1

Perusahaan Beralamat Diduga Fiktif Memenangi Tender 6,9 Miliar, DPRD Tangsel: Dipelajari Dulu

Kabar6.com

vKabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan angkat bicara soal adanya dugaan perusahaan beralamat fiktif yang memenangi lelang dengan nilai pagu Rp6,9 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangse, Ali Rahmat mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu persoalan adanya perusahaan beralamat fiktif yang memenangkan tender Tambah Ruang Kelas (TRK) SDN Perigi 4, senilai Rp6,9 miliar.

“Nanti saya pelajari dulu. Kami akan menanyakan hal tersebut (adanya perusahaan beralamat fiktif pemenang tender Rp.6,9 miliar, ree) kepada pihak ULP. Terimakasih atas infonya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyoroti adanya dugaan perusahaan fiktif yang memenangi tender Rp6,9 miliar di Kota Tangerang Selatan.

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Buka Sentra Vaksin di Sport Center Alam Sutera, 2.500 Dosis Disiapkan

Bahkan, menurut Setya, perusahaan yang menggunakan alamat fiktif pada pemenang lelang bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

“Perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).(eka)




Soroti Perusahaan Pemenang Tender Beralamat Diduga Fiktif di Tangsel, LKPP Bilang Begini

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyoroti adanya dugaan perusahaan fiktif yang memenangi tender Rp6,9 miliar di Kota Tangerang Selatan.

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan.

Bahkan, menurut Setya, perusahaan yang menggunakan alamat fiktif pada pemenang lelang bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

“Perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Setya menjelaskan, tahapan untuk sebagai pemenang lelang ada tahapannya, salah satu nya adalah pembuktian kualifikasi. Saat pengecekan perusahaan tersebut harus sesuai dengan alamat, jika tidak seharusnya lelang itu wajib digugurkan.

Menurut Setya, kejelasan alamat perusahaan menjadi penting jikalau dikemudian hari terjadi kerusakan dan masalah dalam konstruksi yang dibangun oleh perusahaan.

Setya menjelaskan, jika perusahaan tersebut menggunakan alamat fiktif, maka jika ada pengaduan akan semakin sulit dan tidak dapat dihubungi.

“Makanya ada tahap pembuktian kualifikasi, karena kemarin banyak kasus ya kita temukan itu cuma kerjaannya dijual lagi.  Nanti yang ngerjain orang lain. Itu ga boleh. Di Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018. Kembali lagi, harus verifikasi. Kemudian dilaporkan ke polisi karena perbuatan pemalsuan dan penipuan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa (PMPB) menduga adanya keterlibatan dan pemufakatan jahat dalam proyek Tambah Ruang Kelas (TRK) SD Negeri Perigi 04 yang dimenangkan oleh PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya dengan pagu Rp6.978.365.993,-.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua PMPB Gordon S kepada Kabar6.com, Senin 7 Juni 2021.

**Baca juga: Pencurian Kambing Menyisakan Jeroan di Serpong, Polisi: Masih Proses Lidik

Pasalnya, kata Gordon, perusahaan yang dimaksud tidak ada pada alamat yang dicantumkan pada kode tender Kode Tender 13028225.

“Saya menduga proyek TRK SD Parigi 4 senilai Rp6,9 miliar itu ada persekongkolan jahat antara pengusaha dan penyedia proyek. Saya melihat adanya keterlibatan oknum pejabat dalam mengatur proyek tersebut,” ujarnya.(eka)




Perusahaan Outsourcing Juga Adukan Dua Perusahaan ke Disnakertrans Banten

Kabar6.com

Kabar6 – Kemudian perusahaan outsourcing yang menyalurkan ribuan tenaga kerja ke PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry ikut juga diperiksa di Disnakertrans Banten mengaku kalau, mereka tidak bisa membayarkan hak para pegawai, karena mereka juga tidak diberikan dana oleh kedua perusahaan tersebut.

Menurut kuasa hukum PT Gema Jobsker Infokom, Gilbert Marciano, yang dikenal sebagai pemain sinetron ini, mengaku hal itu sudah terjadi sejak 2017.

“Yang kami tuntut sama, untuk segera membayarkan haknya para pekerja yang tidak dibayarkan haknya melalui kami sebagai outsource, bagaimana kami membayarkab jika tidak ada dana yang masuk ke kami dan ini membuat kredibilitas PT Gema Jobaker Infokom jadi buruk,” kata Gilbert Marciano, Disnakertrans Banten, Kamis (11/02/2021).

