oleh

Ombudsman Banten: Waspadai Pengembang Perumahan Bodong

image_pdfimage_print

Kabar6-Plt Kepala Ombusman Perwakilan Banten, Teguh P Nugroho mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengajukan kredit perumahan agar bisa lebih berhati-hati lagi dalam menentukan perumahan yang akan dipilih sebelum nantinya mengajukan akad kredit.

Imbauan tersebut tidak hanya berlaku kepada nasabah perumahan yang hendak mengajukan akad kredit saja, Namun, kepada nasabah yang sudah terlanjur atau masih menjalani angsuran rumahnya juga diharap tetap waspada.

Hal itu menyusul banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman perwakilan Banten, mengenai adanya dugaan pengembang perumahan bodong di Provinsi Banten, karena sertifikat lahannya belum dipecah-pecah sesuai dengan luas lahan perumahan yang dikreditkan.

Modus yang dilakukannya, biasanya dengan menyembunyikan sertifikat induknya, karena belum dipecah-pecah, sesuai luasan tanah yang diajukan agar bisa dikredit nasabah.

Akibat kejadian itu, pada saat nasabah berhasil membayarkan tagihan rumahnya, sesuai dengan tenggat waktu yang sebelumnya disepakati bersama antara pihak pengembang, BTN dan nasabah, pemilik yang baru tadi akhirnya harus direpotkan lagi karena sertifikat rumahnya yang belum dipecah-pecah.

Jumlahnyapun tidak tanggung-tanggung, sampai saat ini saja, sambung Teguh, susah ada 16 ribu nasabah perumahan di Provinsi Banten yang sertifikatnya bermasalah, akibat sertifikat perumahannya belum dipecah.

Selain belum dipecah-pecah, ada juga kasus lain yang sertifikat induk perumahannya berpindah nama pemiliknya ke orang lain, bukan kepada nasabah yang mengajukan kredit.

Penyebabnya diduga karena kepemilikan lahan sebelumnya yang tidak jelas, sementara lahan yang bersengketa terlanjur dibangunkan perumahan. Akibatnya, pada saat nasabah selesai membayarkan angsuran rumahnya, sertifikatnya rumahnya justru tidak ada, karena berpindah kepemilikannya.

“Oleh karena itu, sebelum mengajukan akad, ada baiknya pastikan lebih dahulu apakah sertifikat perumahannya sudah dipecah-pecah sesuai ukuran perumahan yang dikreditkan,” kata Teguh, kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Atas kejadian itu, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan kepada pihak Bank BTN, karena dianggap lalai dalam mengawasi asetnya, termasuk kepada para notaris yang terlibat.

“Karena harusnya, pada saat akad kredit dengan nasabah, semua urusan seharusnya sudah clear,” katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut diduga terjadi di semua Kabupaten/kota di Provinsi Banten, namun yang sudah ada, kebanyakan berasal dari Kabupaten dan Kota Tangerang, termasuk Kabupaten Lebak.

**Baca juga: BI Banten Sediakan Rp2,5 T Penukaran Uang Kartal dan Elektronik Untuk Nataru.

Lebih jauh Teguh mengatakan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, karena sertifikat rumahnya belum diterima, meski telah membayarkan tagihan sesuai batas waktu yang sebelumnya telah ditentukan, pihaknya terus membuka ruang.

“Bisa menghubungi call canter 137, IG Ombusman, Facebook Ombusman, atau bisa datang langsung ke kantor.”(Den)

Print Friendly, PDF & Email