1

Almed Sebut Tower di Desa Cikasungka Tak Berizin

Kabar6.com

Kabar6-Terindikasi menyalahi aturan, pembangunan menara telekomunikasi (Tower) di kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik.

Dikatakan Ketua Aliansi Lembaga dan media (Almed) Kabupaten Tangerang Ade Suryana kepada Kabar6.com, Kamis (8/8/2019).

“Hal itu terjadi di Kampung Pos Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang yang diduga menara telekomunikasi tersebut sudah berdiri tak memiliki perizinan,” ujarnya.

**Baca juga: Lembaga Solidaritas Anti Korupsi Bakal Telusuri Pembangunan MCK di Desa Taban.

Pembangunan tower diduga tidak mengantongi perijinan, jelas Ade, diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap instansi terkait.

“Kami minta kepada dinas terkait DPMPTSP, DTRB dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti permasalahan tower tersebut,” tegasnya.(bam)




Krisis Listrik, Warga Perumahan Kirana Solear Kesulitan Air

Kabar6.com

Kabar6-Listrik padam yang terjadi tiba tiba pada Minggu 4/8/2019, berdampak pada warga perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Karena, akibat pemadaman listrik mendadak itu membuat warga kesulitan mendapatkan air. Sebagian besar warga menggunakan mesin pompa air jetpum yang menggunakan tenaga listrik dalam penggunaannya.

Satu satunya sumber air bagi warga adalah air di Masjid Al-Jihad yang ada di kompleks perumahan itu. “Warga yang kesulitan air kami arahkan untuk mengambil di madjid,” kata Ketua RW 08 Wahyu Diono yang juga pengurus DKM Masjid Al-Jihad.

Menurut Wahyu, warga kalangkabut ketika listrik padam dengan waktu yang cukup lama itu. Mereka tidak bisa mengambil air dari sumur karena pompa air tidak berfungsi. “Yang jelas banyak warga yang rugi terutama pedagang atau pelaku usaha kecil,” ujarnya.

**Baca juga: Update Terkini Dampak Gempa Banten: 430 Bangunan Rusak, 5 Meninggal.

Ditempat terpisah Bu Ani pedagang aneka minuman Juice mengaku rugi dengan tidak bisa menjajakan dagangannya akibat padamnya listrik.

“Listrik padam sejak siang tadi jam 11.30 WIB, terpaksa kita ngga bisa jualan, mulai sore hingga malam ini ngga ada pemasukan sama sekali,” katanya. (N2P)




Kades Pasanggrahan Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Madrais SE Kepala Desa ( Kades ) Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri kelas 1A Kota Tangerang, Senin (29/7/2019).

Kades Madrais yang didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan terkait surat gugatan yang dilayangkan oleh ketua LSM UMI pada 18/7/2019 lalu.

Menurut surat gugatan tersebut, Madrais SE Kades Pasanggrahan dinilai oleh Hepi Irawan sebagai ketua LSM UMI melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH ) menyusul adanya aksi persekusi yang diduga dilakukan Kades dan ratusan warga Perumahan Koperasi Guru Cengkareng (PKGC) Pasanggrahan beberapa hari yang lalu.

Kades Pasanggrahan Madrais SE selaku pihak tergugat mengatakan, dalam pertemuan pertama di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tangerang siang tadi pihak pengadilan menyarankan untuk melakukan mediasi kembali pada 5 agustus 2019 mendatang.

“Tadi siang Hakim nyuruh mediasi dulu belum ada hasil, nunggu bulan depan pertemuan lagi,” ujarnya.

**Baca juga: Plt Komisaris Utama: Bantuan Kabupaten/Kota Bisa Menjadi Modal Bank Banten.

Sementara itu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Universal Monitoring Indonesia (UMI) Hepi Irawan sebagai pihak penggugat menuturkan hal yang sama, bahwa pertemuan pertama belum ada keputusan, sidang ditunda minggu depan.

“Sidang ditunda untuk mediasi tanggal 5 agustus, dan menyerahkan eksepsi masing masing,” ungkap Hepi Irawan lewat pesan whatsappnya.

Sidang perdata kedua pihak yang sedang berseteru ini akan digelar kembali pada 5 agustus 2019 mendatang dengan membawa atau menyertakan eksepsi atau bantahan / pembelaan dari kedua belah pihak.(N2P)




KONI Solear Siap Bantu Perbaikan Lapangan Sepak Bola Kirana

Kabar6.com

Kabar6-Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Kecamatan Solear akan membantu perbaikan sarana dan prasarana serta pemeliharaan lapangan sepak bola yang ada di Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan Mansyur SE ketua KONI Kecamatan Solear pada saat menyaksikan pertandingan hari kedua turnamen Camat Cup II U-19 dilapangan sepak bola Taman Kirana Surya.

