1

Pandangan Dosen Hukum Trisakti soal Kasus Nikita Mirzani

Kabar6-Selebritas kontroversial Nikita Mirzani telah dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang. Ada dua kemungkinan status penahanan NM semua tergantung sikap dan pendapat majelis makim usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21 artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil. Tugas kepolisian tuntas dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum sejak kemarin telah melakukan penahahan kepada Nikita Mirzani.

Sehingga sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan NM, perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya.

“Jadi bisa saja NM dilanjutkan penahanannya dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” kata Azmi, dikutip Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, karena nantinya setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, majelis hakim akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan. Ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi.

Majelis hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan Pasal 31 KUHAP.

Azmi menyatakan, jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan atau dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan.

Meski demikian semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku, korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

**Baca juga:Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Klas IIB Serang

“Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika majelis hakim berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain dengan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif serta memudahkan kepentingan pemeriksaan guna untuk segeranya diajukan dan diadili perkaranya oleh pengadilan serta selesainya proses persidangan termasuk kepastian hukum bagi NM majelis hakim dapat juga mengikuti dan melanjutkan penahanannya seperti yang jaksa penuntut umum terapkan,” terang Azmi.

Nikita Mirzani menjadi tahanan titipan Kejari Serang sejak 25 Oktober hingga 13 Oktober 2022. Nyai dibidik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(yud)




Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Klas IIB Serang

Kabar6-Nikita Mirzani yang ceriwis dan frontal ucapannya, menangis dan histeris di gedung Kejari Serang, setelah tahu dirinya akan menjadi penghuni Rutan Klas IIB Serang.

Air mata yang mengalir di seka nya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menanangkannya. Selebritas yang kerap disapa Nyai itu sempat menolak di penjara.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditaha, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke Kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” jelas Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, dikantornya, Selasa (25/10/2022).

Kini, jaksa akan mempersiapkan berkas persidangan Nikita Mirzani yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dokumen itu harus diselesaikan jaksa dalam waktu 20 hari.

**Baca juga:Diserahkan ke Kejaksaan, Kesehatan Nikita Mirzani Diperiksa

“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Nikita Mirzani menjadi tahanan Kejari Serang dan dititipkan ke Rutan Klas IIB Serang mulai hari ini, Selasa 25 Oktober 2022 untuk 20 hari ke depan.(Dhi)




Besok Perkara Akan Dilimpahkan ke Jaksa, Polresta Serkot Imbau Nikita Mirzani Kooperatif

Kabar6.com

Kabar6–Tim penyidik Polresta Serkot akan melakukan pelimpahan tahan II berkas pekara pencemaran nama baik Dito Mahendra yang menjerat selebritas Nikita Mirzani.

“Dijadwalkan besok,” ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).

Pelimpahan tahan II adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dari polisi ke kejaksaan.

Polisi menghimbau Nikita kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dirinya mangkir, akan ada konsekuensi hukum yang dilakukan personil Satreskrim Polresta Serkot.

**Baca juga:Berkas Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang

“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Apabila tidak hadir, ada mekanisme hukum nya dalam prosesnya,” ucapnya.

Polresta Serkot menerangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan untuk pelaksanaan Tahap 2 di hari Selasa dan Kamis. Sehingga waktu tercepat untuk pelaksanaan tahan II Nikita akan digelar besok, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Dari Kejaru ada jadwal tahan II pada hari Selasa dan Kamis, sehingga di jadwalkan besok pada hari Selasa,” jelasnya.(Dhi)




Laksanakan Program Tri Dharma Perguran Tinggi, STIH Painan Gelar Seminar Nasional dan Abdimas

Kabar6.com

Kabar6-Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH Painan) melakukan Seminar Nasional dan Abdimas. Kegiatan tersebut merupakan implementasi hasil dari Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang sebelumnya sudah di lakukan oleh para dosen Sekolah Tinggi yang memilik taglane Unggul Beda Berkarter itu.

