1

Kabar Baik, 342 Pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang Dinyatakan Sembuh

Kabar6.com

Kabar6 – Perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tangerang memberi angin segar, data statistik terbaru menggembirakan untuk tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 mencapai 342 orang, dari total yang positif mencapai 444 orang dan angka kematian sebanyak 18 orang.

Data tersebut dari www.covid19.tangerangkab.go.id, untuk Pasien Dalam Pantauan (PDP) totalnya mencapai 938 orang, proses pengawasan 153 orang, serta 735 yang dinyatakan sembuh. Sedangkan untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga saat ini mencapai 1208 orang dan sembuh berjumlah 1193 orang.

Dari 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pasar Kemis merupakan kecamatan terbanyak yang terpapar Covid-19, dengan jumlah 19 orang positif, dari total 82 orang positif dan sembuh mencapai 63 orang serta meninggal 3 orang.

Sedangkan pasien Dalam Pengawasan tercatat (PDP) 91 orang, yang masih dalam proses pengawasan 11 orang, sembuh 76 orang dan meninggal 4 orang, untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) di Kecamatan Pasar Kemis tidak ada lagi. Hingga tercatat total keselurahan data meliputi Positif,PDP,ODP hingga saat ini mencapai 236 orang.

Di ikuti Kecamatan Kelapa Dua dengan positif 11 orang, meninggal 2 orang, serta yang sembuh 63 orang dan Kecamatan Curug terkonfirmasi Covid-19 dengan jumlah 29 orang, sembuh 21 orang, meninggal 1 orang.

Hendra Tarmizi, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang menilai bahwa adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang terutama di 3 Kecamatan.

“Mengenai 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Pasar Kemis, Kelapa Dua dan Curug, memang ada peningkatan yang signifikan, umumnya kasus dari DKI Jakarta” ucapnya, Jumat (14/8/2020).

Hendra juga menjelaskan, untuk Kecamatan Pasar Kemis peta sebaran terbanyak berada di kelurahan Kuta Bumi, Gelam Jaya, Kuta Baru dengan total kasus positif terinfeksi 11 orang, sembuh 45 orang, meninggal 3 orang.

Untuk Kecamatan Kelapa Dua titik penyebaran terbanyak berada di Kelurahan Kelapa Dua, Bencongan, Bojong nangka.

dalam memperlambat sebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Ia juga menegaskan bahwa gugus tugas Kabupaten Tangerang juga terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan sosial distancing.

**Baca juga: Upacara HUT RI ke -75 di Kecamatan Solear Dibatasi 30 Orang.

“Kita tetap lakukan 3 T. Test, tracing dan treatment. Jangan sampai ada penularan baru dari penderita Covid-19. Kita menghimbau masyarakat untuk disiplin pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak” pungkasnya. (Vee)




Perpanjang PSBB Tangerang Raya, Gubernur Banten: Kegiatan Tertentu Dilonggarkan

Kabar6.com

Kabar6-Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) kembali diperpanjang. PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang atau hingga tanggal 26 Juli 2020.

Keputusan perpanjang PSBB ini dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim setelah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 (lima) melalui zoom meting yang dilaksanakan Hari Minggu siang tanggal 12 Juli 2020.

“Meskipun PSBB akan kita longgarkan pada kegiatan-kegiatan tertentu yang relatif aman tetapi harus sesuai dengan Protokol Covid 19, akan tetapi kegiatan-kegiatan lain yang memiliki resiko tinggi harus jadi perhatian dan kehati-hatian kita bersama” tutur Gubernur Banten, Minggu (12/7/2020).

Rapat koordinasi yang kembali digelar secara online ini diikuti oleh Forkopimda Se-Provinsi Banten, DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang raya.

Bupati Tangerang Ahmrd Zaki Iskandar menjelaskan dalam perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur, sebagai aturan main.

“PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk pelaksanaan Protokol Covid19 salah satunya menggunakan masker apabila keluar dan jaga jarak serta sering cuci tangan.

Pelonggaran yang dimaksud diantaranya, kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Zaki juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi (orgen) dalam PSBB kali ini.

Bukan tanpa alasan, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten.

Salah satu alasannya adalah untuk menghindari terjadinya gelombang kedua COVID 19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan. Kemungkinan ini dapat terjadi akibat eforia masyarakat karena pelonggaran yang diberikan dianggap sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemik.

Saat ini, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam Zona Kuning dan menempati urutan ke-12 nasional setelah sebelumnya Banten menduduki posisi kedua kasus COVID 19 tertinggi.

