1

Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor

Kabar6-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menjadi Keynote Speaker, secara virtual, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum, Selasa (29/3/2023).

Adapun tema FGD tersebut yaitu “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif  Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”.

Kegiatan ini diikuti para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

JAM-Datun menyampaikan perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10% dari kasus korupsi itu sendiri. Oleh karena itu, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi, sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap dan dari perkara tersebut yang bisa di recover dan dikemabalikan berada dibawah 10%.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar JAM-Datun.

Selanjutnya, JAM-Datun menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara diantaranya (1) White Collar Crime, (2) Korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, (3) Penyembunyian aset di luar negeri, (4) Hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga, (5) Aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan (6) Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.

Oleh karenanya, JAM-Datun menuturkan bahwa instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku. Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. menjadi narasumber dengan materinya “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pengembalian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang berimplikasi pada Keperdataan untuk Kepentingan Pemulihan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara”.

Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertugas sebagai penegak hukum yang melindungi kepentingan negara yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dalam rangka melakukan pemeliharaan ketertiban hukum, kepastian hukum dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Selanjutnya, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. mengatakan Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penindakan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum, yakni dilakukannya tindakan hukum lainnya seperti memulihkan kekayaan negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsi.

**Baca Juga: DPRD Lebak Tunggu Surat Kemendagri terkait Pj Bupati

“Dilakukannya juga Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara atas permintaan dan kepentingan negara atau Legal Assistance (Pendampingan Hukum) dan diakhiri dengan kesimpulan dari pendapat hukum dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” ujar Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat paradigma baru dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu menggugat pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman efek jera dengan membuat terpidana korupsi menjadi miskin, sehingga terpidana yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian perkonomian negara dapat dikembalikan dan dihitung secara proposional.

Narasumber terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegero Prof. Achmad Busro menuturkan bahwa Jaksa Pengacara Negara  dalam pengembalian keuangan dan/atau aset negara hasilnya cukup efektif tetapi belum optimal. Dalam hal kinerja, JPN tampak mengembalikan keuangan dan/atau aset negara atas dasar kerugian keperdataan tampak lebih banyak diselesaikan melalui jalur non litigasi.

Berdasarkan hal tersebut, Prof. Achmad Busro menyampaikan konsep yang perlu dikembangkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja JPN adalah melalui konsep hukum yang progresif dalam upaya mengembalikan keuangan dan atau aset negara hasil dari tindak pidana korupsi ataupun keperdataan.(Red)




Ini 4 Langkah Pemkab Tangerang Dalam Pemulihan Dampak Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Dalam rangka memperbaiki perekonomian sebagai dampak Covid-19 atau virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan empat langkah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Ke empat langkah tersebut yaitu :

1.Skema bantuan subsidi bunga, skema ini memberikan bantuan subsidi bunga pada debitur atau nasabah BUMD Kabupaten Tangerang yang meliputi : Lembaga keuangan mikro (LKM) Artha Kerta Raharja, BPR Kerta Raharja, serta nasabah UPTD Pendanaan Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang dengan skema yang dibayarkan oleh APBD Kabupaten Tangerang dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2020.

2. Skema bantuan pertanian, skema ini membantu sektor usaha pertanian sebagai upaya dari pengurangan dampak ekonomi pasca Covid-19 pada para petani dan peternak yang dimulai dari upaya pemberian sarana prasarana, pembelian produksi gabah atau beras petani, pengadaan cadangan pangan, hingga pengembangan usaha peternakan dan pertanian. Skema bantuan ini nantinya diharapkan terwujudnya ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Tangerang dan keberlanjutan usaha sektor pertanian dan peternakan tetap dapat berjalan yang pada akhirnya membantu meningkatkan derajat masyarakat petani di desa-desa.

3. Skema bantuan perikanan, skema ini bertujuan untuk membantu sektor keberlanjutan usaha perikanan yang meliputi nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Pada sektor ini kegiatan ketahanan pangan dalam pemenuhan kebutuhan protein masyarakat serta keberlangsungan kegiatan perikanan seperti penangkapan budidaya ikan serta pengolahan ikan dapat berjalan.

