1

Jaksa Agung Soroti Kesiapan Pemilu 2024 Hingga Perkara Dana Desa

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja hari ke-2 (dua) dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Kampar, lalu Kejaksaan Tinggi Riau dengan melakukan monitoring sarana dan prasarana, kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan oleh Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyoroti tentang tingkat kepercayaan publik, Intelijen Yustisial, penanganan perkara terkait pengelolaan dana desa dan kedudukan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.

Hal pertama yang menjadi fokus utama Jaksa Agung dalam pengarahannya yakni mengenai survei tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Saat ini, pasca pemberitaan negatif yang menyerang, Kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengajak para jajaran untuk melakukan introspeksi agar dapat diketahui kelemahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas, sehingga nantinya dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh yaitu 81,2%.

“Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraih karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (6/12/2023).

Kemudian, Jaksa Agung meminta agar para jajaran melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif dan segera melakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas.

“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai!” imbuh Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Agung pun meminta agar para jajaran dapat mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.

Jaksa Agung juga menyampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Riau bahwa sebagai anggota Korps Adhyaksa, Kejaksaan memiliki dua peran yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga sebagai aparat penegak hukum memahami setiap pelaksaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.

Selanjutnya mengenai Intelijen Yustisial, Jaksa Agung menyampaikan kepada para jajaran agar dapat meningkatkan fungsi intelijen Yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif.

“Laksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” imbuh Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan mengenai pelaksanaan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum melalui Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, bahwa penyelidikan intelijen yang dilakukan dengan menggunakan paradigma penyelidikan KUHAP telah dihentikan.

Kemudian menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Nomor: B23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, Jaksa Agung menyoroti mengenai penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa. Jaksa Agung memerintahkan para jajaran agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.

**Baca Juga: Hujan Lebat, Banjir Rendam Perumahan Dua Kecamatan di Tangsel

“Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus agar memedomani Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dengan menyelenggarakan penyidikan perkara tindak pidana khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.

Selanjutnya, dalam menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung tak henti-henti menekankan para jajaran Kejaksaan untuk harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum terkait pemilu.

“Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), memiliki posisi yang strategis sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah,” imbuh Jaksa Agung.

Mengenai hal itu, Jaksa Agung juga meminta agar para jajaran memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Hal itu guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign”.

Terakhir, Jaksa Agung meminta para pimpinan satuan kerja Kejaksaan RI dimanapun berada untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam menjaga kepercayyaan dan dukungan dari masyarakat, karena semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.

Kunjungan kerja Jaksa Agung kali ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo. (Red)




Pakar Soroti Putusan MK Nomor 90 yang Rebut Wewenang DPR

Kabar6-Pakar hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak sah karena dilakukan dengan berbasiskan penyalahgunaan wewenang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Petrus menyebut, hakim konstitusi di bawah pimpinan Anwar Usman yang notabene paman Gibran telah melampaui kewenangannya dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan mengambilalih wewenang DPR secara melawan hukum. Gara-gara putusan itu, aturan cawapres minimal 40 tahun diperkecualikan bagi mereka yang pernah dan menjabat kepala daerah.

“Coba kita bayangkan dari tujuh perkara uji materiil yang essensi dan substansinya sama dengan objek yang sama, yaitu perkara Nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92, dan 141/PUU-XXI/2023 dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi yang sama, tapi enam putusan perkara Nomorn29, 51, 55, 91, 92 dan 141/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar yang sama yaitu mengenai uji materiil pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana semua hakim sepakat bahwa penentuan batas usia capres-cawapres masuk dalam open legal policy DPR dan pemerintah,” kata Petrus di Jakarta, dikutip Selasa (5/12 /2023).

Sayangnya, menurut Petrus, khusus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, karena menyediakan peluang Gibran menjadi cawapres, maka hakim konstitusi di bawah pimpinan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi bertindak mencampuradukan wewenang. Menurut dia, MK dengan sewenang-wenang mengambilalih wewenang DPR secara melawan hukum.

**Baca Juga: Polda Banten Imbau Masyarakat Pesisir Waspada, Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi

“Sehingga Anwar Usman pun dipecat dari ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Petrus.

Dia menambahkan, Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 dibangun atas dasar semangat nepotisme yang sekarang membawa malapetaka tidak saja bagi keluarga Jokowi, tapi juga bagi bangsa dan negara.

