1

Gay Sodomi Pria Dibawah Umur Masih Memiliki Istri dan Anak

Kabar6-Miris, meski sudah memiliki istri dan anak, SA (53), diduga memiliki perilaku seksual menyimpang. Pengepul barang bekas itu menyodomi pria dibawah umur.

Bahkan keluarga tersangka juga sudah putus asa, karena tidak tahu lagi cara mengobati SA. Meski sudah diperingati, namun tidak pernah berubah.

“Pelaku punya istri dan anak. Namun untuk anak dan istri, seolah sudah mewajarkan dan sudah tidak tahu harus seperti apa mengobatinya,” ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Rabu, (01/05/2024).

**Baca Juga: Gay yang Sodomi Anak Dibawah Umur Jalani Tes Kejiwaan

Korban sodomi SA, pengepul bahang rongsok, dikabarkan ada empat orang, berusia dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.

Para korban biasa menjual barang rongsok ke pelaku SA. Korban diberi uang tambahan Rp150 ribu usai melayani nafsu bejat SA disebuah gubuk lapak rongsok di Kabupaten Serang, Banten.

“Korban diiming-imingi pelaku untuk mengumpulkan botol, batang bekas dan lain sebagainya. Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya,” jelasnya.(Dhi)




Gay di Serang Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Lapak Rongsokan

Kabar6-Pria Dibawah umur jadi korban rudapaksa pria yang bekerja sebagai pengepul barang bekas di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial SA (53), melakukan aksinya di dalam gubuk lapak rongsok miliknya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sodomi sesama jenis itu empat orang. Saat ini, sudah ada tiga korban yang dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Setiap SA tak mampu membendung hawa nafsu nya, dia kerap memanggil korban untuk datang ke lapak batang rongsok kemudian merudapaksanya. Para korban yang berjenis kelamin pria itu menuruti kemauan tersangka, karena diiming-imingi imbalan uang.

“Korban di iming-imingi pelaku untuk mengumpulkan botol, barang bekas dan lain sebagainya. Lalu setelah itu, dia ditambahkan lagi upah, tapi dengan catatan harus memuaskan nafsunya,” ujar Ipda Bagus Yoga, Kanit PPA Polres Serang, Selasa, (30/04/2024).

**Baca Juga: Daftar Bacabup Lebak, Hasbi Jayabaya: Saya Tidak Mau Lawan Kotak Kosong

Para korban merupakan pelajar yang kerap mengumpulkan botol maupun barang bekas dan menjual ke lapak rongsok milik pelaku.

Pelaku menyodomi para korban di gubuk dalam lapak rongsok miliknya, di Kabupaten Serang, Banten.

Terakhir, pelaku merudapaksa korban pada 21 April 2024 lalu. Kemudian, saat melakukan pelecehan seksual, aksinya di rekam menggunakan handphone kemudian beredar luas.

“Dia sudah melakukan dengan korban itu sudah lama, sejak dua tahun lalu, sudah empat kali dengan korban. Terakhir pada 21 April lalu,” terangnya.(Dhi)




Remaja Cabuli ABG Teler Ditangkap Polres Serang

Kabar6-Polres Serang tangkap pelaku pencabulan berinisial MM (16) yang merudapaksa AH (14), di sebuah rumah kontrakan, usai di cekoki miras hingga teler. Peristiwa pilu itu dialami korban pada Selasa, 09 April 2024, ketika dijemput pelaku sekitar pukul 21.00 WIB di dekat rumahnya.

“Tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban. Sampai akhirnya korban dan tersangka bermalam di kontrakan,” kata AKP Andy Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Senin, (22/04/2024).

