1

Judi dan Kekerasan Seks di Dunia Digital

Kabar6-Tak selamanya, dunia digital itu memudahkan akses informasi, karena dunia maya juga memberi jebakan negatif, seperti perundungan, kekerasan seksual secara dalam jaringan (daring), pornografi, penipuan (scam), hingga judi daring.

Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sejak 1 Januari 2024 sampai 3 April 2024 atau 3 bulan terjadi 5.310 kasus kekerasan.

Dari jumlah itu, kekerasan seksual mencapai 2.475 kasus, sedangkan kekerasan fisik hanya 1.760 dan kekerasan psikis ada 1.622 kasus.

**Baca Juga:Memberantas Pornografi Anak di Ruang Digital

Tidak hanya kekerasan seksual, OJK menemukan 5.000 rekening yang transaksinya janggal, yang setelah ditelusuri ternyata kejanggalan itu terkait dengan peningkatan kasus judi daring sejak 2017.

Pada 2023, PPATK menemukan 3,2 juta warga bermain judi daring, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100.000, namun perputaran uangnya mencapai Rp327 triliun.

Saat ini, anak-anak kian akrab dalam penggunaan gawai, termasuk akses terhadap internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan, sehingga sangat rentan terhadap dampak negatif dunia digital.

Solusinya, pemerintah sedang berikhtiar menyiapkan aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah daring yang akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet, termasuk seks di dunia digital.

Peta jalan dalam bentuk perpres itu untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan anak di ranah daring, yakni anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.

Perpres itu sangat penting, karena kekerasan seksual juga merupakan pelanggaran HAM, yang dampaknya luar biasa bila korban mengalami penderitaan psikis, fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik. Apalagi, bila korban memiliki kebutuhan khusus (anak, perempuan, dan disabilitas).

Khusus terkait judi daring, Kemenko Polhukam menyatakan pemerintah saat ini juga menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga sesuai perintah Presiden Joko Widodo (18/4/24).

Nantinya, Satgas Pemberantasan Judi Online tidak hanya melibatkan Polri/Kejaksaan, namun juga Kemlu. Pelibatan Kemlu dinilai penting karena banyak situsjudi daring yang server-nya di luar negeri, termasuk juga bandar judinya sebagian besar ada di luar negeri.

Tidak hanya masyarakat awam, kejahatan digital juga menyasar tokoh masyarakat. Adalah senator Jatim Dr Lia Istifhama juga menjadi korban kriminalitas di dunia digital.

Misalnya, akun Wikipedia milik keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini pernah menghilang begitu saja, lalu akun WhatsAap-nya tiba-tiba tidak bisa diakses pada Sabtu (27/4/2024) dini hari.

Kiat Pencegahan

Pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah yuridis untuk mengantisipasi jebakan dunia digital, yang di antaranya menyajikan judi daring dan kejahatan seksual lewat digital.

Selain itu, dunia digital saat ini perlu disikapi dengan kemajuan karakter. Berbagai dampak dari kemajuan dunia digital perlu disikapi ekstra hati-hati agar tidak kita terjebak dalam perangkap para pelaku.

Kriminalitas adalah salah satu dari aneka jebakan dunia digital. Ada “kriminal digital” yang disebut “pishing” atau pencurian dokumen (peretasan), seperti APK.doc, Pdf, foto buram, atau jual data Bjorka.

Bahkan, pishing yang paling canggih juga sudah ada, yakni “quishing” yang merupakan perpaduan dari QR code yang dilarikan ke web/aplikasi, sehingga bila tidak hati-hati akan mudah tertarik dan masuk perangkap/jebakan.

Ada pula “kriminal digital” yang disebut “scam” (pencurian uang, atau penipuan murni, atau premanisme digital), seperti pinjaman online (pinjol) yang disebut OJK telah menyasar guru hingga 42 persen dan ibu rumah tangga 18 persen.

Selain itu, scam juga ada yang bermodus salah transfer, pemerasan dengan AI, iming-iming kerja di luar negeri, tapi sesungguhnya prostitusi atau ada penipu yang menyamar menjadi kurir, lalu mengirimkan pesan singkat yang ditulis sebagai resi dengan berkas berformat APK dengan memuat logo perusahaan logistik untuk mengecoh korban. Jika pesan diunduh akan terjadi peretasan dompet digital.