**Baca juga: Diduga Terlantarkan Hak Pekerja, Dua Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa karyawan dari PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry melaporkan kedua perusahaan itu ke Disnakertrans Banten, atas dugaan tidak memenuhi hak pegawainya, seperti upah lembur hingga cuti melahirkan.(Dhi)




Diduga Terlantarkan Hak Pekerja, Dua Perusahaan Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

Kabar6.com

Kabar6-PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry di Tangerang, dilaporkan oleh karyawannya ke Disnakertrans Banten, karena di duga tidak membayar upah lembur hingga tidak memberikan cuit bagi pegawai perempuan yang hamil dan melahirkan. Kedua perusahaan itu menggunakan jasa perusahaan outsourcing, bernama PT Gema Jobsker Infokom.

“Karyawan PT Indah Jaya dan Spin Mill di Tangerang, datang menghadap penyidik Disnaker provinsi, dalam rangka membuat laporan adanya dugaan pelanggaran, yang diduga dilakukan perusahaan,” kata kuasa hukum pegawai, Raidin Anom, di Disnakertrans Banten, Kamis (11/02/2021).

Menurutnya, ada sekitar 16 ribu pegawai yang bekerja di kedua perusahaan tersebut dan mendapatkan perlakuan tidak baik dari perusahaan. Bahkan menurut Raidin, perusahaan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan ke para pekerja perempuan.

**Baca juga: Komisi IV Sikapi Keluhan Warga Teluknaga Soal Bau Tak Sedap dari Peternakan Sapi

“Ada kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan dengan tekanan yang nanti akan mengganggu nasib kerjanya, penghilangan cuti melahirkan, dan lain-lain. Klien saya ini kan ada yang (sudah bekerja) 3 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai 7 tahun. Semua ada 16 ribu karyawan,” terangnya.(Dhi)




Kota Tangerang Wajibkan Perusahaan Bentuk Satgas Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan setiap perusahaan seperti pengelola pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan hingga pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomor 800/2131-Bag.Huk/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani Jumat (18/9/2020).

Aturan tersebut, kata Mulyani, diterapkan untuk mencegah penularan dan menekan kasus Covid 19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir ini.

“Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Mulyani, pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19 di tingkat RT dan RW.

“Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang terdampak Covid,” katanya.

**Baca juga: Pokja WHTR Bagikan Ratusan Masker di Kawasan Cikokol Kota Tangerang.

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, ketentuannya ada di Perwal Nomor 78 tahun 2020,” tandasnya. (Oke)




Mudik Dilarang, Perusahaan Otobus di Lebak Menjerit

Kabar6.com

Kabar6-Presiden Joko Widodo resmi melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik demi mencegah penyebaran Coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Larangan mudik disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas (Ratas) melalui video conference.

Salah satu yang paling terkena dampak dari Kebijakan tersebut adalah pengusaha transportasi. Sebenarnya, dampaknya sudah terasa sejak anjuran pemerintah agar masyarakat di rumah saja disusul dengan pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) di kota berstatus zona merah.

“Luar biasa dampaknya, dari hari-hari biasa bisa 30-40 unit bus yang beroperasi, sekarang paling hanya 9-10 unit,” kata Manajemen PO Rudi, Pipit Chandra saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (21/4/2020).

Imbasnya, puluhan awak bus yakni sopir dan kernet terpaksa dirumahkan karena bus tak beroperasi lantaran jumlah penumpang yang mengalami penurunan sangat drastis.

“Mereka juga yang harus kita pikirkan bersama. Bukan mereka tidak mau bekerja tetapi memang karena tidak ada penumpang,” ujar Pipit

Kembali ke larangan mudik, tentu saja kata Pipit akan membuat kondisi perusahaan semakin memburuk.

**Baca juga: Perangi Corona, Legislator PKS di Lebak Semprot Disinfektan dan Bagikan Masker.

“Pasti dampaknya sangat luar biasa karena sudah pasti tidak ada sama sekali armada yang akan beroperasi. Sementara, beban tetap berjalan,” ucap Pipit.

Perusahaan berharap, pengajuan relaksasi cicilan kredit kepada perusahaan pembiayaan (Leasing) tempat perusahaannya mengambil kendaraan dengan segera disetujui.

