1

Seorang Karyawan Korban PHK Minta Perusahaan Bayarkan Pesangon

Kabar6.com

Kabar6-Seorang karyawan dari 5 karyawan yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Garment di Jalan M Toha KM 4 Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang meminta agar perusahaan segera memberikan pesangon yang menjadi haknya.

Karyawan tersebut bernama Meli Melawati. Meli mengatakan, pasca diputus kontrak per tanggal 19 April 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya diterima olehnya berupa pesangon.

Meli mengatakan bahwa dirinya yang telah bekerja selama 30 tahun dengan status karyawan tetap, sementara upah UMK agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK oleh pihak perusahaan.

“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Sudah hampir setahun lebih di PHK, kata Meli, semestinya hak yang ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan. Kendati malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.

“Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agar memperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” katanya.

**Baca juga: Dua Bulan Hilang, Motor Warga Bencongan Kelapa Dua Ditemukan Polres Metro Tangerang Kota

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Karena mendapatkan jawaban yang kurang memuaskan, Meli mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya. Sebab demikian, sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke ke Dinas Ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi per tanggal 31 Januari.

“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Oke)




Tuntut Pesangon, Buruh PT Freetrend Layangkan Gugatan ke PHI

Kabar6.com

Kabar6-Buruh PT Freetrend resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (25/02/2021).

Sukardin, Kuasa Hukum buruh PT Freetrend mengatakan, pasca penutupan kegiatan produksi di pabrik sepatu milik pengusaha asal Taiwan itu, masih ada sebanyak 7 orang buruh yang hingga kini belum mendapatkan pesangon dan hak- hak lainnya.

Ketujuh buruh itu menuntut agar perusahaan membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan.

“Sampai hari ini masih ada 7 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon dan tunjangan lainnya sebesar Rp477 jutaan. Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI guna menuntut hak- hak Klien kami,” ungkap Sukardin, kepada wartawan, siang tadi.

Menurut Sukardin, pihak perusahaan berdalih bahwa penutupan perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang ini karena mengalami kebangkrutan.

Padahal, menurut informasi bahwa perusahaan produsen alas kaki merek “New Balance” ini diketahui telah direlokasi ke Daerah Cirebon- Jawa Barat dengan mengganti nama perusahaan yakni PT Long Rich Indonesia.

“Mereka mengaku bangkrut itu bohong. Perusahaan itu diduga sengaja dibangrutkan karena mau pindah lokasi ke wilayah Cirebon dengan mengubah nama perusahaan,” terang Sukardin.

Diberitakan sebelumnya, setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan.

Namun karyawan tetap pada pendiriannya, menuntut pesangon sebesar 2 kali ketentuan.

“Ya benar kemarin kami sudah kirim surat pengaduan resmi ke Disnaker supaya bisa berunding lagi pada tingkat tripartit atau pihak ketiga. Soalnya selama proses perundingan bipartit tidak ada solusinya atau deadlock,” ungkap Akhmad Suhardi, selaku Kuasa Hukum lainnya.

Menurutnya, tuntutan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan itu dianggap cukup logis, mengingat perusahaan ini diduga kuat sengaja merekayasa kerugian.

Kerugian secara berturut- turut selama dua tahun terhitung 2018- 2019 yang ditengarai dimanipulasi itu dijadikan rujukan perusahaan untuk membayar pesangon sesuai keinginan mereka.

Padahal, hasil audit dari Akuntan Publik terhadap laporan keuangan perusahaan memberikan opini menyatakan pendapat atau disclaimer, karena auditor kesulitan mendapatkan data pendukung terkait dari perusahaan.

**Baca juga: Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, Pemkab Tangerang Sediakan Layanan Klinik

Selain itu, kata Suhardi pihaknya curiga bahwa perusahaan ini tidak rugi karena pemiliknya saat ini diketahui telah membuka perusahaan baru di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Jenis usaha baru itu dengan bidang serupa.

