1

Kapolres Pastikan Kawal Pemilu Susulan di Kecamatan Larangan Lancar

Kabar6-Empat lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) terdampak banjir di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Sabtu 17 Februari 2024 Besok.

Keputusan KPU Kota Tangerang tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Lanjutnya, KPU Kota Tangerang menjelaskan terdapat 1.130 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti pemungutan suara ulang.

Untuk menjamin terselenggaranya PSS secara jurdil, aman dan damai, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan akan mengawal pelaksanaannya dengan melibatkan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506/TGR yang telah di Ploting sebelumnya.

“Personel yang kemarin di 4 TPS itu akan kami tugaskan kembali, bahkan mungkin akan ditambah saat penjadwalan pemilihan susulan (PSS) nanti,” kata Zain.

**Baca Juga: Bolos Sekolah, Pelajar di Pondok Aren Kabur Lihat Polisi Tinggalkan 39 Motor

Adapun sebanyak 1.130 pemilih yang akan melaksanakan PSS itu tercatat berada di 4 TPS, Kecamatan Larangan. Dengan rincian TPS 01 sebanyak 275 DPT, di TPS 02  sebanyak 274 DPT, lalu di TPS 05 sebanyak 292 DPT dan TPS 06 sebanyak 289 DPT.

“Yang jelas, pada pelaksanaannya, kami (TNI-Polri) akan terus berkoordinasi dengan KPU Kota Tangerang. Sampai saat ini logistik masih dalam kondisi aman dan dijaga oleh petugas,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang juga telah memastikan keamanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) setelah mengevakuasi logistik tersebut ke lokasi yang tidak terdampak genangan banjir.

“Semoga masyarakat di 4 TPS di kecamatan Larangan tersebut dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini secara maksimal,” pungkasnya.(Red)




Satlantas Polres Pandeglang Pastikan Keamanan dan Kondusifitas Objek Wisata

Kabar6-Personel Satlantas Polres Pandeglang melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah objek wisata, baik pantai maupun pegunungan, di Kabupaten Pandeglang salah satu fokus pemantauan adalah Pantai Carita yang terletak di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Dari hasil pantauan yang dilakukan oleh personel Satlantas Polres Pandeglang pada Rabu (27/12/2023), terlihat bahwa jumlah pengunjung dari luar maupun dalam Kabupaten Pandeglang ke Pantai Carita terdapat penambahan volume kendaraan, Satlantas Polres Pandeglang memastikan bahwa situasi di objek wisata tersebut tetap aman dan kondusif.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Made Hendra Kusumanata membenarkan hal tersebut.

“Di beberapa wilayah wisata di Pandeglang, pihak kepolisian telah mendirikan pos Pemantauan dan Pengamanan (PAM) untuk memantau pergerakan warga yang sedang berlibur menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar situasi tetap kondusif,” katanya.

**Baca Juga: AKSI Dorong Peran Aktif Gen Z Lebak dalam Pemilu 2024

“Seperti di Pantai Carita, dari hasil pantauan, kondisi pengunjung mengalami penambahan volume kendaraan, namun arus lalulintas tetap lancar dan situasi aman terkendali,” ujarnya.

Dalam menjaga situasi di objek wisata, kepolisian bekerja sama dengan TNI. Selain menyediakan pengamanan, kepolisian juga memberikan imbauan kepada pengelola wisata untuk selalu berkoordinasi dalam menjaga keamanan. “Kami mengimbau pihak pengelola wisata agar selalu berkoordinasi dengan kami, melaporkan kondisi terkini wisatanya. Selain itu, juga diingatkan untuk memasang rambu-rambu keselamatan, seperti menandai batas area saat bermain di tepi pantai dan tindakan-tindakan keselamatan lainnya,” tambah Made.

Terakhir Made menjelaskan kepada masyarakat yang sedang berlibur untuk tetap tertib serta mematuhi aturan yang berlaku. “Masyarakat yang sedang menikmati liburan di objek wisata diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan, serta mematuhi aturan yang berlaku guna menciptakan liburan yang aman dan menyenangkan,” tutup Made.(Red)




Kajari Kabupaten Tanggerang Pastikan Lanjutkan Program Pendahulunya

Kabar6-Mantan asisten Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan, kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dia menggantikan Ferry Herlius yang mendapatkan promosi sebagai Subdirektorat penindakan perkara koneksitas pada Direktorat Penindakan Jaksa Agung muda bidang pidana militer Kejaksaan Agung.

