1

Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara PLN

Kabar6-Pemeriksaan terhadap tersangka AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF (Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo) oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng, telah selesai dilakukan pada Kamis (21/12/2023).

Tersangka AM dan tersangka MF diperiksa dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH. MH, Kamis (21/12/2023).

**Baca Juga: Kapolres Zain Berikan Buku Saku ke Anggota, Jurus Jaga Netralitas Pemilu

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).

Menurut Dodik Mahendra, tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Red)




Selangkah Lagi Dalang Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Dr. Nana Supiana

Kabar6-Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial AB yang diduga jadi dalang pengadaan laptop fiktif, selangkah lagi menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Banten diketahui saat ini tengah mengajukan PTDH ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kalau tahun ini masih dalam proses, ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Sebanyak dua perusahaan menjadi korban proyek fiktif atau SPK bodong di BPBD Banten, yaitu PT Putera Pangestu Jaya Lestari dengan kerugian sebesar Rp3,7 miliar.

PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

Kemudian CV PLT mengalami kerugian mencapai Rp1,8 miliar. Perusahaan asal Jakarta ini mendapatkan 10 surat perintah kerja (SPK) untuk pengadaan 50 unit laptop.

Selain AB yang terancam dipecat, BKD Banten dalam kurun waktu 2022 -2023, menyebut ada lima ASN di PTDH tersandung tindak pidana korupsi.

Namun baru ada tiga ASN, yakni, LS, EKS dan MBI. Sedangkan ZR dan AB belum memiliki kekuatan hukum tetap, tapi sudah diproses untuk di PTDH.

**Baca Juga: Inspektorat Ungkap Korban Proyek Laptop Fiktif di BPBD Banten Rugi Rp10 Miliar Lebih 

“Pada tahun 2022 ada tiga orang yang diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Nana.

Nana menjelaskan, LS dipecat karena menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Banten.

Kemudian EK terpidana korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten. Serta MBI terpidana korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua pada Bappenda Banten.

“Yang terkena pidananya 5 orang ASN, karena melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.(Aep)




Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas di Sekretariat DPRD Banten Dinilai Fantastis

Kabar6-Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dinilai cukup fantastis yakni mencapai Rp.8.392.781.000.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pada anggaran sekretariat DPRD Banten tahun anggaran 2023, diketahui sekretariat DPRD menganggarkan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah sebesar Rp 74.112.205.200.

Dari total anggaran tersebut sebesar Rp 69,899,428,300 untuk belanja modal, sebesar Rp.8.392.781.000 diantaranya untuk pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan yang masuk ke belanja modal. Sedangkan sisanya Rp 4.212.776.900 untuk belanja operasional.

Diketahui seluruh anggaran tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Banten.

**Baca Juga: Mahasiswa Unpam Menangkan Sayembara Logo Hari Jadi Tangsel ke-15

Aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten, Samsul Hadi, menilai pengadaan kendaraan dinas tersebut dinilai pemborosan anggaran. Sebab anggaran yang terbilang fantastis itu masih bisa dialihkan ke hal lain yang sifatnya mendasar seperti infrastruktur jalan dan bidang lainnya.

“Kalau kita lihat anggaran tersebut terbilang fantastis dan terbilang pemborosan, padahal anggaran sebesar itu masih bisa dialihkan ke hal-hal lain yang paling mendasar,” kata Samsul, Senin (14/8/2023).

Menurut Samsul, pengadaan kendaraan dinas operasional yang di lakukan DPRD sebelumnya yakni pengadaan mobil ambulance jenis Pajero sport juga menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Pemuda asal Pandeglang ini mendesak agar rencana pengadaan kendaraan operasional dinas segera dibatalkan.

“Kami berharap rencana pengadaan ini dibatalkan dan mengalihkannya untuk kebutuhan yang mendasar di wilayah Banten,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, rencana pengadaan kendaraan dinas untuk operasional tersebut dibatalkan karena dilakukan adanya refocusing. Namun untuk lebih detail, Deden menyarankan agar mengkonfirmasi ke bagian umum Sekretariat DPRD.

“Setahu saya gak jadi karena di-refocusing,” singkat Deden.(Aep)




Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Al Muktabar : Diluar Kedinasan

Kabar6.com

Kabar6-Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menghormati langkah pengusaha yang melaporkan dirinya ke Inspektorat Jendral Kemendagri, terkait kasus pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Al Muktabar mengaku siap memberikan keterangan jika dirinya dipanggil pihak Kemendagri. Pihaknya akan menyampaikan sesuatu ketentuan yang ada.

“Saya pikir  tindakan melaporkan adalah hak masing-masing, dan boleh boleh saja. Kalau nanti saya dipanggil Dirjen saya jelaskan, mungkin ada pandangan yang berbeda,” kata Al Muktabar di SMAN 3 Kota Serang, Jumat (11/8/2023).

Diketahui, pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar. PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

Kemudian Lila Tania sebagai Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari melaporkan Al Muktabar ke Inspektorat Jendral Kemendagri bertujuan untuk mencarikan solusi terkait kasus pengadaan laptop fiktif tersebut.

