1

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Kredit BPD Cilacap

Kabar6-Kejaksaan Agung mengamankan ER (43) buronan kasus korupsi BPD Cabang Cilacap. Tersangka yang masuk DPO diamankan Kamis 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur. Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Sdr. ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

**Baca Juga:Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) melakukan pemantauan, DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap DPO tersangka ER,”ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

Saat diamankan, tersangka ER bersikap kooperatif dan berhasil diamankan. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Diketahui,Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Uang Kas Sekretariat Daerah Rembang

Kabar6-Mokhammad Zahli (54) DPO korupsi uang kas Sekretariat Daerah Rembang diamankan Satgas SIRI Kejagung di Bekasi.

“Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 23.05 WIB bertempat di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (6/6/2024)

**Baca Juga:ART Lompat dari Atap Rumah Majikan di Karawaci Meninggal, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Dijelaskan Ketut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.

“Atas perbuatan Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan,”ujar Ketut.

Berdasarkan pemantauan hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, terpidana Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Buronan Kredit Fiktif Diamankan Satgas SIRI Saat Dirawat di RSUD

Kabar6-MJW ( 57) yang selama ini jafd DPO asal Kejati Jawa Tegah diamankan Satgas SIRI. Wanita yang bekerja sebagai karyawana BUMN ini melakuan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 sampao dengan 2014.

“Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung, Minggu (2/6/204).

**Baca Juga:Polri Tegaskan tidak Ada Pungutan Biaya Masuk Akpol

Dijelaskan Ketut Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2014.

“Saat diamankan, tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,”ujarnyq.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Diduga Korupsi Dana Desa Kades ini Diciduk Kejagung

Kabar6-Pria berinisial AS (41) yang masuk dalam DPO Kejaksaa Negeri Paser diciduk itelijen Kejagung, Jumat (31/5/2024). AS merupakan Kepala Desa yang menjadi buronan dalam kasus korupsi dana desa tahun 2018.

“Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 01.10 WIB bertempat Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Paser. Identitas tersangka AA sudah diamankan,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung Jumat (31/5/2024).

**Baca Juga:DPR Kwatir Program Tapera jadi Sumber Korupsi Baru

Menurut Ketut, kasus posisi terhadap tersangka AS telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, yang menyatakan telah dilakukan tindakan pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) kali melalui Surat Panggilan.

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,”jelas Ketut.

Saat diamankan, tersangka AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Buronan Korupsi Pembangunan Gedung Dinas Perumahan Diciduk Kejagung di Bantaeng

Kabar6-Satgas SIRI Kejagung berhasil menciduk DAW (63) tersangka korupsi dalam pembangunan gedung kantor dinas perumahan Provinsi Papua Barat.

“Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WIT bertempat di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat,”ujar Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis Rabu (22/5/2024).

**Baca Juga:Satgas SIRI Amankan Dahniar Buronan DPO Kasus Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal

Dijelaskan Ketut, DAW merupakan tersangka pada perkara korupsi dalam pembangunan hedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Satgas SIRI Amankan Dahniar Buronan DPO Kasus Pengangkutan Bahan Bakar Ilegal

Kabar6-Wanita bernama Dahniar binti H.Darisa (47) diamankan tim intelijen Kejagung di Jalan Mentimun Wajo Baru, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dahniar adalah terpidana dalam kasus pengangukatan bahan bakar secara ilegal. Dan selama ini menjadi DPO Kejati Kaltim.

“Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.45 WIT bertempat di Jalan Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tim intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (22/5/2024).

Menutut Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan terpidana dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. **Baca Juga: 18 Tersangka Pengeroyokan dan Penipuan Dibebaskan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

“Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.,”jelas Ketut.

Saat diamankan, terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Wanita ini Terlibat Penipuan, Diamankan Kejagung Tanpa Perlawanan

Kabar6-Satgas SIRI mengamankan Jumaliati Febriani alias Ani (40) di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kabupaten Goa, Sulaweai Selatan.

Ani adalah terpidana yang selama ini masuk dalam DPO dalam kasus penipuan dan sudah divonis pidana penjara 1 tahun kurungan.

“Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (21/5/2024). **Baca Juga: 18 Tersangka Pengeroyokan dan Penipuan Dibebaskan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

Dijelaskan Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022 tanggal 5 Juli 2022, menyatakan terpidana Jumaliati Febriani alias Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” jelas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)




Korupsi Pemberian KUR BRI, Sudirman Ditangkap Kejagung Saat Salat Maghrib

Kabar6-Sudirman (41) yang selama ini menjadi DPO kasus korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyar (KUR) pada bank BRI Ujung Batu, ditangkap Satgas SIRI, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau.

“Saat ditangkap terdakwa sedang menjalankan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah. Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (3/5/2014).

**Baca Juga:Hayati Gani DPO Kejari Riau Ditangkap Satgas SIRI

Bahkan, menurut Ketut, Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala. Namun, tim Satgas SIRI dan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. Selanjutnya, terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Dijelaskan Ketut, Sudirman merupakan tersangka pada korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu.

“Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500.000.000 (lima subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700,”papar Ketut.

Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.(red)

 

 




Hayati Gani DPO Kejari Riau Ditangkap Satgas SIRI

Kabar6-Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Hayati Gani (69) terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau,Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Jalan Adi Sucipto Gang. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, menyatakan bahwa Hayati Gani terpidana pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008.

**Baca Juga:Kemenkes: Gejala DBD Berubah di Tubuh Penyintas COVID-19

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Jumat (3/5/2024).

Menurut Ketut, Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana perjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Saat diamankan, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana Hayati Gani dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru,”ujar Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (red)




Masuk DPO, Dua Nelayan Ilegal Diciduk Satgas SIRI Kejaksaan Agung

Kabar6-Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan dua terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar Jalan. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Nursaenal alias Sernal (38) dan Muahmmad Yunus alias Yunus (29) diamankan tim tangkap buronan,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).

**Baca Juga:Kasus Pornografi Anak Meningkat, Indonesia Peringkat 2 di Asean

Menurut Ketut, kedua terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas perbuatan tersebut kedua terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Saat diamankan, kedua terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (red)