Kegiatan yang diikuti oleh para dosen serta petinggi kampus tersebut digelar di Aula Justitie Kampus Painan, Jl Syech Nawawi Al Banteni, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (21/10/2022) lalu.

Ketua STIH Painan, Dr. Muh. Nasir mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah hasil penelitian bagi semua Dosen STIH Painan dalam rangka pelaksanaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi, karena para dosen wajib melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 , bahwa dosen selama di pandang dosen tetap maka dia wajib melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Makanya tadi kita laksanakan diseminasi, itu hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun ajaran 2021/2022 di semester genap. Kedepannya, mulai hari ini juga kita akan bentuk lagi kelompok untuk semester ganjil dan genap untuk tahun akademik 2022/2023,” ujar Nasir, Senin (24/10/2022).

Nasir mengatakan setiap dosen setelah melaksanakan tri dharma perguruan tinggi wajib mengisi beban kerja dosen. Karena penilaian itu, bahwa dosen dilihat dari kinerjanya dalam pengisian beban kerja dosen dalam setiap semester dan tiap semester, dosen wajib melaksanakan Tri Darma sebanyak 12 SKS termasuk Penelitian dan PKM.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kendala, kita tetap melibatkan semua dosen STIH Painan dalam hal kegiatan ini, dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bersama – sama dengan kita semua sebagai kewajiban dosen,” katanya.

Senada, Wakil Ketua 1 STIH Painan, Hendrik F Siregar menambahkan, bahwa hal itu merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh Dosen – dosen, baik itu Dosen S1 dan S2 di lingkungan STIH Painan, terutama dalam kagiatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Penelitian dan Pengabdian masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai mana yang telah disampaikan oleh Bapak Ketua. Jadi perlu di ketahui bahwa proses penelitian itu dimulai dari pengajuan proposal pelaksanaan penelitian selanjutnya nanti setelah penilitian itu dibuat pelaporan penelitian, setelah pelaporan penelitian baru nanti penelitian itu di seminarkan dan dipublish melalui jurnal-jurnal, baik jurnal nasional dan jurnal yang terakreditasi,” ungkapnya.

**Baca Juga:Polda Banten Beri Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas ke Pelajar, Salah Satu Cara Cegah Geng Motor

“Makanya salah satu yang kita lakukan ini adalah dalam rangka untuk pertanggung jawaban kita kepada masyarakat dan stakeholder, bahwa apa yang di laksanakan oleh dosen – dosen kita ini dalam rangka penelitian ini memberikan manfaat bagi masyarakat baik itu dalam ilmu pengetahuan hukum dan ilmu pengetahuan sosial,” tambah Magister Hukum ini.

Kata Hendrik, kegiatan ini di ikuti oleh 40 Dosen STIH Painan, dari begitu banyak dosen yang aktif dengan berbagai macam judul dan topik penelitian yang semuanya sudah selesai dilakukan. (Oke)




Tawuran Antar Geng Motor di Serang, 1 Tewas

Kabar6.com

Kabar6-Dua geng tawuran, satu nyawa melayang dan dua lainnya luka berat dan mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Petir. Peristiwa beradarah itu terjadi pada Minggu dini hari, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 01.40 WIB.

Kala itu, dua kelompok janjian berduel di di Desa Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

“MF mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian punggung (meninggal dunia) dan selanjutnya dibawa kerumah sakit umum Serang untuk dilakukan pemeriksaan medis,” ujar Kapolsek Petir, AKP Indra Irawan, Senin (24/10/2022).

Kapolsek menerangkan, peristiwa tersebut terjadi berawal dari TR (20) memiliki masalah dengan FA (20) kemudian melalui pesan Whatsapp FA mengajak berkelahi atau duel di TKP kepada TR.