Serah terima jabatan dari Kajari lama ke Kajari Kabupaten Tangerang baru dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Jumat (27/10/2023).

Pada acara tersebut hadir Forkopimda Kabupaten Tangerang, diantaranya Pj Bupati Tangerang Dr Andy Ony Prihartono, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Arh Sarip SB, serta para Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang, diantaranya Camat Balaraja, Camat Sukamulya, Camat Rajeg, Camat Sepatan Timur, Camat Teluknaga, dan Sekcam Sepatan.

Dalam sambutanya mantan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan bahwa, dirinya sangat berterimakasih atas kekompakan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang selama dirinya menjabat. Dia berpesan kepada seluruh pegawai untuk menjaga kekompakan yang telah terjalin selama ini. Dirinya pun berharap agar penggantinya yang merupakan mantan Aspidsus Kejati Banten ini bisa meneruskan program kerja saat dirinya menjabat.

**Baca Juga: Ricky Tomy Hasiholan Resmi Jadi Kajari Kabupaten Tangerang

“Mutasi, rotasi jabatan hal biasa dalam organisasi, dimana pun kita bertugas kita harus tetap patuh terhadap pimpinan,” terangnya.

Sementara Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan rasa terimakasih yang amat dalam kepada mantan Kajari Kabupaten Tangerang. Dirinya akan melanjutkan program yang telah digagas oleh Kajari lama.

Ricky mengajak kepada pegawai Kejaksaan Kabupaten Tangerang, untuk bersama- sama membangun kekompakan, agar program-program kerja bisa dituntaskan.

“Sebagai pejabat baru tentunya saya siap menerima masukan yang sifatnya membangun.  Saya berharap agar Kejaksan Kabupaten Tangerang lebih maju lagi,” pungkasnya.(Red)




DPU Tangsel Pastikan Kontraktor Perbaiki Kerusakan Jalan Ciater

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aries Kurniawan memastikan bahwa proyek pengaspalan Jalan Ciater Raya masih menjadi tanggung jawab pihak pelaksana, dalam hal ini PT Agya Karunia Abadi (AKA).

“Pelaksana sudah mulai melakukan perbaikan,” kata Aries menjelaskan, Sabtu (19/12).

Ia menambahkan, DPU Kota Tangsel juga pada awal Desember lalu telah mengeluarkan surat teguran kepada PT AKA untuk segera melakukan perbaikan jalan.

“Kita sudah keluarkan surat teguran kepada pelaksana. Dan pelaksana melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya siap bertanggungjawab untuk segera melakukan perbaikan,” Aries menambahkan.

Kabar6.com
DPU Tangsel Pastikan Kontraktor Perbaiki Kerusakan Jalan Ciater.(ist)

Menurut Aries, sesuai ketentuan, pihak pelaksana masih bertanggungjawab atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sampai dengan akhir Desember ini, ditambah enam bulan ke depan masa perawatan.

“Pekerjaan selesai pada akhir Desember. Ini (proyek pengaspalan Jalan Ciater) masih menjadi tanggungjawab PT. Agya Karunia Abadi selaku pelaksana. Setelah itu, masih ada jaminan perawatan selama 6 bulan ke depan,” kata Aries.

Ia menambahkan, bahwa hotmix itu pastinya rentan dengan derasnya air hujan. Terlebih, situasi hujan dengan intensitas tinggi pada saat sekarang ini yang sangat rentan dan mengakibatkan kerusakan jalan.

“Untuk saat ini, pelaksana (PT AKA) melakukan pembersihan pasir dan kerikil di Jalan Ciater. Untuk perbaikan jalan dilakukan secara bertahap dengan kondisi cuaca yang memungkinkan dilakukannya pengerjaan,” kata dia.

Menurutnya, PT AKA juga sudah mulai secara bertahap kembali melakukan overlay hotmix di ruas Jalan Ciater Raya tersebut. Targetnya, akhir Desember 2020 ini sudah selesai.