“Mereka hanya ingin menghindari bayar pesangon dua kali ketentuan, sehingga dibuatlah beragam alasan untuk menutup PT Freetrend Indonesia yang ada di Balaraja, Tangerang,” katanya.(Han)




Karyawan PT Freetrend Laporkan Perusahaannya ke Disnaker Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Karyawan PT Freetrend Indonesia mengadukan perusahaan sepatu asal Taiwan itu ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Laporan pengaduan itu meluncur setelah perundingan bipartit atau dua pihak antara karyawan dengan perusahaan tak menemukan solusi.

Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum karyawan mengatakan, pihaknya mengaku terpaksa mengambil sikap mengadukan PT Freetrend Indonesia ke Disnaker setempat guna menuntut hak- hak karyawan yang diwakilinya sesuai dengan aturan perundang- undangan.

Setelah perusahaan ini resmi berhenti beroperasi pada 31 Juli 2020 lalu, pihak perusahaan ngotot hanya membayar uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 164 Ayat 1 dan 2, UU 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan.

Namun karyawan tetap pada pendiriannya, menuntut pesangon sebesar 2 kali ketentuan sesuai dengan Pasal 164 Ayat 3.

“Ya benar kemarin kami sudah kirim surat pengaduan resmi ke Disnaker supaya bisa berunding lagi pada tingjat tripartit atau tiga pihak. Soalnya selama proses perundingan bipartit tidak ada solusinya atau deadlock,” ungkap Suhardi, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, tuntutan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan itu dianggap cukup logis, mengingat perusahaan alas kaki merek New Balance ini diduga kuat sengaja merekayasa kerugian.

Kerugian secara berturut- turut selama dua tahun terhitung 2018- 2019 yang ditengarai dimanipulasi itu dijadikan rujukan perusahaan untuk membayar pesangon sesuai keinginan mereka.

Padahal, hasil audit dari Akuntan Publik terhadap laporan keuangan perusahaan memberikan opini menyatakan pendapat atau disclaimer, karena auditor kesulitan mendapatkan data pendukung terkait dari perusahaan.

Selain itu, kata Suhardi pihaknya curiga bahwa perusahaan ini tidak rugi karena pemiliknya saat ini diketahui telah membuka perusahaan baru di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Jenis usaha baru itu dengan bidang serupa.

“Mereka hanya ingin menghindari bayar pesangon dua kali ketentuan, sehingga dibuatlah beragam alasan untuk menutup PT Freetrend Indonesia yang ada di Balaraja, Tangerang,” katanya.

**Baca juga: Polwan Polresta Tangerang Gelar Baksos di Pondok Pesantren Hidayatul Husna.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Freetrend Indonesia Wahyu Zatnika dikonfirmasi telepon selulernya tidak memberikan jawaban apapun.

Tak hanya itu, Tim Kabar6.com juga mengirim sejumlah pertanyaan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan tak juga direspons.(Tim K6)




Tuntut Pesangon, Buruh PT Sandrafine Garmen Demo Lagi

Kabar6.com

Kabar6- Puluhan buruh PT Sandrafine Garment kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbangnya di jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang (senin, 21/10/2019).

Aksi unjuk rasa (Unras) buruh yang menuntut pembayaran pesangon ini mendapatkan dukungan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tangerang.

Perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tangerang Sis Joko Wasono mengatakan, demo dukungan ini sebagai aksi solidaritas terhadap tindakan PHK perusahaan itu kepada 30 karyawan PT Sandrafine Garment

“Hari ini kita aksi demo lagi, karena pada hari sebelumnya tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, sementara pihak Disnaker Kota Tangerang yang diminta dan sudah menyanggupi untuk menyembatani perselisihan buruh, sampai pada pukul 12.00 WIB ini belum juga datang,” ungkap Sis Joko (senin/21/10/19).

Dalam aksi ini, para buruh yang mengalami PHK meminta agar haknya dibayarkan sesuai aturan yang ada Mereka rata-rata yang di-PHK sudah bekerja selama 22 sampai 40 tahun.