“Saya kira itu pertanyaan banyak orang, saya kira semua bisa terjadi karena kekompakan dan soliditas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun lintas sektoral lainnya sehingga penyebaran di Provinsi Banten, Tangerang Raya bisa menurun sampai saat ini, dan saya yakin apabila seperti ini kita bisa ada di zona hijau ujar Gubernur Banten.

Untuk itu, Gubernur WH menginstruksikan Sekda Banten Almuktabar, agar berkoordinasi dengan instansi terkait terutama soal pelonggaran yang akan berlaku saat umat muslim melaksanakan Shalat Idul Adha dan proses pemotongan hewan kurban, serta rencana pembukaan kembali pondok-pondok pesantren.

Sementara itu, Kadinkes Banten Ati Pramudji Astuti memaparkan, berdasarkan kajian dan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah kasus positif dalam 2 (dua) pekan terakhir di Provinsi Banten. Penurunan juga terjadi, pada kasus PDP dan ODP, jumlah angka meninggal dunia dari kasus positif, penurunan kasus positif yang dirawat di RS selama 2 (dua) minggu serta kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh dan jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama 2 (dua) minggu ini.

Berdasarkan laporan media harian covid 19 tertanggal 11 Juli 2020 pada pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada pada urutan 12 nasional jumlah kasus terbanyak dan kita sudah keluar dari 10 besar”

Ati juga menjelaskan, persentase positive rate Provinsi Banten kini berada di 5.34 persen Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5 persen adalah kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Kebakaran Lalap 3 Rumah di Pandeglang, 4 Orang Terbakar

Sedangkan Kota atau Kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan positive rate di atas 5 persen adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. (Vee)




PDP Meninggal, Sekeluarga 19 Orang Rapid Test di Puskesmas Pakuhaji

Kabar6.com

Kabar6 – Juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi membenarkan mengenai 19 anggota keluarga di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dilakukan pemeriksaan cepat atau rapid test pendeteksian virus corona.

“Benar, 19 anggota keluarga di Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji dilakukan rapid test oleh Puskesmas Sukawali Kecematan Pakuhaji,” katanya kepada wartawam, Selasa (18/5/2020).

Hendra Tarmizi menjelaskan, alasan dilkukan rapid test tersebut karena salah satu keluarganya meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) pada Jumat (15/5/2020) kemarin.

Hendra Tarmizi menambahkan, bahwa pihak Puskesmas Sukawali Kecamatan Pakuhaji telah melaporkan hasil rapid test terhadap 19 orang keluaga korban tersebut dinyatakan reaktif sebanyak 8 orang, termasuk 2 orang balita.

“Rencana 8 orang yang reaktif akan di rawat, 4 orang termasuk balita dan ibunya di RSU Tangerang, dan 4 orang anggota lainnya di rujuk di rumah singgah Griya anabatic penangangan covud-19,” ujar Tarmizi.

**Baca juga: Camat Usul Tandon dan Normalisasi Atasi Banjir di Kirana Solear.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menginstruksikan kepada camat Pakuhaji agar berkoordinasi dengan puskesmas dan RSUD Pakuhaji untuk melakukan trecing rapid test dengan orang yang pernah kontak dengan almarhum corban covid-19 dan lingkungan keluarga pasien.

“Saya instruksikan kepada pak camat Pakuhaji agar berkoordinasi dengan puskesmas dan RSUD Pakuhaji untuk rapid test lagi selain 19 aggota keluarga terutama terhadap lingkunga keluarga pasien dan beberapa orang yang pernah kontak dengan almarhum,” jelasnya. (Vee)




Polisi Bantu Proses Pemakaman Pasien PDP Corona Asal Lebak

Kabar6.com

Kabar6- Salah satu pasien dengan status PDP Covid-19 meninggal saat di rawat di RSUD Banten, Selasa (05/05/2020).

Pasien PDP yang meninggal tersebut berinisial SP usia 65 tahun merupakan warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto membenarkan kejadian tersebut dan personel dari Polsek Cijaku melakukan pengamanan.”Iya itu benar, barusan Personel dari Polsek Cijaku melakukan pengamanan dan membantu proses pemakamannya,” kata Firman.

Kata Firman, menurut keterangan pihak rumah sakit almarhum yang berstatus PDP tersebut dimakamkan dengan protokoler covid-19, dan dimakamkan di TPU Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak.

Firman menjelaskan almarhum sebelumnya melakukan perjalanan dari Banten ke Jakarta pada Minggu 12 April lalu.