**Baca Juga: Dibuka Besok, Pendaftaran Calon Anggota PPK Pilkada Lebak

Usai korban bercerita ke orangtua apa yang dialaminya, keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Serang. Berbekal keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku MM ditangkap Satreskrim Polres Serang di tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 20 April 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diamankan Unit PPA, setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” ujar AKBP Candra Sasongko, Kapolres Serang.(Dhi)




Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tanara Serang , Diduga Korban Pembunuhan

Kabar6-Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Penemuan mayat ini pertama kali dilaporkan oleh Maksum (40 tahun) dan Rizal (18 tahun) warga setempat yang kebetulan melintasi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas Polsek Tanara bersama Tim identifikasi Satreskrim Polres Serang segera bergerak ke lokasi setelah mendapat laporan. Dari hasil pemeriksaan, mayat pria tanpa identitas ini diduga merupakan korban pembunuhan.

“Ketika ditemukan, jasad korban tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah yang diduga akibat luka pada bagian kepala,” terang Kasihumas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi.

**Baca Juga: Bus di Terminal Mandala Lebak Mulai Dicek Kelaikan Jalan Sebelum Layani Mudik Lebaran

Dedi menambahkan, meskipun belum diketahui penyebab kematian korban, jasad korban telah dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diautopsi.

“Rencananya jasad korban akan diautopsi,” kata Kasihumas.

Dedi Jumhaedi juga mengatakan bahwa korban yang diperkirakan berusia sekitar 40 tahun ini bukan merupakan warga setempat.

“Diduga bukan warga setempat. Kami mengimbau jika ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya segera melapor ke kantor polisi terdekat,”tutupnya.(Aep)




Kronologis Gudang Pengoplos Beras Bulog jadi Beras Premium di Serang Terbongkar, Polisi Kejar Pelaku lain

Kabar6- Jajaran Satreskrim Polres Serang membongkar sebuah gudang di Desa Mendaya Karang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Kabupaten Serang yang dijadikan lokasi pengoplos beras Bulog dengan beras tak layak konsumsi menjadi beras premium.

Praktek tersebut sudah berlangsung sejak 2019 hingga saat akhirnya dibongkar polisi awal bulan maret ini. Beras hasil oplosan kemudian di pasar ke Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon dengan total sebanyak 270 ton sudah dijual ke pasaran.

“Kegiatan ini sudah berlangsung dari tahun 2019,terkait pembuktian kita dari akhir Desember 2023 hingga sekarang sudah di distribusikan 270 ton beras kepada konsumen,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Kamis (7/3/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengoplos beras Bulog dengan beras tak layak konsumsi. Dari barang bukti yang sita polisi, beras tersebut tak layak konsumsi terlihat sudah berjamur.

“Jadi beras Bulog tadi setelah di lakukan pembersihan dan di campur dengan beras yang tidak layak konsumsi, dibungkus kembali dengan beras premium salah satunya adalah merek Ramos,”ujarnya.

ST (46) warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sebagai pemilik ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan lima pekerja lainnya masih berstatus saksi. Polisi masih memburu pelaku lain dalam kasus ini.

**Baca Juga: Beras Bulog Dioplos Beras Tak Layak Konsumsi untuk Kemas Merek Ramos, Pelaku Ditangkap

“Nanti secara detail kita akan sampaikan karena masih proses penyidikan, jangan sampai tersangka yang lainnya melarikan diri atau kabur,”tegasnya.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah jajaran Polsek dan Satreskrim mendapatkan informasi jika ada sebuah gudang yang dijadikan pengoplos beras.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 25 ton beras, 5 ton diantaranya sudah di oplosan yang sudah siap diedarkan ke konsumen.

“Kemudian temukan pengelolaan tersebut sejumlah barang bukti, pertama beras Bulog sebanyak 25 ton, beras Bulog yang sudah di repacking dengan merek Ramos sebanyak 5 ton dan ribuan karung Bulog bekas,”ungkapnya.

Andi melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki bagaimana para pelaku mendapatkan beras tersebut dari Bulog. “Ini kami lagi dalami,”tandasnya.(Aep)




Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Pantai Cerocoh Serang, Identitas Belum Diketahui

Kabar6- Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk di Pantai Cerocoh, Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada hari Minggu (3/3/2024).