Sebelumnya, MK pada 29 November 2023 mengeluarkan Putusan Nomor 141/PUUXXI/2023 terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan usia capres sebagaimana telah dimaknai oleh MK melalui putusan Nomor 90/PUUXXI/2023.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sepanjang tidak dimaknai “atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

MK kemudian menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Brahma Aryana itu. Namun demikian dalam pertimbangannya, MK berpendirian, penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).(Red)




DPR RI Soroti Matinya Tahanan di Penjara Polres Pandeglang

Kabar6-Komisi III DPR RI dalam resesnya di Kanwil Kemenkumham Banten menyoroti matinya tahanan di dalam penjara, yakni Polres Cilegon pada 2022 silam, serta Polres Pandeglang pada 2023 ini.

Terbaru, BC (23), tahanan kasus TPPO yang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang juga tewas di dalam penjara. Menurut polisi, BC tewas bunuh diri dengan cara gantung diri. Sebelum mati, pelaku sempat diomeli Mensos RI, Tri Rismaharini di depan Mapolres Cilegon dan di bawah sorot kamera.

“Persoalan HAM, ada dua persoalan, yang satu di Cilegon dan yang satu di Pandeglang. Tahanan yang meninggal di Cilegon itu kasus (narkoba). Kalau di Pandeglang itu tahanan kepolisian yang TPPO itu,” ujar Dimyati Natakusuma, anggota Komisi III DPR RI, di Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (17/07/2023).

**Baca Juga: Polisi Jelaskan Kematian BC di Penjara Polres Pandeglang

Dimyati menilai BC kemungkinan kuat stres selama dipenjara atas kasus yang menimpanya. Sehingga dia nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamar mandi tahanan.

“Karena yang bersangkutan mungkin malu, mungkin menyesal, mungkin frustasi dan lainnya,” jelasnya.

Mantan Bupati Pandeglang, sekaligus suami dari Irna Narulita meminta pengawasan tahanan lebih diperketat lagi. Jika tersangka selama di dalam penjara nampak murung dan memiliki masalah mental, bisa segera ditangani. Sehingga kepolisian tidak hanya berkutat dalam masalah hukumnya saja.

“Memang ke depan harus ada pendampingan, kalau ada tahanan kelihatan stres harus segera didampingi. Tapi memang ke depan harus lebih protektif lagi bagi orang yang rentan,” terangnya.(Dhi)




GMNI Kabupaten Tangerang Soroti Irigasi Tak Berfungsi Selama 7 Tahun

Kabar6-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang, Rabu (7/6/2023). Para Mahasiswa tersebut menyampaikan persoalan irigasi yang melintasi 3 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Lantaran, Irigasi tersebut disebut-sebut sudah 7 tahun tidak berfungsi untuk mengaliri sawah para petani. Ketiga Kecataman itu yakni Jayanti, Sukamulya dan Kresek.

“Kami GMNI beraudensi mengajak para petani supaya petani langsung berbicara apa yang dikeluhkan. Karena yang ditemukan adalah saluran irigasi yang tidak berjalan selama 7 tahun,” ujar Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, saat dimintai keterangan usai beraudiensi.

Ia mendesak agar saluran irigasinya dapat difungsikan kembali. Sebab, air menjadi sumber utama dalam kehidupan. Selain itu, kata Endang, selama ini para petani menggunakan mesin sendiri untuk mengaliri sawah yang digarap. Tentunya itu akan memperberat para petani untuk mengeluarkan biaya tambahan.

**Baca Juga: Kantor Desa Curug Badak Maja Digeruduk Puluhan Warga

“Jadi kami meminta dan mendesak bahwa agar airnya bisa jalan. Intinya petani itu meminta setidaknya airnya dulu, karena sumber kehidupan itu ada di air. Kalau berbicara pupuk dan lainnya itu, pupuk bagus, tanah bagus, kalau gak ada air juga, gak hidup. Jadi kami meminta ke dinas-dinas terkait segera untuk memperbaiki hal-hal yang memang tanggung jawab mereka,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, kata Endang, permasalahan irigasi dari hulu hingga ke hilir. Selain itu juga Pemkab Tangerang beralibi persoalan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pihaknya pun akan mengawal permasalahan tersebut hingga ke pemerintah pusat,

“Cuman memang tadi banyak berdiskusi soal irigasi akar permasalahannya itu dari hulu ke hilir. Nah itu akan kita kawal bagaimana caranya sedimentasi di irigasi terselesaikan lah, normalisasi itu akan kita angkat ke pusat. Kita akan kawal irigasi sampai ke pusat karena mereka dalam paparan selalu berkata ini kewenangan pusat. Jadi akan kita kawal ke pusat,” tandasnya. (Oke)




