong mewakili Provinsi Banten dalam lomba yang mempertemukan TBM-TBM dari 34 provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, TBM Kolong berhasil lolos seleksi di tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi hingga berhasil mendapatkan juara 1 TBM Terbaik di Indonesia diikuti Jawa Tengah di urutan ke-2 dan Aceh di urutan ke-3.

Kata Seiken, keberhasilan ini tentu menjadi penghargaan terbesar bagi TBM Kolong yang berdiri sejak tanggal 4 Juni 2016 lalu.

“Ini merupakan penghargaan untuk kita semua, para pahlawan literasi di seluruh Indonesia,” ungkap Seiken, Minggu (15/7/2018).

Senada, pengelola TBM Kolong lainnya Nia Margaretha mengaku sangat bersyukur dengan menangnya TBM Kolong di ajang Nasional.**Baca juga: Ini Jadwal 980 Calon Haji Asal Tangsel Menuju Tanah Suci.

“Saya sangat bersyukur alhamdulillah atas pencapaian kami dalam hal ini. Smoga dapat menjadi inspirasi bagi TBM-TBM yg lain di tangsel untuk dapat berbuat yg lebih baik lagi,” pungkasnya. (fit)




Hendak Tawuran di Ciputat, Belasan ABG Diamankan Polisi

Kabar6-Polres Tangsel mengamankan belasan remaja yang diduga hendak tawuran di salahsatu Warung Internet (Warnet) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat diamankan, polisi menemukan Senjata Tajam (Sajam).

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa di Warnet tersebut sering dijadikan tempat nongkrong remaja.

“Informasinya juga remaja ini kerap bawa Sajam ke Warnet itu,” ungkap Fadli menjelaskan, Selasa (10/1/2017).**Baca Juga: 45 Tahun PDI Perjuangan, DPC Kabupaten Tangerang Gelar Tasyakuran.

Berbekal informasi tersebut, polisi pun melakukan razia di Warnet tersebut. Dari razia tersebut polisi mengamankan belasan remaja dan Sajam.(BL)




Baru Sehari Dikubur, Makam Hendra Ditemukan Sudah Dibongkar

Kabar6-Warga dihebohkan dengan penemuan kuburan dalam kondisi sudah dibongkar orang tak bertanggungjawab di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di RW03, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (29/12/2017).

Salah seorang warga, Sulastri mengatakan makam tersebut milik Hendra Capung. Menurutnya, Hendra baru dimakamkan kemarin, Kamis 28 Desember 2017.

“Jenazah baru banget dimakamin kemarin. Sekarang sudah dibongkar begitu,” katanya.

Sebelumnya, makam yang diketahui atas nama Hendra Capung tersebut diketahui sudah terbongkar pada pukul 07.00 WIB, Jumat (29/12/2017). Awalnya, warga sekitar melintas melewati area pemakaman melihat satu makam terdapat gundukan tanah yang keluar.

“Warga mengira bakal ada pemakaman baru di sini. Namun, saat dipastikan ternyata itu makam dibongkar,” ungkap salah seorang warga, Sulastri menjelaskan.

Melihat hal tersebut, dirinya beserta beberapa warga lain sontak kaget. Pasalnya, kondisinya makam sudah berantakan. Diduga, makam tersebut dibongkar pada malam hari.**Baca Juga: Heboh, Warga Temukan Kuburan Dibongkar di Ciputat.

Hingga berita ini diturunkan, lokasi pemakaman masih dipenuhi warga. Pihak kepolisian masih menyelidiki motif dari pembongkaran makam tersebut.(az)




RS UIN Syarif Hidayatullah Layani Vaksin Difteri Gratis

Kabar6-Rumah Sakit (RS) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hdayatullah menggelar vaksin gratis Difteri. Hal itu dilakukan lantaran sudah ada korban meninggal, yakni Aufah, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah.

Dokter Umum RS UIN Syarif Hidayatullah Delfiarnis mengatakan setiap harinya, RS UIN Syarif Hidayatullah menyediakan sebanyak 200 vaksin. kuora tersebut selalu habis lantaran banyak masyarakat sekitar UIN datang untuk melakukan vaksin.

“Yang melakukan vaksin yakni usia 1 sampai 19 tahun,” ungkap Delfiarnis menjelaskan, Kamis (28/12/2017).**Baca Juga: Begini Kata AMPHURI Soal Penetapan Biaya Umrah Rp20 Juta.

Delfiarnis mengatakan vaksin Difteri tersebut dipasok dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.(rani)




Operasi Cipta Kondisi, Polres Tangsel Tangkap 108 Pelaku Kejahatan

Kabar6-Dalam Operasi Cipta Kondisi 2017, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 109 tersangka. Para tersangka ini ditangkap lantaran melakukan kekerasan dengan pemberatan.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan 108 tersangka ini diamankan oleh Satreskrim Polres Tangsel dan Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Tangsel dalam kurun waktu 1 Desember hingga 20 Desember 2017.

