1

Kejagung Sita PT RBT yang Seret Harvey Moeis Dikorupsi Komoditas Timah

Kabar6-Kejaksaan Agung masih melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka dalam pusaran korupsi PT Timah Tbk yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp.271 triliun.

“Senin 22 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (22/4/2024).

Dari hasil penelusuran, kata Ketut, tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

**Baca Juga: Budi Rustandi dan Nuraeni Usung Perubahan di Pilkada Kota Serang

Diketahui Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi perpanjangan tangan PT RBT.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Diketahui, kasus korupsi di lingkaran PT Timah disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

Dua dari 16 tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung merupakan nama yang acapkali didengar masyarakat. Ada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim hingga suami aktris Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.(Red)




Jaksa Sita Kebun Sawit Milik Joko Pinem Terpidana Pengemplang Pajak

Kabar6-Kejaksaan Agung menyita 0,49 Hektar kebun sawit milik terpidana Joko Pinem, terkait kasus perpajakan.

“Selasa 26 Maret telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan rumah milik terpidana Jono Pinem yang berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat seluas 292 m² dan kebun sawit seluas 4946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (2/4/2024).

**Baca Juga: Kejagung Sita Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Harvey Moeis

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023, terpidana Jono Pinem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,”ujar Ketut.

Dalam kasus ini, terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(red)




Kejagung Sita Rolls Royce dan Mini Cooper Milik Harvey Moeis

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tinggal tersangka Harvey Moeis (HM) di DKI Jakarta.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,”ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Selasa (2/4/2024).

**Baca Juga: Disentil Kapolri, Pemprov Banten Tidak Tahu Kapan PJU Jalur Mudik dan Wisata Bisa Menyala

Dijelaskan Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selain itu Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” terangnya.

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Red)




Dianggap Penistaan Agama Hindu, Pengadilan India Minta 2 Singa di Kebun Binatang Ganti Nama

Kabar6-Setelah menerima keluhan kelompok Hindu garis keras, Pengadilan India memerintahkan Taman Satwa Liar Benggala Utara di Distrik Siliguri, India, untuk mengganti nama dua ekor singa yang tinggal di sana.

Rupanya, melansir Independent, singa betina itu diberi nama Dewi Sita, sedangkan singa yang lainnya diberi nama Akbar seperti nama penguasa Mughal abad ke-16. Kelompok agama Vishwa Hindu Parishad (VHP) menentang hal ini dengan mengatakan bahwa memberi nama Dewi Sita adalah sebuah bentuk penistaan agama. Mereka juga keberatan untuk memelihara singa di taman satwa liar yang sama.

Pengadilan mengatakan, hewan tidak boleh diberi nama dengan nama ‘dewa Hindu, Nabi Muslim, tokoh Kristiani yang (dihormati), peraih Nobel dan pejuang kemerdekaan’.

“Bisa saja diberi nama Bijli (petir) atau semacamnya. Tapi kenapa diberi nama seperti Akbar dan Sita?” tanya Hakim Saugata Bhattacharya.

Pengadilan juga menanyakan apakah akan lebih bijaksana untuk menamai hewan peliharaan, termasuk anjing, dengan nama manusia. “Anda bisa menghindari kontroversi,” kata hakim lagi.(ilj/bbs)




Jelang Tahun Baru, Satpol PP Lebak Sita Puluhan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Kabar6-Puluhan botol minuman keras (Miras) Kabupaten Lebak disita oleh petugas Satpol PP lewat operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) menjelang tahun baru.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian mengatakan, puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek tersebut disita dari sejumlah tempat.

“Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023, beberapa hari ke belakang dilakukan Operasi Pekat yang salah satu sasarannya adalah miras,” kata Anna, Jumat (22/12/2023).

Pria yang akrab disapa Anong menyampaikan, puluhan botol miras yang disita petugas tersebut didapat dari sejumlah warung dan warung jamu.

“Total miras hasil penertiban sebanyak 84 botol berbagai merek. Miras ini diedarkan di wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar dan Cibadak,” ujar Anong.

**Baca Juga: Penyerahan 5.000 Sertifikat PTSL di Jambe, Kabupaten Tangerang

Kata Anong, pemilik warung jamu beralasan menjual minuman tersebut untuk dijadikan campuran jamu yang dipesan pelanggan.

“Tetapi yang ditekankan di sini adalah kadar alkoholnya mulai dari 0,5% ke atas. Ada beberapa penjual baru dan banyak juga penjual lama yang tidak kapok,” ungkap Anong.

Untuk menekan peredarannya, sambung Anong, operasi akan terus dilakukan. Namun, ia juga berharap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Karena akan membawa dampak yang tidak baik, bagi diri sendiri dan bahkan ke lingkungan,” harapnya.(Nda)




Tim Penyidik Geledah dan Sita 15 Keping Emas Seberat 128 Gram

Kabar6-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (15/12/2023).

**Baca Juga: Pasar Modern Bunga Tangsel Diproyeksikan Jadi Opsi Selain ke Rawa Belong

Berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Red)




Polres Tangsel Sita 22 Motor Curian, Berawal dari Warga Kademangan Linglung

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) amankan penadah sepeda motor curian berinisial SN, 38 tahun, di daerah Pandeglang. Kasusnya terungkap dari motor curian yang ditampungnya milik korban warga Kecamatan Setu.

