1

Permasalahan Lahan, PLTSa di Cipeucang Dianggap Tidak Layak

Kabar6.com

Kabar6-Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang terpaksa dihentikan.

Karena, menurut Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, pihak konsultan dari Asian Development Bank (ADB) menanggap PLTSa di Cipeucang tidak layak.

“Berdasarkan assesment yang dilakukan oleh ADB selaku konsultan pendamping PLTSa dari Kementerian Keuangan, terhadap lahan yang tersedia di kawasan Cipeucang tidak layak dimanfaatkan sebagai PLTSa,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Senin (3/10/2022).

Menurut Benyamin, luasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan dan pemanfaatan PLTSa minimal 5 hektar, dan pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran seluas 5 hektar di Cipeucang.

**Baca juga: Polres Tangsel Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu, Kasatlantas: Titik Lokasi Acak

“Kemudian, ada aturan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai, red) Ciliwung-Cisadane garis sepadan harus 100 meter, kalau 100 meter saya (Pemkot Tangsel, red) hanya mendapat 3,5 hektar,” ungkapnya.

“Dengan kondisi ini, kemudian PLTSa di Cipeucang itu dinyatakan tidak layak oleh konsultan dari ADB,” tutupnya.(eka)




DPR RI Agendakan Peninjauan Rencana PLTSa di Tangsel Usai Lebaran

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengagendakan peninjauan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sehabis Lebaran.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning, saat menanggapi pembangunan PLTSa di Tangsel.

“DED (Detailed Engineering Design, red) belum. Kita belum karena ada yang lebih siap di daerah lain misalnya kaya daerah Bogor, kaya daerah Karawang kemarin yang kita tinjau. Tinggal diagendakan mungkin setelah Lebaran mau kita tinjau (PLTSa di Tangsel, red),” ujarnya, ditulis Senin (4/4/2022).

Menurutnya, untuk permasalahan sampah sudah menjadi kerjaan dari Pemerintah Pusat untuk menjadi tenaga terbaharukan.

“Jadi Undang-undangnya sedang kita buat menjadi 1 acuan, ketika kita membuat tenaga yang terbarukan tersebut,” tutupnya.

**Baca juga: Ramadhan 2022, Pemkot Tangsel Izinkan Industri Kuliner Buka Siang Hari

Diberitakan sebelumnya, Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman menjelaskan, PLTSa sangat dibutuhkan bagi Kota Tangsel dalam penanganan sampah.

“Mendorong pemanfaatan teknologi sampah menjadi sumber energi dengan proses pengadaan atau pembangunan PLTSa,” ujarnya kepada Kabar6.com, Senin (21/2/2022).(eka)




2020 Pembahasan PLTSa Mandek, Ratusan Juta Terbuang Sia-sia

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tak kunjung menemukan berprogres yang signifikan atau jalan ditempat. Dalam pembahasan 2020 lalu tidak ada kata sepakat alias deadlock.

Proses mencari kesepakatan draft kontrak antara PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) dengan perusahaan pemenang lelang PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) turut menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta.

“Kita masih membahas draf kontrak,” ujar Direktur Utama PT TNG, Edi Chandra saat dimintai keterangan, Rabu (13/1/2021).

Edi mengatakan dalam tenggat waktu 2021 ini harus ada keputusan. Sebab waktu yang diberikan tidak terlalu panjang lagi, hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota yang diberikan akhir 2022 mendatang.

“Jadi 2021 ini harus ada keputusan. Jadi-jadi atau nggak-nggak, kita ada waktu ga terlalu panjang lagi,” kata Edi.

Dirinya menjelaskan, kendala dalam proses pembahasan draf kontrak dengan perusahaan konsersium OII tersebut. Ada sejumlah aturan yang belum dapat disepakati meskipun sebanyak 100 pasal telah dilakukan pembahasan.

“Contoh kita mau ini mereka ga mau. Begitu sebaliknya. Karena hal-hal itu dalam pembahasan harus memikirkan kepentingan,” katanya.

**Baca juga: Satpol-PP Kota Tangerang Tutup Lapangan Ahmad Yani

Meski demikian, pembasahan draf kontrak tersebut ujar Edi mengeluarkan biaya operasional secara langsung. Seperti biaya makan dan minum saat rapat dan membayar tenaga ahli. Dirinya pun tidak dapat menyebutkan angka pasti dalam biaya yang telah dikeluarkan dalam pembasahan itu.

“Detail ada di keuangan, 2020 ada ratusan juta biaya operasional yang dikeluarkan. Diatas angka seratus,” tandasnya. (Oke)




Kontrak Mandeg, Walikota Arief Ingin PLTSa Dialihkan ke Pusat

Kabar6.ccom

Kabar6-Realisasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang melalui PT Tangerang Nusantara Global (TNG) hingga saat ini mandeg. Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengakui Pemkot Tangerang kewalahan menangani mega proyek tersebut.

“Kalau kita sih pengennya dialihkan ke pusat. Karena pusat itu punya kapabilitas yang besar. Tapi sekarang kan ini kita masih berproses dengan Menko maritim jadi masih berjalan lah,” ujar Arief kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020).

Saat ini proyek PLTSa telah mencapai tahap negosiasi kontrak. Namun, hingga saat ini tahap tersebut masih mandeg dan belum menemui titik terangnya. “Lelang sudah tinggal masalah kontrak. Yang mandeg saya ga tau yang tau PT.TNG,” katanya.

