1

Korpri Lebak Teken MoU dengan Peradi, ASN Bisa Konsultasi dan Dapat Bantuan Hukum

Kabar6-Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lebak menandatangani nota kesepakatan atau MoU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia () Rangkasbitung.

Perjanjian kedua belah pihak terkait dengan pemberian bantuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami permasalahan hukum.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, bantuan hukum bagi ASN akan diberikan melalui lembaga yang telah dibentuk. **Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

“Kopri membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk memberikan bantuan hukum bagi pegawai yang mengalami masalah,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Selasa (7/5/2024).

“Jadi Korpri bekerja sama dengan Peradi. Kami sama-sama bernaung di LKBH yang masing-masing punya kewajiban, bukan hanya pendampingan tetapi mulai dari sosialisasi dan lain-lain soal hukum,” tambah Wiwin.

Wiwin menjelaskan, ada kategori bagi ASN yang bisa mendapatkan bantuan berupa pendampingan hukum dari LKBH Korpri.

“Kita batasi ya, jadi hanya dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas pegawai tersebut. Tetapi kalau untuk konsultasi tidak ada batasan, silahkan boleh-boleh saja,” ujar Wiwin.

Untuk memutuskan apakah ASN tersebut layak mendapatkan bantuan hukum dari LKBH, Korpri dan Peradi akan terlebih dahulu meneliti dan mengkaji.

“Tidak serta merta semua masalah yang masuk kemudian langsung ditangani LKBH, dikaji dulu apakah bisa mendapat pendampingan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Peradi Rangkasbitung Jimi Siregar berharap, melalui kerja sama tersebut, Peradi dapat memberikan kontribusi positif dalam setiap permasalahan hukum yang berjalan dan dihadapi oleh AS,.

“Sehingga ke depan, apabila ada ASN Kabupaten Lebak yang ingin berkonsultasi ataupun didampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi kami dapat memberikan bantuan hukum yang profesional,” katanya.(Nda)




Terpilih Aklamasi, Jimi Siregar Kembali Pimpin Peradi Rangkasbitung Periode 2023-2028

Kabar6-Jimi Siregar bakal kembali menahkodai DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Musyawarah Cabang (Muscab) I DPC Peradi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rangkasbitung di Horison Rahaya Resort, Jumat (27/10/2023), secara aklamasi mempercayai Jimi untuk memimpin lagi organisasi Peradi di Lebak lima tahun ke depan periode 2023-2028.

“Ada beberapa hal di internal yang akan dikebut dalam seratus hari, salah satunya penyediaan sekretariat Peradi Rangkasbitung yang layak di Jalan RA Kartini yang saat ini sedang dibangun,” kata Jimi.

Komunikasi dan terus membangun sinergitas dengan berbagai pihak mulai dari instansi pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dilakukan.

“Harapannya Peradi di Lebak banyak dikenal masyarakat, terutama kami bisa lebih memberikan kontribusi dalam hal penegakkan hukum,” tutur Jimi.

Ia meminta masyarakat yang tidak mampu agar tidak perlu ragu datang jika memang membutuhkan bantuan hukum.

**Baca Juga: Tekanan Pimpinan, IKP Netralitas ASN di Pandeglang dan Cilegon Tertinggi di Banten

“Berdasarkan undang-undang, kewajiban kami menyediakan (bantuan hukum) secara cuma-cuma. Jadi bagi masyarakat tidak mampu ada LBH (Lembaga Bantuan Hukum),” kata dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Muscab I Peradi Rangkasbitung Diki Maulana mengatakan, Jimi sebagai calon tunggal dipilih melalui aklamasi.

Sedangkan untuk pencalonan Ketua PBH Peradi Rangkasbitung terpilih Siti Maspupah. Ia memperoleh 14 suara unggul tipis dari calon lainnya yakni Supian Ahmad yang mendapat 12 suara.