Khusus judi daring, masalah paling sulit adalah menghilangkan kecanduan, karena itu kiat paling penting adalah ada keberanian untuk menghindari orang, tempat, dan aktivitas perjudian.

Kiat lain yang juga penting adalah menemukan alternatif kegiatan untuk mengalihkan pikiran, seperti olahraga atau menghabiskan waktu dengan teman dan keluarga. Kiat lain yang mirip solusi mengatasi kecanduan game online adalah memikirkan dampak atau konsekuensi (judi online) untuk diri sendiri, keluarga maupun orang tercinta di sekitar. Bukan semata soal keuangan, tapi masalah emosional.

Bila terpaksa perlu dukungan pihak eksternal untuk menangkal adalah lapor ke otoritas (aduan ke Kominfo), atau penegakan hukum (regulasi dan satgas).

Saran paling sederhana untuk mereka yang belum terperosok adalah jangan apatis dengan perkembangan teknologi, tapi jangan asal klik atau unduh, ganti kata sandi secara berkala, dan perhatikan izin akses aplikasi, karena kiat sederhana itu bisa menjadi pencegah “pintu masuk” kriminalitas digital.

Sementara itu, saran yang edukatif untuk mengantisipasi kejahatan seksual daring pada anak di era digital adalah cara pendekatan yang berbeda dengan mengutamakan komunikasi terbuka tentang seksualitas dari orang tua, misalnya ngobrol tentang proses pertumbuhan saat mulai menstruasi, jangan sampai anak mendapat “pelukan” digital.

Jadi, selain kehati-hatian secara ekternal terhadap dunia digital, juga perlu kehati-hatian secara internal dengan memeriksa informasi dari sanad, matan, dan rawi, karena kriminalitas digital bisa menyebabkan sial secara finansial dan yuridis. Bila tanpa ketiga syarat itu, maka informasi harus dipakai pribadi, bukan share atau disebar. (Edy M Yakub/ANATARA)

Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan Kabar6.com

 




OJK: Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp 5 Triliun

Kabar6-Masyarakat Banten ternyata hobi mengikuti pinjaman online atau pinjol. Sekitar 10 persen warga Banten terjerat pinjol dengan nilai triliunan rupiah. Nilai pinjol warga Banten 2024 mencapai Rp 5,04 triliun atau naik sekitar 12 persen dibanding 2023, sebesar Rp 4,511 triliun.

Nilai tersebut terbagi ke sekitar 1,2 juta masyarakat Banten yang melakukan pinjol. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip, Rabu (17/4/2024),  jumlah penerima pinjaman online di Banten pada periode Januari 2024 turun 26 persen jika bidandingkan dengan periode bulan yang sama tahun sebelumnya. Dari 1,71 akun per Januari 2023 menjadi 1,27 akun pada Januari 2024.

Adapun total pinjol di Indonesia pada periode Januari 2024 yang masih berjalan (outstanding loan) senilai Rp60,41 triliun dengan 16,57 juta entitas.

**Baca Juga:Pulau Jawa Kembali Dipadati Perantau Usai Arus Balik Idul Fitri 2024

Nilai utang pinjol warga Banten pada Januari 2024 menempati posisi peringkat keempat setelah Jawa Timur Rp7,54 triliun. Diurutan kedua, pinjaman online paling besar berada di DKI Jakarta sebanyak Rp11,17 triliun.

Pada urutan pertama pinjaman online paling besar pada Januari 2024 berada di Jawa Barat, yakni Rp16,55 triliun atau 27,4 persen dari total utang pinjol nasional. Sementara, Papua Barat menjadi provinsi dengan nilai utang pinjol terendah, yakni Rp57,25 miliar.

Untuk proporsi tingkat kredit macet (TWP90) pinjaman online warga Banten periode Januari 2024 berdasarkan data OJK hanya 2,40 persen.

