1

Jelang Idul Fitri, Makanan di Tangerang Dicek Kandungan

Kabar6.com

Kabar6-Bahan pangan mengandung zat berbahaya boraks dan formalin ditemukan beredar luas di pasar modern, Modernland Cikokol Kota Tangerang, Banten, Senin, (25/4/2022). Penemuan itu terdapat pada makanan berupa tahu yang mengandung formalin dan kerupuk yang mengandung boraks.

Temuan tersebut didapati petugas gabungan dari dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama dengan badan pengawasan obat dan makanan (BP POM) Banten. Jika di konsumsi masyarakat bahan makan tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan masyarakat apalagi menjelang idul fitri.

Pemeriksan dilakukan Disperindagkop UKM Kota Tangerang dan POM Banten terhadap 30 sampel makanan yan di jual di pasar modern, kawasan modernland kota Tangerang.

“Kepada pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan mengandung bahan berbahaya borak maupun formalin kami berikan pembinaan dan surat perjanjian untuk tidak lagi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya,” kata Suli Rosadi kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, kepada wartawan.

Berdasarkan pengakuan para penjual, kata Suli, mereka hanya menerima barang untuk dijual di pasar, disinyalir produsen atau pemasok yang menambahkan boraks atau formalin itu.

**Baca juga:Rayakan Hari Jadi, Agripala SMKN 2 Kota Tangerang Salurkan 100 Paket Takjil

“Tentunya, makanan yang mengandung boraks maupun formalin sangat berbahaya bagi kesehatan, jika di konsumsi secara terus menerus dan dalam jangka waktu lama,” tandas Suli.

Sementara, Sri kasianingsih, Staf Infokom BP-POM Banten atas temuan tersebut meminta masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat berbelanja memenuhi kebutuhan makanan lebaran idul fitri.

“Masyarakat jika menemukan bahan makanan tidak mudah busuk maka kemungkinan akan mengandung formalin atau zat pengawet jenazah, maka harus lebih teliti,” tandasnya. (Oke)




DPRD Kritik Pemkot Tangerang soal Pelayanan Zona Kuning dan Diminta Berbenah

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengkritik soal pelayanan publik di Pemkot Tangerang masuk zona kuning dalam penilaian oleh Ombudsman Banten. Ia meminta kepada Pemkot Tangerang untuk berbenah sehingga pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

“Saya kira ini manjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Tangerang yang harusnya zona pelayanan kita hijau. Sekarang malah grade pelayanan zona kuning, harus berbenah dan mengevaluasi. Mana saja pelayanan-pelayanan memang menjadi sorotan masyarakat yang tidak maksimal,” ujar Turidi saat dimintai keterangan, Kamis (21/4/2022).

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tangerang, dari 60 produk layanan administrasi diperoleh nilai 74,95 dan masuk dalam kategori zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Ada tiga OPD yang dinilai, DPMPTSP dan Disdukcapil masuk zona hijau sementara Dinas Pendidikan masuk ke zona merah.

“Kita berharap penilaian ini bisa menjadi evaluasi buat Pemerintah Kota Tangerang untuk mendapatkan zona hijau kembali,” katanya.

Kata Turidi, bagus atau tidaknya jalannya roda pemerintahan bergantung pada pelayanan publik. Hal tersebut dinilai menjadi kepuasan masyarakat terhadap layanan Pemerintah.

“Karena bagaimanapun baik buruknya pemerintahan diuji atau dilihat dari tingkat pelayanan publik memenuhi standar atau kepuasan pelanggan menjadi urutan pertama skala prioritas,” ungkap Politisi Gerindra itu.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tangerang juga menyoroti Dinas Pendidikan masuk zona pelayanan publik kategori merah. Sementara Wali Kota Tangerang Arief R menyampaikan zona merah tersebut karena kurangnya sosialisasi.

Turidi meminta Dinas Pendidikan harus bersinergi bersama UPT hingga Kepala sekolah. Kendati demikian, penyampaian sosialisasi dapat dilakukan secara masif.

**Baca juga:Disnaker Kota Tangerang Fasilitasi Seleksi Karyawan PNM dan Circle K Indonesia

“Saya kira kalau ini zona merah harus menjadi catatan khusus untuk pemerintah Kota Tangerang bahwa dunia pendidikan yang kurang maksimal sosialisasinya ya, OPD harus bekerja semaksimal mungkin,” tegasnya.

“Dinas Pendidikan itu ada UPT, Kepala sekolah SD, SMP, mungkin secara sinergi bisa tersosialisasikan dengan baik informasi kaitan pelayanan, kebijakan informasi publik tentang kaitannya PTM, saya kira itu menjadi keharusan pemerintah, sehingga masyarakat mendapatkan lebih cepat dan efektif,” tandasnya. (Oke)




Pemkot Tangerang Larang Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran, KPK Tegaskan Hal Ini

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan mobil dinas. Bila ada ditemukan Pemkot Tangerang pun tak segan-segan memberikan sanksi.

“Oh iya, sudah ada instruksikan kan, katanya boleh mudik tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022).

