1

Realisasi Pendapatan Pajak Kabupaten Lebak Semester I Rp61 Miliar

Kabar6-Pendapatan daerah Kabupaten Lebak dari sektor pajak pada semester pertama tercatat mencapai Rp61.363.459.083 atau 31% dari target penerimaan tahun 2024 sebesar Rp195.100.000.000.

“Untuk pajak barang jasa tertentu (PBJT) dari target Rp42.365.000.000 terealisasi sampai bulan Juni Rp20.992.159.411. Lalu pajak selain PBJT dari target Rp152.735.000.000 terealisasi sampai bulan yang sama Rp40.371.299.672,” kata Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, Jumat (5/7/2024).

Doddy menerangkan, PBJT meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir. Target PBJT terbesar adalah pajak penerangan jalan sebesar Rp32.500.000.000

**Baca Juga:Demokrat Sempat Tolak Pembukaan Kota Suara saat Penyandingan di KPU Banten, PDIP Heran

“Pajak hotel dari target Rp615.000.000 terealisasi sampai bulan Juni Rp259.148.688, pajak restoran target Rp8.000.000.000 terealisasi Rp3.352.943.552, pajak hiburan target Rp450.000.000 terealisasi Rp143.336.573, pajak penerangan jalan dari target Rp32.500.000.000 terealisasi Rp16.894.731.502, dan pajak parkir dari target Rp800.000.000 terealisasi Rp341
999.126,” tutur Doddy.

Sedangkan pajak selain PBJT terdiri dari pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, pajak PBB, pajak BPHTB, Opsen pajak kendraan bermotor (PKB) dan Opsen BBNKB.

Pajak reklame dari target Rp1,500.000.000 terealisasi Rp447.290.868, pajak air tanah dari target Rp1.000.000.000 terealisasi Rp438.020.906, pajak sarang burung walet dari target Rp15.000.000 terealisasi Rp5.600.000, pajak mineral bukan logam dari target Rp46.500.000.000 terealisasi Rp15.460.425.073, pajak PBB dari target Rp42.220.000.000 terealisasi Rp8.658.063.742, pajak BPHTB dari target Rp61.500.000.000 terealisasi Rp15.361.899.083.

“Terkait dengan dua pajak lainnya, yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah baru akan dilaksanakan tahun 2025,” kata Doddy.(Nda)




254 Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pengamat Sebut Pemprov Banten Beri Contoh Buruk

Kabar6-Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi menyoroti 254 unit kendaraan dinas senilai Rp 1.236.532.700 milik Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov) menunggak pajak selama 2 tahun atau lebih.

Menurutnya, Pemprov Banten memberikan contoh buruk kepada masyarakat. Bahkan hal itu dapat menurunkan kepercayaan rakyat dalam membayar pajak.

“Betul, ini juga menjadi contoh buruk dan menurunkan kepercayaan publik dalam membayar pajak,” kata Ahmad kepada kabar6.com, Jumat (14/6/2024). **Baca Juga: Wanita Pemotor Gegar Otak Tabrak Pagar Ruko di BSD

Tata kelola aset Pemprov Banten yang dibeli dari pajak itu menunjukkan kepada publik sangat buruk. “Hal ini menunjukkan kepada publik tentang tata kelola aset kendaraan dinas yang buruk,”imbuhnya.

Ada dua faktor penyebab tata kelola aset kendaraan dinas sangat buruk, Ahmad mengatakan, pertama minimnya koordinasi dan komunikasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan kedua komitmen dan ketaatan pengguna/ASN kendaraan dinas tersebut

“Menjadi catatan penting bagi Pemprov Banten sehingga perlu ada identifikasi dan solusi terukur karena PKB merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing OPD untuk segera membayar pajak kendaraan tepat waktu.

“Pak gubernur sudah mengeluarkan surat edaran kepada OPD untuk Randisnya membayar pajak tepat waktunya. Satu tahun itu kan perjalanan 12 bulan, kalau sudah kelewat tinggal bayar dendanya,” ujar Deni saat minta tanggapan apakah akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat karena ratusan kendaraan dinas menunggak pajak.