“Kita siap membantu untuk perbaikan dan pemeliharaan lapangan ini, yang penting susunan kepengurusannya jelas, silakan ajukan proposalnya,” ungkap Mansyur sore tadi, Minggu ( 28/7/2019).

Menurutnya, keberadaan lapangan sepak bola di Taman Kirana Surya ini, dinilai sangat strategis serta akses tidak terlalu jauh dengan wilayah desa lain di Solear ini.

“Lapangan sepak bola Kirana ini kalau untuk turnamen Camat Cup seperti ini cukup strategis juga, akses dan jangkauannya ngga terlalu jauh dengan wilayah Desa lainnya, semoga dengan adanya turnamen ini akan tumbuh semangat generasi muda untuk berlatih dan meraih prestasi terutaman menghadapi Bupati Cup mendatang,” ujarnya.

Menyinggung soal stadion mini milik Kecamatan Solear yang berlokasi di Desa Munjul, Mansyur mengeluhkan terkait pegelolaanya terkesan seolah olah dimiliki oleh wilayah setempat dan kita harus mengikuti aturan dan jadwal mereka buat.

**Baca juga: Persita kejebolan oleh ulah sang mantan.

“Selain jauh dengan wilayah Desa yang lainnya di Solear, kita kesulitan juga untuk memakainya, kita harus ikuti aturan dan jadwal mereka, padahal itu kan stadion mini yang dibangun pakai anggaran Daerah yang diperuntukan dan pengelolaannya oleh KONI Kecamatan Solear,” kata Mansyur.

Terkait hal itulah, KONI Solear menggelar turnamen Camat Cup II U-19 ini di lapangan sepak bola Taman Kirana Surya.

“Masa kita mau gelar turnamen Camat Cup II ini harus ikutin jadwal mereka, kalau ngga mau ya udah gitu katanya, belum lagi parkiran semaunya mereka tarikin,” ketusnya.(N2P)




Ketua LSM UMI Gugat Kades Pasanggrahan ke PN Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI) menggugat Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Madrais ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan Ketua LSM UMI Hefi Irawan, menyusul adanya aksi persekusi yang diduga dilakukan Kades dan ratusan warga Perumahan Guru Paguyuban Koperasi Cemara (PKGC) Solear, baru- baru ini.

“Kalau memang saya punya masalah seperti yang mereka tuduhkan, laporkan ke jalur hukum dong, jangan kami dan keluarga kami dipersekusi seperti ini,” ungkap Hefi, kepada Kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/7/2019).

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul tentu ada jalur-jalur penyelesaiannya, bukan harus dilakukan dengan cara paksaan atau mengusik hak hidup warga negara lainnya.

Pasalnya, Indonesia merupakan Negara Hukum dimana setiap warga negara memiliki hak hukum dan hak untuk hidup nyaman di negaranya.

“Ini Negara Hukum. Saya belum bisa mediasi karena masih mencari keadilan hukum. Saya sudah daftarkan gugatan PMH di PN Tangerang,” ujarnya.

**Baca juga: Menimbang Baik & Buruknya Aksi Saling Cabut Laporan Dua Belah Pihak Berkonflik.

Sementa itu, Kades Pasanggrahan Madrais mengatakan, dirinya menampik telah melakukan aksi persekusi terhadap LSM UMI. Dia menganggap tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sangat tidak benar.

“Kehadiran Kades dan BPD di PKGC itu karena diundang untuk musyawarah oleh warga terkait masalah warga PKGC dengan anggota LSM UMI yang menempati rumah di blok D no 88, 89, RT 05/01,” ujarnya.

Madrais menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa warga merasa resah atas keberadaan dan aktifitas LSM UMI di perumahan guru PKGC tersebut.

**Baca juga: Pasca Diusir, LSM UMI Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah.

Kehadiran dirinya di lokasi perumahan guru PKGC saat aksi warga yang mengusir para pengurus pegiat sosial itu, karena memenuhi undangan warga melalui Ketua RT dan Sekcam Solear dengan tujuan untuk memusyawarahkan para pihak.

“Kita diundang warga untuk musyawarah, bukan jadi provokator seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.(N2P/Tim K6)




Drama Pengusiran Paksa LSM UMI di Perumahan Koperasi Guru di Solear

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan warga Perumahan Koperasi Guru Cengkareng (PKGC) Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang resah terhadap keberadaan LSM UMI terus mendesak agar para pegiat sosial itu hengkang dari wilayahnya.

Situasi semakin memanas saat anggota LSM UMI belum juga mau hengkang dari singgasannya, massa yang gerah dengan situasi tersebut memaksa untuk masuk kedalam rumah.

Massa terus mendesak aparat keamanan untuk mengusir paksa anggota LSM UMI, massa terus berteriak dan bersholawat.

