1

Denda Hingga Rp1,6 Miliar, Italia Bakal Larang Warganya Gunakan Bahasa Inggris

Kabar6-Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU), mengatur bahwa warga Italia yang menggunakan bahasa Inggris dan kata-kata asing lainnya dalam komunikasi resmi dapat dikenai denda.

Meskipun RUU tersebut mencakup semua bahasa asing, melansir Euronews, secara khusus diarahkan pada ‘Anglomania’ atau penggunaan kata-kata bahasa Inggris. Menurut RUU tersebut, bahasa Inggris ‘merendahkan dan mempermalukan’ bahasa Italia, bahkan alasan lebih buruknya adalah karena Inggris tidak lagi menjadi bagian dari Uni Eropa.

RUU tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia. RUU juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Entitas asing harus memiliki edisi bahasa Italia, termasuk semua peraturan internal dan kontrak kerja. “Ini bukan hanya masalah mode, mode berlalu, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan,” demikian isi RUU itu.

Pasal pertama RUU tersebut menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan. ** Baca juga: ‘Hadiah Spesial’, Pria Jepang Putar Video Seks Perselingkuhan Sang Istri di Acara Pernikahan Putri Tirinya

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak mematuhinya dapat didenda antara sekira Rp81 juta dan sekira Rp1,6 miliar.

Di bawah RUU yang diusulkan, Kementerian Kebudayaan akan membentuk sebuah komite yang kewenangannya akan mencakup penggunaan dan pengucapan bahasa Italia yang benar di sekolah, media, perdagangan, dan periklanan.

Tidak hanya bahasa, pemerintah Italia juga berupaya melindungi warisan kuliner negara itu. Menteri Kebudayaan dan Pertanian Italia secara resmi memasukkan masakan Italia ke pencalonan status Situs Warisan Dunia UNESCO, yang akan diputuskan pada Desember 2025 mendatang.(ilj/bbs)




Skotlandia Jadi Negara Pertama yang Tawarkan Produk Menstruasi Secara Gratis untuk Warganya

Kabar6-Setelah RUU Produk Menstruasi disahkan anggota parlemen secara bulat pada November 2020 lalu, Skotlandia bakal menggratiskan produk menstruasi seperti pembalut dan tampon.

Produk menstruasi tersebut akan tersedia di tempat-tempat umum seperti sekolah dan kampus. RUU Produk Menstruasi ini sendiri menjadi bagian gerakan global untuk melawan kemiskinan akibat menstruasi.

Berdasarkan UU baru ini, melansir npr, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan harus memastikan ketersediaan pembalut dan tampon secara gratis di berbagai fasilitas umum. UU ini sendiri merupakan gagasan anggota parlemen Skotlandia dari Partai Buruh, Monica Lennon, yang mengusulkan RUU tersebut pada April 2019.

“Bangga dengan apa yang telah kita capai di Skotlandia,” demikian cuitan Lennon di Twitter. “Kita yang pertama tapi tidak akan menjadi yang terakhir.” ** Baca juga: Hilang 38 Tahun Lalu, Jasad Tentara India Akhirnya Ditemukan

Dalam dokumen yang mendukung legislasi tersebut, Lennon memperkirakan 20 persen populasi yang mengalami menstruasi akan memanfaatkan program tersebut, mengingat angka kesenjangan resmi menunjukkan hampir 20 persen kaum hawa di Skotlandia tergolong miskin.

UU ini salah satu program yang bertujuan untuk mengatasi kemiskinan karena menstruasi di Skotlandia. Pada 2018, pemerintah Skotlandia mengumumkan siswa maupun mahasiswa bisa mengakses produk menstruasi secara gratis di sekolah dan kampus mereka, dengan anggaran senilai sekira Rp91 miliar.

Pada 2019, pemerintah mengalokasikan empat juta pounsterling untuk pengadaan produk menstruasi gratis di perpustakaan dan pusat rekreasi. Menurut survei Plan International UK pada 2017, di Inggris sebanyak satu dari 10 anak perempuan berusia 14-21 tahun dilaporkan tidak mampu membeli produk menstruasi.