Kabar6.com
DPU Tangsel Pastikan Kontraktor Perbaiki Kerusakan Jalan Ciater.(ist)

Sementara itu, Iwan Hermawan, selaku Pelaksana PT Agya Karunia Abadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perbaikan jalan sampai dengan batas waktu proyek peningkatan Jalan Ciater Raya hingga akhir Desember ini, sesuai dengan kontrak kerja. Maka itu, pihaknya selaku pelaksana masih bertanggungjawab atas pekerjaan di jalan tersebut.

“Sesuai kontrak sampai akhir Desember. Ini masih tanggungjawab kami selaku pelaksana,” Iwan menegaskan.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Ini Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Tangsel

Diberitakan, ruas Jalan Ciater Raya tsb terdapat pasir dan kerikil pasca ruas jalan penghubung Serpong-Ciputat itu diguyur hujan deras yg terus menerus yg mengakibatkan pasir dan kerikil terbawa air hujan sampai ke badan ruas jalan tersebut.(adv)




Terkait Pernyataan Mendagri, BPKAD Tangsel Pastikan Anggaran Tidak Mengendap di Bank

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syannudin memastikan anggaran di Pemerintah Daerah Kota Tangsel tidak ada yang mengendap di bank manapun. Artinya,semua terserap dengan baik dan transparan.

Hal itu diungkapkan Warman di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (27/10/2020) saat mengikuti paripurna nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tentang rencana kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2021.

“Anggaran Pemda Tangsel dipastikan tidak mengendap justru kekurangan untuk membayar. Mungkin kota lain (diendapkan). Kalau di Tangsel malah kekurangan untuk bayar. Kekurangannya seperti dari dana bagi hasil provinsi yang kita terima. Karena kan masih proses. Tangsel Alhamdulillah tidak mengendap,” ujar Warman.

Untuk serapan APBD Tangsel 2020 sudah mencapai diangka 70 persen dan sisanya diusahakan dilaksanakan sebelum akhir tahun. “Kita sudah pakai sekitar 70 persenan, sekitar 20 persenan, karena perubahan baru disahkan kemarin,” tuturnya.

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyitir Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang realisasi belanjanya minim akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) banyak dianggurin di bank agar mendapat bunga lebih besar.

Berdasarkan catatannya, ada beberapa pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk deposito. Jika ditotal maka dana yang nganggur di bank senilai Rp 252,78 triliun.

**Baca juga: APBD 2021 Tangsel Turun Drastis Akibat Pandemi Covid-19, Airin Harap Berjalan Baik.

“Ternyata ada beberapa (pemerintah) provinsi, kabupaten, dan kota yang kalau ditotal itu disimpan di bank sebesar Rp252,78 triliun, totalnya. Provinsi kalau ditotal Rp76,78 triliun ada di bank dalam bentuk simpanan deposito. Kabupaten kota ditotal Rp167,13 triliun di dalam deposito. Ini disimpan untuk dapat bunganya, tidak beredar di masyarakat,” ungkap Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020 melalui teleconference, Kamis (22/10/2020).(eka)




KPU Pastikan Dokumen Dua Paslon Bupati Pandeglang Memenuhi Syarat

Kabar6.com

Kabar6- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyatakan, dokumen persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Toat) memenuhi syarat (MS).

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, setelah dilakukan verifikasi oleh pihaknya terhadap semua kelengkapan dokumen persyaratan baik Bapaslon Intan maupun Toat, dokumen keduanya telah memenuhi syarat verifikasi sebagai calon.

“Kami melakukan verifikasi syarat calon sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu, dilakukan pada 6-12 September 2020, dan pemberitahuannya pada 13-14 September 2020. Makanya hari ini (Senin, 14/9), kami memberitahukan ke semua pihak dokumen persyaratan kedua Bapaslon MS,” kata Sujai, Senin (14/9/2020).

Dia menjelaskan, harusnya sesuai aturan itu juga pada 14-16 September 2020 dilakukan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon. Namun, karena dokumen syarat kedua Bapaslon sudah MS, maka tidak dilakukan perbaikan lagi.

“Alhamdulillah, dokumen kedua Bapaslon memenuhi syarat. Sehingga keduanya tak mesti menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon. Jadi tahapan ini sudah dilalui dengan baik,” pungkasnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengungkapkan, ada pun dokumen persyaratan calon yang sudah diverifikasi oleh pihaknya yakni, model BB.1 KWK (surat peryataan Bapaslon), model BB.2 KWK (daftar riwayat hidup Bapaslon, foto copy ijazah dan STTB terlegalisir.