DPRD dan Pemkot Tangerang Soroti Fasilitas Umum-Sosial di Taman Royal

Kabar6-Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang dan sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. RDP tersebut membahas ihwal fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengawali rapat di ruang Banmus DPRD Kota Tangerang, Senin (20/2/2023) membahas tentang Fasum dan Fasos di kompleks Perumahan Taman Royal dan Puri, yang terdiri dari beberapa RT dan RW Kelurahan Poris Plawad Indah dan Poris Plawad Induk Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

**Baca Juga: Dua Mantan Petugas Otoritas Bandara Soekarno-Hatta Terlibat TPPO

Ketua Forum Masyarakat Taman Royal dan Puri (Formantap) Bambang mengaku kecewa terhadap apa yang dijanjikan pengembang di perumahan tersebut.

“Kami kecewa atas janji pengembang Perumahan Taman Royal dan Puri yang belum membangun fasum fasos sampai sekarang,” ujar Bambang.

“Kami juga kecewa karena tidak ada pengembang yang hadir dalam RDP untuk menuntaskan persoalan ini hingga 20 tahun lamanya,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Selamet Sutikno mengatakan, pertemuan ini merupakan hasil laporan dari warga lantaran lahan yang seharusnya untuk pembangunan fasum dan fasos dialihfungsikan menjadi perumahan dan bangunan ruko.

“Kami akan melakukan peninjauan lapangan guna memastikan lokasi lahan yang akan dibangun fasum dan fasos oleh pengembang,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan seharusnya pihak pengembang hadir pada pertemuan RDP ini, sehingga ada kejelasan di mana lokasi pembangunan fasum dan fasos.

“Karena ini merupakan tanggung jawab pengembang sesuai Perda nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas pada kawasan perumahan,” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna membenarkan bahwa lahan untuk fasos fasum telah dialihfungsikan pengembang menjadi perumahan.

“Kalau ada perubahan lokasi fasum dan fasos harus jelas tempatnya. Kami siap membantu, kami akan turun melakukan sidak ke lokasi Perumahan Taman Royal dan Puri, guna memastikan lokasi pembangunan fasum fasos,” tandasnya. (Oke)




Aktivis GMNI Soroti Penggunaan Mobil Hibah dari Kemendes Pindah Tangan

Kabar6.com

Kabar6 – Dugaan karut marutnya penggunaan kendaraan Mobil Bumdes yang ada di Kabupaten Pandeglang mendapatkan sorotan dari aktivitas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Pasalnya sejak Pemkab Pandeglang mendapatkan hibah kendaraan dari kurun waktu 2017 hingga 2021 sebanyak 19 berupa mobil Elf untuk sejumlah desa di Kabupaten Pandeglang.

Dalam pemanfaatannya GMNI menduga ada unsur pembiaran dan kesengajaan perihal adanya mobil Bumdes berpindah tangan dari desa ke desa lain dari penerima sebelumnya.

Hal itu terungkap saat GMNI Kabupaten Pandeglang melakukan audiensi perihal Pengelolaan Bantuan Hibah berbentuk Mobil bersama DPRD Komisi III, DISHUB dan DPMPD Kabupaten Pandeglang di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Selasa (30/11/2021)

“Bahwa adanya mall administrasi yang dilakukan oleh pejabat Dishub dengan beberapa oknum desa sehingga pemindahan unit hibah mobil Bumdes dengan seenaknya dipindah pindah,”kata Ketua GMNI Pandeglang Tb Muhamad Afandi.

Bahkan Apandi menuding, Dishub telah memberikan surat dan berita acara yang dimanipulasi perihal pemindahan unit hibah mobil Bumdes. Sementara itu Ia juga melihat Jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) tidak mempunyai data terkait dengan pendapatan desa yang memiliki Bundes.

“Hal itu terbukti bahwa pemindahan mobil hibah tanpa Melalui mekanisme yang tertuang dalam Aturan Permendes nomor 13 Tahun 2006,”tegasnya.

Atas kejanggalan itu, GMNI berencana melaporkan ke Kemendes dan juga ke aparat penegak hukum lantaran berpotensi melanggar aturan.

“Maka dengan itu GMNI akan melakukan laporan pemindahan perihal carut marutnya hibah mobil Bumdes di kabupaten Pandeglang kepada Kementerian desa serta meminta APH turun karena ada perbuatan melawan hukum jangan untuk mengaudit perihal Mobil hibah Bumdes di Pandeglang,”tegasnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengatakan, prinsipnya hibah kendaraan dari Kemendes sangat dibutuhkan untuk menunjang transportasi warga di daerah terpencil bagi wilayah yang belum ada akses angkutan umum.

