1

Lagi Parkir Bus Pariwisata di Cisoka Hangus Terbakar

Kabar6.com

Kabar6-Satu unit armada milik perusahaan otobus Adhi Prima bernopol K 1675 AB hangus terbakar. Bus saat terbakar sedang parkir di Kampung Jeungjing, Desa Jeungjing, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin, (28/2/2022) dini hari tadi.

Rio, 27 tahun, warga Jeungjing mengatakan kejadian sekitar 05.30 WIB. Posisi mobil bus pariwisata yang sedang terparkir dalam keadaan mesin tidak menyala.

“Padahal mesin bus mati saya tidak tau mobil bus ini bisa terbakar sampai hangus, kaya ada yang benci gitu tapi saya kurang begitu faham, bingung kalo diceritain mah, saya datang ke sini mobil sudah terbakar,” ungkap Rio kepada kabar6.com di lokasi.

Rio yang kesehariannya sebagai supir bus pariwisata menerangkan, 15 menit api sudah padam. Ia mengaku mendapat informasi bus terbakar dari kerabatnya.

**Baca juga: Donor Darah di Kabupaten Tangerang, Sarah Azzahra dan Endang Supriyani Ungkap Pentingnya Peran Pemuda Sebagai Pilar Sosial

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir menjelaskan sumber api diduga akibat arus pendek listrik yang berasal dari AC mobil.

“Saat ini api sudah berhasil dipadamkan, kerugian materil diperkirakan mencapai sekitar Rp 250 juta,” singkatnya.(Rez)




Digitalisasi Pasar Rangkasbitung, DPRD Lebak Ingatkan Retribusi Parkir Harus Jadi Prioritas

Kabar6.com

Kabar6-Sistem digitalisasi transaksi non tunai rencananya bakal diterapkan di Pasar Rangkasbitung. Penerapan digitalisasi di pasar tersebut akan jadi pilot project digitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Lebak.

Pada tahap awal rencananya, sistem transaksi non tunai akan diterapkan terhadap pembayaran retribusi pedagang dan transaksi antara pedagang dan pembeli.

Anggota Komisi II DPRD Lebak Aad Firdaus mengatakan, jika salah satu tujuan digitalisasi retribusi adalah untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah, maka yang harusnya jadi prioritas pemerintah daerah adalah retribusi parkir.

“Pertambahan dan berkurangnya pedagang kan tidak setiap jam, kenapa retribusi parkir yang tiap detik keluar masuknya tidak dianggap berpotensi kebocoran PAD yang lebih penting,” kata Aad kepada Kabar6.com, Minggu (13/2/2022).

Menurut Aad, pedagang lebih terukur, terhitung dan tercatat juga tetap karena mengisi ruang dengan luasan tertentu dan dengan kapasitas tertentu.

“Yang tentunya kelas pengenaan retribusinya sudah ditentukan besarannya, yang tentunya berbeda oleh pemerintah disesuaikan dengan luasan maupun jenis dagangan,” ujar politisi Partai Perindo ini.

**Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Lebak Tembus 300 Per Hari, Zona Merah Bertambah

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kemudian soal sistem pembayaran non tunai antara pembeli dan penjual, Aad menyarankan agar tidak perlu diperumit.

“Pemerintah daerah tidak perlu repot-repot mengatur itu, biar itu jadi pemenuhan kebutuhan pembeli. Artinya, ketika pembeli dominan berbelanja dengan model transaksi non tunai maka dengan sendirinya pedagang akan menyiapkan alat transaksi non tunai,” katanya.(Nda)




Cuaca Buruk di Pelabuhan Merak, Jalan Cikuasa Atas jadi Kantung Parkir

Kabar6.com

Kabar6-Akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi di Pelabuhan Merak, yang menyebabkan kapal sulit sandar, mengakibatkan antrian kendaraan hingga keluar pelabuhan. Jalan Cikuasa Atas pun dijadikan kantung parkir, agar tidak menimbulkan kemacetan di pintu masuk pelabuhan dan masyarakat yang beraktifitas disekitar pelabuhan, bisa berlalu lalang.

Sejak Kamis dini hari, 10 Februari 2022, sekitar pukul 03.00 wib, Sat Lantas Polres Cilegon berusaha mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan yang semakin parah.

