1

KPU Banten Tunggu PKPU Cara Nyoblos Bagi Penyandang Disabilitas Mental

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Mohamad Ihsan mengaku, masih menunggu Peraturan KPU untuk mekanisme pencoblosan bagi penyandang disabilitas mental.

“Secara teknis kita lagi menunggu peraturan PKPU,” kata Ihsan saat ditemui di Alun-alun Keramat Watu, Kabupaten Serang, Selasa (5/8/2023) kemarin.

Ahsan mengungkapkan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyandang disabilitas mental dibolehkan menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 nanti.

**Baca Juga: Walpam Kejati di PSD Pemprov Banten Didesak Dihentikan, Ini Respon Pj Sekda

Namun saat ini, baru mengatur soal tahapan pencalonan dan kampanye, sehingga belum ada aturan mekanisme pencoblosan.

“Dalam putusan MK ya kan diperbolehkan, belum aturan teknisnya, nanti sedang kita tunggu saja,” ujarnya.

Ihsan memastikan di Banten ada penyandang disabilitas mental yang sudah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun terkait data, pihaknya harus membuka data terlebih dulu.

“Kita harus lihat data lagi yah karena kita posisi ya di lapangan,” tandasnya.(Aep)




Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Sampai 20 Mei 2022

Kabar6.com

Kabar6-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyikapi secara positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga tanggal 20 Mei 2022 mendatang.

Proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis sehingga perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk pihak Garuda dan kreditur.

“Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi,”Irfan Setiaputra, Dirut Garuda Indonesia dalam rilis yang diterima, Selasa (22/03/2022)

Garuda, lanjut Irfan mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya untuk Garuda. Selaras dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim Pengurus telah mengkomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian. Adapun Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.

“Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi,”ujar Irfan.

Garuda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak.

Untuk itu, Garuda akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak, untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.

Sementara proses PKPU berlangsung, Garuda juga turut menyambut pemulihan industri penerbangan secara bertahap di tengah pandemi COVID-19.

**Baca juga:

Tanah RSUD Tigaraksa Belum Dicatatkan sebagai Aset Daerah

Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa Murah, Dadan : Pengurukan Ditanggung Penjual

Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa Rp55 Miliar, Terungkap Sejumlah Nama Pejabat Sebagai Pemilik

Jelang MotoGP Garuda Indonesia Group Perluas Jaringan Penerbangan Menuju Lombok

Sejalan dengan adanya kebijakan relaksasi perjalanan mobilitas, pada periode akhir Maret 2022 Garuda mencatatkan peningkatan lalu lintas penumpang sebesar 58,7% dibandingkan periode sebelum adanya kebijakan relaksasi mobilitas pada awal Maret 2022 lalu.

Hal tersebut turut ditunjang oleh gelaran internasional MotoGP Mandalika serta momentum relaksasi penerbangan internasional melalui pengoperasian sejumlah rute internasional Garuda seperti Narita – Denpasar, Sydney – Denpasar, Surabaya – Madinah, dan Jakarta – Madinah.(red)




Garuda Optimalkan Perpanjangan PKPU Untuk Mencapai Kesepakatan Terbaik Bersama

Kabar6.com

Kabar6-PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau Garuda menyikapi secara positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari kedepan, berakhir pada 21 Maret 2022 mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari Debitur dan mayoritas Kreditur.

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melalui siaran Pers yang dikirim ke Redaksi Kabar6.com, Jumat (21/01/2022).

Menurut Irfan, selama dua bulan ke depan seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan Kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.

**Baca juga: 5 Warga Tangerang Positif Omicron

“Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. Garuda juga berkomitmen untuk terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui berbaga langkah optimalisasi layanan yang terus dijalankan ditengah proses PKPU yang saat ini masih terus berlangsung,” ujar Irfan.(Tim K6)




Terkait PKPU, Garuda Intensifkan Komunikasi dengan Kreditur

Kabar6.com

Kabar6-PT Garuda Indonesia Tbk mengintensifkan komunikasi dengan oara kreditur dalam setiap tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Maskapai penerbangan pelat merah tersebut mengimbau kepada para Kreditur untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan PKPU Sementara yang tenggat waktunya akan berlangsung hingga 5 Januari 2022.

Pihak Garuda juga menyarankan para Kreditur untuk langsung menghubungi Tim Pengurus dan mendaftarkan klaimnya paling lambat Pukul 17.00 WIB.

Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses praverifikasi yang nantinya berlangsung dari 6-18 Januari 2022 mendatang.

“Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik- baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia,” ungkap Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, melalui siaran Pers yang dikirim ke Redaksi Kabar6.com, Selasa (04/12/2022).

Sejauh ini, kata Irfan, Garuda telah menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha.

Hal ini tentunya diharapkan dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.

“Dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara, kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya,” jelas Irfan.

Dikatakan Irfan, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau daring, melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau bisa disampaikan secara langsung kepada Tim Pengurus.