4. Skema bantuan permodalan melalui aplikasi SIBAMAS (sistem bantuan masyarakat), Ini merupakan rancangan program dari pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya sebagai upaya peningkatan usaha mikro kecil dan tenaga kerja yang terdampak PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Tangerang, melalui program bantuan permodalan ini akan dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dengan mekanisme bantuan sebesar 5 sampai 10 juta Rupiah perorang untuk meningkatkan usahanya dan juga menumbuhkan wirausaha baru dari tenaga kerja yang di PHK

“Hari ini saya launching program skema bantuan subsidi bunga, bantuan permodalan, bantuan sektor Pertanian dan sektor Perikanan, pada pemulihan dampak ekonomi di Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki pada Acara yang digelar secara virtual tersebut diikuti 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2020).

Menurut Zaki, kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sangat berdampak luas dan mempengaruhi berbagai sektor mulai dari kesehatan pendidikan hingga sektor ekonomi termasuk di Kabupaten Tangerang.

“Dari kondisi inilah maka dirasa perlu ada strategi yang tepat sebagai bentuk langkah upaya pemulihan dampak ekonomi agar bisa seimbang dengan upaya penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial dengan harapan roda perekonomian di masyarakat stabil seperti semula,” ujarnya.

“Kami sediakan bantuan permodalan tersebut untuk 3000 orang dengan harapan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memajukan usaha mikro dan kecilnya serta menumbuhkan wirausaha baru pada pekerja yang terdampak Covid-19, dan saya harapkan program yang digulirkan oleh Pemerintah bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” Kata Zaki di Pendopo Bupati Tangerang ketika melaunching program tersebut.

**Baca juga: Rapid Test Pegawai DTRB Kabupaten Tangerang Reaktif, Ini Riwayat Keduanya.

Sementara itu Taufik Emil selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya melakukan pemulihan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 salah satunya dengan meluncurkan berbagai macam program-program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang terkena dampak.

“Saya berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang bisa kembali bangkit di tengah situasi pandemi covid 19 saat ini,” ungkapnya. (Vee)




OJK Diminta Konkrit Dukung Penyehatan Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, M.Nawa Said Dimyati meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konkrit dalam mendukung upaya penyehatan Bank Banten, khususnya selama pandemi covid-19 seperti sekarang, agar penangannya bisa lebih cepat dan jelas.

Termasuk mengenai upaya percepatan dan proses merger antara Bank Banten dengan BJB, jika memang hal itu positif dilakukan, atau melalui opsi lain melalui pinjaman dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Banten agar menjadi lebih liquid.

Sambung Nawa, karena hal itu dimungkinkan, sesuai amanah dari UU nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan corona virus Disease 2019 (covid 19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem.

“Karena dipasal 16 UU ini, memungkinkan BI meminjamkan liquiditas terhadap bank. Selanjutnya dipasal 23 UU ini juga jelas tiga kewenangan OJK. Selain itu OJK juga memiliki kewenangan sesuai otoritasnya jika memang mau di merger,” terang Nawa, kepada Kabar6.com, Sabtu (13/6/2020).

Dengan begitu, sambung Nawa, OJK bisa lebih mempercepat proses meger antara Bank Banten dengan BJB, khsusunya dalam menghadapi pandemi covid-19 seperti sekarang, tidak lantas melemparnya kembali kepada daerah, karena pastinya akan banyak memamakan waktu, sementara penanganan covid-19 ini perlu dilakukan dengan cepat.

“OJK memiliki kewenangan antara lain, bisa memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi,” katanya.

Meski begitu, sampai saat ini pihaknya belum melihat upaya percepatan tersebut, baik mengenai proses merger antara Bank Banten dengan BJB atau melalui pinjaman dari BI kepada Bank Banten agar menjadi lebih liquid.

“Jadi jangan pakai skema seolah-olah UU ini tidak ada, sekarang kan masa covid. Dimana, didalam UU ini, pasal 16 memungkinkan BI memberikan pinjaman liquiditas terhadap bank yang terdampak sistemik. Jadi tidak perlu nunggu-nunggu Pemprov Jabar dan Banten. Dia (OJK) kan bisa menggunakan otoritasnya, agar cepat,” katanya.