Arief mengatakan pihaknya akan melalukan koordinasi dengan Kementerian Perekonomian dan Kemaritiman. Menko Kemaritiman akan memfasilitasi Pemkot Tangerang terkait kontrak yang mandeg tersebut. “Jadi sampai sekarang kontrak ini masih belum selesai,” katanya.

Menurutnya, Pemkot Tangerang saat ini memang membutuhkan bantuan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan persoalan kaitan PLTSa. “Mereka suportnya hanya koordinatif dan fasilitatif. Kalau saya pengennya diambil alih saja,” imbuhnya.

Meski demikian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berharap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat segera direalisasikan. Kendati dapat mengurangi tumpukan sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

“Saat ini sedang berproses, nah itukan butuh investor. Infonya kemarin yang melelangkan PT TNG sebagai BUMD (Badan dan Usaha Milik Daerah),” ujar Kepala DLH Kota Tangerang Dedi Suhada.

Dedi menerangkan, Kota Tangerang termasuk kota yang menjadi pilot project PLTSa yang ramah lingkungan. Penetapan itu tertuang dalam peraturan presiden nomor 35 tahun 2018.

“Memang butuh inovasi dalam rangka optimalisasi penanganan sampah. Karena kita gak mungkin menambah luas TPA lagi,” katanya.

**Baca juga: Stadion Benteng Tangerang Segera Direnovasi.

Setiap harinya sebanyak 1.500 ton sampah diangkut ke TPA Rawa Kucing. Dimana sebanyak 62 persen diantaranya sampah organik dan 38 persen anorganik.

“Kalau nanti pengurangannya semakin bagus oleh masyarakat mungkin bisa lebih berkurang. Mungkin tinggal organiknya saja yang masuk ke TPA,” tandasnya. (Oke)




Pembahasan Draf Kontrak PLTSa di Kota Tangerang Alot

kabar6.com

Kabar6-PT Oligo Infrastruktur Indonesia telah ditetapkan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG) sebagai pemenang lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang. Namun draft kontrak kerjasama masih belum disepakati.

“Kita baru masuk fase kedua masih bahas draft kontrak waktunya kita targetkan selama tiga bulan dari pertengahan April sampai pertengahan Juli,” ujar Direktur Utama PT TNG Edi Candra, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Edi mengatakan, pembuatan draft kontrak harus dibuat hati-hati. Sebab investasi tersebut mencapai Rp2,5 triliun dengan skema build, operate, and transfer (BOT) selama 25 tahun.

Terdapat beberapa point yang menjadi perhatian. Diantaranya yang membuat lama adalah penetapan para pihak yang tertuang dalam kontrak.

“Para pihak pertamanya siapa nih, kalau ngikutin perwali (Peraturan Walikota) harusnya PT.TNG. Tapi kalau mengikuti draft dari pansel itu Pemkot. Disitulah pembahasan panjang, plus minusnya dari sisi bisnis akan dikaji,” terangnya.

Jika kontrak disepakati pembangunan dapat dilakukan. Pembangunan sendiri memerlukan waktu tiga tahun. PLTSa tersebut nantinya dapat menampung 2.160 ton sampah setiap harinya.

“Sampah kita di 2023 sudah 1.500 ton sampah, makanya mereka akan membangun sampai 2.160 ton perhari,” jelasnya.

Meski demikian, untuk tipping fee sendiri telah disepakati sebesar Rp310.000 per ton sampah. Artinya, biaya yang dikeluarkan dalam setahun untuk tipping fee sekitar Rp169 miliar.

**Baca juga: Anjlok, PAD Kota Tangerang Diklaim Rp150 Juta Per Hari.

Biaya tersebut, kata Edi, nantinya akan ditanggung oleh Pemkot Tangerang dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kalau bantuan maksimal Kementrian LHK itu bisa bantu sampai 49 persen tapi kita harus memenuhi juga beberapa ketentuan,” tandasnya. (Oke)




PLTSa di Kota Tangerang Masuk Tahap Lelang

kabar6.com

Kabar6-Rencana Pemerintah Pusat untuk menghadirkan teknologi terbaru Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang kini sudah sampai pada tahap lelang kepada pihak swasta.

“Untuk tencana kedepan bahwa TPA kita kita ini mau dijadikan PLTSa sudah sampai tahap lelang. Semoga september ini sudah diadakan lelang ke perusahaan swasta,” ujar Kepala UPTD TPA Rawa Kucing kota Tangerang, Diding Sudirman kepada kabar6.com, Jumat (24/8/2018).

Diding mengatakan, bila kedepannya TPA memang membutuhkan teknologi semacam itu guna pengolahan sampah yang maksimal.

“Karena tanpa adanya teknologi seperti itu kita tidak bisa mengolah sampah secara maksimal, dan alhasil sampah akan tetap menumpuk sehingga umur TPA tak akan panjang lagi,” Ujar Diding.

Ia mengatakan persiapan perencanaan pengadaan PLTSa ini sudah mencapai 80 persen beserta persiapan lahan.**Baca juga: Damkar Tangsel: Penanganan BJ Home Diserahkan ke Polisi.

“Persiapan yang sudah dijalani salah satunya kami lakukan pengkajian. Awalnya kita bekerjasama dengan pemerintah pusat, tapi karena adanya kendala maka kita lelang sendiri ke pihak swasta yang ada di Tangerang Kota,” ucapnya.(Res)