1

Pengedar Sabu di Tegal Kunir Dicokok Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Diduga pengedar Sabu, VJ alias Vija (34) sedang menunggu pembeli di Pinggir Jalan Raya Mauk-Sepatan, tepatnya di Desa Tegal Kunir Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dibekuk Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang.

“Warga Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang tersebut tak dapat berkutik saat penangkapan,” kata Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal kepada kabar6.com, Senin (12/8/2019).

Karena, lanjut Kompol Tosriadi Jamal, setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan yang dipimpin Kanit Narkoba Unit 2 Iptu Nurjaman kedapatan sabu yang diselipkan dalam Dasbor sepeda motor milik pelaku.

Kemudian, Tim Opsnal penasaran dan tidak percaya dengan pelaku, dilanjutkan penggeledahan ke Kontrakannya dan benar adanya.

“Dari hasil penggeledahan dalam kontrakan, kita mendapatkan Sabu dan daun ganja,” ujar Kompol Tosriadi Jamal.**Baca juga: Warga Perumnas 2 Tangerang Keluhkan Air PAM Berbau Tak Sedap.

Semua itu, tambah Tosriadi Jamal, berhasil menangkap pelaku berawal informasi warga dilokasi sering digunakan transaksi Narkotika jenis sabu dan ganja. Dengan dasar itulah pihaknya dapat meringkus pelaku.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Tangerang untuk penyidikan dan pemberkasan,” pungkasnya.(bam)




Lagi, Satresnarkoba Bekuk Pengedar Sabu di Dadap

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali berhasil bekuk diduga pengedar Narkotika jenis Sabu disebuah Kontrakan Kampung Baru Rt 01/03 Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku SN alias Kitet bin Toyib berawal informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“Kami tidak mau kehilangan pelaku, Unit 3 bergegas melakukan pengintaian untuk memastikan informasi tersebut,” kata Kompol Tosriadi Jamal kepada kabar6.com, Selasa (6/8/2019).

Setelah, Unit 3 yang dipimpin Kanit Iptu Asmir Asmoro yang didampingi Kasubnit Bripka M. Syahroni dan para Anggota, yakin buruannya itu benar.

**Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tigaraksa Sambangi Kantor Desa Klutuk.

“Maka, kami langsung melakukan penangkapan didalam kontrakan itu, yang kemudian penggeledahan dilakukan kedapatan sabu,” bebernya.

Dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan, barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang.(bam)




Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jayanti

Kabar6.com

Kabar6-Unit reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang kembali ringkus pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu di Pom Bensin Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, penangkapan dilakukan ketika unit reskrim sedang melaksanakan rutinitas Patroli kewilayahan.

Namun saat diperjalanan, ketika patroli yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Subarjo mendapatkan informasi bahwa di lokasi akan terjadi transaksi sabu.

“Tak membuang waktu lagi, tim Opsnal unit reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk meyakinkan informasi,” terang Uka Subakti kepada Kabar6.com, Minggu (30/6/2019).

Dan, lanjut Uka, setibanya dilokasi tersebut, saat pengintaian terlihat orang mencurigakan dengan sepeda motornya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Bagi-bagi SIM Gratis, Ini Saratnya.

“Dengan keyakinan dari dasar informasi yang sesuai ciri yang didapatkan, maka kami langsung menyergap dan penggeledahan yang kedapatan sabu dibawah jok sepeda motor beserta alat hisap dan alat lainnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Cisoka guna penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut.(Bam)




Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Security Pengedar Sabu

Kabar6.com

Kabar6-Tak segan dan tidak main-main pemberantasan peredaran narkoba. Kali ini unit 2 tim Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali meringkus pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.

Pelaku berinisial DH alias Dayat (22) warga Jalan KH. Hasyim Ashari Gang Jambu Rt 004/005 No 06 Desa Buaran Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, DH alias Dayat yang kesehariannya bekerja sebagai Security tersebut sedang berkelana mencari sabu dan ganja di Jalan Jalan Raya Rawa Buntu No 01 Rawa Buntu Serpong Kota Tangerang Selatan.

Naas menimpanya, bukannya yang datang orang yang ditunggu, tapi tiba-tiba tim opsnal unit 2 menghampiri dan meringkusnya.

“Kemudian tersangka tak dapat mengelak dan pasrah, saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti sabu sekitar 0.38 gram dan daun ganja kering sekitar 1,70 gram serta sebuah timbangan elektrik merk CONSTANT,” ujar Tosriadi Jamal.

**Baca juga: DBD, Pasien di Cibodas Baru Meninggal Dunia.

Tak hanya itu, barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ialah Hp yang dibuat menyimpan barang terlarang tersebut serta kendaraan yang digunakannya untuk penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

“Barang bukti dan pelaku kami amankan di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nanti dalam persidangan yang akan menentukan vonis kurungan penjaranya,” terang Kompol Tosriadi Jamal. (bam)




Satresnarkoba Polresta Tangerang Sergap Terduga Pengedar Sabu

kabar6.com

Kabar6-Seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu, kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang.

Kali ini, pelaku berinisial RW alias Maun bin Kajam berhasil ditangkap Oleh Unit III di Kawasan Industri Cikupa Mas Raya Kampung Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Demikian dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal kepada kabar6.com, Sabtu (10/11/2018).

“Berdasarkan informasi bahwa di Kawasan Industri tersebut sering terjadi transaksi sabu,” ujarnya.

Dan tak lama kemudian, Kompol Tosriadi mengatakan, Unit III langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku.

Ketika dilokasi lanjut Kasatnarkoba, pelaku terlihat sedang dipinggir jalan nengok kanan-kiri melihat situasi.