Survei tersebut juga menemukan hampir setengah dari responsen merasa malu dengan masa menstruasi mereka dan sekira setengah dari mereka bolos sekolah karena masalah tersebut.(ilj/bbs)




Dinilai Langgar Kebebasan Sipil, Malaysia Batalkan RUU Generasi Tanpa Asap Rokok

Kabar6-Setelah ditolak parlemen dan masyarakat karena dinilai dapat melanggar kebebasan sipil, pemerintah Malaysia membatalkan RUU baru yang bertujuan untuk membebaskan negara itu dari asap rokok.

Diketahui, RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok 2022 bertujuan untuk menghapus rokok dan vape atau rokok elektrik yang akan mempidanakan semua orang yang lahir dari 2007 dan seterusnya, sehingga menciptakan generasi bebas rokok.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, melansir SCMP, mengatakan kepada parlemen bahwa RUU itu akan dikirim ke komite terpilih parlemen untuk kajian lebih lanjut setelah disepakati ada beberapa kekurangan dalam teksnya, serta ketentuan yang perlu ‘diperketat’. “Ketika RUU itu diajukan (lagi), dengan niat yang baik kami bisa setuju,” kata Jamaluddin.

Beberapa anggota parlemen menentang keras RUU tersebut, salah satunya anggota parlemen Tiong King Sing, yang menyinggung kegagalan penerapan UU anti rokok di masa lalu. ** Baca juga: Cara Tanam Unik, Perusahaan Buah di AS Jual Stroberi Seharga Lebih dari Rp200 Ribu per Kotak

Sing juga menilai aturan ini dapat mempersulit konstituennya yang sebagian besar berada di pedesaan dan miskin. “Hidup sulit, mati sulit, sekarang bahkan merokok pun sulit,” kata Sing.

RUU tersebut memungkinkan anggota penegak untuk memasuki sejumlah tempat tanpa surat perintah, termasuk rumah pribadi, jika mereka mencurigai terjadi pelanggaran, serta akses ke data terkomputerisasi, seperti kata sandi untuk perangkat yang terkunci.

Sementara itu, banyak warga menolak RUU ini, apalagi mengingat penegakan keras pemerintah saat memberlakukan lockdown COVID-19. “Orang-orang sudah cukup menderita dari penegakan hukum yang berat,” kata Li Keng Ji, salah seorang warga.(ilj/bbs)




Setelah Ganja, Thailand Segera Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kabar6-Anggota parlemen Thailand beberapa waktu lalu mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur hubungan sesama jenis. Jika terealisasi, Thailand menjadi negara kedua di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Taiwan.

Sebelumnya, Thailand juga melegalkan ganja untuk konsumsi termasuk rekreasi, dan ini menjadi yang pertama di Asia. Keempat RUU yang disetujui, melansir France24, memberikan hak hukum terhadap pasangan sesama jenis yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual. Kabinet Thailand pun mendukung RUU kemitraan sipil sesama jenis. RUU kemitraan sipil yang diajukan Partai Demokrat lebih dulu disetujui.

Kemudian, RUU pernikahan setara dengan aturan lebih liberal yang diajukan partai oposisi, Move Forward, juga disahkan, meski sempat ditentang. RUU itu berusaha menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang sudah ada serta menjadikan pernikahan berlaku untuk semua kalangan.

“Ini merupakan pertanda sangat baik. Harus ada kesamaan standar untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan,” kata Chumaporn ‘Waddao’ Taengkliang, aktivis Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan. ** Baca juga: Peneliti Ungkap, Otak Gurita dan Manusia Punya Kesamaan

Diketahui, Thailand memiliki komunitas lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) paling terbuka di Asia, namun belum ada aturan yang mengesahkan untuk pernikahan. Kondisi ini yang membuat Thailand menjadi ‘surga’ bagi turis asing.

Mahkamah Konstitusi Thailand tahun lalu memutuskan UU pernikahan yang berlaku saat ini, yakni hanya mengakui pasangan heteroseksual, konstitusional. Namun UU yang direkomendasikan diperluas guna memastikan hak-hak jenis kelamin lain.(ilj/bbs)




Selandia Baru Bakal Berlakukan Larangan Beli Rokok Seumur Hidup Bagi Kaum Muda

Kabar6-Salah satu langkah paling keras terhadap industri tembakau yang dilakukan Selandia Baru adalah rencana memberlakukan larangan membeli rokok seumur hidup bagi kaum muda di negara itu.