Artinya, sekitar 3 dari 100 pengguna pinjol di Banten gagal bayar utang dalam jangka waktu di atas 90 hari sejak jatuh tempo atau tanggal terakhir untuk melakukan pembayaran tagihan.(Dhi)

 




Pinjol dan Paylater Marak, Perbankan Perlu Ubah Strategi Agar Kredit Mudah Diakses

Kabar6-Laporan terbaru dari Bank Indonesia (BI) tentang kredit nasional dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Maret 2024 mengungkapkan adanya pertumbuhan kredit pada sektor perbankan sebesar 11,28% secara tahunan (YoY) menjadi Rp 7.047 triliun.

Di sisi lain, penyaluran kredit di sektor UMKM tumbuh sebesar 8,85% secara tahunan (YoY). Pertumbuhan kredit untuk UMKM ini berkaitan dengan adanya kredit yang murah dan mudah diakses bagi pelaku usaha. Pertumbuhan ini juga sejalan dengan inisiatif pemerintah mempertahankan suku bunga fasilitas kredit di angka 6,75%.

Dalam siaran pers resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa meskipun laju pertumbuhan kredit terlihat positif, namun dengan semakin banyaknya lembaga keuangan non-bank berkompetisi menyalurkan pinjaman untuk masyarakat, maka diperlukan strategi khusus guna memperkuat peranan Bank dalam menyalurkan kredit bagi UMKM dan individual yang berbentuk kredit multiguna.

Sebagai salah satu biro kredit swasta di Indonesia, PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK)melihat inisiatif pemerintah tersebut sebagai langkah yang strategis guna memicu penyaluran pinjaman dengan menyarankan kepada para Pemberi dana/Kreditur untuk mulai menyesuaikan strategi penyaluran pinjaman mereka.

“Ini adalah saat yang tepat bagi industri untuk bergeser kembali dari konsep inklusi keuangan ke pendalaman keuangan (financial deepening). Pemberi dana/Kreditur harus bisa menaikkan besaran pinjaman (ticket size) maupun tenor pinjaman yang menyasar pengeluaran konsumtif yang lebih panjang dan pinjaman produktif pada jangka menengah/panjang dengan tingkat suku bunga primer,” ujar Direktur Utama CLIK Leonardo Lapalorcia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).

Menurut Leonardo, pemberian pinjaman pada sektor rumah tangga dan produktif tertahan dari laju pertumbuhan kredit selama empat tahun terakhir.

**Baca Juga: TPST Penghasil Bahan Bakar di Lebak Direncanakan Beroperasi 2026

“Sejak pandemi, pemberi pinjaman memperlambat aliran pinjaman secara signifikan. Kami juga melihat adanya pertumbuhan besar dari sektor pinjaman online dan Buy Now Pay Later (BNPL). Laju perubahan ini seharusnya berpotensi memberi dampak limpahan (spill-over) yang jauh lebih besar untuk mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dibandingkan dengan kinerja dari pinjaman jangka pendek bernilai kecil yang sangat populer di pasar selama lima tahun terakhir,” ujarnya.

Menurut Bank Dunia, UMKM terus menghadapi hambatan dalam mengakses kredit, bahkan di Asia Tenggara terdapat rata-rata 60% UMKM mengalami kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan. Kesenjangan pembiayaan untuk UMKM di negara-negara berkembang diperkirakan mencapai sekitar $5 triliun, melampaui tingkat pembiayaan UMKM saat ini sebesar 1,3 kali lipat.

“Sehingga, sangat penting bagi Bank untuk cermat menilai calon peminjam mereka dengan kecepatan dan akurasi yang sama seperti pemberi pinjaman online serta dapat menawarkan suku bunga lebih rendah dan biaya pendanaan lebih murah. Bank perlu kembali fokus pada pencairan kredit langsung, namun dengan metode penilaian yang lebih canggih guna mengurangi risiko kredit. Langkah selanjutnya adalah membuat kredit yang lebih mudah diakses dengan memanfaatkan likuiditas berlimpah di Bank serta mengaplikasikan praktik terbaik pemberian pinjaman yang mutakhir untuk memacu pertumbuhan PDB Negara,” jelas Leonardo.

CLIK saat ini bersiap mendukung Bank dengan rangkaian produk dan layanan baru tahun ini. Belum lama ini, perusahaan meluncurkan CLIK Spectrum, sebuah produk skor kredit inovatif yang menggabungkan informasi perilaku kredit dengan skor data telekomunikasi dan data alternatif lainnya yang mendukung. Melalui produk baru ini, Bank dapat mengkualifikasi ulang dan memindahkan sebagian besar calon debiturnya dari kelompok risiko menengah ke kelompok risiko rendah. Hasilnya, peluang persetujuan kredit akan lebih besar.