Mayat yang diperkirakan telah meninggal dunia hampir satu minggu tersebut ditemukan oleh dua orang nelayan setempat, Sarnadi (39) dan Kaspin (50), yang mencium bau busuk di sekitar lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Serang, Andi Kurniady Eka Setyabudi, membenarkan penemuan mayat tersebut.

Ia mengatakan bahwa identitas korban masih belum diketahui dan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Mayat tersebut sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya

**Baca Juga: BPBD Lebak: 14 Rumah Terdampak Longsor akibat Cuaca Ekstrem

“”Kami akan melakukan otopsi dan sekarang mayat tersebut sudah ada di RS Bhayangkara,” kata Kasatreskrim Polres Serang Andi Kurniady Eka Setyabudi kepada wartawan, Senin 4/3/2024).

Andi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan penyebab kematiannya. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil otopsi terlebih dahulu.

“Nanti apabila ada temuan dari hasil otopsi tersebut, kami akan informasikan kepada publik,” tuturnya.

Andi mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Serang.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya, silahkan hubungi Satreskrim Polres Serang,” tandasnya.(Aep)




Kerap Resahkan Warga, 11 Genk Motor Dibekuk Polres Serang

Kabar6- 11 tersangka yang terlibat genk motor yang kerap resahkan masyarakat di Kabupaten Serang di tangkap polisi. Mereka kerap melakukan tindakan kekerasan dengan senjata tajam kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengungkapkan, pelaku ditangkap saat hendak beraksi. Dari 11 pelaku 7 diantaranya masih anak dibawah umur.

“Kami mengamankan sebanyak 11 orang, 7 diantaranya masih di bawah umur,” kata Andi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (4/3/2024).

Menurut Andi, Para pelaku yang masih dibawah umur masih berstatus pelajar di SMK dan SMA di Kabupaten Serang.

Genk motor yang baru terbentuk tiga bulan lalu, bernama team Tubruk 134 beranggotakan sebanyak 20 orang, baru 11 orang yang berhasil gelandang ke kantor polisi.

**Baca Juga: Tak Hanya Parliamentary Threshold, Fahri Hamzah: Presidential Threshold Juga Harus Dihapus

Andi menjelaskan, dalam aksinya mereka mencari korbannya secara acak. Tak hanya itu, lanjut Andi mereka juga melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan live di akun media sosial instagram.

“Aksi mereka ini spontan untuk menunjukkan eksistensi ke di Banten, seperti Tangerang dan Lebak,”ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan 7 cerulit yang du dibeli mereka secara online yang masih diburu polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal pasal 170 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Tujuh pelaku kita terapkan dengan peradilan anak, sedangkan empat orang yang sudah dewasa kita jerat dengan undang-undang sajam dan undang-undang darurat,”tegasnya.

Kapolres Serang AKBP Chandra Sasongko menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan. Laporkan segera kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan,”tandasnya.(Aep)




Tak Merasa Bersalah, Ini Ketakutan Kasir My Beaty Store Usai Gelapkan Uang Perusahaan

Kabar6- FF (25) Kasir toko kosmetik MS Glow My Beaty Store di kota Serang FF (25) mengakui telah menggelapkan uang perusahaan di tempat ia bekerja. FF mengakui jika perbuatannya dilakukan sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023 untuk liburan.

“Dari February 2022 sampai Oktober 2023 buat liburan dan main-main,” kata FF di hadapan Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat menggelar konferensi pers, Senin (26/2/2024).

FF juga mengaku tidak merasa bersalah uang yang digelapkan digunakan untuk berfoya-foya bahkan liburan ke Bali. Namun hanya mengaku khawatir mengalami kecelakaan di jalan usai mengambil uang tersebut.