“Pengajuan surat agar diberikan keringanan pembayaran sudah kami kirim, tetapi sampai saat ini belum ada gambaran manis. Kami harap dari kebijakan itu segera dibarengi dengan realisasi solusi untuk meringankan beban kami dan bantuan kepada awak bus yang terdampak,” paparnya.(Nda)




PSBB Tangerang Raya, Ini Aturan Untuk Pegawai dan Perusahaan

Kabar6.com

Kabar6- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan covid-19 di wilayah Tangerang Raya, Sabtu dini hari, 18 April 2020 hingga 03 Mei 2029.

“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam siaran persnya, Kamis (16/04/2020).

Dalam aturan tersebut tetap membolehkan karyawan bekerja seperti biasa. Seperti yang tercantum dalam BAB III Pelaksanaan PSBB Umum, Bagian Ketiga, tentang Pembatasan Aktifitas Bekerja Di Tempat Kerja, Pasal 9, poin 1, tertulis bahwa selamaa pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

Kemudian dalam poin 2 tertulis dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Corona Virus Disease  (COV1D-19), maka aktifitas perusahaan dihentikan sementara. Kemudian selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selanjutnya khusus pekerja atau pegawai administrasi dan atau  manajemen wajib  mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal. Perusahaan atau kantor juga wajib melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pegawainya. Jika ada pekerja hang positif covid-19 maka wajib di jamin dan di jaga oleh pihak perusahaan dan rutin menyemprotkan disinfektan dilingkup perusahaan ataupun kantornya sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19.

Perusahaan atau kantor yang bergerak dalam pemenuhan barang pokok tetap beroperasi normal. Hal ini untuk memastikan kebutuhan sembako terjaga di pasaran dan masyarakat.

Perusahaan yang di jamin dan di jaga keamanannya selama pelaksanaan PSBB yakni perusahaan dibidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan tekhnologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak dalam bidang kebencanaan ataupun sosial.

**Baca juga: Pergub Banten Untuk PSBB Tangerang Raya Diterbitkan, ini Isinya.

Bagi orang yang mempunyai penyakit penyerta wajib melakuka pekerjaan ditempat terpisah, seperti orang dengan penyakit darah tinggi, jantung, paru-paru, kanker, ibu hamil dan yang berusia lebih dari 60 tahun serta wajib menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Kemudian untuk restoran atau tempat makan lainnya, harus di batasi dalam hal pelayanan, konsumen tidak bolehakan ditempat dan harua dibawa pulang, cara pemesanannya bisa melalui aplikasi daring atau jasa layanan antar. Pegawai yang sakit tidak boleh bekerja dan yang bekerja wajib menggunakan satu g tangani masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. (Dhi)




Perusahaan di AS Tawarkan 575 Bunker untuk Berlindung dari Pandemi COVID-19

Kabar6-Jika selama ini orang lebih memilih tinggal di rumah untuk isolasi diri, sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS) menawarkan hal berbeda yang bisa menjadi pengalaman tak terlupakan.

Perusahaan Vivos, melansir thesun, menyulap bekas bunker militer yang terbuat dari beton dan baja, di Dakotathree Selatan, menjadi tempat tinggal sementara bagi mereka yang ingin berlindung dari pandemi COVID-19. Ada 575 bunker di tempat penampungan militer yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan bom dan amunisi hingga 1967 itu.

Tempat ini menawarkan sesuatu yang berbeda karena memiliki sumber daya sendiri yaitu solar, angin, generator diesel dan air yang mengalir. Tidak hanya itu, tempat ini juga memiliki makanan kering dan makanan kaleng yang cukup untuk bertahan setidaknya selama dua tahun.

Dalam website Vivos disebutkan, memiliki bunker itu sebagai rencana cadangan untuk kemanusiaan. Mereka yang berminat harus mengeluarkan uang sebesar sekira Rp554 juta untuk mendapatkan sebuah bunker dalam bentuk shell dan dapat diubah sesuai keinginan pemiliknya.

Dibutuhkan biaya sekira Rp475 juta hingga Rp2,3 miliar untuk merenovasi bunker tersebut dengan beberapa kamar mandi mewah, ruang tamu, dan kamar tidur yang nyaman.

Dalam website juga terlihat beberapa bunker bisa dijadikan layaknya hotel bintang empat yang memiliki gym, kolam renang, bioskop dan bar. ** Baca juga: Tak Sengaja Pencet Tombol, Pria Tua Ini Terlempar dari Jet Tempur

Penjualan bunker milik mereka, menurut Vivos, naik 500 persen dibandingkan tahun lalu, dan orang-orang yang bertanya telah meroket 1.000 persen didorong oleh ketakutan akan pandemi COVID-19.