Selain itu lanjut dia, foto copy e-KTP, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Dia menambahkan, termasuk foto copy NPWP tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 5 tahun terkahir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, pas foto hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan foto calon ukuran 10,2 cm x 15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan dan sudah kami plenokan, semua dokumen syarat itu telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

**Baca juga: Anak Penyandang Disabilitas di Cimanggu Pandeglang Jadi Korban Pencabulan Tetangganya.

Adapun usai tahapan itu katanya lagi, pihaknya bakal melangsungkan tahapan penetapan Bapaslon menjadi pasangan calon pada 23 September hingga dilanjut 24 September 2020 mendatangnya, melakukan pengundian nomor urut. Untuk jadwal kampanye sudah ditetapkan terhitung dari 26 September – 5 Desember 2020 mendatang.

“Nanti 25 September 2020 dilakukan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dan saat ini kami juga membuka layanan help desk (warung layanan) pelapor dana kampanye di kantor KPU Pandeglang,”tandasnya.(Aep)




Pastikan Bebas Covid-19, Guru SMP di Tangsel Jalani Rapid Tes

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar rapid tes pada seluruh guru SMP. Hal ini menyusul temuan klaster baru penyebaran virus Corona disease (Covid 19) di lembaga pendidikan.

“Ada sekitar 1.300 tenaga pengajar yang ikut rapid tes,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono kepada kabar6.com, Kamis (27/8/2020).

Taryono memaparkan pelaksanaan swab itu dibagi dalam dua hari, yakni pertama hari Kamis (27/8/2020) di SMP Negeri 3 Kota Tangsel khusus untuk sekolah di Kecamatan Ciputat dan Ciputat Timur. Meliputi, SMP Negeri 2, 3, 6, 10, 13, 23, dan SMP 24. Kemudian di SMP Negeri 5 untuk wilayah Kecamatan Pondok Aren dan Serpong Utara, meliputi SMP Negeri 5, 12, 14, 15, 16, dan 22.

Untuk sesi berikutnya, lanjut Taryono, pada Sabtu, (29/8/2020) lusa pelaksanaan di Kantor Dinkes Tangsel, untuk Wilayah Serpong, Pamulang dan Setu, meliputi SMPN 1, 4, 8, 9, 11, 17, 18, 19, dan 20.

“Dalam rangka memastikan guru dan tenaga kependidikan dalam keadaan sehat tidak ada yang terpapar virus corona,” jelasnya.

Taryono bilang, di tengah pandemi Covid-19 saat pembelajaran jarak jauh, pihaknya terus sosialisasikan dan melakukan berbagai upaya pencegahan paparan virus Corona.

**Baca juga: Pejabat BPN Tangsel Positif Covid 19, Kepala Kanwil Banten Telusuri Riwayat Kontaknya.

Setiap satuan pendidikan juga terus melengkapi fasilitas pelaksanaan protokol kesehatan Covid sambil mempersiapkan pembelajaran tatap muka jika sudah diperbolehkan. “Ini juga bagian dalam persiapan menuju pembelajaran tatap muka ketika sudah diperbolehkan,” jelasnya.(yud)




Jalani Swab Test, Kafilah Kabupaten Lebak Pastikan Bebas Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Kafilah Kabupaten Lebak yang akan mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XVII tingkat Provinsi Banten menjalani rapid swab test Covid-19, Senin (10/8/2020).

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Firman Rahmatullah mengatakan, rapid swab dilakukan untuk memastikan seluruh kafilah yang dikirim dalam kondisi bebas Covid-19.

“Jadi untuk menyampaikan bahwa kafilah Lebak clear dari Covid-19. Ini juga untuk mengantisipasi munculnya klaster baru yang khawatir menjadi sumber penyebab, tapi kalau sudah semua diswab kan artinya kita bersih ya,” terang Firman kepada Kabar6.com.

Sayangnya, ujar Firman, tidak sedikit kafilah sepertinya enggan menjalani rapid. Bahkan, ada pula yang terang-terangan menolak meski akhirnya mau mengikuti tes cepat tersebut.