“Gak ada (merasa bersalah), kalau abis ngambil uang suka ke pikiran takut ke celaka di jalan,”ujarnya.

**Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir My Beaty Store di Serang Gunakan untuk Foya-foya dan Liburan ke Bali

Sebelumnya, Kasir toko kosmetik MS Glow My Beaty Store di kota Serang gelapkan uang perusahaan untuk berfoya-foya dan liburan ke Bali sebesar Rp 527 juta. Perbuatan tersebut dilakukan wanita asal Kabupaten Pandeglang sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023.

Sebelum ditangkap jajaran Polres Serang Kota, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Lebak pada Jumat 23 Februari 2023.

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, uang haram yang digelapkan pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan liburan ke Bali.

“Motif melakukan penggelapan karena bergaya hedon, berpoya dan hiburan ke Bali sebanyak empat kali,” kata Sofwan di Mapolres Serang Kota, Senin (26/2/2024).(Aep)




Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir My Beaty Store di Serang Gunakan untuk Foya-foya dan Liburan ke Bali

Kabar6- FF (25) Kasir toko kosmetik MS Glow, My Beaty Store di kota Serang nekad gelapkan uang perusahaan untuk berfoya-foya dan liburan ke Bali. Perbuatan tersebut dilakukan wanita asal Kabupaten Pandeglang sejak Februari 2022 hingga Oktober 2023 sebesar Rp 527 juta.

Sebelum ditangkap jajaran Polres Serang Kota, pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Lebak pada Jumat 23 Februari 2023.

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, uang yang digelapkan gunakan pelaku untuk berfoya-foya dan liburan ke Bali.

“Motif melakukan penggelapan karena bergaya hedon, berpoya dan hiburan ke Bali sebanyak empat kali,” kata Sofwan di Mapolres Serang Kota, Senin (26/2/2024).

Sofwan menuturkan, pelaku yang mendapatkan kepercayaan mengelola keuangan dengan leluasa mengambil uang dari laci yang dimasukkan ke ta

s pelaku. Jumlah uang tersebut bervariasi mulai dari 1 juta hingga 3 juta.

“Yang dilakukan oleh tersangka FF selaku kasir My Beaty Store setiap hari mengambil penjualan di laci. Uang yang diambil tersebut ke dalam tas tersangka yang disampaikan di belakang kursi,”ujarnya.

**Baca Juga: Perumdam TKR Kerjasama dengan Universitas Indonesia Lewat Program Beasiswa

Korban kata Sofwan, tidak menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku bahkan tidak pernah melakukan audit keuangan perusahaan. Namun korban baru curigai setelah adanya ketidaksesuaian uang hasil penjualan dengan barang di gudang.

“Korban pas ada saat pengecekan barang di gudang habis, namun ketika di cek uangnya tidak ada,”ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan pada 13 November 2023. Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan sejumlah aksi, polisi menaikkan status dari penyelidikan dan penyidikan.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti pada 31 Januari 2024, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Hasil gelar perkara dari barang bukti dan saksi termasuk keterangan tersangka. Maka gelar tersebut menetapkan FF sebagai tersangka,”jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.




Penjual Ayam di Serang Ditangkap karena Jual Pil Koplo

Kabar6 – Seorang penjual ayam berinisial RI (25) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan menjual pil koplo.

RI ditangkap pada Kamis (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang bermain ponsel di teras rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan RI berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.

“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan pada Jumat (23/2).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan menemukan barang bukti pil koplo di dalam lemari pakaiannya.

**Baca Juga: Kasus Perundungan ‘Geng Tai’ Binus School, Kementerian PPA: Jadi Perhatian

Hasil pemeriksaan, RI mengaku telah berjualan pil koplo selama satu bulan terakhir. Ia mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tahu rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” kata M Ikhsan.

RI mengaku nekat menjual pil koplo karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan.

“Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelas M Ikhsan.

Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang Nomor 317 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(Aep)