Al Muktabar menegaskan, kasus tersebut dilakukan oleh individu di luar kedinasan bukan melibatkan instansi pemerintah dalam hal ini BPBD Banten.

**Baca Juga: Kasus Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kemendagri

“Itu adalah perbuatan individu di luar tugas fungsi pokoknya dan melakukan itu di luar kedinasan,”tegasnya.

Sejauh ini Al Muktabar mengaku sudah menindaklanjuti dengan memeriksa yang bersangkutan terkait statusnya sebagai pegawai negeri sipil, karena terkait dugaan tindak pidananya  maka Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan.

“Sempat ada laporan ke saya dan kita juga sudah mendalaminya baik BKD maupun inspektorat untuk diperiksa yang bersangkutan dalam hal aspek kepegawaiannya, aspek hukumnya itu kan arena lain bukan arena pemerintah daerah,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, oknum pejabat berinisial AB tersebut mengakui perbuatannya.

“Kita bermaksud menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh dan kita mendapatkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa itu perilaku individunya dan yang bersangkutan akan bertanggungjawab,”tandasnya.(Aep)




Kasus Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kemendagri

Kabar6-Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Lila Tania ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023.

Pelaporan terhadap Al Muktabar itu buntut dengan adanya dugaan pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023.

Alasan Lila Tania karena Al Muktabar seolah cuci tangan dan seharusnya bertanggungjawab mencarikan solusi atas permasalahan pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten. Diketahui, pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

“Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut,”kata Tania kepada wartawan di Serang, Jumat (11/7/2023).

**Baca Juga: Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Diskominfo Banten Bikin Resah

Lila mengungkap, dalam kasus pengadaan laptop fiktif tersebut, bukan hanya perusahaannya yang dirugikan. Sebab kata dia, ada dua perusahaan lagi yang juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

“Kita tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten,” pungkasnya.

Staf Inspektorat Jendral Kemendagri, Alek Saputra membenarkan aduan tersebut. Kata dia, surat aduan sudah masuk ke pimpinan Inspektorat Kemendagri.

“Ya terdapat aduan terkait pengadaan laptop fiktif di Banten, dokumen pengaduan sudah dimajukan ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi yang menanganinya nanti,” katanya. (Aep)




Pengadaan Sembako Covid-19 di Lebak Wajib Utamakan Pengusaha Lokal

Kabar6.com

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah mengingatkan, agar pengadaan paket sembako bagi warga terdampak Covid-19 dari pemerintah desa utamakan pengusaha lokal atau agen bahan pangan di wilayah masing-masing.

Tujuannya sebagai upaya pemberdayaan ekonomi pengusaha lokal dan agen sembako di desa.

Musa menekankan, program sembako bantuan gubernur ini harus dipastikan barang komoditinya sesuai dengan harga pasar yang sesuai ketentuan Disperindag Lebak.

“Tidak boleh ada yang bekerja sama dengan supplier dadakan atau supplier calo karena khawatir komoditinya tidak sesuai dengan harga pasar yang ditetapkan pemerintah,” kata Musa, di Gedung DPRD Lebak, Kamis (25/6/2020).

Dikatakan Musa, jika beras lokal atau medium dijual dengan harga premium akan berimbas pada kepala desa (Kades) selaku pengguna anggaran.

“Ini akan bermasalah kalau sampai menerima komoditi yang enggak sesuai harga pasar yang ditetapkan oleh Disperindag,” ujarnya.

**Baca juga: Kejari Lebak Periksa Kepala dan Pokja ULP terkait Lelang Proyek.

Musa sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten dan Inspektorat agar bersama-sama mengawasi program yang dananya bersumber dari APBD provinsi.

“Ya saya sudah berkoordinasi dengan DPMD Banten dan Inspektorat agar sama-sama mengawasi penyalurannya. Saya juga minta agar DPMD mengeluarkan edaran kepada kades agar membeli atau mencari pengadaan komoditi ke pengusaha beras lokal dan agen-agen sembako di desa masing-masing,” beber Musa.(Nda)




Pengadaan Makam Covid-19 di Desa Sayar Akan Gunakan Dana Refocusing

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk menyediakan lahan pemakaman korban meninggal akibat virus corona atau Covid-19 di Kelurahan Sayar, Kota Serang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, untuk pengadaannya sendiri, rencananya akan diambil dari pos anggaran refocusing covid-19 seperti yang saat ini yang tengah dibahas Pemprov Banten sebelum nantinya laporannya diserahkan ke Mendagri, setelah sebelumnya memiliki payung hukum berupa Pergub.

“Rencana iya (menggunakan anggaran refocusing),” terang Rina kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, hal itu diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, salah satunya dengan menyediakan lahan pemakaman korban covid-19.

Saat disinggung mengenai luasan lahan yang akan digunakan sebagai tempat untuk pemakaman korban covid-19 yang akan diadakan di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sambung Rina, untuk sementara baru akan disediakan seluas satu hektar terlebih dahulu, sebelum nantinya bisa ditambah jika diperlukan.

