1

Ujian Praktik SIM C di Lebak Sudah Sesuai Ketentuan Korlantas Polri, Begini Harapan Satlantas

Kabar6-Ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor atau SIM C di belakang Gedung Satpas Polres Lebak telah diubah.

Sesuai ketentuan Kakorlantas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023, lintasan ujian praktik SIM C mengalami perubahan.

Dengan ketentuan terbaru, maka pola zig-zag dan angka 8 dalam lintasan praktik telah diubah menjadi pola berbentuk S.

“Sudah diubah sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri sejak tanggal 7 Agustus 2023. Jadi tidak lagi trek zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktik nya,” kata Baur SIM Polres Lebak Aiptu Asep Supardi, Selasa (8/8/2023).

Asep menerangkan, lintasan sesuai dengan ketentuan Kakorlantas Polri juga sudah berubah menjadi lebih lebar yakni 2,5 meter.

“Saat proses pengujian, ada 4 praktik yang harus dilakukan oleh pemohon yakni, proses pengereman/keseimbangan, menghindari hambatan, uji tikungan kombinasi, dan rem menghindar,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada menyampaikan, perubahan pada ujian praktik SIM C di seluruh Satlantas wilayah Indonesia sesuai arahan Kapolri.

Meski lintasan yang dinilai lebih mudah daripada sebelumnya, Fiat berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan permohonan SIM bisa mengikuti seluruh proses dan tahapan sesuai aturan berlaku.

“Betul sesuai arahan Pak Kapolri yang menginginkan ujian SIM dievaluasi maka dilakukan perubahan berdasarkan ketentuan Kakorlantas. Tetapi, tentu ada hal-hal yang tetap harus diperhatikan oleh masyarakat dan harus diikuti sesuai aturan,” terang Fiat.

**Baca Juga: Berkah Lintasan Baru Uji Praktek SIM Polresta Serkot Bagi Kakek Muharam Berusia 63 Tahun

Fiat mengatakan, masih cukup banyak masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan belum memiliki SIM yang merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi syarat, salah satunya paham dengan aturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

“Kami harap dengan perubahan ini semakin banyak masyarakat yang melakukan permohonan pembuatan SIM agar kami juga bisa memberikan edukasi kepada pemohon tentang aturan berlalu lintas, dan sudah dianggap memenuhi syarat berkendara,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fiat, masih banyak anak sekolah dan di bawah umur mengendarai sepeda motor. Aturan berkendara bagi anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Butuh peran orangtua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya bahwa usia di bawah umur dilarang mengendarai karena berbagai faktor seperti mental yang belum matang dan juga pengetahuan lalu lintas yang masih rendah. Ini diharapkan bisa menjadi perhatian bersama,” harap Fiat.(Nda)




Mengemudi Selama 50 Tahun dan Tak Punya SIM, Mobil Milik Pria Inggris Ini Disita

Kabar6-Polisi menyita sebuah mobil milik seorang pria pensiunan di Inggris, yang telah mengemudikan mobil tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 50 tahun.

Sebelumnya, melansir metrouk, polisi kemudian menemukan fakta bahwa pengemudi berusia 69 tahun yang tak disebutkan namanya itu tidak pernah lulus ujian atau memiliki SIM, yang berarti dia telah mengemudi secara ilegal selama lima dekade. Pria itu telah menipu perusahaan asuransi mobil dengan berbohong bahwa dia memiliki lisensi sepanjang waktu.

“Pengemudi kendaraan ini tidak pernah lulus tes meskipun berusia 69 tahun dan telah mengemudi selama lebih dari 50 tahun. Dia telah secara sistematis memberikan perincian kepada perusahaan asuransi yang menunjukkan bahwa dia memiliki lisensi, tetapi cacat dalam rencananya yang pengecut itu menyombongkan diri,” demikian cuitan di Twitter.

Dilanjutkan, “Petualangannya yang panjang tiba-tiba berakhir, begitu kami mengetahuinya. Kendaraan disita dan pengemudi dilaporkan melakukan banyak pelanggaran.” ** Baca juga: Lindungi Tanaman Kopi dari Gangguan Monyet, Petani di India Cat Anjing Mereka Menyerupai Harimau

“Akhirnya, mengakhiri pemerintahan yang sama sekali tidak dapat diterima. Bagian yang dia lewatkan adalah jika dia terlibat dalam tabrakan dan kami membayar klaim, kami akan kembali kepadanya untuk total biaya klaim itu,” Paul Farley, dari Biro Penanggung Motor.

Pernyataan itu menimbulkan reaksi beragam, dengan beberapa mempertanyakan bagaimana pengemudi berhasil lolos selama 50 tahun.