Diketahui, Sebanyak 254 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunggak pajak. Dari ratusan kendaraan tersebut, sekretariat daerah (Setda) tercatat paling banyak menunggak pajak kendaraan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyebut ratusan kendaraan itu menunggak pajak dua tahun atau lebih dengan totalnya tunggakan mencapai Rp1.236.532.700.

Hal itu berdasarkan penelusuran BPK terhadap data Samsat yang dikelola oleh Bapenda pada lima perangkat daerah yang menunggak pajak kendaraan, baik roda dan empat yang diperoleh dari tahun 2001 hingga 2019.

Adapun rincian kendaraan dinas menunggak pajak dari lima perangkat daerah tersebut diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda) sebanyak 222 unit kendaraan dengan total tunggakan sebesar Rp 1.097.262.900.

Sebanyak 3 kendaraan sepeda motor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten dengan total tunggakan sebesar Rp 1.522.000, kemudian 17 kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten dengan total tunggakan sebesar Rp 98.228.400.

Sebanyak 9 kendaraan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dengan total tunggakan sebanyak Rp 20.155.400 dan terakhir di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten sebanyak 3 unit kendaraan dengan total tunggakan Rp 19.364.000 (Aep)




Sebaran Kendaraan Dinas Nunggak Pajak Milik Pemprov Banten Senilai Rp 1,2 Miliar, Setda Terbanyak

kabar6.com

Kabar6- Sebanyak 254 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunggak pajak. Dari ratusan kendaraan tersebut, sekretariat daerah (Setda) tercatat paling banyak menunggak pajak kendaraan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyebut ratusan kendaraan itu menunggak pajak dua tahun atau lebih dengan totalnya tunggakan mencapai Rp1.236.532.700.

Hal itu berdasarkan penelusuran BPK terhadap data Samsat yang dikelola oleh Bapenda pada lima perangkat daerah yang
menunggak pajak kendaraan, baik roda dan empat yang diperoleh dari tahun 2001 hingga 2019.

**Baca Juga: Diminta Telusuri Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov yang Hilang, Ini Respon Inspektorat Banten

“Menurut penjelasan Pengurus Barang masing-masing perangkat daerah, hal
tersebut disebabkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kendaraan terkait hilang dan belum sempat diurus,” demikian bunyi LHP BPK RI Perwakilan Banten.

Adapun rincian kendaraan dinas menunggak pajak dari lima perangkat daerah tersebut diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda) sebanyak 222 unit kendaraan dengan total tunggakan sebesar Rp 1.097.262.900.

Sebanyak 3 kendaraan sepeda motor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten dengan total tunggakan sebesar Rp 1.522.000, kemudian 17 kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sebanyak 17 unit dengan total tunggakan sebesar Rp 98.228.400.

Sebanyak 9 kendaraan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dengan total tunggakan sebanyak Rp 20.155.400 dan terakhir di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten sebanyak 3 unit kendaraan dengan total tunggakan Rp 19.364.000.

Salah satu kendaraan dinas menunggak pajak di Setda Banten yakni Toyota Land Cuiser Prado dengan nomor polisi A 1569. Kendaraan dinas dengan nilai perolehan Rp 1,9 miliar itu sudah menunggak 3 tahun lebih memiliki total tunggakan Rp55.259.300.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku masih menelusuri penyebab membengkaknya tunggakan pajak kendaraan.

Rina berdalih sebagai kendaraan yang tercatat menunggak pajak kondisinya sudah rusak namun tidak di laporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar pajak kendaraannya tidak muncul kembali.

“Sehingga tidak muncul lagi terbit kewajiban untuk pembayaran pajaknya,” kata Rina di DPRD Banten, Rabu (4/6/2024).(Aep)




Tak Punya SIPPA, Potensi Pajak Air Permukaan dari 16 Perusahaan di Banten Capai Rp 2 Miliar

Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air permukaan mencapai Rp 2 miliar.

