oleh

Penegakan Perbup 47, Koramil 12/Rajeg Tegur Pengelola Galian Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Penegakan Perbup 47 Tahun 2018, segenap anggota Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Rajeg bersama Koramil 12/Rajeg tegur pemilik galian yang dinilai telah melanggar jam operasional Perbup 47.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Rajeg, Jaenal menegaskan, pihaknya bersama Koramil 12/Rajeg telah melakukan teguran kepengelola galian tanah di Desa Jambu Jaya agar tidak mengoperasikan truk-truk tambangnya diluar jam operasional Perbup 47 Tahun 2018.

“Kami sudah menegur pihak galian tanah. Kami minta agar pengelola galian mentaati peraturan yang ada,” papar Jaenal, Jumat (28/6/2019).

Hal itu diungkapkan Jaenal, karena pengelola galian tanah terkesan bandel. Namun, kali ini mereka (pihak galian, red) telah berjanji untuk patuh peraturan.

“Sebenarnya kami sudah beberapa kali melakukan teguran, tetap aja bandel beroperasi di luar Perbup 47. Jika melanggar lagi, maka akan kami tutup paksa,” bebernya.

**Baca juga: Bupati Zaki Lakukan Peletakan Batu Pertama Agro Wisata.

Danramil 12/Rajeg Kapten CPM Putra Jalaludin menuturkan, razia galian tanah tersebut merupakan salah satu angenda rutin demi menegakkan Perbup 47 Tahun 2018.

“Demi tegaknya Perbup 47 Tahun 2018, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelola galian dan mensosialisasikan agar pengelola tak beroperasi diluar jam operasional,” ungkapnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email