**Baca juga: Jumpa Tokoh Raimuna Pandeglang, Politisi Demokrat: Saya Hobi Pramuka

Kendati begitu, terkait karut marutnya penggunaan kendaraan hibah tersebut. Menurutnya tidak semua bermasalah hanya ada beberapa desa. Namun untuk lebih detailnya, Ade menyarankan untuk mengkonfirmasi ke pihak Dishub.

“Untuk lebih jelasnya silahkan ke pihak Dishub,”ujarnya.

Namun saat hendak diwawancarai Kepala Dishub Pandeglang Tatang Muhtasar enggan berkomentar terkait penggunaan kendaraan Mobil Bumdes yang ada di Kabupaten Pandeglang di sebut-sebut pindah tangan.(Aep)




DPRD Kota Tangerang Soroti Oknum Satpol PP Terciduk Razia

Kabar6.com

Kabar6-Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo turut menyoroti penegakan Peraturan Daerah (Perda) 8 tentang larangan prostitusi. Penegakan tersebut dibutuhkan lintas koordinasi dari berbagai pihak.

“Tidak mungkin hanya Satpol PP saja yang bergerak. Perlu melibatkan lintas koordinasi berbagai pihak misalnya, KPAI, kepolisian, para tokoh ulama, tokoh masyarakat,” ujar Gatot Wibowo kepada wartawan, Senin (1/10/2021).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan prostitusi sampai kapan pun akan tetap ada, apalagi di era digitalisasi ini. Seperti prostitusi online yang belakangan kian marak.

“Namun bukan tidak bisa dicegah, tugas peran serta masyarakat bersama meminimalisir terjadinya praktik-praktik prostitusi. Peran masyarakat dioptimalkan dilingkungan, Ketua RT/RW mendata bila ada aktivitas yang mencurigakan,” ungkapannya.

“Ini bukan pekerjaan Satpol PP dan aparat hukum lainnya saja. Tugas kita bersama seluruh stakeholder,” tambahnya.

Kata Gatot, DPRD selalu mendukung kegiatan yang dilakulan aparat penegak hukum dalam menegakan Perda No 8 tersebut. Meski kewenangan-kewenangan itu berada diwilayah kedinasan, akan tetapi terkait anggaran pihaknya siap membantu bila dibutuhkan.

“Untuk kegiatan operasional itu kan mungkin mereka (Satpol PP) membutuhkan biaya. Intinya kita support para aparat penegak hukum yang melakukan kegiatan positif dalam upaya menegakan aturan,” terangnya.

Sebelumnya, beredar kabar diduga dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terciduk oleh petugas saat melakukan razia prostitusi online di kost-kostan di Kota Tangerang. Dua oknum itu tengah bertugas menyamar sebagai pelanggan untuk menjebak pekerja seks komersial (PSK).

**Baca juga: Bertambah 180 PTM SD di Kota Tangerang Dibuka

Disisi lain, Gatot mempertanyakan tindakan oknum Satpol PP Kota Tangerang yang terciduk dalam razia prostitusi pada pekan kemarin itu.

“Kalau itu patut dipertanyakan. Apakah benar mereka sedang melakukan penyamaran, atau tidak. Apakah sesuai SOP atau tidak?,” tandasnya. (Oke)




Apindo Banten Soroti Usulan UMK Tangsel Naik 3,33 Persen

Kabar6-Dewan Pengupahan Nasional menetapkan besaran upah minimum provinsi 2021 mesti sama dengan tahun sekarang karena lesunya perekonomian global akibat pandemi Covid-19. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten pun berharap kebijakan di atas diikuti oleh daerah setempat.

“Dinamika sidang pleno dewan pengupahan di delapan kabupaten/kota menjadi perhatian serius kami,” kata Ketua Apindo Banten, Edy Mursalim lewat siaran pers, Sabtu (7/11/2020).

Edy menuturkan, dari beberapa berita acara hasil pleno kabupaten/kota se-Banten. Berita acara dewan pengupahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) muncul usulan kenaikan dari unsur pemerintah.

“Sebesar 3.33 persen yang masuk ke dalam berita acara pleno Depeko Tangsel,” tuturnya.

Edy bilang, hal ini tentunnya menjadi perhatian khusus untuk Apindo dan dunia usaha. Lazimnya usulan tersebut hanya mengakomodir angka yang menjadi ekspektasi unsur pekerja dan pengusaha saja.