Chief Commercial Officer CLIK Leony Agnes Marie menambahkan bahwa inovasi yang dilakukan oleh CLIK sebagai biro kredit swasta merupakan komitmen perusahaan untuk mempercepat pertumbuhan dan inklusivitas akses kredit bagi masyarakat Indonesia. “Skor kredit kami akan memberikan perspektif baru terhadap kelayakan kredit. Dengan meningkatkan keuangan digital dan pola konsumsi, lembaga keuangan perlu mengadopsi pendekatan baru dalam mengukur profil calon debitur mereka,” ucapnya.(red)




Warga Banten Hati-hati Pilih Investasi Embel-embel Produk Syariah

Kabar6-Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap investasi yang membawa embel-embel produk keuangan syariah. Sebab saat ini produk keuangan syariah cukup banyak beredar di tengah masyarakat.

Kepala Subbagian Informasi Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Adim Imaduddin mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan oleh masyarakat supaya tidak jadi korban investasi bodong dengan membawa embel-embel produk keuangan syariah.

“Kita pernah nyimak di iklan-iklan facebook ada perumahan syariah bisa dicicil, tapi perumahannya enggak jadi-jadi, ternyata palsu,” kata Adim usai menjadi pembicara di acara Shafara Banten 2023 yang digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Banten, Sabtu (12/8/2023).

Untuk itu, OJK meminta masyarakat harus mewaspadai tawaran-tawaran tersebut supaya tidak menjadi korban penipuan investasi bodong. Untuk itu masyarakat disarankan untuk menelusuri terlebih dulu terkait legalitas perusahaannya.

**Baca Juga: Perumda Tirta Al Bantani Jelaskan Keluhan Pelanggan Akibat Air Tak Ngalir

“Seperti itu yang harus diwanti-wanti oleh masyarakat bahwa yang berembel-embel syariah itu kemudian legal atau tidak itu harus dipastikan dulu legalitasnya atau hubungi 157 OJK, kalau berkaitan dengan perumahan bisa cari info ke kementerian atau lembaga lain jangan langsung percaya begitu saja,”ujarnya.

Namun sejauh ini OJK belum mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan investasi bodong di Banten. Jika menemukan adanya indikasi investasi bodong masyarakat bisa membuat laporan secara mandiri ke OJK.

“Tapi sebenarnya masyarakat bisa secara mandiri melaporkan ke 157 OJK jika ada indikasi investasi bodong. Nanti setiap laporan masuk data base-nya kita, sehingga jika ada indikasi investasi bodong laporkan aja ke kita biar kita bisa investigasi apakah bodong atau enggak,” tandasnya.(Aep)




Bank Mayapada Kena Kasus, Tata Kelola OJK Perlu Dievaluasi

Kabar6

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN VJ dan CEO Narasi Institute

Kabar6-Terdapat dugaan pelanggaran penyaluran kredit di Mayapada. Hal ini terjadi pada pengusaha Ted Sioeng pada kurun 2014-2021 dimana Ted menerima kucuran fasilitas modal kerja senilai Rp 1,3 triliun.

Kredit Ted Sioeng macet kemudian dirinya terlapor Polisi karena tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

Menariknya, pengakuan Ted Sioeng, Pemilik Bank Dato Sri Tahir selalu mendapat bagian dari setiap kredit yang diterimanya. Jumlahnya mencapai Rp 525 miliar.

Praktek seperti ini jelas melanggar aturan perbankan karena ada unsur bribery (suap menyuap) dalam pemberian kredit. Pengakuan Ted Sioeng memberikan suap kepada pemilik Bank tersebut dalam pemberian kredit merupakan tindakan fatal yang seharusnya dapat berujung pada pemecatan pemilik Bank dan penutupan Bank.