“Sementara satu hektar. Sekitaran satu hektaran,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati berharap kepada Pemprov Banten untuk bijak dalam menggunakan anggaran refocusing, dengan harapan agar tepat sasaran.

Menurutnya, rencana pengadaan lahan korban covid-19 di Desa Sayar tersebut dinilai kurang tepat, dikarenakan masih banyak hal lain yang bisa dilakukan Pemprov Banten, melihat alokasi dan kebutuhan yang ada.

**Baca juga: Ditenggat 2 Hari, Anggaran Refocusing Banten Belum Final.

Dengan begitu, kata dia, alokasi anggaran refocusing covid-19 tersebut bisa benar-benar tepat guna dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Seharusnya itu cukup oleh Kabupaten/kota saja. Apalagi Pemprov kan tidak memiliki OPD Dinas pemakaman,” katanya.(Den)




Panik, Panitia Pengadaan Dinkes Tangsel Buang Handphone

Kabar6.com

Kabar6-Panitia pengadaan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung dikumpulkan usai Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditenggarai menjadi otak korupsi alat kesehatan dan infrastruktur Tahun Anggaran 2012 silam.

“Teman saya sampai ada yang buang handphone,” ujar Ilham, anggota panitia pengadaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, (Kamis, 16/1/2020).

Ilham dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Wawan, suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

**Baca juga: Dituding Doktrinasi, Ini Kata Pengacara Suami Airin.

Ia jelaskan, bekas atasannya Kepala Dinkes Dadang memerintahkan seluruh panitia memerintahkan alat bukti dihilangkan. “Contohnya dokumen apa saja,” tanya jaksa KPK.

“Dokumen pengadaan dan plotingan pastinya,” sahut Ilham. Ia mengutip instruksi Dadang agar apapun yang beresiko agar cepat dimusnahkan.(yud)




Penyelidikan Pengadaan Buku Perpupdes di Lebak Tunggu Audit APIP

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menunggu audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terkait pengadaan buku perpustakaan daerah (Perpupdes).

“(Penyelidikan) bisa dilakukan per tanggal 31 Desember 2019, itu pun kalau sudah ada (Hasil audit) kerugian dari APIP,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin seusai menemui massa Ormas Badak Banten yang berunjuk rasa, Senin (16/12/2019).

Saat ini kata Koharudin, kejari menghentikan pemeriksaan terhadap pengadaan buku yang dilaporkan Badak Banten.

“Karena baru per 31 Desember pertanggung jawaban seluruh kepala desa tentang kegiatan itu dilaporkan ke APIP kemudian disampaikan hasilnya ke gubernur. Itu ketentuannya sudah jelas, jadi kami enggak bisa maju dulu. Kalau nanti ditemukan kerugian negara kami bisa lanjut,” jelas Koharudin.

**Baca juga: Sindir Pemkab Lebak, Aktivis Lebak Selatan Gelar Festival Jalan Butut.

Kasus pengadaan buku Perpupdes di Lebak dilaporkan Badak Banten pada Agustus 2019 lalu. Pengadaan buku bersumber dari dana hibah Pemprov Banten bagi 340 desa di Lebak dengan anggaran Rp10 juta setiap desa untuk membeli 10 judul buku dan satu buah etalase.

Namun, pengadaan buku diduga dikooptasi oleh sekelompok pengusaha penyedia buku atas petunjuk oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak.(Nda)




Pengadaan Sekretariat Jadi Prioritas Pengurus PWHTS Periode 2019-2021

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian Kota Tangerang Selatan (PWHTS), Ahmad Rizki Suhaedi berharap kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menyediakan Sekretariat Pokja Wartawan.

“PR saya untuk penyediaan sekretariat kelembagaan dari awal-awal Pokja berdiri tempat yang resmi itu belum ada pak, mohon dari pemkot bisa dibantu difasilitasi,” ujar Rizki kepada Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie disela sambutan pelantikan, New Panjang Jiwa Resort, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Jumat (13/12/2019).

Selanjutnya, Rizki menambahkan, keanggotaan Pokja saat ini berjumlah 55 orang yang terdiri dari media cetak, elektronik, online maupun televisi.

“Untuk saat ini keanggotaan Pokja ada 55 orang. Terdiri dari media cetak, elektronik, online maupun televisi. Semoga kedepannya kita bisa lebih bersinergi dengan Pemkot Tangsel dan instansi terkait lainnya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, selamat kepada seluruh pengurus anggota Pokja yang baru yang akan melaksanakan tugas-tugas untuk 3 tahun kedepan.

**Baca juga: Rizki Suhaedi Resmi Dilantik Menjadi Ketua Pokja PWHTS Periode 2019-2021.

“Saya sangat-sangat ingin bahwa sinergi antara temen-temen wartawan dengan pemerintahan kota tangerang selatan berjalan baik dan berjalan maksimal,” paparnya saat sambutan.

Untuk sekretariat tadi, Benyamin menuturkan, pihaknya akan mencoba memikirkan solusi terbaik dan lokasi strategis untuk para wartawan.(Eka)