“Tanggal 12 April almarhum ke Jakarta tepatnya di Tanjung Priuk lalu besoknya pulang dari Jakarta, dan pada tanggal 21 April mengalami keluhan tidak BAB, tidak kencing, dan perut kembung”, kata Firman.

Dia melanjutkan, pada 23 april memanggil petugas kesehatan untuk minta dikateter, akan tetapi negatif dan di anjurkan ke RS Malimping. Setelah dirawat di RS Malimping, almarhum di rujuk RSUD Banten karena mengalami keluhan panas dan sesak.

**Baca juga: Penetapan Batas Desa Cipining-Mekarsari Lebak Diklaim Sesuai Permendagri.

Terkait pemakamannya dilakukan menggunakan protokol Covid-19. “Dikarenakan orang tersebut meninggal dalam keadaan PDP Covid-19 yang dirawat RSUD Banten dan sesuai prosedur pencegahan Covid-19 maka prosesi pemakaman di lakukan sesuai SOP”, ujar Firman.

Polsek Cijaku dan Muspika melakukan giat penggalangan kepada warga dan keluarga agar warga tidak panik serta prosesi pemakan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (GFM)




IRT Positif Corona, Tenaga Medis Di Karantina

Kabar6.com

Kabar6-Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Cilegon, Banten, dinyatakan positif covid-19 dan tenaga medis dirumah sakit dia memeriksakan diri harus melakukan karantina mandiri. Pasien berinisial ND berusia 31 tahun.

“Benar ada pasien ODP yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang bersangkutan adalah warga Kota Cilegon berusia 31 tahun dengan jenis kelamin perempuan,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19, Ahmad Aziz Setia, dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2020).

Menurut keterangan Aziz, IRT itu tinggal bersama suaminya di wilayah Tangerang yang memang bekerja di zona merah. ND juga menderita autoimun. Sadar akan kesehatannya, dia selalu memeriksakan kesehatannya disebuah rumah sakit di Tangerang.

Karena khawatir tertular covid-19, ND memilih pulang ke rumah orangtuanya di Panggung Rawi, Kota Cilegon, Banten. Kemudian ND memeriksakan dirinya ke Bapelkes Krakatau Steel pada 10 April 2020 dengan keluhan demam. Karena belum sembuh, dua kemudian memeriksakan diri ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) di Kota Cilegon pada 23 April 2020, namun rapid test nya non reaktif.

“Kemudian dilakukan pengambilan SWAB di Laboratorium Kimia Farma di Jakarta dan pada tanggal 28 April keluarl hasil PCR dan dinyatakan Positif Covid-19,” terangnya.

Selanjutnya, seluruh tenaga medis dan non media yang pernah bersentuhan dengan ND di Bapelkes maupun RSKM telah disarankan untuk karantina mandiri, guna mencegah penularan covid-19.

Tracking pun akan segera dilakukan, untuk mengetahui dengan siapa saja ND bersentuhan dan berkomunikasi. Sehingga penularan covid-19 dapat dicegah.

“Tracking akan dilakukan untuk mengetahui kemana saja dia pergi, dan kontak dengan siapa saja. Perawat di RSKM juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri yang pernah kontak dengan pasien, juga akan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar rumah pasien,” jelasnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 dengan mengurangi aktifitas diluar rumah, menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, melakukan pola hidup bersih dan sehat.

Kasus positif covid-19 di Kota Baja menjadi yang pertama kali. Terlebih, saat ini, telah diberlakukan larangan mudik oleh pemerintah pusat dan Pelabuhan Merak sudah tidak lagi melayani penyebrangan umum untuk memutus mata rantai penularan Corona.

**Baca juga: Polres Cilegon Kawal Pemudik Putar Balik.

Masyarakat pun diminta tidak panik dan tetap tenang, selama mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan penularan covid-19. Sehingga memutus mata rantai penularan Corona di Kota Baja.

“Ini harus menjadi langkah awal masyarakat untuk ebih disiplin dalam kewaspadaan penularan Covid-19 dan bisa membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Saat ini Kota Cilegon sudah berada di zona kuning, untuk itu masyarakat diminta kerjasamanya agar Kota Cilegon tidak berada pada zona merah,” kata Kepala Dinkes Kota Cilegon, Arriadna, melalui pesan singkatnya, Rabu (29/04/2020).(Dhi)




Remaja ODP Corona di Pandeglang Meninggal

Kabar6.com

Kabar6- Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pandeglang melaporkan satu orang dalam pemantauan (ODP) di Kecamatan Carita, Pandeglang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.