Tim Pengurus saat ini berkantor di Taman A9 Unit C 8-10, lantai 4 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-9. Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950. Telp: +62 813 8082 4462/ +62 813 8082 4451, e-mail: timpengurus@pkpugaruda.com

**Baca juga: Menyambut Tahun Baru 2022 di Hotel Santika BSD Teraskota

Informasi lebih lanjut mengenai tahapan proses PKPU Garuda Indonesia dapat diakses melalui www.pkpu-garudaindonesia.com

“Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal,” tegasnya.(Tim K6)




KPU Pandeglang Tunggu PKPU Jalankan Pilkada 2020

Kabar6.com

Kabar6- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang tengah menunggu Peraturan PKU tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 termasuk mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditengah Pandemi covid-19 pada 15 Juni.

“Pertama kita akan mengaktifkan PPK, yang kedua kita akan melantik panitia pemungutan suara (PPS). Tetapi kami masih menunggu PKPU tentang tahapan program dan jadwal mudah-mudahan sebelum tanggal 15 Juni keluar,”ujar Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi, Sabtu (6/6/2020).

PKPU tentang tahapan program dan jadwal merupakan acuan para penyelenggara untuk melakukan tahapan Pilkada, termasuk pelantikan PPS. Terdapat dua opsi dalam proses pelantikan. Seperti halnya menggunakan vidio conference atau tetap melangsungkan pelantikan secara tatap muka dengan seluruh anggota PPS yang tersebar di 35 Kecamatan dengan cara terpisah dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

” Nanti juklak juknis nya disampaikan oleh KPU RI. Pada dasarnya kita (KPU-Red) siap-siap saja,” ujarnya.

Menurutnya, jika dalam pelantikan PPS harus dilakukan secara virtual. Ia berpendapat masih ada beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang belum seluruhnya memiliki kualitas jaringan internet yang baik. Tentu saja kondisi seperti itu dinilai menghambat terhapad proses pelantikan.

**Baca juga: Seorang Nenek di Pandeglang Tinggal di Rumah Reyot dan Tak Layak Huni.

” Tetapi kalau untuk pandeglang hemat saya kemungkinan kalau untuk virtual itu kan hanya bisa dilakukan oleh bebrapa Kecamatan saja. Karena ada beberapa Kecamatan yang kurang sinyal seperti Pandeglang bagian Selatan,” pungaksnya.(Aep)




Ini Daftar 50 Caleg Yang Duduk di DPRD Pandeglang

kabar6.com

Kabar6-KPU Pandeglang telah menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pandeglang dan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2019.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2019 Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei 2019. Selanjutnya Caleg terpilih akan diserahkan ke Bupati Pandeglang untuk diteruskan ke Gubernur Banten.

Sebanyak 50 Caleg terpilih dalam pemilu 2019, Adapun perolehan kursi masing-masing Parpol yaitu untuk PKB mendapatkan 6 kursi, Gerindra 7 kursi, PDIP 5 kursi, Golkar 7 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 6 kursi, Perindo 1 kursi, PPP 5 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 6 kursi dan PBB 1 kursi.

Dapil I, Habibi Muslim dari (PKB), Fikri Febriansyah (Gerindra), Dedi Suwardi, (Gerindra), Ade Kadar Solikhat (PDIP), Gunawan (Golkar), M. Dadi Rajadi, (NasDem), Tb. Asep Rafiudin Arief (PKS), Candra Angga Rahmayanda (PAN) dan MM Fuhaira Amin, (Demokrat).

Dapil II yaitu, Irvan Nugraha (PKB), M Yasin B Sanca (Gerindra), Dadan Sudarma, (PDIP), Anton Haerulsamsi (Golkar), Wahid Abdul Qodir (NasDem), H. Hasanudin, (PKS), Oman Abdurohman, (PPP) dan Endang Sumantri (Demokrat).

Dapil III, Eneng Nurhayati, (PKB), Rika Kartikassari (Gerindra), M. Habibi (Golkar), Yangto (NasDem), Agus Sopian (PKS), Aan Karnamah (Perindo), Andi Mulyana, (PPP), dan Iing Andri Supriadi (Demokrat).

Dapil IV, Kumaedi (PKB), Ariman (Gerindra), Yadi Murodi (PDIP), Uus Usamah (Golkar), Riza Juli (Golkar), Abdul Aziz (PKS), Y Rusmiadi (PPP), dan Rain Fachrudin (Demokrat).

**Baca juga: Antisipasi Calon Tunggal, KPU Tunggu Ketetapan Koalisi Parpol Jelang Pilkada 2020 Di Banten.

Dapil V, Ir. Sri Widayati (PKB) Tb. Udi Juhdi (Gerindra), Ade Nurhasan (PDIP), H. Tb. Agus Khatibul Umam (Golkar), Dede Sumantri (PKS), Ayop Adi Ruli Hanafi (PPP), Lucky Hardiyan (PAN) dan Novia Rahtami (Demokrat)

Dan Caleg terpilih dari Dapik VI, Ade Muamar (PKB), Erin Fabiana (Gerindra), Mu’ad (PDIP), Miftahul Farid Sukur (Golkar), Dodi Setiawan (PKS), Jahronah (PPP), Iyu Ahmad Khuwalid (Demokrat) dan Nazamudin (PBB).(Aep)