Selanjutnya TR mengajak temanya yaitu MF dan SR, pada saat itu TR dan SR membawa senjata tajam jenis clurit sedangkan MF tidak membawa senjata tajam. Kemudian TR, SR dan MF berangkat menggunakan satu motor ke TKP lokasi duel, setelah tiba di TKP, sudah menunggu FA dan teman-temanya yang lebih banyak.

**Baca juga: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Suami Meregang Nyawa Usai Dikeroyok Warga di Serang

“Selanjutnya FA dan kawan-kawanya menyerang TR, SR dan MF dan terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, personilnya melakukan olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

“Terkait untuk pelaku masih didalami dan dalam proses penyelidikan unit Reskrim Polsek Petir,” tutupnya.(Dhi)




Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Suami Meregang Nyawa Usai Dikeroyok Warga di Serang

Kabar6-Kekerasan dalam rumah tangga berujung maut terjadi di Kampung Pasir Kemuning, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu malam, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa terjadi saat pertengkaran antara SM (40) dengan istrinya KH (35) di dapur rumah. Melihat peristiwa itu, kakak dari KH, TJ (42) beserta adiknya DAS (25) berusaha memisahkan. Nahas, SM yang membawa pisau, melukai seluruh keluarga itu.

Tetangga yang mendengar keributan dan teriakan minta tolong berdatangan ke lokasi. Warga yang kesal kemudian menghakimi SM hingga tak bernyawa.

“SM meninggal setelah mengalami kekerasan secara bersama-sama Terdapat luka lebam ikat dipergelangan tangan, lebam di kepala dan wajah, masih dilakukan otopsi. Motif diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan pelaku terhadap istri dan keluarganya,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mohammad Nandar, melalui pesan elekroniknya, Minggu (23/10/2022).

Korban selamat yakni sang istri, Kh (35) mengalami luka robek dan tusuk di punggung, dada, tangan kiri dan dahinya. Kemudian luka lebam di kepala akibat dibenturkan ke tembok rumah.

Tj (42) kakak dari KH mengalami luka tusuk di dada dan lengan kirinya. Begitupun DAS (25) , adik dari KH,terluka di kepala bagian kirinya.

“Peristiwanya kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan oleh pelaku SM terhadap KH,TJ dan DAS,” terangnya.

**Baca juga: Razia Balap Liar dan Kejahatan Jalanan di Kota Serang, Hasilnya Nihil

Polisi masih mendalami kekerasan tersebut. Korban selamat, KH,T J dan DAS masih dalam perawatan medis dan belum bisa dimintai keterangan. Polres Cilegon menyita pisau sepanjang 10cm, tali tambang hingga pakaian.

“Motif pasti belum diketahui, karena korban belum bisa di ambil keterangan, masih dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer,” jelasnya.(Dhi)




Resmi dilantik, Prodewa Banten Berkomitmen Wujudkan Demokrasi yang Berkualitas

Kabar6.com

Kabar6-Pengurus Progresif Democracy Watch (Prodewa) provinsi Banten resmi dilantik di Auditorium Untirta, pada Senin kemarin, 10 Oktober 2022. Prodewa merupakan organisasi yang bergerak dibidang literasi yang mencerdaskan pemahaman politik dan berperan aktif dalam pengawalan Pemilu.

Direktur eksekutif Prodewa Banten, Rafli Maulana menjelaskan prodewa akan berkomitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan memberikan pencerdasan politik.

“Dikukuhkannya kepengurusan Prodewa Banten merupakan komitmen kami dalam upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas dengan memberikan pencerdasan politik kepada masyarakat dan melakukan pengawalan pemilu serentak 2024 terutama di Banten” ujar Direktur eksekutif Prodewa Banten, Rafli Maulana, Selasa (11/10/2022).

Rafli juga menjelaskan bahwa, pengurus Prodewa yang dilantik merupakan perwakilan-perwakilan dari berbagai organisasi, termasuk di isi oleh mahasiswa dari kampus di Banten.