Pasien tersebut berjenis kelamin perempuan berusia 14 tahun diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah. Tetapi pasien tersebut sempat kontak lama dengan ODP lainnya yang masih berkaitan dengan pasien PDP asal Kecamatan Carita yang dinyatakan positif Corona.

“Memang benar pasien ini adalah pasien yang tercatat sejak tanggal 21 April 2020 usianya masih muda kurang lebih 15 tahun, walaupun ODP ini tidak pernah beraktivitas keluar dari Pandeglang tetap kami masukkan dalam kategori ini dikarenakan pasien ini sempat kontak cukup lama dengan ODP lainnya yang tak lain adalah anggota keluarga dari almarhumah tersebut,”ungkap Jubir Penanganan COVID-19 Pandeglang Ahmad Sulaeman, Selasa (28/4/2020).

Diketahui sebelumnya, satu pasien dalam pengawasan (PDP) berjenis kelamin perempuan berusia 40 dinyatakan positif virus Corona. ia bekerja di sebuah konveksi di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Namun karena sakit ia memilih pulang kampung di kecamatan Carita. Pasien itu sempat dirawat di salah satu klinik di Pandeglang selama dua hari satu malam, lalu dirawat di RSUD Berkah Pandeglang dan akhirnya di rujuk ke RSUD Banten dan meninggal dunia pada 4 April.

**Baca juga: Yayasan Sekolah Islam Identik Bagikan Seratusan Paket Bantuan di Pandeglang.

Pria yang akrab disapa Sule ini mengatakan, tim Gugus sudah melakukan Rapid Test terhadap tiga orang dari keluarga pasien OPD yang meninggal tersebut. Untuk mencegah penularan, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mengikuti himbauan-himbauan yang diberikan oleh pemerintah.

“Kita perlu tingkatkan kewaspadaan terus ikuti himbauan-himbauan yang diberikan oleh pemerintah daerah agar kita dan keluarga kita bisa terhindar dari penyakit COVID,”tandasnya.(Aep)




Rapid Test Massal di Lebak Kembali Dilakukan, Jika…

Kabar6.com

Kabar6-Rapid test secara massal untuk mendeteksi ada tidaknya antibodi Covid-19 di Kabupaten Lebak akan kembali dilakukan.

Tes cepat bakal dilakukan kembali jika hasil tes swab 3 orang yang sebelumnya mengikuti rapid test yang dilakukan Dinkes Provinsi Banten, pada Kamis (23/4/2020) lalu, dinyatakan positif.

“Hasil rapid test 3 orang warga itu reaktif maka dilanjutkan dengan tes swab. Kalau hasil swab nya positif ya pastinya akan dilakukan kembali skrining dengan metode rapid test,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, kepada Kabar6.com, Senin (27/4/2020).

Sebelumnya sebanyak 497 orang dari masyarakat umun dan tenaga kesehatan di rapid test. Mereka di rapid test di dua lokasi yaitu 327 orang di Rangkasbitung dan 170 di Malingping.

**Baca juga: Kasus Kebakaran di Lebak Meningkat.

Firman mengatakan rapid test massal yang akan dilakukan di lingkungan tempat tinggal dan aktivitas kerja ketiganya, yakni di Rangkasbitung dan Sajira.

“Karena kan mobilisasi mereka di wilayah sekitar itu. Tapi nanti kita lihat perkembangannya, Mereka melakukan isolasi mandiri 14 hari sambil menunggu hasil swab nya keluar,” terang Firman.(Nda)




Griya Anabatic Tampung Dua Pasien Positif Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Rumah Singgah Covid-19 di Griya Anabatic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah merawat 11 pasien. Rinciannya yakni 2 pasien terkonfirmasi positif dan 9 orang dengan pengawasan (ODP).

Penanggung Jawab Rumah Singgah Griya Anabatic, Muchlis mengatakan, bahwa rumah singgah covid-19 di Griya Anabatic sudah merawat 11 pasien.

Jumlah pasien tersebut diprediksi akan bertambah lantaran adanya beberapa warga Kabupaten Tangerang menunjukan hasil rapid test reaktif.

“Sampai saat ini, Griya Anabatic merawat 11 pasien, 2 terkonfirmasi positif covid-19, 9 reaktif hasil rapid tes dan menunggu hasil lab selanjutnya,” kata Muchlis kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

Muchlis menjelaskan, Griya Anabatic ini bisa menampung sebanyak 100 pasien dengan fasilitas TV, Wifi dan perlengkapan lainnya. Namun saat ada pasien masuk, pihak keluarga tidak bisa dijenguk. Meskipun tidak bisa dijenguk, keluarga pasien tidak usah khawatir karena segala sesuatu kebutuhan pasien disiapkan petugas medis di Griya Anabatic.