“Pokoknya harus keluar dari rumah ini”, kami udah gerah”, teriakan ratusan warga, pada selasa malam (16/7/2019).

Sampai dengan pukul 00.35 WIB dini hari anggota LSM UMI berhasil keluar dari Perumahan PKGC blok D no 88, 89 atas desakan warga.

“Jadi sekarang yang ada didalam rumah hanya istri, anak dan ibu ( orang tua ) dari Helpi Irawan ketua LSM UMI”, ujar Babinsa Kopka Supriyadi yang didampingi Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti di TKP sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut Babinsa Supriyadi, berdasarkan keterangan dari anggota LSM UMI, mereka bertahan dengan alasan menjaga aset.

**Baca juga: Resah, Warga Solear Usir Kantor LSM UMI Dari PKGC.

“Anggotanya diperintahkan olek ketuanya Helpi Irawan untuk bertahan dengan alasan menjaga aset”, ujar Supriyadi.

Sementara anggota LSM UMI yang ada dilokasi masih bungkam sedangkan ketua LSM UMI sampai berita ini turun tidak ada di TKP. (N2P)




Forum RT dan RW Perumahan Kirana Gelar Rakor Kebhinekaan

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 5 Rukun Warga ( RW ) dan sekitar 40 Rukun Tetangga ( RT ) yang tergabung dalam Forum RT/RW se-Perumahan Taman Kirana Surya menggelar rapat koordinasi ( Rakor ) di balai warga RW 09 Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Minggu malam ( 7/7/2019 ) pukul 20.00 WIB.

Rapat koordinasi ( Rakor ) yang bertemakan Silaturahmi kebhinekaan antar lintas RT/RW itu membahas polemik yang saat ini sedang hangat diperbincangkan oleh sejumlah tokoh dan warga perumahan, terkait penggunaan fasilitas sosial ( fasos ) dan fasilitas umum ( fasum )

Ketua Forum RT/RW Ir. Rahmat mengawali rakor itu dengan menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kehadiran dari 50 pengurus lingkungan Taman Kirana untuk membahas serta mencarikan solusi terkait lahan fasos fasum serta Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).

“Alhamdulillah sekitar 50 orang pengurus lingkungan dan tokoh hadir, ini sangat luar biasa, dan semoga pengurus yang hadir bisa memberikan solusi terkait fasos fasum yang selama ini beralih fungsi,” ungkap Rahmat pada sambutannya.

Beberapa tokoh memberikan komentar diantaranya ketua RW 08 Wahyu Diono menanggapi hal itu, bahwa fasos fasum itu sudah waktunya dikembalikan pada fungsinya, menurut ketua RW yang baru saja dilantik itu bahwa dampaknya terhadap lingkungan harus diperhitungkan

“Sudah saatnya fasos fasum itu dikembalikan pada fungsinya, seperti taman dan ruang terbuka hijau ( RTH ) lainnya, yang selama ini dipakai untuk lokasi pasar dan parkir, belum lagi dampak dari sampah pasar dan lingkungan hal ini harus dikelolah dengan baik apakah harus melibatkan Pemda,” ujar Wahyu.

Sementara itu Ganda Sasmita pengelolah pasar malam Kirana menuturkan, dirinya akan terbuka pada tokoh dan pengurus lingkungan apabila fasos fasum itu di fungsikan kembali.

“Kalau fasos fasum itu mau dikelolah atau dirapikan seperti apa?, ayo sama sama kita tertibkan, kalau hanya saya sendiri, saya ngga bisa, karena menyangkut orang banyak, ayo kita bareng bareng, kalau cuma ngomong doang sama aja bohong,” kata Ganda.

Ganda menjelaskan, pedagang di lahan hijau ( taman ) sudah ada contoh sebetulnya, yaitu pedagang bakso, kalau pedagang bakso itu ditertibkan, maka pedagang lainpun bisa dirapikan.

Sementara Parman pemilik kedai bakso yang berlokasi dilahan fasos fasum memberikan keterangan pesan singkat melalui ketua RT 06/08, bahwa dirinya siap untuk dibongkar kapanpun bila lahan tersebut difungsikan kembali.

**Baca juga: Bupati Zaki Sampaikan Perubahan APBD 2019, Meningkat Rp 5,3 Triliun.

Dari hasil kesepakatan pada rakor tersebut, Sekjen Forum RT/RW Sri Hono menyampaikan notulen kesepakatan diantaranya, bahwa fasos fasum, taman ( RTH ) serta pengelolaan sampah dan infrstruktur jalan yang saat ini dijadikan lahan parkir dan lokasi pasar malam akan ditata dan dirapihkan kembali agar lalulintas atau aktivitas warga tidak terganggu.