“Karena banyak yang enggak datang, sudah dipanggil-panggil enggak ada, kesimpulan kami mereka enggak mau. Ada juga yang menolak karena merasa sehat, tetapi pada akhirnya mau juga,” ungkap Firman.

**Baca juga: 6 SMP di Lebak Siap Lakukan KBM Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat.

Namun dikatakan Firman, rapid swab akan dilakukan kepada seluruh kafilah yang akam berangkat ke ajang lomba bernuansa religi tersebut.

“Kalau yang enggak sekarang nanti di gelombang selanjutnya. Nah yang sekarang sudah berangkat itu yang memang sudah dirapid. Tapi semua harus, termasuk Pak Asda dan Pak Kabag,” jelas Firman.(Nda)




DPMPTSP Kabupaten Tangerang Pastikan Masih Stop Ijin Proyek GIPTI

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) hingga kini masih dihentikan.

Penghentian proses perijinan proyek garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknonologi atau Puspiptek ini didasari adanya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang yang mengakomodir aspirasi warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA).

“Sampai sekarang proses perijinan GIPTI masih kami stop, karena ada rekomendasi dewan,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Nono Sudarno, kepada Kabar6.com, Senin (6/7/2020).

Menurut Nono, proses perijinan proyek yang dibangun diatas tanah seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, telah lama dihentikan.

Pada prinsipnya, semua persyaratan yang diajukan Puspiptek selaku pemohon dinilai tidak ada masalah dan sangat dimungkinkan untuk diproses perijinannya, karena data-data pendukungnya telah melewati tahap verifikasi oleh jajarannya.

**Baca juga: Surat Perintah Penghentian Proyek GIPTI Diterbitkan, Pemkab Tangerang : Proyek Dihentikan.

Hanya saja, dengan adanya surat sanggahan dari warga BPA terhadap alas hak tanah yang digunakan sehingga berujung pada keluarnya rekomendasi DPRD setempat, menyebabkan proses perijinan proyek yang dibiayai dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land ini secara otomatis dihentikan.

“Sebenarnya ijinnya dimungkinkan untuk diproses, tapi kami harus patuhi juga rekomendasi dewan itu. Semua data dan persyaratan yang diajukan Puspiptek menurut hasil verifikasi dari tim kami tidak masalah,” katanya.(Tim K6)




BPN Kabupaten Tangerang Pastikan Stop Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek Untuk Proyek Gipti

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gembong Joko Wuryanto, memastikan tidak akan melanjutkan proses sertifikasi tanah seluas 15 hektar yang diajukan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

“Prosesnya dihentikan sampai masalah dengan warga Bumi Puspiptek Asri atau BPA clear,” ungkap Gembong, kepada Kabar6.com, Selasa (16/6/2020).

Menurut Gembong, penghentian proses sertifikasi tanah yang digunakan untuk proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut dilakukan karena ada keberatan dari warga BPA.

Warga melayangkan surat sanggahan atas penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum berupa tanah makam dan jalan lintas milik perumahan BPA.

“Surat sanggahan itu jadi acuan bagi kami untuk menghentikan proses sertifikasi,” katanya.

Lebih lanjut Gembong menjelaskan, pihaknya mengaku pernah mengikuti pertemuan di hotel Aryaduta Jakarta Kemenristek, Kementerian ATR/BPN dan lainnya guna membahas tentang masalah tersebut. Namun, hingga kini masalah itu belum menemukan solusi apapun.

**Baca juga: Perjanjian Hibah Puspiptek dengan BSD Dinilai Aneh, BIAK: Gagal Paham Saya.

BPN, ujarnya, dalam hal ini berada pada posisi pasif dan hanya memproses apa yang diajukan pemohon.

“Waktu itu saya ingat pernah ikut rapat di hotel Aryaduta, tapi gak ada solusinya. Kami kan sifatnya pasif dan enggak bisa ikut campur dalam masalah itu. Apa yang kita proses sesuai dengan pengajuan pemohon, kalau ada yang keberatan yah kita hentikan sampai masalahnya beres. Seharusnya, Puspiptek jika merasa tanah itu miliknya dipagari dan dikuasai fisiknya dong, jangan dibiarkan begitu saja,” tandasnya.(Tim K6)