“Tapi perusahaan tidak menghargai jasa kami, dibuang begitu saja. Kami meminta hak kami, kami pun menghargai perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) asalkan hak hak kami terpenuhi,” ucapnya.

Sis Joko menambahkan, selama perusahaan belum memberikan hak hak karyawan, kami akan terus melakukan demo di depan perusahaan ini, bahkan kata Sis Joko karyawan akan mendirikan tenda penjagaan.

**Baca juga: Ini Fasilitas Pengisian Baterai Mobil Listrik di Bandara Soekarno-Hatta.

Dijelaskannya, pihak perusahaan sudah keterlaluan melakukan intimidasi terhadap karyawan dengan melakukan mutasi kerja ke bagian lain yang tidak mengenakkan bagi karyawan.

Sementara pihak perusahaan sampai saat ini belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan, hanya terlihat sejumlah security yang berjaga jaga di depan lokasi perusahaan.(N2P)




Pesangon Tak Dibayar, Puluhan Buruh di Jatiuwung Unjuk Rasa

Kabar6.com

Kabar6-Akibat pesangon tidak terbayarkan, puluhan karyawan PT Sennatra Pendawatama menggelar aksi unjuk rasa ( Unras ) di halaman pabriknya di Jalan Manis V No.27 Kawasan Industri Manis Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Jumat (9/8/2019).

Unjuk rasa ( Unras ) yang tidak berlangsung lama itu, meminta pihak perusahaan untuk membayar semua hak hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Muhamad Agus Supriatna selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh karyawan menuturkan, bahwa aksi unjuk rasa puluhan karyawan ini dipicu oleh sikap arogansi serta intimidasi oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Pasalnya ada 25 karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan kontrak kerja karyawan tersebut telah berakhir, tanpa memperhatikan hak hak normatif sebagai karyawan.

“Sekitar 25 karyawan di PHK oleh Perusahaan tanpa kejelasan pesangon yang mereka dapatkan, mereka ditawarkan uang sebesar 50 juta untuk 24 orang karyawan hal itu ditolak, karena dinilai tidak sesuai dengan masa kerja, mereka sudah mengabdi pada perusahaan itu selama sepuluh tahun, yang parahnya lagi kata Agus ada satu diantara 25 karyawan itu mengalami kecelakaan kerja tanpa mendapatkan bantuan biaya perawatan, hanya diobati dan akhirnya diamputasi disebuah klinik,” ujar Agus saat dihubungi lewat telepon.

Agus menjelaskan perusahaan yang bergerak dibidang industri mebel atau furnitur ini mempekerjakan sekitar 130 orang dengan status karyawan sebagian besar buruh harian lepas.

Sementara hak normatif sebagai buruh tidak sepenuhnya dipenuhi, salah satunya adalah jaminan kesehatan tenaga kerja baru sebagian yang didaftarkan.

Agus mengakui bahwa, selama bergulirnya permasalahan antara karyawan dengan pihak perusahaan, dirinya selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh karyawan tidak diberikan ruang untuk melakukan mediasi.

” Kita kesulitan untuk melakukan mediasi, seolah olah ngga ada ruang untuk itu, kita telepon beberapa kali ngga dianggap, saya menilai tindakan pihak perusahaan ini terkesan ada arogansi serta intimidasi terhadap karyawan, hal itu membuat puluhan karyawan menjadi gerah dan memutuskan untuk demo,” ungkap Agus.

Adapun tuntutan karyawan antara lain:
1. Bayarkan sisa upah 25 pekerja dari awal masuk kerja.
2. Berikan pesangon bagi 25 pekerja yang di PHK sesuai dengan undang undang yang berlaku.
3. Berikan cuti tahunan bagi pekerja yang belum diambil.
4. Bayarkan sisa cuti tahun pada pekerja yang tergabung dalam solidaritas aksi 1998. 5. Rubah status harian lepas ( PKWT ) menjadi ( PKWTT ) sejak awal masuk kerja.

