oleh

Bantai Anak Istri, Polisi Pastikan Kejiwaan Lukman Sehat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, memastikan kondisi kejiwaan Lukman Nurdin Hidayat, pelaku pembantaian istri dan kedua anak kandungnya di kediamannya di perumahan Graha Siena CitraRaya Blok M10 Nomor 10/21, RT 02/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (13/10/2017) malam, dinyatakan sehat.

Kepastian kesehatan jiwa pelaku, diperoleh dari hasil tes kejiawaan yang dilakukan tim Psikiater.

“Kondisi kejiwaan pelaku dinyatakan sehat oleh Psikiater,” ungkap Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif, kepada wartawan, saat memeriksa lokasi kejadian, Sabtu (14/10/2017) pagi tadi.

Menurutnya, pelaku yang langsung menyerahkan diri ke kantor polisi usai membantai istri dan kedua anaknya, saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Tangerang.

Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku membunuh istri dan kedua anaknya secara spontanitas.

Ketika itu, pelaku pulang dari bekerja mempertanyakan uang yang disimpan istrinya.

Ternyata uang yang tak diketahui nominalnya itu, sudah habis dibelanjakan korban. Saat mengetahui uang itu habis lalu pelaku dan korban cek- cok mulut.

Tak lama kemudian, pelaku langsung menghantam istri dan kedua anaknya dengan menggunakan besi, membekap korban, lalu menusuk- nusuk perut istri dan kedua anaknya.

“Dia, secara spontan kalap langsung memukul korban dengan besi dan membekap istri serta kedua anaknya dengan menggunakan sejadah lalu menusuk korban menggunakan pisau dapur,” katanya.

Atas perbuatannya, Lukman, dijerat Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35/2014, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum selama 15 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelakunya adalah Ayah Kandung sendiri.**Baca juga: Kapolresta Tangerang Tanggung Biaya Tahlilan Keluarga Lukman.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 42 ayat (3) UU nomor 23/2004, Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email