Inspektorat Ungkap Korban Proyek Laptop Fiktif di BPBD Banten Rugi Rp10 Miliar Lebih
Kabar6-Proyek pengadaan laptop diduga fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten yang melibatkan pejabatnya, berinisial AB, hebohkan publik.
Selain para korban yang terus bertambah muncul ke publik, ternyata hasil temuan Inspektorat Provinsi Banten pun sangat mengejutkan.
Dimana selain dua perusahaan yang muncul ke publik dengan kerugian miliaran rupiah. Ternyata diduga masih ada para korbannya lainnya, sebab Inspektorat menyebutkan ada banyak korban dan kerugiannya di atas Rp10 miliar.
Plt Instruktur Inspektorat Banten M Tranggono mengatakan, berdasarkan hasil inventarisasi Inspektorat ditemukan ada sejumlah orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp10 miliar.
“Ya, sebenarnya ada banyak (korbannya), (kerugiannya) itu sekitar di atas Rp10 miliar,” kata Tranggono di gedung DPRD Banten, Rabu (16/8/2023) kemarin.
Untuk membuka kasus ini secara terang benderang, Inspektorat akan melakukan audit tertentu untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau memang dilakukan yang bersangkutan seorang diri.
“Makanya kita melakukan audit tertentu, ada gak intervensi dari pihak-pihak lain atau dia sendiri,”jelasnya.
**Baca Juga: BPBD Banten Bantah Tenaga Ahlinya Terlibat Proyek Laptop Fiktif Miliaran Rupiah
Lanjut Tranggono, hal itu juga bisa dilakukan oleh korban dengan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). Namun Tranggono menduga para korban masih enggan membawa ke ranah hukum, dan masih menggunakan dengan cara damai agar uangnya bisa kembali.
“Kalau saya menduganya dari pihak perusahaan, mengusahakan dengan cara damai, supaya uang kembali, sebab kalau dibawa ke ranah pidana gak kembali,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada dua perusahaan yang diduga menjadi korban proyek fiktif atau SPK bodong di BPBD Banten, yaitu PT Putera Pangestu Jaya Lestari dengan kerugian sebesar Rp3,7 miliar.
PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.
Lalu, CV PLT mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Perusahaan asal Jakarta ini mendapatkan 10 surat perintah kerja (SPK) untuk pengadaan 50 unit laptop.(Aep)