OJK seharusnya Memiliki Sistem Deteksi Bank Yang Baik

Kenapa tidak terdeteksi OJK sebagai pengawas perbankan di Indonesia. Apakah OJK tidak mengawasi secara prudent atau OJK memandang sang Pemilik yang juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

OJK sebagai otoritas perbankan mikroprudensial seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik dimana melakukan pencegahan dana nasabah melalui pemberian bribery dalam fasilitas kredit di perbankan.

Bila OJK tidak tebang pilih, pengakuan Ted Sioeng perlu diperiksa seksama karena praktek seperti ini bila dibiar akan merusak reputasi perbankan. Rusaknya reputasi memiliki efek penularan (contangion effect) yang membahayakan sistem stabilitas perbankan.

**Baca Juga: Pemkab Lebak Minta Warga Lapor Jika Ada ODGJ Berkeliaran

Konflik Interest Pemilik Bank

Praktek penyaluran kredit dengan Bank dengan memberikan kick back (suap) kepada pemilik dan petugas perbankan adalah tindakan pelanggaran yang seharusnya dicegah oleh OJK.

Bila pelakunya adalah petugas/karyawan bank, maka karyawan tersebut dapat dipidana. Bila pelakunya adalah pemilik bank, maka Bank seharusnya diawasi ketat karena dimasa lalu penyebab krisis perbankan 1998 karena pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit yang diberikan. Banyak kredit macet, karena pemberian kredit yang asal-asalan sehingga membebani stabilitas sistem perbankan.

Periksa Semua Pihak Termasuk Pemilik Bank Mayapada Segera

Pemilik Bank Mayapada, Tahir perlu diperiksa OJK bila ternyata diketahui ada fraud, OJK tidak perlu takut dan ragu meski Tahir adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Aturan adalah aturan.

OJK juga harus waspada karena praktek fraud dari internal lembaga keuangan sering terjadi seperti dalam kasus Minna Padi Aset, Wanaartha Life, Pan Pacific Insurance, Kresna Life, Jiwasraya, Asabri, Bumiputera, IndoSurya, Bukopin, dan terakhir Mayapada.

OJK perlu memperketat pengawas bank-nya juga, bisa jadi fraud seperti ini memiliki jejaring tidak hanya kreditur dan debitur namun juga dapat melibatkan sejumlah oknum di OJK juga.(*/Red)




OJK Diminta Konkrit Dukung Penyehatan Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, M.Nawa Said Dimyati meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konkrit dalam mendukung upaya penyehatan Bank Banten, khususnya selama pandemi covid-19 seperti sekarang, agar penangannya bisa lebih cepat dan jelas.

Termasuk mengenai upaya percepatan dan proses merger antara Bank Banten dengan BJB, jika memang hal itu positif dilakukan, atau melalui opsi lain melalui pinjaman dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Banten agar menjadi lebih liquid.

Sambung Nawa, karena hal itu dimungkinkan, sesuai amanah dari UU nomor 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan corona virus Disease 2019 (covid 19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem.

“Karena dipasal 16 UU ini, memungkinkan BI meminjamkan liquiditas terhadap bank. Selanjutnya dipasal 23 UU ini juga jelas tiga kewenangan OJK. Selain itu OJK juga memiliki kewenangan sesuai otoritasnya jika memang mau di merger,” terang Nawa, kepada Kabar6.com, Sabtu (13/6/2020).

Dengan begitu, sambung Nawa, OJK bisa lebih mempercepat proses meger antara Bank Banten dengan BJB, khsusunya dalam menghadapi pandemi covid-19 seperti sekarang, tidak lantas melemparnya kembali kepada daerah, karena pastinya akan banyak memamakan waktu, sementara penanganan covid-19 ini perlu dilakukan dengan cepat.

“OJK memiliki kewenangan antara lain, bisa memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan atau konversi,” katanya.

Meski begitu, sampai saat ini pihaknya belum melihat upaya percepatan tersebut, baik mengenai proses merger antara Bank Banten dengan BJB atau melalui pinjaman dari BI kepada Bank Banten agar menjadi lebih liquid.

“Jadi jangan pakai skema seolah-olah UU ini tidak ada, sekarang kan masa covid. Dimana, didalam UU ini, pasal 16 memungkinkan BI memberikan pinjaman liquiditas terhadap bank yang terdampak sistemik. Jadi tidak perlu nunggu-nunggu Pemprov Jabar dan Banten. Dia (OJK) kan bisa menggunakan otoritasnya, agar cepat,” katanya.