Arief mengatakan apabila ada ASN kedapatan mudik menggunakan mobil dinas, sanksi kepegawaian telah menunggu.

“Ya ada sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” kata orang nomor satu di Kota Tangerang ini.

Pemkot Tangerang, kata Arief, belum mengeluarkan surat edaran kepada jajaran ASN. Sebab demikian, intruksi baru didapatkan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kan baru juga turun hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca. Mudiknya juga belum, masih mikirin kerjaan. Masih lama, masih 10 hari kita kerja,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak dipakai untuk mudik. Mereka mengatakan penggunaan mobil tersebut disebut perilaku koruptif.

**Baca juga: Jelang Mudik, Vaksinasi di Kota Tangerang Meningkat

“Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik?
Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!,” cuitnya dalam akun Twitter @KPK_RI.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” sambungnya. (Oke)




Prestasi Pemerintah Kota Tangerang Tingkat Nasional 2021

Kabar6.com

1. Anugerah Prahita Ekapraya (APE) Kategori Utama dari Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak RI

Pemerintah Kota Tangerang Meraih Anugerah Prahita Ekapraya (APE) Kategori Utama Tingkat Nasional pada bulan September Tahun 2021 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui stategi Pengarusutamaan Gender/PUG kategori Utama.

**Baca juga:Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2021

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com




Inovasi Pemerintah Daerah Kota Tangerang Tahun 2021

Kabar6.com

Inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintaan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

**Baca juga:Sejumlah Venue Belum Rampung, Atlet Tetap Jalani Latihan Jelang Porprov

Inovasi daerah yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2021 dan juga diikutsertakan dalam penilaian Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri cukup banyak jumlahnya, namun inovasi Pemerintah Kota Tangerang yang diterapkan dalam rangka menyelesaikan permasalahan di masa pandemi Covid 19 adalah sebagai berikut :

  1. APLIKASI AVATAR

Aplikasi avatar dengan domain https://vaksinasi.tangerangkota.go.id/ adalah aplikasi yang mendorong percepatan vaksinasi secara online.

Keunggulan:

  • Memudahkan Pendaftaran Vaksinasi bagi masyarakat
  • Memudahkan Tenaga Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi
  • Akurasi Pendataan Vaksinasi berbasis NIK
  • Tersedianya Databasase Vaksinasi untuk Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

C. TANGERANG BISA (BANTUAN INSENTIF START-UP ANDA)

Program Tangerang Bisa merupakan progam Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu warga yang telah berwirausaha selama kurang dari 1 tahun dengan memberikan Hibah bantuan modal sebesar 760 ribu rupiah. Fasilitasi pendaftaran dilakukan secara online melalui Aplikasi SABAKOTA yang terintegrasi pada Tangerang LIVE. Selanjutnya verifikasi lapangan oleh petugas dengan menggunakan Aplikasi SiData (berbasis NIK dan Spacial)

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com




Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2021

Kabar6.com

Realisasi penerimaan menurut jenis penerimaan dan realisasi pengeluaran menurut jenis pengeluaran, dan realisasi pembiayaan menurut jenis pembiayaan dapat dijelaskan secara rinci dalam tabel berikut :

**Baca juga:Inovasi Pemerintah Daerah Kota Tangerang Tahun 2021

Kabar6.com




Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) dan Opini Atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2020

Kabar6.com

a. Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2020

Hasil EPPD terhadap LPPD Tahun 2020 belum ada ketetapan resmi dari Kemendagri, sementara hasil EPPD terhadap LPPD Tahun 2019 Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan nilai tertinggi untuk tingkat Provinsi Banten dengan skor 4,0244 (Sangat Tinggi).

Kabar6.com
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2020.(ist)

Kabar6.com
Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2020.(ist)

b. Opini Atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2020

Pemerintah Kota Tangerang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut yang ke -14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA. 2020 dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas raihan prestasi tersebut , Pemerintah Kota Tangerang juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.

**Baca juga:Prestasi Pemerintah Kota Tangerang Tingkat Nasional Tahun 2021

Pemerintah Kota Tangerang terus membangun akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tata kelola keuangan daerah. Penghargaan Opini WTP juga merupakan hasil kinerja aparatur Pemerintah Kota Tangerang yang mampu menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabar6.com
Laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun 2020.(ist)




Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar Tahun 2021

Kabar6.com

Berikut dijelaskan capaian kinerja urusan pelayanan dasar dari 6 (enam) urusan yaitu Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Perumahan dan permukiman, Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Urusan Sosial.

**Baca juga:Ruang Bebas Berekspresi Strategi Minimalisir Kriminalitas

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com




Capaian Kinerja Makro Pemerintah Kota Tangerang

Kabar6.com

Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang, pemerintah pusat, swasta dan pihak – pihak lain dalam pembangunan nasional. Sebagai gambaran perkembangan indikator kinerja makro tahun 2020-2021 sebagai berikut :

Kabar6.com

a. Indeks Pembangunan Manusia

Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan peningkatan  daya beli masyarakat merupakan program utama yang menjadi bagian dari pelaksanaan misi pembangunan daerah Kota Tangerang.