“Karena sudah mendapatkan informasi dan ciri-ciri yang sudah didapatkan, kita (Unit III-red) langsung menangkap pelaku,” ungkapnya.

Lalu, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang kedapatan narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram dimasukan plastik klip bening dalam rokok Sampoerna mild yang ditaruh bawah jok sepeda motor yang digunakan pelaku.**Baca juga: Banyak Motor Mogok di Banjir Jalan Raya Ciater.

Kemudian pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.(bam)




Dua pengedar Sabu Disergap Petugas Polrestro Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu disergap petugas Unit III Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Penyergapan dilakukan langsung oleh petugas Unit III sat Resnarkoba dibawah pimpinan AKP Dirgantoro W, SH.

Tersangka berinisial WD (39), disergap di pinggir jalan di kawasan Perum Puri Beta II, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dari tangan WD, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 9,3 gram brutto.

“Kami kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di daerah Gotong Royong, Kec Larangan, Kota Tangerang. Dari lokasi itu, kami kembali berhasil menangkap tersangka SA (32) dengan barang bukti sabu seberat 90,02 gram. Belakangan diketahui bila WD dan SA tinggal bersama,” ucap Wakapolres Metro, AKBP Harley Silalahi, Senin (9/7/2018).

Selanjutnya ke dua tersangka beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: BNN Tangkap Pengedar Sabu di Pintu Kereta Serpong.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.(res)




Sasar Pasar Pelajar, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polsek Karawaci

Kabar6-Dua pemuda terduga pengedar narkoba kepada kalangan pelajar di Tangerang dibekuk jajaran petugasa Polsek Karawaci, Kamis (23/11/2017).

Penangkapan keduanya bandar itu dilakukan ditempat terpisah, lengkap dengan barang bukti narkoba siap edar jenis sabu.

Kedua pemuda dimaksud masing-masing berinisial EF (23) dan KK (23). EF diringkus di Jalan Dipati Unus, Cibodas, Kota Tangerang. Sedangkan KK disergap di kawasan Kota Tangerang.

Berawal ketika EF yang sedang terlihat menunggu pembeli. Kemudian petugas yang sudah menunggu dan mencurigai gerak geriknya, langsung menangkap EF.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan bila penangkapan pertama dilakukan terhadap EF, dan dari informasi EF petugas kembali meringkus KK.

“Saat dilakukan penangkapan, keduanya sempat mengelak. Tidak hanya itu, keduanya memang merupakan DPO dari Polsek Karawaci dan Polres Metro Tangerang,” katanya, Kamis (23/11/2017).

Abdul Salim juga menambahkan, barang bukti yang berhas diamankan adalah narkoba jenis sabu siap edar sebanyak empat paket.**Baca juga: Lima Pemuda Pesta Miras Oplosan Di Tangerang, Dua Tewas.

“Ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2017. Dan keduanya mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sasaran kalangan pelajar,” jelasnya.(sly)




Mabuk Ditengah Jalan, Pengedar Sabu Ini Disergap Polsek Karawaci

Kabar6-Seorang pria bernisial WP diamankan petugas Polsek Karawaci di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Ya, petugas mengambil langkah sigap setelah mendapat laporan atas gerak-gerik WP yang tengah berjalan sendirian, namun kondisi yang tidak normal alias sempoyongan.

Saat digeledah, ternyata dari saku celana pria yang masih dalam pengaruh narkoba alias mabuk itu didapati satu paket narkoba jenis sabu.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka WP sempat berupaya menghindar dan mencoba melarikan diri.

Namun, petugas bertindak cepat meringkus WP. “Saat digeledah, dari saku celana WP ditemukan 1 bungkus serbuk kristal sabu dengan berat bruto 0.45 gram dan 1 unit buah timbangan warna silver,” kata Kompol Abdul Salim.

Dari hasil pemeriksaan, belakangan diketahui bila WP kiranya merupakan seorang pengedar narkoba diwilayah Perumnas dan sekitarnya.

“Hasil pemeriksaan, ternyata WP ini adalah pengedar, dia bahkan sudah masuk dalam DPO Polres Metro Tangerang dan Polsek Karawaci,” jelasnya.**Baca juuga: Kapolres Alif: Lukman Enam Kali Tikam Istrinya.

Atas perbiatannya, WP dijerat pasal 114 ayat 1 subsideir pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.**Baca juga: Bantai Anak Istri, Polisi Pastikan Kejiwaan Lukman Sehat.

Sementara itu WP yang masih dibawah pengaruh narkotika terus berteriak dan tertawa saat ditanya petugas. “Saya bukan pengedar pak, saya cuma iseng aja pakai sabu,” ujarnya.(Sly)




Pengedar Narkoba Kawasan Batu Ceper Ditangkap

Kabar6-Pria terduga pengedar narkoba, Aan alias Bombom, disergap petugas Satuan Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, di rumah kontrakannya RT06/06, Kebon Besar, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang kemarin.

Dari tangan pria ini mengamankan enam paket narkoba jenis ganja seberat 34,5 gram, tiga bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,1 gram.

Selain itu, petugas juga mendapati lima bungkus plastik klip bening kosong, dua handphone merek BlackBerry, dua buah bong (alat hisap sabu) ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.

“Pria itu ditangkap di rumah kontrakan tersebut,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Triyani di Tangerang, Kamis (19/11/2015).

Bombom diduga kuat merupakan pengedar narkoba di wilayah tempat tinggalnya. **Baca juga: Usia Pengurus KNPI Kota Tangerang Harus Sesuai Ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 jonto 112 jonto 111 Undang-Undamg Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pencara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(HP/tom migran)