“Pelapor berinisial SH telah kehilangan motor Honda Beat,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Rizkyadi Saputro saat gelar perkara di kantornya, Jum’at (15/9/2023).

Dijelaskan, kronologis bermula pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB anak korban, RA yang sedang naik motor dicegat pelaku. Alasannya menumpang dan sempat pinjam.

Rizkyadi bilang, RA diajak mutar keliling di sekitar perumahan Pesona Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. Mendadak korban diturunkan di suatu tempat.

“Dalam keadaan sudah tidak sadar atau linglung. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Cisauk,” jelasnya.

Satreskrim Polres Tangsel, lanjutnya, dapat informasi keberadaan motor korban di Desa Cilemenggung, Bojong, Kabupaten Pandeglang. Polisi mengamankan SN sebagai penadah.

**Baca Juga: Sita 22 Motor Curian, Polres Tangsel: Silahkan Diambil Tanpa Biaya

“Pengakuan tersangka telah menadah 22 motor berbagai jenis,” tambah Rizkyadi.

Di lokasi yang sama, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Tangsel, Ipda M Either Yusran mengaku telah kantongi identitas pelaku yang berkomplot dengan tersangka SN. Pelaku sedang dalam pengejaran polisi untuk ditangkap.

“Untuk memberantas kejahatan jalanan khususnya curanmor kami akan berusaha keras memberikan rasa aman di Kota Tangerang Selatan terkait adanya kejahatan jalanan,” janjinya.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat melanggar Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(yud)




Polres Tangsel Sita 25 Kilogram Lebih Sabu, Bermula dari Hotel di Serpong

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu hingga mengejar jaringan tersangka ke Bengkalis. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 25 kilogram lebih.

“Pertama kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus, Kamis (16/8/2023).

Kemudian dilakukan pengembangan menangkap jaringan pengedar di Ciputat serta Cipondoh. Hasil observasi selama dua bulan polisi mengejar jaringan pengedar sabu ke Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru

Jordanus menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial HWA; AS, UR; SG; NW; MFD; RS, M dan E.

**Baca Juga: Polres Tangsel Sita 4.040 Butir Ekstasi Asal Belgia Kualitas Super

“Peran beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada yang penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia,” terang Jordanus.

Polres Tangsel juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial APH; AF dan RK yang ditangkap di wilayah Kecamatan Pondok Aren.

Dua tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 2 kilogram lebih diamankan. Tersangka berinisial RRW dan DRP ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegas Jordanus.(yud)




Polres Tangsel Sita 4.040 Butir Ekstasi Asal Belgia Kualitas Super

Kabar6-Aparat gabungan berhasil mengungkap peredaran narkoba dari wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Barang bukti ekstasi atau inex sebanyak 4.040 butir yang berhasil disita milik tersangka berinisial RP berasal dari luar negeri.

“Barang (ekstasi) ini berasal dari Belgia,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus saat gelar perkara di kantornya, Rabu (16/8/2023).

Menurutnya, ekstasi asal Belgia ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Termasuk dipasarkan di Kota Tangsel.

Di lokasi yang sama, Kepala Sub Direktorat Analisis dan Target Narkotika Bea Cukai, Teri Zarkiar menyatakan, untuk pengungkapan kasus 4.040 butir ekstasi ini luar biasa. Sebab diketahui ekstasi atau inex yang didapat kualitas bagus.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Tahun Ini Lelang 75 Unit Mobil Dinas

“Ini mungkin nantinya masih akan dioplos lagi. Untuk menjadi kualitas yang lebih rendah dengan harga lebih murah,” terangnya.

“Dengan kata lain ini bukan harga yang murah karena ini barang built up istilahnya,” tambah Teri.

Atas perbuatannya tersangka RP dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(yud)




Beredar Info, Polisi Sita Senpi & Cula Badak Bercula Satu di TNUK

Kabar6-Usai muncul informasi perburuan badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), kini beredar kabar polisi beserta tim gabungan dari Kementerian LHK, juga menyita cula dan gigi badak Jawa itu. Namun Balai TNUK belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Belum tahu, tapi nanti akan ada rilis langsung dari yang berwenang. Saya tidak bisa mengira-ngira atau mengandai-andai, karena khawatir jadi rancu,” ujar Andri Firmansyah, Humas Balai TNUK, Jumat (04/08/2023).

Tak hanya itu, beredar juga informasi tim gabungan turut menyita barang bukti senjata api  (senpi) yang diduga menjadi alat pemburuan badak bercula satu yang disita Polda Banten. Andri hanya mengatakan kalau operasi penyelidikan dugaan perburuan badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dilakukan secara tertutup dan melibatkan banyak pihak, yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.

Baca Juga: Polda Banten Investigasi Perburuan Badak Bercula Satu di TNUK

Keberadaan dan kelangsungan hidup badak cula satu dengan nama latin Rhinocerus Sundaicus ini  menjadi perhatian banyak pihak sebab badak tersebut masuk kategori satwa dilindungi dan langka di dunia. Habitatnya hanya ada di Ujung Kulon, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Saya kurang tahu kalau masalah (penyelidikan) dari kapan sampai kapan, karena ini operasi tertutup ya. Jadi kami pun tidak tahu. Yang kita tahu, tiga orang yang ditangkap itu kaitannya dengan kepemilikan senjata bedil locok,” terangnya.(Dhi)