oleh

Polres Serang Kota Bagi-bagi SIM Gratis, Ini Saratnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Satlantas Polres Serang bakal bagi SIM gratis. Hal itu terungkap dalam akun instagramnya Kasatlantas Polres Serang Kota AKP Ali Rahman Sihotang.

@alirahmancp memposting foto pembuatan SIM gratis dengan caption ‘Yuks rayain ultahnya di kantor kita aja. Nanti kita kasih hadiah SIM’ yang diposting pada 22 Juni 2019 kemaren.

Begitpun di postingan Instagram @sat_lantas_serangkota, yang diunggah pada 21 Juni 2019 lalu.

Admin akun tersebut menuliskan caption ‘Ayo warga masyarakat Serang. Dalam rangka Memperingati HUT BHAYANGKARA KE 73, bagi warga yang lahir di tanggal 1 Juli dapat membuat SIM gratis dengan kuota 73 orang. Untuk info lebih lanjut, bisa datang ke Polres Serang Kota’.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Ali Rahman membenarkan bahwa pembuatan SIM gratis bagi yang berulang tahun pada 1 Juli, merupakan hadiah dari Polri untuk rakyat Indonesia.

“Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73, jadi kita berikan SIM ke masyarakat,” kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, Minggu (30/6/2019).

SIM merupakan salah satu sarat setiap individu di anggap mahir berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka dipastikan ditilang oleh pihak kepolisian.

**Baca juga: Amankan Stok Beras, Perum Bulog Intensifkan Operasi Pasar.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dilingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru kategori SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu. Lalu perpanjangan SIM A senilai Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

“Besok bisa dilayani sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. Warga Kota Serang menunjukkan identitas diri, kalau lahir atau berulang tahun pada 1 Juli,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email