1

Praktisi Unpam Heran Polres Tangsel Hentikan Penyelidikan

Kabar6.com

Kabar6-Praktisi hukum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) heran atas langkah polisi yang menghentikan penyelidikan perkara terhadap terlapor mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Entol Wiwi Martawijaya. Kasus ini harus terus dikawal.

“Karena jaminan kemerdekaan wartawan dari berbagai ancaman dalam menjalankan tugasnya sangat penting bagi perkembangan demokrasi,” kata dosen pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, Selasa (15/2/2022).

Ia terkejut mendengar dihentikannya penyelidikan perkara tersebut. Sebab sudah sejak Agutus 2021 lalu ia menyampaikan bahwa dengan alat bukti yang ada sangat cukup untuk meningkatkan proses perkara ini dari penyelidikan ke proses penyidikan.

“Dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka. saya menyarankan agar wartawan Yudi kembali melaporkan perkara tersebut dan meminta agar polisi menerapkan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tentang Pers. Bukan lagi Pasal 335 KUHP,” jelas Halimah.

Terpisah, Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu pastikan bahwa penyidik menyimpulkan bahwa pengenaan pasal tidak ada unsur pidana yang dilanggar.

“Dalam gelar perkara tidak wajib dihadirkan baik pelapor maupun terlapor,” terangnya.

**Baca juga: Soal JPO Cilenggang, Wali Kota Tangsel Segera Kirim Surat ke BPJT

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sementara itu, Yudi Wibowo awak kabar6.com selaku pelapor saat ajukan pengenaan pasal pelanggaran pers ke sentra pelayanan kepolisian pada 22 Juni 2021 silam ditolak petugas piket.

“Alasannya gak ngerti undang-undang pers. Terus kertas disobek dan disuruh tulis ulang dengan kertas yang baru,” ujarnya.(Tim K6)




Terbitkan SP3, Dewan Pers: Polres Tangsel Berpihak dan Tidak Obyektif

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, sesalkan langkah Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan. Pihak terlapor adalah Entol Wiwi Martawijaya, bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga setempat.

Hendry mengatakan, Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan yang menyangkut kegiatan jurnalistik.

“Biar adil, semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers yang akan menilai apakah itu intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” katanya, Minggu (12/2/2022).

Sebab, menurut Hendry, dalam kasus yang menyangkut karya jurnalistik, polisi harus meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers. “Apakah itu masuk dalam kasus UU Pers atau tidak?. Dewan Pers lebih faham karena banyak menerima kasus serupa,” kata Hendry.

Ia tegaskan, jika polisi memberikan penilaian tak utuh dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka bisa dianggap berpihak dan tidak objektif.

“Kalau polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif,”

“Intinya, karena ada MoU kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut,” terangnya.

Diketahui, Polres Tangsel terbitkan SP3 atas kasus dugaan intimidasi wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.

Kepala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz, kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.

Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak-pihak terkait, kemudian dilakukan gelar perkara pada 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan dengan dalil mendampingi agenda kerja wali wali kota Tangsel.

Selanjutnya penyidik lewat pesan singkat menginformasikan terkait rencana lanjutan gelar perkara pada 28 Desember 2021. Sedangkan dalam SP3 dari Polres Tangsel gelar perkara telah dilakukan pada 31 Januari 2022.

“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun disebut sudah gelar perkara. Apakah memang begitu mekanismenya,” ungkap Yudi Wibowo dari kabar6.com selaku pelapor.

Sementara itu, Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menyayangkan langkah yang diambil Polres Tangsel dalam penanganan kasus ini. Baginya ini merupakan kado pahit untuk para insan wartawan di Hari Pers Nasional, yang baru saja dirayakan 9 Februari 2022 kemarin.

**Baca juga: Adakan Rakernas, GSPI Dukung Tingkatkan Perekonomian Indonesia

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” ujar Eko.

Hingga berita ini diturunkan Polres Tangsel bungkam saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait penerbitan SP3.(Tim K6)




Tanpa Gelar Perkara, Polres Tangsel Setop Kasus Bekas Kadispora

Kabar6.com

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi wartawan terhadap wartawan media online kabar6.com Yudi Wibowo sesuai nomor surat (B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan).

Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan bahwa ini merupakan kado pahit untuk para wartawan di Hari Pers Nasional, lantaran kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.

“Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” ujar Eko lewat siaran pers, Jumat (11/02/2022).

Sementara itu, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan, Yudi Wibowo wartawan kabar6.com menilai penegakan hukum di Polres Tangsel cacat hukum. Dirinya pastikan selama ini tidak ada untuk pemanggilan untuk gelar perkara.