**Baca juga: BKPP Tangsel Sedang Tunggu Rekom KASN Terkait Netralitas Lurah Saidun

“Adapun unsur pemerintah dan unsur akademisi hanya memberikan masukan dan pandangannya dalam rapat pleno tersebut,” Edy bilang.(yud)




2 Karyawan AEON Mall BSD Terjangkit Covid-19, HMI Soroti Pengawasan PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk serius menjalankan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, saat masa penerapan tatanan hidup baru atau new normal masih ada warga yang ditemukan positif covid-19.

Aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Abdul Muhyi mengatakan, pihaknya menyoroti lemahnya kinerja tim gugus tugas Covid-19 dalam mengawasi aktivitas warga selama masa new normal.

Akibatnya, penyebaran wabah mematikan itu jadi tak terkendali. Baru- baru ini ditemukan dua orang karyawan pusat perbelanjaan elit di wilayah Kabupaten Tangerang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

“Ini menandakan bahwa Pemkab Tangerang cukup lemah dalam menerapkan aturan PSBB. Kemarin karyawan Aeon Mall dinyatakan positif Covid-19, padahal di mall itu diketahui menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat, tapi masih bisa tertular. Artinya, ancaman Covid-19 di daerah ini masih dalam kondisi mengkhawatirkan,” ungkap Muhyi, kepada Kabar6.com, Jumat (7/8/2020).

Mirisnya lagi, kata dia, pelonggaran aturan pada masa new normal ini dimanfaatkan warga untuk beraktivitas tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Ditengah- tengah lingkungan masyarakat, saat ini kerap ditemukan beragam kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, seperti hajatan pernikahan, acara gowes bareng hingga perlombaan kicau burung.

**Baca juga: Penemuan Mayat di Pagedangan, Tak Miliki Jempol Tangan.

“Informasi yang beredar di medsos pada 9 Agustus besok akan ada perlombaan kicau burung di kawasan Seglog Cibadak, Tigaraksa. Ini harus diantisipasi oleh pemerintah bila perlu kegiatan itu dibatalkan, karena bisa berpotensi menjadi klaster baru Covid-19. Upacara HUT RI saja dibatasi kok kenapa kegiatan itu dibiarkan,” katanya.(Tim K6)




KNPI Pandeglang Soroti Kualitas Menu Program Sembako

Kabar6.com

Kabar6- Aliansi Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Kabupaten Pandeglang, menyoroti menu program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal ini terungkap dalam aksi unjuk rasa di halaman kantor Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Aksi tersebut menyoroti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako, karena terdapat beberapa kualitas menu yang diterima KPM yang kurang layak konsumsi.

Dalam aksinya, mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi mulai dari HMI, GMNI, GPII, Pemuda PUI, GPMI, AGMI, GEMPA, HMPS, Mapancas.

Dalam aksinya massa aksi menyatakan kualitas bantuan orang miskin itu tidak sesuai pedum, dan tidak layak dikonsumsi oleh KPM.

Agen warung yang tidak bebas memilih suplier sehingga tidak sesuai pedum BPNT atau program sembako dan tidak sesuai peraturan menteri Sosial nomor 11 tahun 2019.

“KPM tidak bebas memilih agen karena sudah ditentukan oleh tim koordinasi Bansos pangan kabupaten Pandeglang dengan bank penyaluran,” kata salah satu perwakilan dari Korpma GPII, Fikri Abidzar Albar.

Mereka menduga ada beberapa oknum Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah menyalahi aturan prinsip penyaluran bantuan pangan non tunai, yang tidak sesuai pedum nomor tahun 2020 pan Perpres nomor 48 tahun 2016 dan nomor 12 tahun 2017.

“Lemahnya pengawasan pelaksanaan penyaluran program BPNT atau sembako oleh tksk dan dinas sosial kabupaten Pandeglang,” katanya.

**Baca juga: Relokasi PKL Pasar Labuan Pandeglang Terkendala Lokasi.

Sementara, Kadinsos Pandeglang, Nuriah mengatakan, untuk masalah kualitas dan beberapa temuan yang KNPI sampaikan,  pihaknya saat ini tengah memperbaiki, bahkan tidak jarang dirinya turun ke lapangan memantau langsung proses penyaluran.

“Mereka itu kan kadang tidak tahu kerja Dinsos, saya kan selalu turun ke lapangan memantau langsung, bahkan untuk masalah temuan adanya ketidaksesuaian dengan pedum, kita juga terus melakukan penelusuran yang perlu diperbaiki, soal menu soal e-warung,”tandasnya.(Aep)