Tindak keras ini diambil karena upaya lain dinilai memakan waktu terlalu lama untuk menciptakan bebas rokok. Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan, melansir apnews, menyebutkan bahwa orang berusia 14 tahun ke bawah pada 2027 tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok di Selandia Baru. Jika nantinya disahkan, undang-undang ini juga akan mengekang jumlah pengecer yang diizinkan menjual tembakau dan mengurangi kadar nikotin di semua produk.

“Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru,” kata Ayesha Verrall, Mitra Menteri Kesehatan Selandia Baru.

“Jika situasi saat ini tidak berubah, akan membutuhkan beberapa dekade sampai tingkat merokok Māori turun di bawah lima persen, dan pemerintahan tidak mau meninggalkan situasi ini untuk rakyatnya,” tambah Verrall.

Menurut angka pemerintah, saat ini ada sebanyak 11,6 persen dari semua warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun merokok, proporsi yang meningkat menjadi 29 persen di antara orang dewasa suku Maori asli.

Pemerintah sendiri akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang, sebelum memperkenalkan undang-undang ke parlemen pada Juni tahun depan, dengan tujuan menjadikannya undang-undang pada akhir 2022.

Pembatasan kemudian akan diluncurkan secara bertahap mulai 2024, dimulai dengan pengurangan tajam jumlah penjual resmi, diikuti dengan pengurangan persyaratan nikotin pada 2025 dan penciptaan generasi ‘bebas asap rokok’ mulai 2027.

Sementara itu, keputusan pelarangan rokok akan membuat industri tembakau ritel Selandia Baru menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia, tepat di belakang Bhutan, di mana penjualan rokok dilarang secara langsung.

Sedangkan Australia adalah negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos pada 2012. ** Baca juga: Ingin Hamil dalam Waktu Bersamaan, Dua Kembar Identik Asal Australia Ini ‘Berbagi’ Tunangan

Pemerintah Selandia Baru mengatakan, sementara langkah-langkah yang ada seperti pengemasan biasa dan pungutan atas penjualan telah memperlambat konsumsi tembakau, langkah-langkah yang lebih keras diperlukan untuk mencapai tujuannya kurang dari lima persen dari populasi merokok setiap hari pada 2025 mendatang.

Aturan baru itu akan mengurangi separuh tingkat merokok di negara itu dalam waktu 10 tahun sejak diberlakukan. Diketahui, merokok membunuh sekira 5.000 orang per tahun di Selandia Baru, menjadikannya salah satu penyebab utama kematian yang dapat dicegah di negara itu.

Data pemerintah menyebutkan, empat dari lima perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun.(ilj/bbs)




UU Baru di Inggris Bakal Larang Lobster Direbus Hidup-hidup

Kabar6-Di bawah undang-undang baru yang tengah dirancang oleh pemerintah Inggris disebutkan, merebus lobster hidup-hidup kemungkinan bisa dilarang. Pada Mei 2021, pemerintah Inggris memperkenalkan undang-undang yang secara resmi mengakui hewan sebagai ‘sentient beings’ (makhluk hidup).

Di antara banyak aspek dari RUU, itu bertujuan dalam membatasi impor produk dari perburuan trofi, mendorong persyaratan ruang yang lebih adil untuk hewan ternak, dan menghentikan orang untuk memiliki primata sebagai hewan peliharaan.

RUU hanya mencakup hewan dengan tulang belakang dan tidak mencakup perlindungan apa pun untuk non-vertebrata seperti gurita, cumi-cumi, serangga, dan krustasea.

Para menteri kini bersiap mendukung amandemen House of Lords, majelis tinggi Parlemen Inggris, dalam memperpanjang undang-undang untuk kerang dan moluska cephalopoda.

Berdasarkan laporan, melansir iflscience, ini kemungkinan akan melahirkan larangan merebus lobster hidup-hidup. Diketahui, banyak juru masak di berbagai belahan dunia yang memilih untuk mendidihkan lobster hidup-hidup agar terjaga kesegarannya. Nampaknya hal tersebut bakal dianggap melanggar hukum di beberapa negara tertentu.