Potensi ini berasal dari 16 (sebelumnya 17) perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Menurut Plt Kepala Bapenda EA Deni Hermawan, saat ini Bapenda belum dapat menarik pajak air permukaan dari perusahaan-perusahaan tersebut karena mereka belum memiliki Surat Izin Pengambilan atau Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

**Baca Juga: Daftar 17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin Pemanfaatan Air Permukaan

“Potensinya sekitar Rp 2 miliar,” kata Deni Hermawan saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (30/5/2024).

Deni menjelaskan, dari 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya 16 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan. Satu perusahaan lainnya telah beralih menggunakan air tanah.

“Satu lagi beralih ke air tanah,” ujarnya.

Deni menambahkan, 16 perusahaan tersebut saat ini sedang mengurus proses perizinan SIPPA. Secara teknis, izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan (DPUPR) dan Balai dan Kementerian PUPR.

Deni berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses perizinan agar usaha mereka legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kami berharap secepatnya diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak,” ujarnya.

Deni mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk segera mengurus SIPPA agar terhindar dari sanksi dan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Provinsi Banten.

“Kami berharap secepatnya diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak,”pungkasnya.

Sebanyak 17 perusahaan yang beroperasi di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Padahal SIPPA menjadi dasar Bapenda mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk menjadi wajib pajak.

Hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten belum menarik pajak dari 17 perusahaan itu karena belum bisa ditetapkan sebagai wajib pajak (WP). Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2023. (Aep)




Kanwil DJP Banten Sosialisasikan Penatausahaan PBB

Kabar6-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan Sosialisasi Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat, Senin (4/3/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Acara berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Sebanyak 72 ketua asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten atau yang mewakili hadir pada sosialisasi kali ini. Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Pertambangan di lingkungan Kanwil DJP Banten, terutama untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan.

**Baca juga: Pangan Murah Jelang Ramadan Diserbu Warga di Lebak

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah penetapan harga hasil tambang dalam rangka penetapan pajak tambang yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang IUP OP Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten Darmanto. Selain itu diberikan pula materi penatausahaan dan penghitungan PBB pertambangan dan pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh Puguh Subiantoro dan Erik Priambodo dari Kantor Pusat DJP.

Puguh mengingatkan bahwa penatausahaan PPB Sektor Pertambangan seperti Pelaporan SPOP untuk Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan dan Mineral atau Batubara dapat dilakukan mulai Tanggal 31 Maret hingga batas waktu 30 hari saat e-SPOP telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.

Sebagai pelengkap, kepada asosiasi Pengusaha Pertambangan se-Provinsi Banten juga diberikan materi tentang pemeriksaan PBB oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Banten Umsohi.(Red)




Dirut PT TP Terjerat Kasus Pajak Rp5,9 Miliar Diciduk

Kabar6-Sekitar pukul 16.20 WIB bertempat di Perumahan Normandy Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Berinisial DHI (56 Tahun), pekerjaan   Wiraswasta, dan bedomisili            di Jl. H. Namin Cilandak, Jakarta Selatan

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (13/2/2024).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Dheri Hero Rianto selaku Direktur Utama PT Trimustika Perkasa pada tahun 2007 dan 2008 terbukti melaporkan atau menyampaikan kewajiban pelaporan perpajakan perusahaan miliknya yakni PT Trimustika Perkasa kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.

Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Terpidana Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara dengan total sebesar Rp5.907.032.849 (lima miliar sembilan ratus tujuh juta tiga puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).

**Baca Juga: Ketua RW Ini Berikan Makanan Gratis pada Warganya Usai Nyoblos dari TPS

Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Terpidana Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698 (sembilan miliar delapan ratus empat belas juta enam puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Dheri Hero Rianto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Red)




Pelaksanaan Implementasi NIK sebagai NPWP Mundur 1 Juli 2024

Kabar6-Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran persnya, Selasa (12/12/2023).