“Para tersangka ini ditangkap karena membawa senjata tajam, membawa senjata api, kekerasan dengan pemberatan, pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan,” ungkap Fadli menjelaskan, Jumat (22/12/2017).**Baca Juga: Polres Tangsel Musnahkan 4.052 Botol Miras.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki tiga pelaku kejahatan. Pihaknya juga mengamankan puluhan senjata tajam yang dibawa pelaku saat melakukan aksinya.(az)




Kapolres: Waspada, Tangsel Masuk Zona Merah Teroris

Kabar6-Jelang Natal dan Tahun baru, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Apel kesiapan pasukan Operasi Lilin Jaya 2017 di Mako Polres Tangsel, Jumat (22/12/2017).

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru ini, pihaknya menyiagakan 374 personel gabungan. Pasukan akan disiagakan di tempat ibadah di Kota Tangsel.

“Kemarin ada penangkapan terduga teroris di Bekasi. Tangsel masuk wilayah zona merah teroris,” ungkap Fadli menjelaskan.**Baca Juga: Hari Ibu, Brimob Polda Banten Bedah Rumah Warga di Serang.

Pihaknya juga meminta jajarannya beserta masyarakat di Kota Tangsel untuk meningkatkan kewaspadaannya jelang Natal dan Tahun Baru.(az)




Aksi Unjukrasa di BPN Kota Tangsel Nyaris Ricuh

Kabar6-Aksi unjukrasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nyaris ricuh. Ratusan massa sempat bersitegang dengan pihak kepolisian yang berjaga di pintu gerbang BPN Kota Tangsel.

Dari pantauan di lokasi, hujan deras tak menyurutkan antusiasi massa untuk menggelar aksi. Massa sempat bersitegang denga aparat penegak hukum saat akan merangsak masuk ke BPN Kota Tangsel. Tak hanya itu massa juga membakar ban di depan kantor BPN Kota Tangsel.**Baca Juga: Kantor BPN Kota Tangsel Didemo Warga.

“Pelayanan di BPN Kota Tangsel sangat buruk. Masyarakat seperti dipermainkan,” ungkap Koordinator aksi Saprudin Roy menjelaskan, Rabu (20/12/2017).(az)




Berinvestasi di Kota Tangsel dengan Segala Kemudahan Perizinan

Kabar6-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya untuk menciptakan iklim positif bagi perkembangan dunia usaha di Kota Termuda di Provinsi Banten ini. Hal tersebut sebagai perwujudan untuk mendukung para investor berinvestasi di Kota Tangsel.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan selain melakukan promosi terkait sumber daya yang ada di Kota Tangsel, pihaknya juga mencoba menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung investasi. Seperti jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi investasi di Kota Tangsel.

“Kota Tangsel punya potensi yang besar untuk dipromosikan. Untuk itu, Kami di DPMPTSP juga terus berupaya melakukan pelayanan yang memudahkan masyarakat,” ungkap Bambang menjelaskan.

Bambang mengatakan peraturan perundang-undangan mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk Peraturan Kepala (Perka) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwal) dan dokumen-dokumen lainnya yang memberikan arah, pedoman, pengaturan dan prosedur penyelenggaraan investasi atau penanaman modal di daerah serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ruang pelayanan DPMPTSP Kota Tangsel. (Ist)

“Tujuan DPMPTSP secara teknis dan sistemik meluncurkan produk Sistem Perizinan Online adalah memermudah masyarakat dalam mengurus perizinan di Kota Tangerang Selatan.

Menurutnya, dasar atas pelaksanaan penyelengggaraan perizinan tersebut, mengacu pada Keputusan WaliKota Tangerang Selatan Nomor 313/Kep.180-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Karena itu, dengan adanya Kepwal tersebut, maka lebih kurang ada 112 Pendelegasian dan 25 Non perizinan akan ditangani langsung oleh DPMPTSP Kota Tangsel.

Bambang menjelaskan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie) pertama kali diluncurkan tahun 2015. Saat itu, Simponie hanya mencakup dua jenis izin, kemudian dilanjutkan pada Juni 2017 yang mampu menambah 15 izin secara online.

“Sekarang alhamdulillah kembali mengintegrasikan untuk seluruh jenis izin yang dikelola DPMPTS Tangsel sebanyak 137 izin,” tandasnya.

Bambang melanjutkan, pelayanan perizinan berbasis online bertujuan untuk memperpendek proses dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dan berinvestasi di Kota Tangsel.

“Bahwa dengan adanya perizinan full online ini, DPMPTSP Kota Tangsel kini menjadi salahsatu role mode best practice DPMPTSP se-Provinsi Banten,” katanya.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Ayep Jajat Sudrajat mengatakan dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mengurus perizinan. Pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online setiap saat, dan di mana saja. Cukup dengan membuka website http://www.dpmptsp.tangerangselatankota.go.id atau http://www.simponie2.tangerangselatankota.go.id, maka jenis perizinan yang akan dimohonkan secara online bisa dilakukan.

“Apa yang dilakukan oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Dinas yang ia pimpin saat ini merupakan salah satu ikhtiar menuju sesuatu yang lebih baik, sesuai visi DPMPTSP yaitu, Terwujudkan Pelayanan Perizinan yang Profesional, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi.(ADV)




Aksi Kecam Donald Trump, Mahasiswa Segel Resto Siap Saji di Ciputat

Kabar6-Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aski menolak Jerusalem sebagai Ibukota Israel. Para mahasiswa menggelar aksi dengan menyegel restoran siap saji milik Amerika Serikat di Ciputat, Kota Tangsel.