Karena, jika kejadiannya diserahkan kembali kedaerah, sambung Nawa, pastinya akan banyak memakan waktu, sementara pada kondisi pandemi covid-19 ini, penanganannya perlu dilakukan dengan cepat.

**Baca juga: OJK Dorong Percepatan Merger BJB-Bank Banten.

Termasuk agar OJK mau mengeluarkan keterangan tertulisnya, jika Pemprov Banten diminta untuk menambahkan suntikan dananya kepada Bank Banten, karena pada UU lain menyebutkan, Pemprov diminta untuk menaruh uangnya pada Bank yang sehat, sementara kondisi Bank Banten masih perlu disehatkan.

“Kalau ada keterangan tertulisnya kan jelas, bukan seperti yang tersiar diberita-berita saja. Kalau itu ada, kita siap,” tandasnya. (Den)




Komisi V DPR Pertanyakan Program Pemulihan Pasca Banjir Bandang Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mempertanyakan langkah selanjutnya Pemprov Banten, dalam upaya pemulihan perekonomian warga yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak.

“Penangan korban bencana tidak cukup hanya sampai pada pemberian bantuan makanan, tempat tinggal, serta penanganan medis saja,” ujarnya usai mengunjungi lokasi bencana banjir bandang dan tanah longsor Kabupaten Lebak, Senin (13/1/2020).

Dia menekan harus ada langkah kongkrit dalam upaya pemulihan perekonomian warga setelah berakhirnya waktu penanganan tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Lebak. “Jangan sampai, setelah berakhirnya waktu penanganan tanggap darurat, Selasa (14/1/2020) , para pengungsi yang berada di posko pengungsian, menjadi kebingungan, akibat tempat usahanya rusak dan belum bisa difungsikan, pada sisi lain, kebutuhan sehari-hari korban harus terus berjalan.”

Menurutnya, program-program yang ada pada pemerintah pusat dan daerah, harus bisa membantu pemulihan perekonomian warga yang terkena dampak bencana banjir bandang.

“Tidak cukup hanya sampai disitu saja. Harus sampai pada upaya pemulihan perekonomian warga selanjutnya,” kata Yeremia.**Baca juga: Soal Tambang Emas Ilegal di Lebak, Dimyati Natakusumah: Hukum Harus Tajam.

Rombongan Komisi V DPRD Banten bersama OPD mengunjungi sejumlah titik banjir seperti posko pengungsian Pusdiklatpur, Desa Ciuyah, dan posko pengungsian PGRI Kecamatan Sajira, posko gedung futsal Desa/Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Dia menilai, penanganan korban banjir bandang pada pos-pos pengusian warga di Kabupaten Lebak, saat ini kondisinya terus membaik.Tidak ada lagi pengungsi yang kelaparan karena kekurangan bantuan bahan makan, termasuk kebutuhan sehari-hari, semuanya dinilai telah cukup.(Den)




Pemulihan Batas Sawah Terdampak Banjir Ditarget Rampung Tiga Bulan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, Agus Tauchid menargetkan pemulihan kontruksi batas sawah milik warga yang terdampak banjir dan longasor di Kabupaten Lebak untuk bisa dikerjakan dalam waktu dua sampai tiga bulan kedepan.

Pemulihan kontruksi sawah yang rusak karena terkena dampak banjir mulai dari penetapan patok sawah akibat terendam lumpur, hingga pemulihan jaringan irigasi tersier yang rusak dan menjadi kewenangannya Distan, karena diterjang bencana banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Banten beberapa waktu kemarin, khususnya di Kabupeten Lebak.

“Dalam waktu jangka pendek ini kami ingin pemulihan kontruksi selesai,” terang Agus, kepada Kabar6.com, Sabtu (11/1/2020).

Menurut Agus, sedikitnya ada 500 hektar sawah di Kabupaten Lebak rusak karena diterjang banjir bandang kemarin, dan 439 diantaranya telah dinyatakan puso karena terendam lumpur.

Lanjut Agus, untuk penanganan jangka pendek sendiri yang akan dilakukannya adalah dengan mengirimkan alat berat berupa exavator untuk membantu pemulihan sawah warga akibat terendam lumpur, termasuk perbaikan saluran irigasi yang rusak.