“Dari semalam sekitar jam 03.00 wib melakukan itu (pengaturan lalu lintas). Itu malam kan hujan gede, personil udah mantau,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo, Kamis (10/02/2022).

Truk dan bus dari arah Kota Cilegon yang menuju Pelabuhan Merak dibelokkan ke Jalan Cikuasa Atas. Sedangkan jalan Cikuasa Bawah khusus untuk warga sekitar yang beraktifitas. Kemudian kendaraan yang keluar dari Pelabuhan Merak menuju jalan tol maupun Kota Cilegon, bisa menggunakan satu ruas Jalan Cikuasa Atas maupun Cikuasa Bawah.

Penyekatan Jalan Cikuasa Atas di mulai dari Flay Over Merak. Jika kendaraan di Dermaga Pelabuhan Merak berkurang, maka penyekatan kendaraan di Cikuasa Atas dibuka.

“Truk dan bus Cikuasa Atas, hanya kendaraan umum yang lewat bawah. Yang bongkaran (dari Pelabuhan Merak) sempat kita lewatkan bawah karena padat banget, tapi sekarang udah bisa (lewat Cikuasa Atas). Kalau bus dan truk menuju Pelabuhan Merak lewat atas. Antrian enggak nyampe tol, paling cuma 1 km dari flay over Merak itu,” jelasnya.

Awalnya seluruh ruas Jalan Cikuasa Atas dijadikan kantung parkir. Namun sejak Kamis pagi, 10 Februari 2022, satu ruas jalan lainnya sudah bisa dilewati kendaraan.

**Baca juga: Dinkes Cilegon Keluhkan Lambannya Pemeriksaan Sampel PCR di Kemenkes

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Polisi melakukan penyekatan dan menjadikan Jalan Cikuasa Atas kantung parkir, untuk menghindari kemacetan kendaraan di perlintasan kereta api dan pintu masuk Pelabuhan Merak.

“Di Cikuasa Atas kita mulai berlakukan penyekatan, karena biar akses menuju Suralaya, Tanjung Sekong enggak ketutup. Kita pakai sistem buka tutup di Cikuasa Atas. Kalau di lepas semuanya, ngunci nanti,” terangnya.(Dhi)




Truk Pengangkut di Pasar Induk Tanah Tinggi Parkir di Pinggir Jalan Biang Kemacetan?

Kabar6.com

Kabar6-Belasan mobil bak terbuka dan mobil truk pengangkut sayur dan buah-buahan di Pasar Induk Tanah Tinggi memarkirkan kendaraanya di pinggir Jalan Raya Sudirman, Tangerang.

Meski tidak menimbulkan kemacetan parah, kondisi truk dan mobil bak terbuka yang terparkir di pinggir jalan tersebut, cukup menghambat laju kendaraan yang melintas.

Mansur, salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada jalan utama di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu mengaku bingung, terhadap mobil truk yang sering terparkir di pinggir jalan itu.

Pasalnya, keberadaan truk dan mobil bak terbuka yang terparkir di pinggir jalan tersebut, menyebabkan arus lalu lintas sedikit tersendat, lantaran posisinya berada dekat dengan rel perlintasan Commuterline.

“Saya bingung, sering banget truk sama mobil bak terbuka ini parkir di pinggir jalan. Udah tau jalan ini dekat dengan rel kereta, malah parkir disitu, padahal ini kan jalan utama,” ujar Mansur yang sedang mengejar waktu, namun perjalanannya menjadi sedikit terhambat, Rabu (19/1/2022) malam.

“Karena biasanya kalau kereta abis lewat, kendaraan yang melintas itu banyak, nah mereka itu jadi pelan jalannya karena ada truk yang parkir dipinggir jalan ini,” sambungnya.

Mansur juga mengeluhkan, kondisi Pasar Induk Tanah Tinggi yang kerap menjadi titik kemacetan, lantaran panjangnya antrean kendaraan yang ingin masuk ke dalam pasar induk tersebut.

“Kalau menurut saya sih kayanya sudah enggak cocok lokasi Pasar Induk di Tanah Tinggi. Soalnya pasar induk ini enggak luas, jadi kendaraan yang mau masuk saja harus mengantre sampai ke pinggir jalan,” katanya.

Berdasarkan pantauan terlihat beberapa mobil truk dan mobil bak terbuka terparkir di dua sisi Jalan Raya Sudirman.