Karena, jika kejadiannya diserahkan kembali kedaerah, sambung Nawa, pastinya akan banyak memakan waktu, sementara pada kondisi pandemi covid-19 ini, penanganannya perlu dilakukan dengan cepat.

**Baca juga: OJK Dorong Percepatan Merger BJB-Bank Banten.

Termasuk agar OJK mau mengeluarkan keterangan tertulisnya, jika Pemprov Banten diminta untuk menambahkan suntikan dananya kepada Bank Banten, karena pada UU lain menyebutkan, Pemprov diminta untuk menaruh uangnya pada Bank yang sehat, sementara kondisi Bank Banten masih perlu disehatkan.

“Kalau ada keterangan tertulisnya kan jelas, bukan seperti yang tersiar diberita-berita saja. Kalau itu ada, kita siap,” tandasnya. (Den)




OJK Dorong Percepatan Merger BJB-Bank Banten

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hizbullah berharap Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku pemegang saham utama dari Bank Banten dan BJB bisa melakukan komunikasi untuk membahas upaya percepatan proses merger antara kedua bank tersebut.

“Terus maju lah, gak jadi gimana?. Positif, kenapa gak jadi positif,” ujarnya Jumat 12/6/2020.

Sebelumnya, kata Hizbullah, OJK pernah meminta agar proses merger ini bisa dipercepat dalam kurun waktu satu bulan. Namun, BJB meminta perpanjangan waktu untuk melakukan proses due diligence sebelum proses merger dilakukan.

“Kalau bisa Gubernur sama gubernur ini membicarakan itu. OJK meminta satu bulan malah (merger), agar bisa dipercepat. Tujuannya supaya kuat. Tapi BJB bilang butuh waktu buat due diligence dan segala macam, dia (BJB) masih mau MoU dulu katanya,” terang Hizbullah.

Hizbullah mengatakan, terkait pemindahan RKUD Pemprov Banten di BJB dari sebelumnya ada di Bank Banten, hal itu menjadi kewenangannya Pemprov Banten untuk menentukan dimana uangnya akan disimpan.”OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya.”

Meski begitu, pihaknya mempersilahkan apabila Pemprov Banten ingin kembali pemindahan RKUD-nya ke Bank Banten, termasuk untuk melakukan penguatan modal kepada Bank Banten, sambil menunggu proses merger selesai.

**Baca juga: KPK Catat Sebanyak 1.709 Aset di Banten Bermasalah.

“Bank Banten punya siapa coba?, Kalau punya Pemprov dia harus dukung kan?, salah satu mendukung itu kan nyimpan uang disitu, supaya bisa punya dulu, jangan ditarik dulu, kan harusnya gitu,” katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan proses due diligence berdasarkan hasil kajian konsultan dari masing-masing  bank, hasil kajian tersebut nantinya akan diserahkan kepada OJK untuk selanjutnya ditentukan kapan waktu pelaksanaan merger akan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatam bersama. (Den)




OJK Dorong Komunikasi Intens Bank Banten-BJB

Kabar6.com

Kabar6-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bank Banten dan BJB agar bisa lebih intens lagi melakukan pembahasan sebelum merger dilakukan.

“OJK mendukung proses merger, kenapa? Itu supaya bank ini lebih sehat, lebih bagus, ” kata Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK, Hizbullah kepada Kabar6.com, kemarin.

Hizbullah memperkirakan proses merger akan selesai dalam waktu dua bulan kedepan, dan itu tergantung kecepatan komunikasi antara kedua pihak. “Karena beberapa kali kita sudah minta keduannya intens, agar lebih mempercepat prosesnya,” katanya.

Lebih jauh Hizbullah mengatakan, pasca ditandatanganinya LOI antara pemegang saham Bank Banten dan BJB beberapa waktu lalu. Saat ini kedua pihak telah terikat dalam perjanjian kontrak kerjasama. Dengan begitu, apabila Bank Banten nantinya membutuhkan dukungan dari BJB. Maka, pihak BJB sudah bisa melakukannya.

“Intinya saya tegaskan sekali lagi, proses merger terus berjalan, diharapkan dua bulan selesai, kemudian BJB siap dan sudah membantu Bank Banten, dan sudah dilakukan,” katanya.