“Nanti melalui bantuan cepat, bantuan exavator, karena disitu banyak galengan sawah yang ilang. Itu progres jangka pendek yang harus segera dituntaskan. Setelah normal baru jaringan irigasinya yang menjadi kewenangannya pertanian,” katanya, pemulihan sawah yang terendam lumpur di Kabupaten Lebak, nantinya akan melibatkan peran dari pemerintah pusat dan Kabupaten Pandeglang dengan cara bersama-sama mengirimkan bantuan alat berat berupa exavator.

Selanjutnya, kata Agus, setelah sawah warga yang terendam lumpur tersebut menjadi normal, pihaknya akan mengirimkan bantuan benih kepada para petani yang terdampak secara cuma-cuma alias gratis, dengan begitu diharapkan para petani bisa segera kembali menanam disawanya masing-masing pasca kejadian banjir bandang yang melanda Kabupaten Lebak dan sekitarnya kemarin.

“Itu yang jangka pendeknya semua. Kalau yang jangka lebih panjang lagi, kami ingin semua petani Banten, khususnya yang berada di zona-zona beresiko gagal tanam atau gagal panen (beresiko terkena banjir, longsor dan tsunami), nanti kami akan lebih intenskan dengan mengadakan edukasi supaya para petaninya masuk ke asuransi tanaman padi atau AUTP (Program Asuransi Usaha Tani Padi),” terang Agus.

Lebih jauh, Agus mengatakan, terkait bantuan AUTP sendiri, sampai saat ini masih banyak petani Banten yang belum menyerapnya. Akibatnya, pada saat lahan sawah mereka terkena bencana dan puso, para petani tidak mendapatkan ganti rugi lahan pertaniannya karena mengalami gagal panen.

“Nah, untuk petani di Cipanas dan Sajira, kami belum mendapatkan datanya. Apakah mereka masuk AUTP atau tidak,” katanya.

Saat disinggung langkah konkrit dari Distan Banten dalam waktu dekat ini untuk membantu para petani di Kabupaten Lebak yang terdampak banjir bandang kemarin, sambung Agus, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen tanaman pangan, sambil menerjunkan petugasnya untuk membantu para petani yang terkena musibah banjir.

“Kalau yang manual dilapangan sudah jalan, dengan menggunakan pacul. Kalau yang pakai exavator kami akan coba cek ke Jakarta. Kita akan tanyakan soal percepatannya,” katanya.

Wakil ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengaku belum mendengar langkah konkrit yang akan dilakukan Pemprov Banten, dalam membantu para petani yang terkena dampak banjir.

Pihaknya mengaku khawatir, akibat terendamnya sawah-sawah milik warga tersebut, akan berpengaruh pada keberlangsungan pendapatan rumah tangga dari para petani yang terkena dampak, dan yang lebih jauh akan memperburuk statsistik kemiskinan dan penggangguran di Provinsi Banten pada awal semester tahun 2020 ini.

**Baca juga: 11 Kandidat Berebut Restu DPW PAN Banten.

Menurutnya, pada waktu rapat hari bersama di Kantor BPBD, Rabu pekan kemarin, pihaknya juga belum mendengar langkah-langkah dari Pemorov Banten kepada para petani yang terkena dampak banjir.

“Mestinya berbagai pertanyaan pada rapat Rabu (8/1/2020) kemarin, bisa mendapatkan tanggapan secara tertulis pada hari Jumatnya (10/1/2020). Tapi saya cek blm ada,” tandasnya.(Den)




Pemulihan Lahan Pertanian Akibat Banjir Bandang Banten Bisa Memakan Waktu Setahun

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 500 hektar lahan persawahan milik warga rusak akibat diterjang banjir bandang dan longsong yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Banten.

Ratusan hektar lahan pertanian terendam lumpur dan puing bangunan karena terseret arus.

Akibatnya, para petani yang terdampak tidak bisa langsung bercocok tanam dilahan sawahnya masing-masing pasca kejadian banjir bandang yang malanda disejumlah daerah di Banten.