Tak hanya menyegel salahssatu restoran siap saji, para mahasiswa juga melempar telor busuk dan membakar foto Donald Trump. Akibatnya, para pengunjung restoran siap saji tersebut tak bisa keluar dari dalam restoran.

Koordinator aksi Didik Setiawan mengatakan aksi serupa bakal terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas sikap Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengklaim Jerusalem sebagai Ibukota Israel secara sepihak.**Baca Juga: Dihajar Warga di Serpong Utara, 3 ABG Ini Usai Rampok Truk di Ciledug.

“Kami akan terus melakukan aksi semacam ini,” katanya, Senin (11/12/2017).

Aksi para mahasiswa ini pun mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan arus lalulintas sepanjang dua kilometer.(Rani)




Warga Bambu Apus Tolak Pembangunan Tol JORR II

Kabar6–Belum mendapatkan ganti rugi, sejumlah warga Perumahan Merida Dream House, Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak rencana pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere.

Aksi penolakan tersebut akhirnya menunda tim lapangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kontraktor PT Waskita Karya, salah satu konsorsium PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang hendak menginformasikan bahwa kegiatan pembongkaran dan perataan tanah di kawasan perumahan itu mau dimulai.

“Pihak kontraktor akhirnya menunda penurunan alat berat di perumahan sambil menunggu keputusan selanjutnya,” kata Rahmat Hidatullah, warga setempat kepada wartawan, Rabu (6/12/2017).

Berdasarkan penjelasannya, alasan penolakan tersebut disebabkan beberapa bidang tanah dan bangunan milik warga yang telah diukur oleh Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang dilakukan sejak 2016 belum dibayar oleh Kementerian PUPR.

Dari 26 bidang yang masuk dalam gambar peta bidang dan daftar nominatif, hanya 11 bidang yang telah dibayar oleh Kementerian PU, sementara sisanya belum dibayar. Sebagian bidang yang belum dibayar itu masuk dalam peta trase jalan tol, sementara sebagian lagi masuk dalam peta bidang terdampak.

Padahal, lanjut dia, pemerintah telah berjanji akan membebaskan perumahan Merida secara keseluruhan dan memberikan pembayaran ganti rugi kepada semua warga baik yang terkena trase jalan tol maupun yang terkena dampak.

“Sampai hari ini komitmen pemerintah yang ingin membayar belum ada,” tegasnya.

Dilanjutkan Rahmat, bahwa proses tuntutan pembayaran ini sudah melalui proses yang cukup panjang sehingga warga sekitar memutuskan untuk menolak pembangunan JORR II. Perumahan Merida Dream Home merupakan kluster baru yang dibangun pada tahun 2011 berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak pemilik tanah dan pihak pengembang.

Pembangunan perumahan merujuk pada perizinan yang diterbitkan Pemkot Tangsel pada 2011, antara lain: Keputusan Walikota Tangsel Nomor 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), yang ditandatangani oleh Walikota Tangsel.

Penetapan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 653.1/497-BP2T/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Pengesahan Rencana Tapak, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Keputusan Walikota Tangsel Nomor 648.3/2157-BP2T/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang ditandatangani oleh Walikota Tangsel.

Pada saat surat-surat perizinan tersebut disahkan dan diberikan kepada pengembang, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Pemkot Tangsel bahwa lokasi yang akan dibangun perumahan itu akan terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere.

“Ini yang kami sesalkan,” kata Rahmat.

Kemudian warga mulai menetap di perumahan tersebut sejak akhir 2011 dan awal 2012. Namun belum genap satu tahun, tiba-tiba tersiar kabar bahwa lokasi perumahan yang ditempati warga terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong-Cinere. Kabar tersebut terbukti valid, lantaran P2T Tangsel melakukan proses sosialisasi, inventarisasi, pemasangan tanda batas dan pengukuran bidang tanah di lokasi perumahan.

Berdasarkan sosialisasi tersebut, warga baru menyadari bahwa izin pembangunan perumahan Merida yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel menyalahi aturan dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, rencana pembangunan ruas jalan tol JORR II Serpong-Cinere telah ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 591/029/PL.DTRP/2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere dan Kunciran-Serpong di Kabupaten Tangerang.

Selain SP2LP tahun 2007 tersebut, rencana pembangunan jalan tol Serpong-Cinere juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tentang RTRW.

Antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, khususnya dalam Lampiran III tentang Jalan Bebas Hambatan Dalam Kota di Pulau Jawa dalam item nomor 18 tentang Jakarta Outer Ring Road II.

Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten Tahun 2010-2030, khususnya Pasal 18 huruf c; dan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.**Baca Juga: 2017, Ada 12 kasus Serangan Difteri di Kabupaten Serang.

Khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf c. Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, warga berkesimpulan bahwa pemberian izin pembangunan perumahan Merida Dream Home oleh Pemkot Tangsel telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.(tmn)