Praktik merebus lobster hidup-hidup sudah dinyatakan ilegal di Swiss, Norwegia, Austria, dan Selandia Baru. Pada Juni 2021, Conservative Animal Welfare Foundation menyerukan agar gurita dan lobster dimasukkan dalam undang-undang di atas.

Mereka berpendapat, hewan-hewan ini dapat merasakan sakit, tetapi didiskriminasi dalam undang-undang karena ‘arsitektur neurologis mereka berbeda dari kita sendiri’.

Beberapa penelitian menunjukkan, lobster menghindari area di mana mereka terkejut, yang konsisten dengan kriteria utama rasa sakit. ** Baca juga: Buang Air Kecil di Pantai, Pria Brasil Ini Tewas Diserang Hiu

Ini menunjukkan, lobster yang direbus hidup-hidup akan mengalami sesuatu yang sebanding dengan konsep rasa sakit mirip manusia. Jadi, merebus lobster hidup-hidup dianggap tidak etis oleh para aktivis yang membela kesejahteraan hewan.

Lobster memang tidak ‘menjerit’ saat dimasukkan ke air mendidih, karena mereka tidak memiliki pita suara. Namun respons dari lobster akan membuat beberapa gelembung udara keluar dari permukaan.

Di sisi lain, beberapa ilmuwan berpendapat, lobster memiliki sistem saraf yang tidak canggih, mirip dengan serangga. Mereka tidak memiliki struktur otak untuk merasakan rasa penderitaan yang nyata.

Aliran pemikiran ini juga berpendapat bahwa tidak mungkin untuk mengatakan apakah reaksi lobster terhadap kejutan tiba-tiba adalah respons rasa sakit yang ‘benar’ atau hanya reaksi refleks dasar.

Perdebatan dari ilmuwan tersebut sepertinya masih belum bisa dipecahkan dalam waktu dekat, mengingat masing-masing mempunyai teorinya sendiri terkait rasa sakit pada lobster.

Meskipun demikian, undang-undang mengenai kesejahteraan hewan sebagai makhluk hidup dapat mengatur serta meminimalisir rasa sakit, terutama ketika mereka mendekati ajal karena menjadi konsumsi manusia.(ilj/bbs)




Fakrab: Omnibus Law Tak Lebih Konsolidasi Oligarki Politik

Kabar6.com

Kabar6-Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI. Disahkannya UU tersebut sontak menimbulkan protes keras dari berbagai elemen, terutama kaum buruh.

Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab), menilai, penolakan terhadap UU Omnibus Law merupakan kewajiban dan penting dilakukan.

“Jika kritik terhadap Omnibus Law dianggap sebagai pemikiran yang keliru, itu adalah sebentuk kesalahan berlogika,” kata Sekjen Fakrab, Dede Yusuf, Selasa (6/10/2020).

Menurut Fakrab, pembentukan Omnibus Law sangat mirip dengan revisi UU KPK yang ugal-ugalan dan tak lebih hanya konsolidasi oligarki politik.

“Karena logika Omnibus Law yang fleksibel dalam ranah investasi dan para pemodal misalnya, dengan didesain membuat segala kemudahan untuk pemodal, perizinan dan aturan yang ada saat ini dicap bertolak belakang dari logika industri dan investasi, ini sangat berbahaya bagi rakyat,” terang Dede

**Baca juga:Hampir 300 Ribu Anak di Lebak Belum Miliki KIA, Kadisdukcapil : Alami Peningkatan Minat.

Dede menyebut, saat ini negara abai terhadap demokrasi dan semakin memperlihatkan dengan nyata bagaimana watak yang tidak pro rakyat.