Karena itulah, perusahaan ini merencanakan situs baru di Jerman dan Asia.(ilj/bbs)




Tangkal Covid-19, DPRD Banten Imbau Perusahaan Bekali Karyawan Dengan Masker

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar menghimbau kepada seluruh perusahan di Banten agar ikut bersama-sama menangkal penularan virus covid-19, dengan cara membekali masker kepada para karyawannya masing-masing agar tidak tertular.

Menurutnya, pegawai merupakan aset perusahaan, sehingga perusahaan wajib untuk melindungi para pekerjanya agar selalu dalam kondisi prima.

Termasuk dengan menyediakan alat pembersi tangan sejenis hand senitizer atau antiseptik pada pintu-pintu masuk pabrik. Dengan begitu, pada saat pekerja mulai masuk kerja, mereka bisa mencuci tangannya dengan cairan yang sebelumnya telah disiapkan.

Meski begitu, pihaknya belum berharap, agar perusahaan ikut merumahkan pegawainya, agar bisa bekerja dari rumah, seperti yang saat ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan merumahkan anak-anak sekolah, mulai dari SD, SMP dan SMA sederajat, dengan tujuan agar tidak terpapar dari penularan covid-19, karena menurutnya, hal tersebut akan melumpuhkan ekonomi.

“Agar perusahaan melengkapi para pegawainya dengan masker dan cairan hand senitizer, agar terhindar dari covid-19 ini. Namun, tidak sampai dirumahkan, karena ekonomi bisa anjlok,” terang Nizar, kepada Kabar6.com, Kamis (19/3/2020) dini hari.

Menurutnya, pendemi virus corona harus dihadapi bersama, melihat penularannya yang tidak kelihatan, sehingga diperlukan kerjasama dari semua pihak.

**Baca juga: Asik Judi Pacuan Kuda, 6 Sopir di Serang Dicokok Polisi.

Melihat penularannya yang tudak terlihat, berbeda dengan penyakit DBD atau HIV yang cukup dijauhi. Maka, masyatakat bisa terhindar.

“Beda dengan penyakit malaria yang penularnya jelas kelihatan (nyamuk) atau HIV, cukup dengan tetap setia, beres (tidak akan tertular). Kalau virus ini kan gak kelihatan ada dimana melalui siapa dan apanya,” katanya.(Den)




Kumpulkan HRD Perusahaan, Pemkab Lebak Soroti soal Tenaga Kerja

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Forum HRD perusahaan, di Gedung PKK, Rangkasbitung, Rabu (11/3/2020).

Ada beberapa poin yang menjadi penekanan pemerintah daerah kepada puluhan HRD atau perwakilan perusahaan yang hadir dalam rakor tersebut.

“Soal rekrutmen tenaga kerja jangan sampai dalam prosesnya ada yang mengatasnamakan perusahaan meminta uang kepada calon tenaga kerja,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

Iti juga meminta perusahaan yang beroperasi di daerahnya bisa menjamin kesejahteraan dan keselamatan pekerjanya melalui BPJS.

“Perusahaan yang merekrut lewat outsorching ya harus memanusiakan manusia lah. Karena saya banyak menerima laporan, misalnya ‘buat apa kami diminta ijazah tapi diminta duit’, ‘tenaga kami tidak dibayar padahal kami capek’,” ungkap Iti.

“Bisa dalam kesepakatan antara outsorching dengan perusahaan ada klausul diikat dengan hukum lah agar ada jaminan kepada tenaga kerja dan perusahaannya juga aman,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum HRD Lebak Zaenal Yusuf, menegaskan, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang melamar kerja.

**Baca juga: Miliaran Rupiah Mengalir Ke Pemkab Lebak, Bagaimana Infrastrukturnya?.

“Tidak ada biaya apapun untuk penerimaan tenaga kerja, komitmen itu kami pegang teguh. Kalau soal di luar isu itu di luar kewenangan kami,” kata Yusuf menegaskan.

Yusuf mengatakan, rekrutmen tenaga kerja dipastikan memprioritaskan masyarakat lokal sekitar lingkungan perusahaan.

“Kecuali tenaga-tenaga ahli tertentu yang belum tersedia di Lebak mau tidak mau kami ambil dari daerah lain,” katanya.(Nda)