Kabar6-Aliansi Perempuan Kelompok Cipayung Plus Kabupaten Pandeglang mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi Undang-undang.
Mengingat berbagai tindak kekerasan seksual terhadap perempuan akhir-akhir ini terus marak terjadi. Hal itu diungkapkan mereka saat menggelar aksi di Alun-alun Pandeglang, Kamis (13/12/2018).
“Stop segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta sangki pelaku kekerasan seksual harus maksimal dan memberikan efek jera terhadap perlaku,” ungkap Korlap aksi Siti Rohayati.
Siti mengatakan, Perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, agar kelak mampu bertanggungjawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara.
“Setiap perempuan perlu mendapatkan perlindungan dan kesempetan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupum sosial,”katanya.
“Perlu dilakukan upaya perlindungan anak untuk mewujudkan kesejahteraan perempuan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa ada perlakuan diskriminatif,”sambungnya.
Meski negara telah memberikan payung hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, namun, lanjut Siti seiring berjalannya waktu pada kenyatannya undang-undang tersebut dirasa belum efektif.
Kemudian, UU nomor 23 tahun 2002 saat ini masih berlaku kurang lebih 12 tahun akhirnya diubah dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mempertegas tentang perlunya pemberantasan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual.
“Yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak,” katanya.
Sementara, maraknya kejahatan terhadap perempuan ditengah tengah masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual yang saat ini banyak dilakukan oleh orang orang terdekat. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban kejahatan dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
“Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak terutama pelaku kejahatan seksual diperiksa dipersidangan ternyata sang pelaku dulunya juga pernah mengalami pelecehan seksual sewaktu sang pelaku masih berusia anak, sehingga sang pelaku terobsesi untuk melakukan hal yang sama sebagaimana yang pernah dialami,” terangnya.**Baca juga: Pengurusan Prona di Kelurahan Sukabhakti Terkendala Berkas.
“DPR RI harus mendorong dan mengesahkan RUU PKS dan pemkab Pandeglang harus lebih serius dalam mensosialisasikan UU perlindungan Perempuan dan Anak,” pintanya.(Aep)