Beberapa mobil truk tersebut membawa komodity buah dan sayur yang ingin diantar ke Pasar Induk Tanah Tinggi. Dan sisanya terdapat truk yang tidak bermuatan, karena ingin mengangkut komodity dari pasar itu.

Salah seorang supir truk terbuka yang membawa komodity buah mengatakan, dirinya memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan itu, karena kendaraan di dalam pasar Induk Tanah Tinggi sudah banyak.

Nantinya, ketika ia melihat beberapa mobil telah keluar dari pasar induk itu, ia akan memutar balik kendaraannya untuk bergantian masuk ke dalam pasar induk.

**Baca juga: Kejari Kota Tangerang Kantongi TO Tersangka Dugaan Bansos

“Saya memarkirkan kendaraan saya disini karena di dalam sudah tidak ada tempat lagi, sedang banyak mobil yang bongkar muat. Jadi saya mengantre dulu, nanti kalau beberapa kendaraan sudah keluar, baru saya masuk,” ucap saat memakirkan di seberang Pasar Induk Tanah Tinggi, karena menunggu antrean masuk ke dalam pasar.

“Saya sudah sering saya antar komodity kesini, jadi sudah hapal, kalau lagi ramai di dalam, mau tidak mau harus menunggu dulu jadinya di pinggir jalan ini,” pungkas supir truk yang membawa komodity buah dari Banyuwangi, Jawa Timur tersebut. (Oke)




Kendaraan Parkir di Puspemkab Tangerang Tertimpa Pohon Tumbang

Kabar6.com

Kabar6-Kabut disertai hujan deras mengakibatkan pepohonan runtuh hingga beberapa kendaraan tertimpa pohon di kawasan Kompleks Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang, pada Minggu, (31/10/2021).

Taupik, pedagang kopi di Bunderan Bugel, Kecamatan Tigaraksa mengungkapkan, kronologi hujan disertai angin kencang menggerakkan warga sekitar untuk mencari lokasi paling aman.

“Awal mula hujan bisa selang 15 menit gitu cucanya gelap tiba selang itu ada gemuruh angin kencang. Saya sempat kehilangan penglihatan, sempet juga ada yang neduh dia teriak-teriak, posisi saya ngumpet di bawah meja saya panik,” ungkapnya saat ditemui kabar6.com di lokasi.

Menurutnya, hujan deras disertai angin kencang memicu pohon tumbang. Pohon menimpa kabel listrik dan kendaraan yang melintas maupun sedang parkir berteduh.

“Yang khawatir kabel listrik, pohon ini kan menipah kabel listrik dan sempet juga tadi sore ada motor yang tertimpa pohon, truk yang mengakut mebel,” ujar Taupik.

**Baca juga: Berkat Dukungan dan Sinergitas Semua Pihak, Vaksinasi Kabupaten Tangerang Sudah Capai 70%

Pantauan di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang aliran lampu padam, Dinas DlHK Kabupaten Tangerang sedang mengevakusi pohon yang menimpa kabel listrik serta bekerja sama dengan PLN.(Cr)




Dishub Tangsel Segera Berlakukan Parkir Tepi Jalan Rawa Buntu

Kabar6.com

Kabar6-Jalur pedestrian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) banyak terparkir liar kendaraan bermotor. Seperti terlihat di sepanjang Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, merenggut hak pengguna jalan maupun pesepeda.

“Nah kedepan kami akan melakukan adanya parkir tepi jalan umum. Dimana ini untuk mengakomodir pengguna jalan maupun pengendara kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Ika, Selasa (6/4/2021).

Sebetulnya, ia terangkan, dalam regulasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umun tidak diperbolehkan parkir di pendestrian.

Tetapi, lanjut Ika, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas apabila di koridor tersebut mempunyai empat arah dua jalur atau titik ratio masih di bawah 0,7 dapat membuat parkir tepi jalan umum.

“Diderek kita belum punya aturan seperti halnya di DKI Jakarta. Perlu kajian, arahnya disesuaikan dengan kondisi di Kota Tangsel,” jelasnya.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Berencana Komersilkan Kawasan Taman Kali Jaletreng

Selama ini pengawasan maupun penindakan terhadap parkir liar di jalur pedestrian Kota Tangsel masih lemah.

