1

Bappeda Banten Akui Ada Program RJPD 2005-2025 Tak Tercapai

Kabar6-Kepala Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Banten, Mahdani mengatakan, ada beberapa program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Banten 2005-2025 yang belum tercapai.

Salah satunya, kata dia, pengelolaan sampah regional di Kabupaten Lebak.

“Tapi itu kita rencanakan untuk pembebasan lahannya di 2024,” kata Mahdani, Selasa (29/8/2023).

Menurut dia, sejumlah program yang belum terealisasi di RPJPD tahun 2005-2025 akan dimasukkan ke dalam RPJPD tahun 2025-2045.

“Ya yang belum terealisasi kita masukan, tapi rasanya sudah terealisasi semua. Kecuali yang sampah regional itu di Lebak yang belum,” ujarnya.

Saat ini Pemerintah Provinsi Banten mulai merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Penyusunan RPJPD 2025-2045 tersebut dimulai dengan mendengarkan masukan dari 8 kepala daerah di Provinsi Banten.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Rancangan RPJPD tahun 2025-2045 sudah dilakukan dengan beberapa tahap.

**Baca Juga: Agar Kesenjangan Hilang di Banten Selatan, Bupati Lebak Minta Hal Ini

Tahapan tersebut kata Mahdani, mulai dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 dan mendengarkan masukan dari kepala daerah.

**Baca Juga: Agar Kesenjangan Hilang di Banten Selatan, Bupati Lebak Minta Hal Ini

“Kita juga sudah menyusun background studi tentang Provinsi Banten, nanti itu kita kumpulkan untuk menjadi bahan RPJPD tahun 2025-2045,” kata Mahdani.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, fokus RPJPD tahun 2025-2045 yakni yang menjadi daya dukung untuk Indonesia emas 2045.

“Potensi-potensi yang ada di Banten merupakan daya dukung ke arah sana. Berarti Banten menjadi bagian dari capaian Indonesia emas itu,” katanya.

Menurut Al Muktabar, Provinsi Banten memiliki sejumlah proyek strategis nasional (PSN) seperti Bandara Banten Selatan, Jalan Tol Serang-Panimbang, dan rel kereta api yang perlu betul-betul didorong.

“Bahwa ada infrastruktur yang perlu kita giatkan dan itu perlu terekam dalam perencanaan,” pungkasnya.(Aep)




Target Tak Pernah Tercapai, Kabupaten Tangerang Ingin Hapus Retribusi Miras

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mendorong penghapusan retribusi minuman beralkohol.

Alasannya, karena target pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi minuman keras (miras) sebesar Rp 30 juta dalam setahun tidak pernah tercapai. Bahkan, tahun lalu, realisasi restribusi miras hanya Rp 5 juta.

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengungkapkan, saat rapat evaluasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), pihaknya mengusulkan sumber restribusi yang tidak bermanfaat banyak lebih baik dihapus karena realisasinya tidak pernah tercapai target. Diantarnya, restribusi minuman beralkohol atau Miras.

“Saya pernah mengusulkan, restribusi Miras untuk dihapus. Sebab, Targetnya kecil hanya Rp 30 juta setahun. Dan juga realisasinya tidak pernah mencapai target. Setahun hanya dapat Rp 5 juta,” katanya, Jumat (10/1/2020).

Hanya saja, lanjut Hidayat, usulan untuk menghapus restribusi miras itu ditolak oleh TPAD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena restribusi miras itu merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP). Namun demikian, Hidayat mengaku lupa PP tentang restribusi Miras tersebut.

“Argumentasi dari pihak DPMPTSP, jika restribusi Miras mau dihapus PP harus direvisi dulu,” ujarnya.

Menurut Hidayat, munculnya keinginan penghapusan restribusi miras itu lantaran dinilai mengagu performance atau kinerja dari DPMPTSP karena tidak pernah tercapai target restribusi miras. Namun setelah mendapatkan jawaban DPMPTSP, pihaknya tentu harus memahaminya. Yang terpenting bagimana kedepan agar restribusi miras itu bisa mencapai target.

“Bagi orang keuangan (BPKAD_red), jika target sudah ditentukan, tapi tidak tercapai, bisa disebut kinerjanya kurang bagus,” tuturnya.

**Baca juga: Pasca Banjir, DLHK Kabupaten Tangerang Kewalahan Tangani Sampah.

Dalam kesempatan itu, Hidayat mengapresiasi kinerja dari Bandan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tangerang. Sebab, berdasarkan data dari BPKAD, restribusi pajak pada 2019 lalu, sudah mencapai target, bahkan surplus. Untuk itu, Hidayat berharap, kinerja yang baik itu harus dipertahankan. “PAD dari sektor restribusi pajak pada 2019 lalu surplus. Saya apresiasi ke Bapeda,” katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa memebenarkan, target restribusi miras tidak tercapai. Namun demikian, pihaknya akan memaksimalkan potenis restribusi tersebut. “Restribusi miras hanya dibayar satu kali saat membuat izin,” singkatnya. (Vee)




Pajak Kendaraan Naik Terus, Target Pendapatan di Banten Belum Juga Tercapai

Kabar6.com

Kabar6-Fraksi PDIP DPRD Banten mempertanyakan rencana target pendapatan Provinsi Banten tahun anggran 2020 dengan target capaian sebesar Rp12,42 triluin.

Belajar dari tahun-tahunnya, meski pajak kendaraan bermotor telah dinaikan. Namun kenyataannya, target pendapatan daerah Banten belum juga bisa tercapai.

Demikian hal itu terungkap dalam pembacaan pandangan fraksi PDIP pada rapat paripurna DPRD Banten tentang Pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020, di gedung rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, kamis (10/10/2019).

“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, target pendapatan selalu tidak tercapai, meski pajak kendaraan sudah dinaikan. Mohon penjelasan Gubernur,” kata juru bicara (jubir) F-PDIP DPRD Banten, Maskuri dalam pembacaan pidatonya.

Dengan rencana target pendapatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 mencapaian Rp 12,42 triluin tersebut. Pihaknya mempertanyakan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, agar bisa menjawabnya pada rapat Paripurna DPRD Banten selanjutnya agar bisa dijawab.

“Apakah pendapat target tersebut merupakan target pendapat optimis atau target realistis. Mohon penjelasan Gubernur?” katanyanya.**Baca juga: DPRD Banten: Program Dibuat Bukan Hanya Soal Menyerap Anggaran, Tapi Tujuannya Mana?.

Pada sisi lain, pihaknya juga mengkritisi serapan PAD Banten yang masih mengandalkan pada pajak kendaraan bermotor, sementara banyak potensi lainnya yang bisa terus digali dalam mendongkrak PAD Banten, seperti pajak air permukaan tanah yang juga dikelola oleh Pemprov Banten.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim usai rapat paripurna belum bisa dimintai keterangannya, lantaran sedang buru-buru.(Den)