Mengenai kejadian gangguan atau kekosongan pada sejumlah mesin ATM milik Bank Banten yang cukup merepotkan masyarakat, menurut Hizbullah, hal itu kemungkinan karena disebabkan oleh proses merger yang masih belum beres.

“Tapi kalau sudah selesai normal semua nantinya, makanya dibatasi dulu sementara. Intinya uang-uang nasabah aman, cuma sedang proses saja,” katanya.

**Baca juga: Janji Jumat, THR Pegawai Negeri Pemprov Banten Belum Cair.

Hizbullah mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak berbondong-bondong melakukan penarik uang di Bank Banten.

Terkait adanya wacana Bank Banten akan diubah menjadi Bank Syariah  atau tetap sebagai bank konvensioanal setelah dilebur bersama BJB, OJK mempersilahkan kedua pihak untuk membereskannya, setelah dilakukan kajian mendalam.(Den)




OJK: Pemindahan RKUD Seharusnya Tidak Terjadi

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank I OJK Hizbullah mengatakan, upaya pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian dipindah ke BJB seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemprov mau menyuntikan dananya untuk menyehatkan Bank Banten, seperti sebelumnya juga telah beberapa kali dimintakan oleh pihak OJK, agar Pemprov Banten bisa segera menyuntikan anggaran penguatan modal tersebut.

Hal itu menyusul rush yang dialami oleh Bank Banten saat ini, pasca pemindahan RKUD Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten kemudian pindah di BJB, dan menimbulkan reaksi dari masyarakat dengan berbondong-bondong melakukan penarikan uang dari Bank Banten, berkaca dari pemegang sahamnya sendiri, yang tidak lain adalah Pemprov Banten sendiri yang justeru memindahkan RKUD-nya ke Bank yang lain.

“Harus tidak terjadi begitu. Harusnya itu Pemprov Banten sebagai pemegang saham utama dan pengendali, dia yang bertanggung jawab untuk menambah modal bank harusnya,” terang Hizbullah kepada Kabar6.com, kemarin.

Pihaknya mengaku telah beberapa kali meminta kepada Pemprov Banten untuk segera melakukan suntikan dana kepada Bank Banten, namun berkali-kali gagal beberapa tahun belakangan terakhir.

“Udah dianggarkan tapi gak terealisasi, saya tidak tahu kenapa tidak terealisasi. Kita udah minta beberapa kali untuk ditambah modal,” katanya.

Hizbullah menambahkan, Pemprov Banten juga tidak mesti harus mengantongi LO dari aparat penegak hukum, jika hanya untuk melakukan suntikan dana kepada Bank Banten sebagai upaya penyehatan Bank plat merah tersebut agar bisa terus tumbuh.

“Kan sudah ada aturan OJK-nya, aturan OJK udah jelas kan?. Ditempat-tempat lain juga Pemprovnya nambah modal biasa aja, gak perlu LO,” katanya.

Saat disinggung apakah kemungkinannya LO tersebut dimaksudkan untuk menghindari jeratan hukum kepada Pemprov Banten, seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat suntikan dana yang dikucurkan, semenatara Bank Banten masih terus mengalami kerugian. Hizbullah menegaskan, Pemprov Banten seharusnya optimis.

“Punya bank sendiri seharusnya optimis kan, masa berfikir begitu, itu supaya bank nya tetap hidup dan dimajukan,” kata Hizbullah.

Menurutnya, salah satu fungsi yang dilakukan oleh pihak OJK adalah mengingatakan kepada pemegang saham, agar bisa melakukan penambahan modal kepada Bank yang dimilikinya apabila mengalami kekurangan modal.

“Kan tugasnya OJK memang begitu, kalau kelihatannya kurang modal, kita minta pemegang sahamnya untuk menambah modal. Bisa disuratin atau kita meeting dengan mereka,” tegasnya.

Ditanya apakah OJK sampai saat ini mengetahui percis permasalah yang terjadi, termasuk yang melatarbelakangi pemindahan RKUD Pemprov Banten, pihaknya mengaku tidak tahu.

“Kalau penjelasannya belum ada di kita, kenapa dipindahinnya. Tiba-tiba langsung ke Presiden,” katanya.