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIKNPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

**Baca Juga: Tahun 2024 Satu Keluarga Cukup 1 NPWP Saja

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

Virtual Help Desk
Senin – Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Meeting ID : 865 5844 8199
Passcode : Helpdesk
Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.(Red)




Pemkab Serang Bakal Pungut Kembali Pajak Penerangan Jalan Non PLN Tahun Depan

Kabar6 – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN akan kembali diberlakukan di Kabupaten Serang mulai tahun 2024. Pemkab Serang optimis bakal ada potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami dari Pemda Serang khususnya dari Bapenda mengundang PLN dan beberapa perusahaan yang kebutuhan listriknya itu dikelola sendiri yang tidak dari PLN,” kata Tatu dalam wawancara dengan wartawan, Rabu (6/12/2023).

Tatu mengatakan, pemungutan PPJ non PLN sempat dihentikan selama dua tahun karena putusan MK tersebut. Hal ini berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang sebesar sekitar Rp30 miliar.

**Baca Juga: JAM-Intelijen Ingatkan Jaga Netralitas Desa di Pemilu 2024

“Jadi Alhamdulillah sekarang dengan diberlakukannya lagi seperti dulu bahwa kita Pemda boleh memungut pajak dari industri-industri yang mengelola listrik sendiri,” kata Tatu.

Tatu berharap, pemungutan PPJ non PLN ini dapat menambah PAD Kabupaten Serang. Besaran pajaknya akan ditetapkan oleh Bapenda bersama dengan PLN.

“Karena dulu juga sebetulnya sudah berjalan tapi khawatirnya ada perubahan-perubahan besaran misalnya di industri,” tandasnya.(Aep)




Kanwil DJP Banten Berikan Pemahaman Pajak ke Penyandang Disabilitas

Kabar6-Sebanyak 30 penyandang disabilitas yang berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengikuti kegiatan Pajak Bersama Teman Disabilitas yang diselenggarakan Kanwil DJP Banten.

Acara tersebut diselenggarakan di aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Rabu (15/11/2023). Kegiatan tersebut berlangsung atas kerjasama dengan Yayasan Difabel Mandiri.

Pajak Bersama Teman Disabilitas adalah kegiatan kampanye perpajakan bagi Warga Negara Indonesia Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun 2021 dan menjadi agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Dwika Yuni menyatakan, pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak tidak ada diskriminasi.

Hal ini sama halnya dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk ke teman-teman disabilitas.

**Baca Juga: APBD Perubahan 2023, Disperkimta Tangsel Bedah Rumah 51 Unit

“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, teman-teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara,” ujar Dwika.

Kanwil DJP Banten juga menghadirkan dua orang juru Bahasa isyarat Luluk Kusuma Wardani dan Abdul Azis. Luluk dan Azis membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak, materi tentang hak dan kewajiban perpajakan dengan pemateri fungsional penyuluh pajak ahli pertama Muslih Anwari.

“Teman-teman disabilitas sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan berperan aktif dalam sesi tanya jawab. Semoga bermanfaat dan teman disabilitas dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain,” ujar Muslih.(Aep)




Kasus Pajak, Aset Terpidana Dirut PT JTI Disita !

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana Aria Trisna Sutmanta dalam perkara tindak pidana perpajakan.

“Sita eksekusi dilakukan akibat perbuatan Terpidana Aria Trisna Sutmanta selaku Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia (PT JTI) menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara mengakibatkan kerugian pendapatan negara senilai Rp1.925.835.600,” ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Rabu (8/11/2023).

Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023  tanggal 2 Oktober 2023.

Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu:

  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1781 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, Nomor Surat Ukur: 342/ Gununganyar Tambak/ 2001 alamat Jl. Wisma Gununganyar Selatan VI Nomor 26, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya;
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Miliki Nomor: 2602 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, Nomor Surat Ukur: 333/ Gununganyar Tambak/ 2001 alamat Jl. Wisma Gununganyar Tengah III Nomor 10, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.

**Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Sosialisasikan Perda soal Narkoba Dihadapan Duta Anti Narkoba

Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap kedua aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana Aria Trisna Sutmanta senilai Rp 3.851.671.200. (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah),

Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo,  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Pihak Kelurahan Gununganyar Tambak. (Red)