Kalaupun sempat ada agenda gelar perkara dibatalkan. Pihak terlapor Entol Wiwi Martawijaya yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel tidak hadir. Wiwi beralasan absen karena harus mendampingi agenda kerja pimpinannya

“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut disebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanismenya?,” ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel.

Sementara itu, Kepala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa kasus ini yang tidak berjalan dengan semestinya akan ditindaklanjuti kepada yang berwenang.

“Kami kecewa, dan kami akan melaporkan bentuk penegakan hukum ini kepada Karowassidik Mabes Polri. Dan kami tidak akan mudur apalagi mekanisme yang tidak jelas seperti ini,” ungkap Malik.

Diketahui bawah kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berlangsung sejak 22 Juni 2021, dan gelar perkara pertama sempat berlangsung pada tanggal 13 September 2021 namun di tunda karena terlapor mangkir dari undangan.

**Baca juga: Lurah Cilenggang Surati Wali Kota Tangsel Soal Kebutuhan JPO

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Penyidik sempat memberitahu lewat pesan singkat soal rencana lanjutan gelar perkara pada 28 Desember 2021. Namun tidak menginformasikan secara resmi ada kegiatan terkait agenda gelar perkara 31 Januari 2022.

Sampai berita ini diturunkan tidak adanya jawaban dari Polres Tangsel saat berulang kali coba dikonfirmasi atas SP3 tersebut.(Tim K6)




Amankan Perayaan Imlek, Polres Tangsel Kerahkan 500 Personil

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengerahkan 500 personil dalam mengamankan perayaan ibadah dan Tahun Baru Imlek 2573 yang jatuh pada 1 Februari 2022.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, 500 personil itu akan diterjunkan di 22 Wihara di wilayah hukum Polres Tangsel.

“500 personil (dikerahkan, red) di 22 wihara,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (31/1/2022).

**Baca juga: Wali Kota Serang Buka Sinyal Tampung Sampah Tangsel di TPA Cilowong

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Selain wihara, Sarly menjelaskan, personil tersebut juga akan dikerahkan di 8 titik rawan perayaan Imlek.

“Personil juga akan mengamankan 8 titik rawan perayaan Imlek, yaitu Mall-mall,” tutupnya.(eka)




Polres Tangsel Tindak Armada Shuttle Alam Sutera

Kabar6.com

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menindak satu unit kendaraan minibus milik pengembang kawasan Alam Sutera. Armada shuttle bertuliskan Sutera Loop itu diduga tak mengantongi surat kendaraan yang masih berlaku.

“Sudah 2 hari yang lalu diamankan,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Inspektur Satu Rokhmatullah saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, pelanggarannya pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK sesuai diatur dalam Pasal 288 Ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Satlantas Polres Tangsel, lanjut Rokhmatullah, sudah menyarankan kepada managemen Alam Sutera agar melengkapi administrasi surat-surat kendaraan. “Dibayarkan pajaknya dan kalau STNK habis masa berlakunya agar segera diperpanjang,” jelasnya.

**Baca juga: Kronologis Lengkap Pasien Terkonfirmasi Omicron di Tangsel Meninggal

Kendaraan shuttle Sutera Loop itu, menurut Rohmatullah, kini diamankan di depan Mapolres Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi pengembang Alam Sutera.(yud)




Sita 24,2 Kilo Ganja, Polres Tangsel Tangkap Delapan Bandar

Kabar6.com

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus komplotan pengedar narkoba jenis ganja, pada Rabu, 12 Januari 2022 kemarin. Ada delapan orang tersangka mulai dari pengecer hingga bandar yang ditangkap di lokasi yang saling terpisah.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR. Polisi dari tangan mereka menyita barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 24,2 kilogram.

“Awalnya ada transaksi di Bintaro, terus pas dilakukan pendalaman pindah ke Jakarta Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma, Jum’at (21/1/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka AK,ZF, IM, dan NA diamankan sembilan paket kecil ganja siap edar yang dibungkus kertas cokelat. Totalnya seberat 47,8 gram.

Amantha bilang, pengembangan untuk memburu bandar ganja skala besar pun dilakukan. Hasilnya diamankan tiga orang bandar berinisial JA, EF, dan AR dengan total berat 23,3 kilogram lebih.