Hadirnya Prodewa di Banten, diharapkan bisa menimbulkan demokrasi dalam segara hal ke arah yang lebih baik.

“Pengurus Prodewa Banten yang dilantik hari ini berasal dari berbagai organisasi kepemudaan dan kedaerahan yang ada di Provinsi Banten, dengan harapan dapat menjadi lokomotif perubahan demokrasi yang lebih baik,” tutupnya.

**Baca juga:Pelajar SMK Fatahillah 1 Kota Cilegon Tewas Tertabrak Kereta

Sementara itu sekretaris jenderal Prodewa Banten, Fatih Fida Ain akan terus membersamai gerakan pemuda Banten, terutama dalam literasi pencerdasan dan agenda-agenda perubahan untuk mewujudkan resolusi pemuda yang berdampak bagi provinsi Banten

“Saya akan membersamai gerakan pemuda Banten terutama dalam literasi pencerdasan dan agenda agenda perubahan untuk mewujudkan resolusi pemuda yang berdampak bagi provinsi Banten” tutupnya.(Dhi)




HUT Ke-496, Akselerasi Pembangunan Pemkab Serang Dipuji Andika Hazrumy

Kabar6.com

Kabar6-Mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan apresiasi akselarasi pembangunan Pemkab Serang selama ini terhadap kebijakan pembangunan Pemprov Banten.

“Sebagai wagub kemarin saya menyaksikan sendiri bagaimana Pemkab Serang mampu mengakselerasi pembangunan di Provinsi Banten,” kata Andika, menghadiri undangan sebagai tokoh masyarakat Provinsi Banten dalam acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang HUT Ke-496 Kabupaten Serang, Sabtu (8/10/2022).

Hadir pada acara yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum tersebut tokoh masyarakat yang juga mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman dan Penjabat Gubernur Banten Al Mukatabar.

Menurutnya, akselerasi pembangunan dari pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Visi-misi pemerintah pusat terhadap pembangunan di seluruh tanah air tak akan terlaksana secara maksimal jika tidak didukung kebijakan pembangunan yang sejalan dari pemerintah daerah.

Andika mencontohkan, selama masa pandemi Covid 19 lalu, bagaimana kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pandemi dapat dilakukan secara efektif karena dukungan kebijakan serupa dari pemerintah daerah.

“Kita tahu waktu pandemi kemarin kan kebijakannya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi. Pemkab serang termasuk yang sangat supportif untuk hal ini,” katanya.

Kendati demikian Andika menjelaskan pemerintah pusat melanjutkan kebijakan penanganan pandemi dengan kebijakan membangkitkan perekonomian pasca pandemi.

Andika menyebut, pada masa itu Pemkab Serang juga termasuk yang sangat supportif. “Bahkan kan kita tahu tema HUT Pemkab kali ini juga tentang bagaimana kebangkitan pasca-pandemi,” kata Andika merujuk pada tema HUT Ke-496 Pemkab Serang yaitu ‘Pulih, Bangkit, Sejahtera’.

Andika berharap Pemkab Serang bisa terus mengejar target-target RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yang sempat terhambat pada masa pandemi lalu.

Dengan kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah selama dua periode kepemimpinan di Kabupaten Serang terakhir, Andika optimistis target-target tersebut dapat terkejar. “Tadi kan di paripurna juga sudah dipaparka oleh Ibu Bupati progress-nya,” imbuhnya.

Sementara, Bupati Tatu dalam paparannya dalam rapat paripurna tersebut mengatakan pihaknya dengan DPRD Kabupaten Serang sudah bersepakat untuk melakukan percepatan pembangunan puspemkab.

**Baca juga: Pawai Obor Meriahkan Pembukaan Festival Maulid 2022 di Kota Tangerang

Dirinya berharap dalam penyelesaian pembangunan Puspemkab, bisa dikerjakan seperti membangun jalan dengan membuat Perda percepatan.