“Tentunya dipasang rambu dilarang parkir. Setelah dipasang bisa dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian,” ujar Ika.(yud)




Tidak Masuk Akal, Pria di Singapura Ini Kaget Saat Ditagih Biaya Parkir Rp32 Juta

Kabar6-Seorang sopir jasa pengiriman bernama Supra Mac (27) sangat terkejut tatkala membaca tagihan parkir yang harus dibayarnya. Bagaimana tidak, Mac harus membayar biaya parkir di Bandara Jewel Changi, Singapura, sekira Rp32,197 juta.

Padahal, Mac hanya berada di sana selama 45 menit untuk bongkar muatan. Usut punya usut, melansir straitstimes, rupanya hal itu disebabkan karena kesalahan penghitungan akibat kerusakan sistem parkir. Berawal ketika Mac masuk area parkir bandara. Namun saat dia keluar dari parkir, tidak ada rekaman yang membuktikan bahwa Mac sudah meninggalkan lokasi parkir itu.

Mac bingung karena tagihannya pun terus membengkak. “Saya baru mengisi saldo di kartu kredit saya di pagi hari. Ketika saya lihat jumlahnya (tagihan parkir), itu sangat tidak masuk akal,” ucap Mac.

Pria itu pun mengunggah tagihan parkir yang diterima ke media sosial, hingga menjadi perbincangan warganet. Atas kejadian itu, juru bicara Bandara Jewel Changi bernama Devt menjelaskan mengapa pengemudi belum terekam saat keluar dari parkir pada waktu yang lalu.

“Kami mengonfirmasi bahwa ini adalah kasus yang terjadi pada 10 April di ruang bongkar muat di Bandara Jewel Changi,” ungkap Devt. “Tidak ada catatan si pengemudi meninggalkan tempat parkir, dan karenanya biaya parkir naik-turun sampai kunjungan berikutnya yang terjadi pada 24 April.”

Kejadian itu dimungkinkan ketika pengemudi tidak menjaga jarak dengan mobil di depannya sehingga membuat sistem parkir tidak bisa mencatatnya. Namun, Mac berkata bahwa dia tidak ada masalah saat keluar. Ia juga berujar bahwa tidak mepet dengan kendaraan depannya.

Mac akhirnya berkomunikasi dengan anggota staff Bandara Jewel Changi melalui intercom. Setelah menunggu sekira 15 menit, ia pun dikeluarkan dari tempat parkir. ** Baca juga: Di Kenya, Ditemukan Anak Zebra Bermotif Mirip Polkadot

“Menurutku tidak ada yang bisa disalahkan. Itu hanya kesalahan mesin dan mereka (pihak Bandara Jewel Changi) pun telah menyelesaikannya,” ujar Mac.(ilj/bbs)




Parkir di Bandara Soetta, Tarif Parkir Tujuh Mobil ini Mencapai 893 Juta, Kok Bisa?

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak tujuh mobil tak bertuan terparkir selama bertahun-tahun di Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan tarif parkir kendaraan ini mencapai Rp 893 juta.

“Ada tujuh kendaraan, jenisnya Grandmax, Corona, BMW, Pajero, Avanza, Freed, Camry. Semuanya terpencar ada yang diparkir di kawasan Soewarna, Terminal 1B, dan parkir inap Gedung 600,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, Jumat (24/4/2020).

Kemudian, pengelola parkir langsung berkordinasi dengan Reskrim Polres Bandara Soetta, untuk menyelidiki siapa tuan dari mobil-mobil tersebut.

Bahkan ada yang sampai terparkir tidak jelas pada tahun berapa dengan estimasi biaya parkir sampai Rp 200 juta lebih.

“Suzuki Every ini, sudah tidak diketahui data masuk area parkirnya, karena pengelolan parkir berbeda dan yang sekarang mengelola PT Angkasa Pura Solusi. Paling tidak sudah tiga tahun, dengan estimasi biaya Rp 280 jutaan,” ungkap Adi.

Kemudian mobil Grand Max dari catatan parkir sudah masuk area parkir sejak 25 April 2018, sehingga biaya parkir mencapai Rp 96 juta. Toyota Corona dan Avanza sejak April 2019 dengan tarif parkir mencapai Rp 76 juta.

Lalu, BMW 320i Limited Edition NomorĀ  Polisi B 1845 VJ, sudah ditinggalkan di parkiran tersebut sejak Desember 2018 dan harus membayar Rp 115 juta. Kemudian mobil Pajero yang sudah ditinggalkan pemiliknya sejak Oktober 2018, meninggalkan tagihan biaya parkir sekitar Rp 80 juta.

**Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Paksa Kendaraan 498 Putar Balik di Tol Bitung.

“Terakhir itu Honda Freed, sudah terparkir selama 2 tahun dan biaya parkir estimasinya Rp 120 juta,” kata Adi.

Sehingga bila ditotal, tagihan biaya parkir ketujuh mobil tersebut hampir mencapai Rp 900 juta.

Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko, menyarankan agar secepatnya pemilik mobil-mobil ini, untuk ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, agar mobilnya bisa kembali.

“Silahkan bermusyawarah dengan pengelola parkir,” kata Alex. (Vee)




Parkir Sembarangan di Kawidaran, 5 Kendaraan Ditilang

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Polda Banten menilang lima kendaraan bak terbuka dan tipe kontainer yang parkir sembarangan di bahu jalan, tepatnya di KM 22, Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Rabu 15/1/2020.

“Ini hasil operasi pagi saja. Patroli penertiban akan terus dilakukan sepanjang waktu,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol I Ketut Widiarta.

Ketut menyampaikan, kendaraan yang parkir di bahu jalan umumnya kendaraan barang tertutup seperti mobil box atau kontaniser serta kendaraan bak terbuka. Biasanya, kata Ketut, pengemudi beralasan sedang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Namun dalam kenyataannya, tambah dia, banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan dengan durasi yang cukup lama.”Kadang dari malam sampai pagi bahkan siang,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahu jalan adalah bagian dari badan jalan yang merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan, kata dia, meliputi jalur lalu lintas dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan. Ketut melanjutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

“Yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain dengan menumpuk barang di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain untuk keadaan darurat,” bebernya.

**Baca juga: Nunggak Bayar Pajak, Bapenda Segel PT Auto Parking di Gading Serpong.

Sedangkan Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Tangerang Ipda Hajaji menyebut, parkir di bahu jalan berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Pada jam-jam sibuk, ujarnya, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan.

“Dan biasanya mereka parkir di tempat yang gelap sehingg tak nampak terlihat pengendara lain yang sedang berkecepatan tinggi, bisa kecelakaan,” tandasnya. (Vee)




Jangankan yang Jauh, di Puspemrov Banten Rambu Larangan Parkir juga Mandul

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah daerah (Pemda) terus berupaya menertibkan kendaraan parkir sembarang, khususnya pada daerah-daerah yang dipasang rambu larangan parkir.

Hal itu menghindari kemacetan akibat penyempitan badan jalan yang ditimbulkan akibat berubah fungsi menjadi lahan parkir.

Penertiban biasanya dilakukan pada ruas jalan Protokol, dan sejumlah ruas jalan di Kota Serang karena dianggap rawan kemacetan.

Uniknya, pemandangan tidak lazim terjadi di dalam Pusat Pemerintahan (Puspemprov) Banten sendiri.

Ruas jalan yang notabanenya menjadi akses lalu lalang kepala daerah dan para staf SKPD di lingkungan Pemprov Banten tersebut, termasuk para penegak peraturan daerah dari Provinsi Banten itu juga tidak luput dari kendaraan parkir sembarang.

Seperti di depan Kantor Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Banten dan Dinas Pendidikan (Dindik) Banten.

Meski tepat di depan kedua kantor tersebut telah dipasang rambu larangan parkir. Namu, setiap harinya selalu saja ada kendaraan parkir sembarang. Dengan cara memanjang, para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya secara memanjang di dua ruas jalan Puspemprov Banten tersebut.

Kendaraan yang parkir tidak hanya kendaraan dengan plat nomor pribadi. Namun ada juga plat merah milik pemerintah.

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ali Nurdin mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi, kata dia, pemerintah harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar bisa diikuti di ruas jalan lainnya agar menjadi contoh, agar ruas jalanan di Provinsi Banten terhindar dari kemacetan dan terlihat lebih rapih.

“Harusnya tidak boleh. Harus memberikan contoh yang baik,” katanya.**Baca juga: Betul Kata Dewan Banten, Pelebaran Jalan Kota Serang Jadi Lahan Parkir.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan mendorong kepada Dishub Banten untuk membenahi persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya belum merespon.(Den)