Lebih jauh Hizbullah memastikan posisi Bank Banten sebelum RKUD dipindah ke BJB dalam kondisi baik dan liquid, meski sebelumnya sempat tertunda.

“Tertunda, bukan gagal. Kalau gagal mah Bank nya sudah ditutup. Kalau gagal itu tutup, sampai sekarang aja bank-nya masih idup, itu berarti tidak gagal, tapi tertunda,” tegasnya.

Meski begitu, terkait pemindahan RKUD tersebut, merupakan haknya Pemprov Banten untuk melakukan pemindahan dan tidak perlu meminta izin kepada pihak OJK.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020).

**Baca juga: Kesal Pembagian Bansos Tak Adil, Kantor Desa di Kabupaten Serang Dibakar.

Dimana, pada Kepgub tersebut menjelaskan. Bahwa, berdasarkan berita acara rapat pembahasan likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi tidak liquid dan mengalami stop kliring. Sehingga diperlukan langkah penyelematan segera atas dana milik Pemprov Banten yang berada direkening Kas Umum Daerah (Kasda) Bank Banten.

Selanjutnya, berdasarkan laporan salah seorang Direktur PT Bank Banten yang menyatakan bahwa kondisi Bank tersebut saat imi mengalami kesulitan likuiditas.

Terakhir, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menerapkan Kepgub tentang penunjukan PT BJB kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.(Den)




OJK: Bank Banten Positif Merger Dengan BJB Ditarget 2 Bulan Rampung

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Hizbullah HIZ memastikan merger atau penggabungan perusahaan antara Bank Banten dengan BJB rampung dilakukan dalam kurun waktu dua bulan kedepan untuk selanjutnya bisa bergabung secara penuh antara keduanya.

“Positif merger, target dua bulan paling lama,” terang Hizbullah, kepada Kabar6.com, Minggu (26/4/2020).

Dengan bergabungnya kedua perusahaan tersebut, pihaknya meyakini keduanya akan semakin kuat, seiring dengan penggabungan aset-aset yang dimilikin keduanya akan menguatkan kedua belah pihak karena semakin besar.

Untuk total aset yang dimiliki BJB sendiri, kata Hizbullah, BJB memiliki total aset mencapai Rp 120 triliun lebih, sedangkan untuk Bank Banten Rp 8 triliun. Dengan begitu justeru Bank Banten akan menjadi aman dan akan lebih kuat lagi setelah kedunya bergabung.

Dengan ikut bergabungnya Bank Banten kedalam perusahaan BJB kedepan, pihaknya memperkirakan nantinya kedepan nama kedua perusahaan tersebut akan menjadi satu menjadi BJB, karena nama Bank BJB juga telah memuat nama Banten didalamnya, sehingga tidak perlu lagi ada tambahan nama Provinsi Banten didalamnya.

“Masih terus dibahas, perkiraan mungkin akan menjadi BJB, karena didalamnya juga kan sudah ada nama Banten,” katanya.

Pada sisi lain, terkait keresahan konsumen yang kesulitan melakukan penarikan uang pada mesin ATM milik Bank Banten, sambung Hizbullah, pihaknya mengatakan hal itu disebabkan oleh kelebihan kapasitas karena dilakukan secara besar-besaran, sehingga pihak bank manapun pastinya tidak akan mampu memenuhi semua permintaan nasabah, karena setiap harinya pihak perbankan pastinya telah menentukan batas limit penarikan yang bisa diambil oleh nasabah.

**Baca juga: Senin, DPRD Banten ‘Telanjangi’ Pemprov Soal Pemindahan Kasda.

Pihaknya juga menghimbau kepada konsumen Bank Banten untuk tidak panik, karena Bank Banten telah dijamin oleh Lembaha Penjaminan Simpanan (LPS), dengan begitu uang yang sebelumnya telah disimpan pastinya akan aman dan tidak akan hilang.

“Termasuk soal pegawai, tidak akan ada pemecatan, mereka (pegawai Bank Banten) pastinya tetap akan mengisi gedung-gedung tempat sebelumbya pernah bekerja, setelah seluruh aset keduanya digabungkan, pastinya akan semakin banyak,” katanya.(Den)