Kepala Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBITPH) Provinsi Banten, Luki Saptiaji mengatakan, sedikitnya ada sekitar 500 hektar lebih lahan sawah rusak akibat banjir, dan 439 hektar diantaranya telah dinyatakan puso.

Pihaknyapun memperikirakan, lahan sawah yang terdampak baru bisa ditanami kembali setelah satu tahun kedepan nanti akibat terendam oleh tingginya lumpur dan puing-puing bangunan.

Masalah lain, saat ini para petani juga dihadapkan dengan masalah batas kepemilikan lahan pertanian sawahnya, karena kondisinya saat ini rata oleh lumpur.

“Pemulihan bisa setahun. Paling cepatnya antara enam sampai tujuh bulan. Itu paling ceoatnya,” terang Luki, kepada Kabar6.com, Rabu (8/1/2020).

Selain lahan sawah yang rusak, tidak sedikit kebun milik warga juga banyak yang rusak akibat kejadian banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Provinsi Banten kemarin.

“Karena pada banyak yang kecabut tanamannya,” katanya.**Baca juga: Pemprov Banten Terus Melakukan Pendataan Kerugian Akibat Banjir.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bisa segera turun dalam membantu warga, menentukan batas-batas kepemilikan sawah yang terendam lumpur sesuai dengan peta milik BPN. (Den)




PLN UID Banten Pastikan Tinggal 10 Gardu Dalam Pemulihan

Kabar6.com

Kabar6-PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Banten menegaskan, tinggal 10 gardu di Penyulang Panimbang yang sedang dalam proses pemulihan, sisanya sudah pulih 100 persen.

Hal itu diungkapkan Bernarto Lubis Asman, Manager Komunikasi PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Banten. “Semoga hari ini dapat diselesaikan,” kata Bernarto melalui jejaring Whatsappnya, Selasa (25/12/2018).

Dari data yang diterima Kabar6.com, dari total 248 gardu yang padam, 238 gardu sudah dipulihkan dan sisanya 10 gardu masih dalam proses pemulihan.

Penyulang Panimbang 205 gardu padam, 195 gardu sudah dipulihkan. Sisanya, 10 gardu dalam proses pemulihan.

Penyulang Carita delapan gardu padam dan sudah dipulihkan, Penyulang Wisata delapan gardu yang padam dan sudah dipulihkan. Serta Penyulang Labuan Kota ada delapan gardu yang padam dan sudah dipulihan.

**Baca juga: PLN UID Banten: Dari 92 Gardu, Tinggal 68 Gardu Dalam Pemulihan.

Selain itu, Tim PLN UID Banten sedang berkonsentrasi untuk melakukan penanaman kembali 40 tiang dan kabel Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang terbawa jauh ke pinggir pantai.

“Saat ini Tim PLN UID Banten sedang melakukan penanaman 40 tiang dan kabel SUTM yang terbawa jauh. Sedang ditarik kembali,” ungkapnya. (fit/Tim K6)




PLN UID Banten: Dari 92 Gardu, Tinggal 68 Gardu Dalam Pemulihan

Kabar6.com

Kabar6-Hingga saat ini, dari 92 gardu yang berdampak pemadaman akibat bencana tsunami, kini tinggal 68 gardu saja yang sedang dalam pemulihan.

Hal itu diungkapkan Bernarto Lubis Asman, Manager Komunikasi PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Banten.

Bernarto mengatakan, komitmen memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat, PLN UID Banten konsentrasi melakukan pemulihan di 68 gardu.

“Dalam program pemulihan sebanyak 68 gardu. Ada empat gardu yang berdampak pemadaman, sisa 68 gardu berada di Penyulang Panimbang,” kata Bernarto melalui jejaring Whatsappnya, Senin malam (24/12/2018).

**Baca juga: PLN Induk Distribusi Banten Lakukan Perbaikan Gardu Pasca Tsunami.

Bernarto melanjutkan, sedangkan Penyulang Carita, Penyulang Wisata dan Penyulang Labuan Kota sudah dipulihkan 100 persen.

“Penyulang Carita, Wisata dan Penyulang Labuan Kota sudah pulih 100 persen,” tegasnya. (fit/Tim K6)