**Baca juga:Humanity In Ramadan, PMI Kota Tangerang Latih Relawan

Melalui pembangunan bidang ini, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai meningkatnya kualitas sumber daya manusia, terciptanya lapangan kerja dan kesempatan berusaha, terpenuhinya kebutuhan pokok minimal dan kebutuhan dasar lainnya secara layak, serta meningkatnya pendapatan dan daya beli masyarakat harus dapat diwujudkan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dihitung secara komposit berdasarkan tiga indeks yang terdiri dari indeks pendidikan, kesehatan dan daya beli. Hal ini dapat dilihat dalam tabel berikut.

Kabar6.com

Kabar6.com

b. Angka Kemiskinan

Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di manapun, termasuk Indonesia. Masalah mendasar (kemiskinan) tidak hanya menyangkut jumlah/persentase atau identifikasi penduduk miskin yang layak mendapat bantuan saja, juga menyangkut masalah definisi kemiskinan itu sendiri. Perbedaan definisi ini akan mengakibatkan perbedaan dalam mengukur tingkat kemiskinan dan perbedaan dalam persepsi atas hasil dan implementasinya.

Kabar6.com

c. Angka Pengangguran

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dihitung melalui rasio antara jumlah penganggur terbuka terhadap jumlah angkatan kerja. Penganggur terbuka terdiri dari mereka yang mencari pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (bukan karena alasan kekurangan fisik) dan mereka yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Sedangkan angkatan kerja terdiri dari penduduk usia kerja yaitu 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

Kondisi ketenagakerjaan dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kota Tangerang pada periode Tahun 2017-2021 diuraikan sebagai berikut:

Kabar6.com

d. Pertumbuhan Ekonomi

Pada Tahun 2021, Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Tangerang mencapai 3,70%. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan menurunnya perekonomian dan aktivitas di berbagai sektor dan wilayah Indonesia termasuk Kota Tangerang. Perekonomian Kota Tangerang pada Tahun 2020 mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan pertumbuhan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini terlihat dari laju pertumbuhan PDRB ADHK Kota Tangerang Tahun 2020 sebesar -6,93, sedangkan periode Tahun 2016 sampai dengan 2017 pertumbuhannya diatas 5% dan periode Tahun 2018 sampai dengan 2019 pertumbuhan masih diatas 4%, Tahun 2021 mulai kembali pulih dengan nilai pertumbuhan positif.

Pertumbuhan ekonomi Tahun 2021 tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 11,59% disusul oleh lapangan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 9,64% dan tertinggi berikutnya adalah lapangan usaha Kontruksi sebesar 8,80%. Ada 3 (tiga) lapangan usaha ekonomi PDRB pada Tahun 2021 mengalami pertumbuhan negatif dan yang paling terendah adalah Jasa Perusahaan sebesar -1,26%. Penyebabnya adalah kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat akibat dari Pandemi Covid-19 belum 100% ditiadakan sehingga beberapa kegiatan yang masuk dalam kelompok lapangan usaha Jasa Perusahaan masih mengalami pelemahan aktifitas seperti penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.

Kabar6.com

e. Pendapatan Per Kapita

Pendapatan per kapita dapat digunakan untuk menentukan pendapatan rata-rata per orang untuk suatu daerah dan untuk mengevaluasi standar hidup dan kualitas hidup penduduk. Pendapatan per kapita untuk Kota Tangerang dihitung dengan membagi pendapatan Kota Tangerang yang dicerminkan pada PDRB Kota Tangerang dengan jumlah penduduknya umum disebut PDRB Perkapita.

PDRB perkapita yang dihitung berdasarkan harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per-jiwa atau satu orang penduduk yang dihitung berdasarkan harga pada Tahun penghitungan dengan mengesampingkan laju inflasi.

Sedangkan PDRB per kapita yang dihitung berdasarkan harga konstan menunjukkan pertumbuhan nyata ekonomi per-kapita penduduk dengan memperhitungkan angka inflasi. Perkembangan PDRB per Kapita Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Kabar6.com

Walaupun nilai PDRB mengalami peningkatan secara total keseluruhan, namun masih terdapat sektor perekonomian Tahun 2021 yang terdampak dan belum pulih akibat Pandemi Covid-19 diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Industri Pengolahan.
  • Transportasi dan Pergudangan
  • Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
  • Jasa Perusahaan
  • Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
  • Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
  • Jasa Lainnya

Secara keseluruhan, perekonomian Tahun 2021 belum sepenuhnya pulih namun demikian dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi Tahun 2021 yang positip 3,70% mengindikasikan proses pemulihan ekonomi mulai terjadi.

 f. Ketimpangan Pendapatan (Gini Ratio)

Kondisi indeks gini Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada periode Tahun 2017-2021 diuraikan sebagai berikut:

Kabar6.com

Kabar6.com




Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar Tahun 2021

Kabar6.com

Berikut dijelaskan capaian kinerja urusan pelayanan dasar dari 6 (enam) urusan yaitu Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Perumahan dan permukiman, Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Urusan Sosial.

**Baca juga:Hari Ini, DCKTR Kota Tangsel Resmikan 7 Bangunan

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com

Kabar6.com