“Kami harap ada perda Percepatan seperti kami selesai kan jalan 601 km itu selesai karena ada perda infrastruktur dan puspemkab akan dilakukan hal yang sama,” ujarnya. (Oke/Tim K6)




32 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Serang Disita Kejagung

Kabar6-Kajasaan Agung kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terpidana kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Ada 32 bidang tanah di Kabupatan Serang dan Kota Serang.

Pentitaan dilakukan, Kamis 06 Oktober 2022, oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Ikut serta juga  Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro,”jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

Ketut menjelaskan,  aset milik  terpidana meliputi:

  • Satu Bidang tanah seluas 0,5 hektar yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
  • Dua bidang tanah seluas 0,25 Hektar yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
  • Enam belas bidang tanah seluas 4,2 hektaryang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
  • Dua belas bidang tanah seluas 10,5 Hektar yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
  • Satu bidang tanah seluas 8,28 Hektar yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

**Berita Terkait: Teddy Tjorosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Asabri, Jaksa Ajukan Banding

Menurut  Ketut, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya  dan PT ASABRI dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  tanggal 26 Oktober 2020.

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,”terang Ketut.

Selanjutnya, kata Ketut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(red)

 




Ditipu Makelar Tanah Rp53 Miliar, Boss PT Global Jaya Properti Ikut Olah TKP di Curug Serang

Kabar6.com

Kabar6- Usai mendatangi markas Resmob Polda Banten, Kuasa Hukum PT Global Jaya Properti Putri Maya Rumanti beserta rombongan langsung bertolak menuju lokasi tanah milik kliennya yang terletak di Kecamatan Curug, Kota Serang.

Putri, turun ke lokasi untuk mengecek objek tanah seluas 53 hektar yang dibeli kliennya pada 2020 silam melalui DJ, salah seorang makelar tanah, yang kini telah dilaporkan ke Polda Banten dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Pantauan Kabar6.com, Putri bersama tim Penyidik Polda Banten dan pemilik PT Global Jaya Properti memeriksa langsung objek tanah yang bakal digunakan untuk pembangunan perumahan subsidi tersebut.

Diatas tanah yang dimaksud, tampak berdiri sejumlah rumah yang belum berpenghuni dengan kondisi tak terawat.

“Saya bersama tim Penyidik dari Resmob Polda Banten memang sengaja turun langsung ke lokasi tanah untuk olah tempat kejadian perkara atau TKP,” ungkap Putri, kepada Kabar6.com, Senin (03/10/2022).

Dijelaskannya, PT Global Jaya Properti telah mengantongi ijin lokasi seluas 400 hektar dari Pemerintah Kota Serang.

Atas dasar ijin lokasi itu, kliennya secara bertahap melakukan pembebasan tanah dengan memberikan kepercayaan kepada DJ, BY dan seorang Notaris berinisial F.

“Saat ini klien kami sudah transaksi sebesar Rp53 miliar dengan luas tanah seluas yang sudah dibebaskan seluas 53 hektar. Tapi, hingga kini baru sekitar 5.300 meter persegi yang dibayarkan dengan total uang sebesar Rp 25 miliar,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, ketiga orang kepercayaan itu tak kunjung melaporkan progres dari hasil kerjanya.

**Baca juga:Paska Tragedi Kanjuruhan, Liga 2 Dihentikan dan Liga 3 Tanpa Suporter

Hingga pada akhirnya, pemilik modal asal Singapura tersebut menaruh curiga pada mereka dan mengambil tindakan dengan melaporkan ketiganya ke Polda Banten pada 2020 lalu.

“Penyidik sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahannya. Namun, informasi yang kami dapatkan bahwa para tersangka itu sekarang sudah dibebaskan. Untuk itu, kami datang kesini guna mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara supaya ada kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabar6.com belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Penyidik Polda Banten.(Tim K6)