“Ini bukan tampilan yang bagus untuk sistem, dia berhasil menjalani seluruh hidupnya tanpa tertangkap sebelumnya, bahkan di dunia ANPR saat ini dia menghindari sistem selama bertahun-tahun. Sedihnya, yang satu ini dapat mendorong kesempatan lain karena kemungkinan tertangkap rendah,” tambah Farley.(ilj/bbs)




Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan SIM

Kabar6-Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/6/2023).

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.

Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu, ia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

**Baca Juga: Dirjen Imigrasi Minta ke DPR Soal Kesejahteraan Para Pegawai

“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Dalam forum tersebut, Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” tandasnya. (Oke)




Setelah Coba 960 Kali, Akhirnya Wanita Korsel Ini Lulus Ujian SIM

Kabar6-Seorang wanita Korea Selatan (Korsel) bernama Cha Sa-soon (69) akhirnya lulus tes untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) pada ujian yang ke-960. Selama ratusan kali ujian itu, Sa-soon disebut telah menghabiskan lebih dari Rp204 juta.

Sa-soon, melansir Nextshark, pertama kali mencoba tes tertulis pada April 2005, dan setelah gagal untuk pertama kalinya dia terus mengulang setiap hari, lima hari seminggu, selama tiga tahun, dengan total 780 percobaan. Sa-soon kemudian mulai mengikuti tes hanya dua kali seminggu hingga akhirnya lulus, sebelum harus melanjutkan ke tes praktik.

Wanita itu lulus tes mengemudi setelah mencoba 10 kali, yang artinya dia menjalani 960 ujian secara total, sebelum akhirnya mendapatkan SIM. Sa-soon dikatakan tidak menyerah karena dia membutuhkan SIM untuk usaha penjualan sayuran.

Park Su-yeon, instruktur mengemudi Sa-soon di Sekolah Mengemudi Jeonbuk mengatakan bahwa dia merasa lega ketika Cha Sa-soon akhirnya mendapatkan SIM. ** Baca juga: Jatuh Sejauh 2 Mil Saat Kecelakaan Pesawat, Remaja 17 Tahun yang Selamat Ini Sendirian di Hutan Amazon

“Ketika dia akhirnya mendapatkan lisensinya, kami semua pergi bersorak dan memeluknya, memberinya bunga,” kata Su-yeon. “Rasanya seperti beban berat jatuh dari punggung kami. Kami tidak punya nyali untuk menyuruhnya berhenti karena dia terus muncul.”

Sa-soon sendiri menjadi selebriti nasional dan juga muncul di iklan Hyundai. Produsen mobil Hyundai Korsel bahkan memberinya sebuah kendaraan baru senilai hampir £11.640.(ilj/bbs)




Bagi Warga Serang Perpanjang SIM Bisa Kunjungi SIMLing di Stadion Maulana Yusuf

Kabar6.com

Kabar6-Memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) nya, Satlantas Polresta Serkot membuka layanan SIM Keliling (SIMLing) di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten.

“Kita buka SIMLing sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Berlokasi di Stadion Maulana Yusuf,” ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, Senin (07/11/2022).

Di dalam bus SIMLing, masyarakat bisa memperpanjang segala macam jenis SIM dan melakukan pembayaran PNBP di pegawai Bank BRI yang juga ada di lokasi.

Sehingga, pemohon perpanjangan SIM tidak perlu datang ke Satpas SIM yang ada di Mapolresta Serkot.

“Cukup dayang ke bus SIMLing, nanti akan dilayani oleh personel kami (Satlantas Polresta Serkot),” terangnya.

**Baca juga: Antisipasi Macet, Polisi Atur Lalu Lintas di Sekitar Gereja di Serang

Kasatlantas menghimbau masyarakat membuat SIM secara mandiri dengan datang ke Satpas SIM di Mapolresta Serkot dan tidak menggunakan calo SIM, karena itu melanggar hukum.

“Urus sendiri saja, pasti kita bantu. Bagi yang tidak lulus, kita juga menyiapkan instruktur untuk melatih warga,” jelasnya.(Dhi)




Layanan SIMLing Polresta Serkot Hadir di Ramaya Serang

Kabar6-Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan SIMLing yang disediakan Satlantas Polresta Serkot. Pada Kamis ini, 20 Oktober 2022, mereka hadir di Ramayana Serang, sebagai salah satu pusat keramaian di Ibu Kota Banten.

Berdasarkan pantauan, nampak puluhan masyarakat mengantri di Bus SIMLing untuk memperpanjang SIM mereka. Layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, sejak Senin hingga Sabtu.

“Sekalian nganter keluarga belanja kebutuhan disini, sekalian perpanjang SIM motor. Ini Minggu ini habis masa aktif SIM saya nya,” ujar Junaedi, warga Kasemen, Kota Serang, Banten, Kamis (20/10/2022).