“Pasien yang masuk ke rumah singgah Griya Anabatic tidak dipungut biaya sepeserpun,” jelasnya.

**Baca juga: Satu dari Tujuh Mobil Tak Bertuan di Bandara Soetta Diduga Hasil Kejahatan.

Muchlis berharap dengan didirikannya Rumah Singgah di Griya Anabatic bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Saya juga berharap, virus corona bisa benar-benar hilang di Kabupaten Tangerang, sehingga kehidupan kembali normal,” jelasnya. (Vee)




Pengamat ini Sebut Data Pasien Covid-19 di Tangsel Tercecer

Kabar6.com

Kabar6-Analis kebijakan publik dan politik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Adib Miftahul menyayangkan data pasien ODP, PDP dan Positif Corona di Kota Tangerang Selatan masih tercecer.

Menurutnya, data pasien inilah yang harus dikejar dan dibereskan oleh Pemerintah Kota Tangsel, karena data ini akan menjadi acuan kinerja bagi Pemkot.

“PSBB ditetapkan karena salah satunya melihat data korban itu,” ujarnya, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, Adib juga mengkritisi soal efektifitas dan urgensi anggaran BTT (Belanja Tak Terduga) yang dilakukan dinas di Pemkot Tangsel dalam menangani wabah yang hampir 2 bulan sudah menghinggapi Indonesia ini.

Malah yang mengherankan dirinya adalah, DPRD Tangsel mengaku belum mengetahui secara rinci kemana saja anggaran bakal digelontorkan.”Misal Disperkimta dan BPBD yang punya anggaran miliaran, urgensinya dimana soal covid-19 ini? Itu belum yang lain.”

Dosen Fisip ini menambahkan, bantuan sosial ke masyarakat Tangsel hingga kini juga masih bersumber dari Kementerian Sosial, Pemrov Banten dan pihak swasta.

Maka lanjut Adib, jangan sampai nanti publik menilai bahwa PSBB ditetapkan hanya sekedar pura-pura saja. Tetapi ada oknum atau penumpang gelap yang memanfaatkan status bencana untuk meraup keuntungan.

Menurut dia, publik nanti akan menilai kebijakan PSBB hanya pura-pura saja. Ada PSBB karena dijadikan syarat untuk melegalkan atau mengeluarkan anggaran BTT. “Ada dugaan atau indikasi terdapat oknum atau penumpang gelap yang memanfaatkan momen wabah ini. Nah disini saya kira alurnya,” tambahnya.

Soal bantuan dari pihak swasta juga menjadi sorotan Adib, apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghimbau agar bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR) harus dipublikasikan secara detail.

Dirinya menyebut, bantuan dari swasta masih jauh dari kesan transparansi oleh gugus tugas, padahal masyarakat kesulitan mendapatkan info bantuan itu.

**Baca juga: GeneXpert Alat Pendeteksi Cepat Covid-19, RSU Tangsel Sudah Ada.

“Malah yang beredar, warga susah meminta bantuan walau hanya soal masker dan disinfektan. Dalam istilah, saya tekankan jangan ada yang bedansa ditengah bencana,” pungkasnya.

Diketahui, usulan alokasi anggaran BTT bakal diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain, di Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 32 miliar, Dinas Sosial 26,6 milyar. Lalu Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) bersama Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) 11 miliar lebih dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 6,9 miliar, dan beberapa dinas yang disinyalir turut mengusulkan BTT.(eka)




Apa Perbedaan ODP, PDP, dan Suspect COVID-19?

Kabar6-Seringkali saat membaca informasi tentang COVID-19, Anda mendapatkan istilah antara lain seperti ODP, PDP, dan suspect. Namun, tahukah Anda apa perbedaan dari ketiganya?

Ketiga istilah tersebut, melansir Sehatq, dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar COVID-19.

Misalnya, orang-orang yang akan dimasukkan dalam kelompok-kelompok ini adalah yang baru pulang dari luar negeri, dan yang pernah berkontak secara langsung dengan pasien positif corona. Berikut penjelasannya:

1. ODP
ODP adalah singkatan dari Orang dalam Pemantauan. Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran COVID-19.

Anda juga akan masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif COVID-19. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.

2. PDP
PDP adalah singkatan dari Pasien dalam Pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

3. Suspect
Sementara itu, suspect COVID-19 adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif COVID-19.

Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut, positif atau negatif.

Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. ** Baca juga: 9 Kesalahan Sering Dilakukan Saat Pakai Masker

Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.(ilj/bbs)