**Baca juga: Begini Syarat Pihak Ketiga Ingin Kelola Jaletreng di Tangsel

“Ke-23 kilogram lebih ganja dikemas pakai lakban dan tupperware warna putih,” jelasnya. Ketiga bandar ditangkap di daerah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) dan-atau Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(yud)




Polres Tangsel Targetkan 10 Ribu Anak Ikuti Gebyar Vaksin Merdeka

kabar6.com

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu meninjau gebyar vaksinasi merdeka anak. Kegiatan tersebut dapat sambutan antusias dari para murid SD usia 6 – 12 tahun.

“Vaksin ini guna memperkuat kekebalan kelompok atau herd immunity sehingga dapat mencegah dari bahaya Covid-19.

“Target vaksinasi sebanyak 10 ribu murid,” ungkap Sarly di QBig BSD City, Jalan BSD Raya Utama, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/1/2022).

Menurutnya, lokasi vaksinasi sengaja dipusatkan di QBIG untuk mengundang daya tarik anak agar mau divaksin. Anak peserta vaksin berasal dari warga beberapa kecamatan.

Sarly mendorong warga pengunjung yang datang bersama anak-anaknya dapat segera mendatangi gerai vaksinasi massal di QBIG.

**Baca juga: Dramatis, Anak di Tangsel Lompat dari Boncengan Motor Teriak Diculik

“Karena disini anak bisa bermain sambil divaksin,” terangnya. Sarly sebutkan jenis dosis vaksin yang diberikan adalah Sinovac.

“Setelah anak-anak disuntik vaksin kami memberikan hadiah berupa makanan ringan atau snack,” ujarnya.(yud)




Polres Tangsel Tangkap Pelaku Percobaan Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil meringkus pelaku kasus percobaan penculikan dan pencabulan terhadap korban dibawah umur, Jumat 14 Januari 2022.

Tersangka berinisial DFR (22), tertangkap di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pelaku ditangkap dini hari pada Jumat dinihari pukul 03.00 WIB.

“Pelaku inisial DFR berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong.

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV di TKP yang berada di Gunung Sindur, Bogor, sepeda motor, kaos, dan celana.

**Baca juga: Warga Pondok Aren Digegerkan Penemuan Mayat, Kaki Terikat Uang Rp15,8 Juta

Adapun pasal yang dilanggar yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 83 (dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 53 KUHP Dan atau pasal 332 KUHP. “Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)




Gempa 6,7 SR, Kepanikan Terjadi di Polres Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Gempa berkekuatan 6,7 skala richter (SR) di Sumur, Pandeglang, Banten membuat masyarakat dan Polisi di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) panik.

Dalam pantauan Kabar6.com dilokasi, terlihat masyarakat, wartawan, dan polisi di Polres Tangsel berhamburan keluar menuju lapangan.

“Gempa… Gempa…,” teriak warga dan Polisi di Mapolres Tangsel, Jumat (14/1/2022).

Seorang warga, Annisa (26) mengatakan, dirinya sangat kaget. “Kaget banget, kirain saya yang puyeng. Pas ada yang teriak gempa langsung panik lari ke lapangan,” ujarnya kepada Kabar6.com di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Promoter 1, Serpong.

**Baca juga: 11 PSK Terjaring Satpol PP Tangsel, Rata-rata Layani 2 Sampai 3 Pria Sehari

Warga lainnya, Iwan juga kaget saat mengetahui getaran tersebut adalah gempa. “Spontan kita, langsung lari ke lapangan, dikira tadi gue pusing,” terangnya.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Geofisika BMKG Klas I Tangerang, Urip Setiyono membenarkan adanya gempa tersebut. “Benar (gempa, red),” ujarnya kepada Kabar6.com.(eka)




Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Sabu untuk Pesta Tahun Baru

Kabar6.com

Kabar6-Tiga pengedar narkoba jenis sabu gagal meraup cuan atau untung dalam misi terlarang sambut pergantian tahun. Mereka diringkus oleh aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan barang bukti seberat satu kilogram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya dua orang berinial AL dan SY dengan barang bukti 0,32 gram sabu. Kedua pria itupun “nyanyi” dapat pasokan kristal bening dari JL.

“Memang informasinya ini akan di sebar pada saat pelaksanaan perayaan tahun baru 2022,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Sabtu (25/12/2021).

Menurutnya, dari tangan para tersangka polisi mendapatkan sabu siap edar. Ketiga pengedar ini sudah mengemas sabu ke dalam 26 plastik putik klip.

“Sabu seberat 1000 gram atau 1 kilogram ini jika dirupiahkan senilai 1,8 miliar,” ujarnya.

**Baca juga: Begini Aturan Jemaat Misa Natal 2021 di Tangsel

Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 atau 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana terhadap para pelaku minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iman.(yud)