Dan terhitung mulai sabtu 13/7/2019 mendatang para tokoh dan pengurus lingkungan akan turun kelokasi untuk meninjau kembali lahan fasos fasum yang akan ditertibkan.(N2P)




Meresahkan, Warga PKGC Minta LSM UMI Hengkang

Kabar6.com

Kabar6-Keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI) yang berlokasi di Perumahan Guru ( PKGC ) blok-D No. 88 89 Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat.

Menurut Jamal ketua RT setempat, LSM UMI yang di nahkodai oleh Hepi Irawan dianggap tidak memberikan manfaat. Malah meresahkan dan merugikan warga setempat.

“Keberadaanya ngga ada manfaatnya. Meresahkan serta merugikan warga malah,” ujar Jamal, Sabtu malam (6/7/2019) pukul 22.00 WIB kepada Kabar6.com.

Jamal menjelaskan, keberadaan LSM UMI tersebut tidak memberikan kontribusi apapun untuk lingkungan, bahkan kata Jamal keberadaannya hanya meresahkan warga.

“Kami warga sepakat sesuai hasil musyawarah malam ini menginginkan LSM UMI pindah / keluar dari Perumahan Guru ( PKGC ) dalam waktu 3×24 jam,” jelasnya.

**Baca juga: Kejar Target Imunisasi, Puskesmas Pakualam Lakukan Ini.

Sementara Yusup Sanusi wakil ketua BPD menuturkan, terkait masalah LSM UMI pihaknya akan kembalikan ke warga setempat, apabila keberadaannya meresahkan warga, hal itu perlu ditindaklanjuti.

“Sebagai BPD Pasanggrahan akan menindaklanjuti hal itu, kalau keberadaannya tidak ada manfaat atau kontribusinya terhadap lingkungan apalagi meresahkan warga, apabila itu terbukti sesuai dengan keluhan warga, maka hal itu akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yusup.

Sementara pihak LSM UMI yang hadir dalam pertemuan tersebut belum memberikan keterangan atas keluhan dari warga.(N2P)




Bakar Sampah, Satu Rumah di Solear Ludes Terbakar

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah gubuk yang terbuat dari bilik dan kayu milik Sudana ( 52 ), warga Kampung Pasanggrahan RT 07 RW 01 Desa dan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ludes dilalap api.

Kebakaran diduga berasal dari sampah yang dibakar oleh pemilik rumah.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (29/6/2019) dini hari pukul 04.00 WIB, berawal dari Sudana ( 52 ) pemilik rumah membakar sampah dibelakang rumahnya.

Menurut keterangan beberapa orang saksi mata Nyoman ( 29 ) dan Tri ( 32 ), setelah membakar sampah dibelakang rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, korban pergi meninggalkan lokasi.

Beberapa lama berselang, Tri yang tiada lain adalah tetangga korban melihat kepulan asap tebal yang keluar dari rumah korban.

“Ada kepulan asap tebal keluar dari rumahnya, spontan saya teriak tolong ada kebakaran,” ujar Tri, warga Solear kepada Kabar6.com, Sabtu (29/06/2019).

**Baca juga: FTPI Targetkan Pertahankan Juara Umum.

Melihat kobaran api semakin besar, warga berusaha memadamkan api dan melaporkan insiden ini kepada Polsek Cisoka.

Si jago merah baru bisa dipadamkan pada pulul 05.15 Wib setelah satu unit mobil Damkar dari Kecamatan Cisoka dan anggota Polsek Cisoka turun ke lokasi.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun korban mengalami kerugian jutaan rupiah.(N2P)




Truk Langgar Perbup 47, Bupati: Segera Putar Balik

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar perintahkan aparat terkait di Kecamatan Solear, Tigaraksa dan Cisoka melakukan teguran dan tindakan terhadap puluhan truk yang bandel dan melanggar Perbup 47 Tahun 2018.

Dikatakan Bupati Zaki, dirinya minta Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Camat Solear, Camat Tigaraksa serta Plt Camat Cisoka segera melakukan koordinasi di titik-titik truk tambang banyak melintas.

“Saya minta pejabat terkait diatas lakukan koordinasi dan segera suruh putar balik. Atau carikan tempat parkir sampai pukul 22.00 WIB,” tegas Bupati Zaki, Jumat (28/6/2019).

**Baca juga: Penegakan Perbup 47, Koramil 12/Rajeg Tegur Pengelola Galian Tanah.

Bupati Zaki bilang, kepada pejabat di tingkat kecamatan dan dinas yang membidangi agar fokus dalam menjaga dan menegakkan Perbup 47 Tahun 2018.

Zaki juga mengimbau kepada para sopir dan pengusaha truk agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan Pemkab Tangerang (Perbup 47).

“Truk tambang dapat beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Saya imbau agar sopir dan pengusaha tambang dapat mematuhinya,” pungkas Bupati Zaki.(Jic)