“Rezim hari ini memaksakan pembuatan Omnibus Law dengan berbagai dalih yang seolah menguntungkan rakyat. Padahal menurut kami justru akan membuat berbagai sektor rakyat terpinggirkan, dan hanya membuka karpet merah bagi pemodal karena kelompok mereka lah yang akan diuntungkan dengan kebijakan tersebut,” tudingnya.(Nda)




Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Ormas Tolak RUU Omnibus Law

Kabar6.com

Kabar6- Ribuan massa yang tergabung dalam puluhan organisasi masyarakat (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang di kawasan Puspemkab Tigaraksa Tangerang, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB

Sebanyak 28 ormas sekaligus yang menggelar aksi dengan tuntutan menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Omnibus Law

Koordinator aksi Jafar Maulana meminta pemerintah melalui DRPD Kabupaten Tangerang sebagai wakil rakyat untuk menolak undang undang yang dinilai merugikan rakyat Indonesia

“Kami menolak RUU HIP dan RUU Omnibus low dan tidak rela Pancasila menjadi tri sila,” ungkap Jafar Maulana pada orasinya diatas mobil komando, Jumat (7/8/2020)

Di tempat yang sama, perwakilan ormas Badak Banten Abdul Nasir dalam orasinya menyerukan bahwa kami datang untuk menolak RUU HIP dan RUU Omnibus low bukan untuk datang rekreasi

“Kita ke sini bukan untuk rekreasi tetapi untuk menolak RUU HIP dan Omnibus low, kita akan berjuang terus untuk menolak ketidakadilan di negeri ini,” ungkap Nasir pada orasinya

Sementara itu Robani Ismail dari Fron Pembela Islam (FPI) meminta kepada wakil rakyat menyuarakan keadilan untuk rakyatnya.

“DPR jangan hanya bisa hitung duit, tetapi harus bisa menghitung dan memberikan keadilan untuk rakyatnya,” kata Robani Ismail.

Menurutnya kriminalisasi terhadap ulama sudah sering terjadi, maka dari itu ia mengecam terhadap tindakan kriminalisasi itu

**Baca juga: Bupati Zaki Targetkan Penataan Pemukiman Ketapang Mauk Rampung 2021.

“Rakyat ini ibarat semut merah, kalau diganggu akan menggigit maka dari itu apabila ulama terus dikriminalisasi maka rakyat akan melawan,” ujarnya

Pantauan lapangan, puluhan perwakilan ormas secara bergantian melakukan operasi sambil menunggu perwakilan yang melakukan dialog dengan DPRD kabupaten Tangerang (CR)




Pusat Diminta Perhatikan Tuntutan Masyarakat Jika Tak Ingin Ditinggalkan Pemilih

Kabar6.com

Kabar6-Dinamika pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) RUU Omnibus Law antara pemerintah pusat dengan DPR RI terus bergulir.

Berbagai penolakan datang dari berbagai lapisan dan daerah, mulai kaum buruh, masyarakat umum hingga akademisi terus menyuarakan aspirasinya agar draf atas RUU tersebut batal disahkan.

Mereka secara bergantian menyuarakan aspirasinya hingga turun ke jalan.

Menanggapi kondisi yang terjadi dilapangan tersebut, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menilai, sosialisasi pengesahaan terhadap RUU Omnibus Law masih belum tersosialisasikan dengan baik dilapangan dan daerah, sehingga memunculkan berbagai anggapapan dan penolakan dibawah.

Seharusnya, sambung Budi, sebelum draf RUU tersebut dibuatkan, pemerintah seharusnya bisa mensosialisasikannya dengan baik dengan tetal memperhatikan denyut yang menjadi perhatian masyarakat, apabila draf RUU tersebut bakal jadi disahkan.

“Memang kalau memperhatikan satu sisi, dari sudut investor luar, itu bagus. Tapi ada sudut pandang lain rakyat Indonesia yang semestinya juga diperhatikan,” terang Budi, kepada kabar6.com, Rabu (4/3/2020).

Dirinya mencontohkan, seperti program pengampunan pajak kepada pengusaha melalui tax ambesty, sementara untuk masyatakat kecil, pengampunan dan penghapusan pajak kepada masyarakat kecil belum dibarengi sampai sekarang. Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial kepada pihak-pihak lain.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah pusat dalam hal ini pihak eksekutif telah menyerahkan draf RUU Omnibus law kepada DPR RI agar bisa dibahas bersama.