SIMLing akan berpindah tempat setiap harinya, agar masyarakat lebih mudah dan tidak perlu mendatangi gedung Satlantas Polresta Serkot untuk memperpanjang SIM nya.

**Baca Juga: Datang ke Lebak, Ridwan Kamil Bawa Bantuan Setengah Miliar untuk Korban Bencana

“Kita coba terus berikan layanan maksimal dan mendekatkan diri ke masyarakat untuk penerbitan atau perpanjangan SIM,” ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno.

Sedangkan untuk pembuatan atau penerbitan SIM baru, masyarakat tetap harus ke gedung Satlantas Polresta Serkot untuk mengikuti serangkaian uji coba, seperti tes buta warna, pengetahuan rambu hingga tes keterampilan berkendara.

“Penerbitan SIM baru, masyarakat tetap datang ke Satpas kita dengan membawa berbagai persyaratan seperti surat sehat, surat psikologi, dan mengikuti serangkaian tes,” jelasnya.(Dhi)




Langgar PPKM Darurat, Bupati : Nanti Kita Lakukan Penyitaan KTP dan SIM

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang nantinya akan diberlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan bersifat memberikan efek jera bagi setiap pelanggar. Dimana, pihaknya melakukan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti KTP hingga SIM.

“Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM,” katanya di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (2/7/2021).

Namun, sanski itu bakal diterapkan setelah tim gabungan baik itu dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga elemen masyarakat melakukan sosialisasi soal aturan PPKM Darurat.

“Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini,” ujarnya.

Zaki berharap, agar masyarakat nantinya bisa mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.

“Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya,” ungkapnya.

**Baca juga: Hilang Kendali, Dua Truk Saling Tabrak di Balaraja

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang pun tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat, seperti penutupan mall atau pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari hari hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan restoran yang hanya boleh delivery, take away atau bawa pulang. Serta, kegiatan ibadah yang dilakukan dirumah.(vee)




Hari Bhayangkara 1 Juli, Satlantas Polres Lebak Gratiskan Penerbitan SIM untuk Penyandang Disabilitas

Kabar6-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-75, Satlantas Polres Lebak akan menggratiskan biaya penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

“Tanggal 1 Juli 2021 memperingati Hari Bhayangkara, kami akan memberikan penerbitan 5 SIM D gratis untuk penyandang difabel,” kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina kepada Kabar6.com, Senin (28/6/2021).

Bukan hanya menggratiskan biaya penerbitan SIM bagi penyandang difabel, khusus pada tanggal tersebut, polisi juga menggratiskan biaya perpanjangan untuk 7 SIM A dan 7 SIM C. Baca Juga: Beredar Syarat Pendaftaran Calon Ketua KNPI Lebak, Salah Satunya Menyerahkan Dana Partisipasi Rp10 Juta

Masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan dan perpanjangan SIM baru juga akan mendapatkan helm secara cuma-cuma. Kuotanya terbatas, hanya untuk 17 pemohon.

Selain itu disediakan pula door prize bagi 75 masyarakat wajib pajak yang melakukan pengesahan STNK 1 tahun, balik nama dan mutasi masuk kendaraan.

Tiwi menuturkan, SIM gratis dan door prize adalah bentuk apresiasi jajarannya terhadap masyarakat yang sudah taat dengan aturan dalam berlalu lintas. Ia berharap, kesadaran masyarakat Lebak semakin meningkat.

“Ini salah satu bentuk apresiasi kami Satlantas Polres Lebak kepada masyarakat yang sudah taat dengan pajak dan aturan. Semoga setiap masyarakat pengendara bisa menjadi pelopor keselamatan dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,” harapnya.(Nda)




Di Inggris, Pedofil Akan Miliki Tanda Stempel ‘Bahaya’ pada SIM dan Paspor Mereka

Kabar6-Demi menghentikan para pelanggar seks seperti pedofil bekerja dengan anak-anak, kini mereka yang memiliki dokumen resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor akan dicap dengan stempel ‘Bahaya’.

Langkah ini didukung Sarah Champion dari Partai Buruh, yang menginginkan DVLA dan kantor paspor untuk menandai arsip 100 ribu pelanggar seks terdaftar di Inggris.

Perubahan ini, melansir Express, diharapkan Champion akan menutup celah yang memungkinkan pedofil mengubah nama mereka, sehingga kejahatan mereka tidak muncul selama pemeriksaan Layanan Pengungkapan dan Pembatasan. Nah, dengan mencatat paspor dan lisensi pelanggar seks, peringatan ‘bahaya’ akan ditandai setiap kali seseorang mengubah nama mereka.

“Mereka tergelincir di bawah radar dengan konsekuensi yang menghancurkan. Jika proses perubahan nama digabungkan, itu akan menghentikan pelaku seks untuk berhasil menerima cek DBS,” terang Champion.