“Dari 27 suara anggota Peradi Rangkasbitung, hanya satu yang tidak sah. Supiyan yang tidak terpilih sebagai ketua PBH menjadi ketua Young Lawyers Club yang merupakan sayap Peradi diisi oleh advokat-advokat muda,” papar Diki.(Nda)




Pengacara Kota Serang Bagikan Masker Gratis untuk Para Tahanan

Kabar6.com

Kabar6-Tim Pengacara yang tergabung di Peradi Kota Serang membagikan hand sanitizer dan masker gratis khusus ke penghuni tahanan Polres Serang dan Polda Banten untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Perwakilan pengacara dari Arta and Co Law Office, Afrizal mengatakan tim lawyer dibawah naungan Peradi Kota Serang sengaja membagikan paket hand sanitizer dan masker ke beberapa daerah yang memerlukan. “Target utamanya tahanan yang kita rasakan memerlukan untuk memakai masker ,” kata Afrizal, , ditemui di Polres Serang Kota, Jumat (10/04/2020).

Sebanyak 40 pics masker dan hand sanitizer dibagikan ke tahanan di Polres Serang Kota, 40 pics ke Polda Banten dan 120 pics dibagikan ke masyarakat umum.

Dia berharap pandemi covid-19 segera terhenti dan terputus, sehingga kondisi kesehatan, sosial, hingga perekonomian masyarakat normal kembali. Terutama masyarakat lapisan bawah, bisa kembali mencari nafkah bagi keluarganya.

**Baca juga: PDIP: Penanganan Covid-19 Provinsi Banten Jangan Dipolitisasi.

Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghentikan mata rantai penularan dan penyebarannya. Masyarakat dihimbau melakukan pola hidup bersih dan sehat, hingga mengurangi aktifitas diluar rumah.

“Tujuan dari kita membagikan masker dan sanitizer, ikut peran serta aktif memerangi covid 19, agar penyebarannya bisa terputus,” jelasnya. (Dhi)




Jimi Siregar Pimpin DPC Peradi Rangkasbitung

kabar6.com

Kabar6-Jimi Siregar resmi menahkodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rangkasbitung periode 2018-2023.

Pelantikan pengurus DPC Peradi Rangkasbitung dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Indonesia Rangkasbitung, periode 2018-2021 dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Perhimpunan Nasional Peradi, Sutrisno, di Ballroom Mutiara Hotel, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (30/11/2018).

Hadir pula dalam pelantikan itu Wakil Sekjen DPN Peradi Mohammad M.M Herman Sitompul, Ketua PBH Pusat Togar SM. Sidjabat, perwakilan pemerintah daerah, serta DPC Peradi Tangerang dan Pandeglang.

“Sesuai dengan tema pada pelantikan ini bersama Peradi mewujudkan advokat profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum dan keadilan,” kata Jimi.

Kehadiran Peradi diharapkan Jimi membawa angin segar dalam bidang penegakan hukum di Kabupaten Lebak.

“Kami ingin anggota Peradi bekerja profesional dan berintegritas dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat dalam mencari keadilan terutama masyarakat tisak mampu,” ujarnya.

Jimi menegaskan bahwa advokat dilarang mengiming-imingi atau menjanjikan kemenangan kepada kliennya.

“Tidak boleh memanfaatkan, menjanjikan kemenangan, dan mencari-cari klien itu dalam kode etik tidak boleh. Itu selalu saya ingatkan kepada rekan-rekan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, DPC Peradi Rangkasbitung akan melakukan konsolidasi internal untuk menyusun program ke depan.

“Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat hukum; melakukan penyuluhun maupun bantuan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sutrisno berpesan, advokat wajib membela siapapun masyarakat yang punya hak untuk dibela meski tidak mampu membayar.

“Karena profesi advokat itu tugasnya mengakkan keadilan dan kebenaran, jadi bukan materil ukurannya. Masyarakat tidak mampu sejauh itu harus dibela maka kewajibaa advokat untuk membela, dan pembelaaanya harus sama dengan masyarakat pencari keadilan yang membayar, tidak boleh ada ada diskriminatif,” tegasnya.

Terkait dengan advokat yang belum tergabung dalam Peradi, menurutnya tidak ada masalah. Namun perinsipinya, sesuai dengan AD/ART setiap advokat harusnya masuk dalam Peradi.**Baca juga: Disnaker Tangsel Klaim Industri Pekerjakan Anak Dibawah Umur Nihil.

“Tapi persyaratan untuk jadi anggota (Peradi) misalnya anggota Peradi Rangkasbitung, apakah advokat itu tinggal dan punya kantor di Rangkasbitung kalau punya ya bisa mendaftar jadi anggota Peradi Rangkasbitung,” jelasnya.(Nda)