Lanjut Budi, terkait pembahasannya yang saat ini sudah sampai di dapur DPRI, pihaknya berharap kepada para partai pemenang di DPR RI untuk tetap bisa memperhatikan tuntutan masyarakat, jika tidak ingin partai atau perwakilannya yang duduk di kursi DPR RI tinggalkan pemilih.

**Baca juga: 2021, Banten Ajukan Tiga Pembangunan Infrastruktur Ini ke Pusat.

Menurutnya, masyarakat akan selalu ingat atas semua kejadian sebelumnya, menjelang pemilihan yang akan datang, apabila tidak ikut mendukung atau memperhatiakan tuntutan dari masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law agar bisa diperhatikan.

“Partai pastinya gak mau ditinggalkan masyarakat, kalau mereka memproduksi aturan yang bertentangan dengan nurani masyarakat. Karena akan menjadi bumerang. Dimemori buruh akan tercatat momen kejadian ini,” katanya.

Meski begitu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat terkait wacana pengesahan RUU Omnibus Law agar bisa bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif, dengan tetap memperhatikan keinginan dan masukan dari masyarakat dibawah.(Den)




Buruh Banten Tolak Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja serikat buruh Provinsi Banten mendatangi gedung DPRD Banten, Senin (20/1/2020).

Kedatangan mereka lain untuk menyampaikan aspirasinya terkait rancana pemerintah pusat yang sedang menyusun omnibuslaw terhadap RUU cipat lapangan kerja, yang dikhawatirkan justeru akan mengalami kemunduran dari Undan-undang sebelumnya yang pernah dibuatkan, dan akan mengancam nasib kaum buruh di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten sendiri.

Mulai dari jaminan kesejahteraan bagi kaum buruh, hingga kebebasannya untuk berserikat, dengan adanya omnibuslaw RUU cipat lapangan kerja tersebut, dikhawatirkan akan mengalami kemunduran dari UU sebelumnya yang pernah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekertaris umum PP Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Arif Johan mengatakan, selain itu semua, Omnibuslaw cipa lapangan kerja dinilai tidak sesuai dengan UU 12 tahun 2012 tentang penyusuanan peraturan perundang-undangan sebelum nantinya bisa diterbitkan.

Karena pada penyusunannya, kata dia, pihaknya mengaku tidak dilibatkan, buruh sebagai bagian steak holder tidak ikut merasa dilibatkan secara utuh dalam penyususnan draf RUU tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, sambung Arif, pihaknya mengatakan, bahwa dalam penyususnan Omnibuslaw RUU cipta lapangan kerja oleh pemerintah pusat juga dinilai kurang transparan kepada kaum serikat pekerja serikat buruh, dan yang terakhir, mengenai tidak adanya jaminan dari pemerintah, bahwa ombibuslaw yang tengah dikerjakannya tersebut dipastikan tidak akan mengalami degradasi atau kemunduran dari UU yang sebelumnya pernah dibuat.

“Yang ditakutkan, adalah bisa mengalami degradasi atau kemunduran nilai kesehteraan, perlindungan, dan kebebasan berserikat bagi kaum buruh,” katanya.

Arif mencontohan seperti isu yang beredar mengenai pelaksanaan upah berdasarkan hitungan jam kerja kepada buruh, bukan lagi berdasarkan sitem bulanan seperti yang selama ini dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga dengan begitu, dikhawatirkan akan mengancam bagi kesejahteraan kaum buruh.

Dengan tegas pihaknya juga mengatakan, apabila hal tersebut tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat dan terbukti terjadi degradasi nilai-nilai kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum buruh.

**Baca juga: DPRD Banten: Akhir Januari, Regulasi Dana Tunggu Korban Banjir Harus Rampung.

Maka, pihaknya tetap akan melakukan perjuangannya bersama kau buruh yang lain, sesuai dengan amanah konstitusi, mulai dari aksi mogok kerja hingga aksi unjuk rasa dihadapan publik.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS mengaku akan menyampaikan keluhan dari kaum buruh tersebut kepada pemerintah pusat untuk nantinya bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

“Karena ini menjadi ranahnya pusat, kita tetap akan sampaikan aspirasi dari kaum buruh ini agar menjadi masukan,” pungkasnya.(Den)