**Baca juga: Unit 3 Satresnarkoba Cokok Pengedar Sabu di Karang Serang.

Sementara itu pihak manajemen dengan perwakilan karyawan tengah melakukan mediasi, sampai berita ini tayang belum ada keputusan, pihak perusahaan meminta waktu sampai Senin (12/8/2019).

Pantauan diloakasi, terlihat sejumlah aparat kepolisian tengah mengawal aksi unjuk rasa, situasi dan kondisi berjalan aman dan kondusif.(N2P)




PT Sandratex di Ciptim Tutup, Ratusan Karyawan Unras Tuntut Pesangon

kabar6.com

Kabar6-Tak kurang dari 300 karyawan PT Sandratex Ciputat Timur (Ciptim), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan aksi unjuk rasa (unras), Sabtu (1/12/2018).

Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Muryanto selaku Ketua SP TSK SPSI PUK PT Sandratex sejak pukul 08.10 WIB – 11.00 WIB ini menyuarakan hak pemutusan kerja (PHK) karena tutupnya perusahaan.

Tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut diantaranya mendesak pembayaran upah karyawan, serta menuntaskan hak karyawan lainnya, seperti terkena PHK, hak yang meninggal maupun yang masuk masa pensiun.

Kata Muryanto, terhitung mulai 1 Desember 2018, PT Sandratex di tutup. Dan tidak dapat menerangkan alasan ditutup, pemilik perusahaan baru mengajukan pesangon per karyawan sebesar Rp35 juta rupiah.

**Baca juga: Begini Cerita Dibalik Mewahnya JHL Solitaire Menurut Jerry Hermawan Lo.

“Bahwa karyawan meminta pesangon dua kali lipat sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja yaitu (dua PMTK) sebesar Rp114 juta perkaryawan dengan jumlah karyawan PT Sandratex sebanyak 580 orang,” ungkap Muryanto. (adt)




Pesangon Tak Dibayar, Ratusan Buruh PT Induktorindo Utama Gelar Aksi Diam

kabar6.com

Kabar6-Tuntut pesangon kerja, ratusan buruh PT Induktorindo Utama yang berlokasi di Taman Tekno, Kav A-5 BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan aksi diam.

Koordinator aksi diam, Anang Sukmana menjelaskan, perusahaan tempat dia bekerja akan pindah ke daerah Boyolali, Jawa Tengah. Kesepakatan buruh untuk meminta pesangon kerja ke perusahaan.

Pihaknya telah bersepakat pada poin pemberian pesangon kerja. Hanya saja, teknis kompensasinya itu dicicil selama enam kali. Dan Anang tidak mengetahui termin pembayaran itu perbulan atau perminggu.

“Kami tetap tetap menginginkan teknis pembayaran kompensasi itu dibayarkan cash, tidak dicicil,” kata Anang yang juga menjabat sebagai leader di perusahaan tersebut, Kamis (29/11/2018).

Kata Anang, intinya pada undang-undang ketenagakerjaan pada pasal 163 ayat 1 mengatakan, jika perusahan yang menginginkan namun para buruh tidak sepakat, maka akan terjadi satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK).

“Hal itu yang mengacu pada aturan tentang hak-hak buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK),” tambahnya.

Saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, pihak perusahaan PT Induktorindo Utama memilih bungkam. “HRD kami sedang tidak ingin dikonfirmasi,” tegas Sekuriti.

**Baca juga: Wow! Ada Onta di Peringatan Maulid Kampung Maruga.

Pantauan di lapangan, massa buruh yang berjumlah sekira 209 pekerja tersebut telah berlangsung selama tiga hari ini.

Di hari ke tiga ini, para buruh memilih untuk tetap bertahan di tempat kerja mereka meskipun tidak diberi kesempatan bekerja kembali.

Para pekerja di dominasi oleh perempuan tumplek di depan kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. (adt)