Amandemen Champion terhadap undang-undang kepolisian ini akan disebut Hukum Della menyusul kasus pemerkosaan anak, Della Wright, yang sekarang berusia 47 tahun. ** Baca juga: Ilmuwan: Mengontak Alien Bisa ‘Mengakhiri Kehidupan di Bumi’ Karena Mereka Lebih Maju Dibanding Manusia

Wright diketahui menemukan pria yang memperkosanya ketika dia berusia enam tahun, dan dia tahu ketika Terry Price mengubah namanya lima kali dalam beberapa dekade. Pada saat Wright melaporkan kejahatan, Price menyebut dirinya sebagai Robert McEwan, dan pada 2016 diizinkan untuk mengubah namanya lagi di penjara.

Price, sekarang bernama Mac, dinyatakan bersalah pada November 2017 karena memperkosa Wright, dan dijatuhi hukuman 22 tahun. Saat ini, Hukum Della didukung oleh 35 anggota parlemen termasuk Caroline Nokes, Ketua Komite Perempuan dan Kesetaraan.

“Kewaspadaan yang masuk akal ini menghentikan seseorang menyembunyikan identitas mereka memberi mereka kemampuan untuk mengabadikan perilaku kriminal,” terang Nokes.

Biasanya orang dewasa bisa mendapatkan perubahan nama yang terdaftar di Royal Courts of Justice dalam beberapa hari dengan biaya Rp850 ribu. Tapi tidak ada yang menghentikan siapa pun dari membuat jajak pendapat akta ‘do-it-yourself’ dengan menuliskan nama baru mereka di hadapan dua saksi.

“Pelanggar menggunakan celah ini untuk menghindari keadilan dan terus melecehkan anak-anak,” ujar Emily Konstantas, dari Safeguarding Alliance.

Pelanggar seks menghadapi lima tahun penjara jika mereka tidak memberitahu polisi tentang perubahan nama, tetapi mereka jarang tertangkap. Selama lima tahun terakhir, sebanyak 16 ribu pelanggar telah melanggar persyaratan pemberitahuan dan setidaknya 900 pelanggar menghilang.(ilj/bbs)




Malas Ikuti Prosedur, Pria Ini Bikin SIM Sendiri dengan Tulisan Tangan

Kabar6-Sebuah kejadian lucu sekaligus menggelitik terjadi saat polisi lalu lintas di Lizhou, Tiongkok, menggelar razia rutin di jalan. Dalam razia tersebut, mereka memberhentikan seorang pengemudi sepeda motor bernama Tang.

Saat dimintai Surat Izin Mengemudi (SIM), hal tak terduga pun terjadi. Bukannya memberikan SIM seperti biasa, melansir Odditycentral, Tang malah menyodorkan semacam buku kecil bertuliskan data diri layaknya SIM. Rupanya, Tang membuat SIM sendiri dengan menggambarnya. Ia membeli sampul SIM asli dan memasukkan selembar kertas yang telah digambar sedemikian rupa mirip SIM.

Di atas selembaran kertas putih itu tertulis semua infomasi pribadinya beserta dengan foto dirinya. Tang berpikir, SIM palsu yang digambarnya tadi bisa mengelabuhi polisi. “Saya tidak mengira polisi lalu lintas akan begitu serius,” kata Tang saat ditilang.

Hal yang lucu, Tang sempat menyuruh polisi untuk tidak melihat SIM hasil karyanya itu terlalu dekat. “Dia berperilaku sangat tenang saat dia mengeluarkan SIM. Sampul SIM itu asli, tetapi saya terkejut ketika saya melihat apa yang ada di dalamnya,” ungkap seorang petugas polisi lalu lintas.

Bukan tanpa alasan, Tang melakukan hal ini karena dirinya terlalu malas untuk mendapatkan SIM secara sah. Selain itu, ia merasa ujian atau prosedur mendapatkan SIM terlalu merepotkan.

“Saya sudah menjadi perwira polisi selama bertahun-tahun, tetapi saya belum pernah melihat SIM seperti ini. Sangat lucu!” lanjut polisi yang menilang.

Mau tak mau, polisi menyita sepeda motor milik Tang sesuai dengan aturan berkendara di sana. Polisi juga menyuruhnya melapor ke Departemen Lalu Lintas keesokan harinya untuk membayar denda.

Sementara itu, sejumlah foto SIM hasil karya Tang sudah beredar di media sosial Tiongkok dan langsung menjadi viral karena sangat kocak. ** Baca juga: Sebuah Perusahaan di Los Angeles Jual Tisu Bekas Flu untuk Konsumen yang Ingin Sakit

Kreatif yang kebablasan.(ilj/bbs)