oleh

Penetapan Batas Desa Cipining-Mekarsari Lebak Diklaim Sesuai Permendagri

image_pdfimage_print

Kabar6-Penetapan batas antar Desa Cipining Kecamatan Curugbitung dengan Desa Mekarsari Kecamatan Maja yang tertuang dalam Keputusan Bupati Lebak Nomor: 141/Kep.184-PEM/2029 diklaim sudah sesuai Permendagri.

Sebelumnya, Kepala Desa Cipining Kasta, meminta keputusan tersebut agar ditinjau ulang. Kasta menyebut, setelah meninjau dengan mengikuti titik koordinat terdapat kekeliruan dalam menetapkan titik koordinat tersebut.

“Proses penetapan batas desa ini tidak mudah, butuh waktu panjang. Tim sudah bekerja semaksimal mungkin tanpa kepentingan apapun dan sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” kata Asda I Setda Lebak, Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (5/5/2020).

Alkadri mengatakan, sengketa batas desa tersebut memang sudah berlangsung lama. Karena musyawarah di tingkat kecamatan tidak menemukan titik temu, maka persoalan tersebut dibawa ke tingkat kabupaten untuk diputuskan.

“Artinya kan menyerahkan ke bupati untuk diputuskan, seharusnya apapun keputusannya ya harus diterima. Tetapi kalau dari keputusan itu ada yang tidak puas ya silahkan, nanti kami lihat dan pelajari,” terang Alkadri selaku Koordiantor Tim Penetapan Batas Desa

Menurut dia, persoalan batas desa tidak akan menemukan titik temu karena yang dijadikan acuan oleh Desa Cipining adalah peta Kecamatan Maja tahun 1978.

“Jelas enggak akan ketemu kalau dasarnya menggunakan itu. Kami turun ke lapangan menanyakan kepada warga  dan mereka merasa enggak ada masalah,” ujarnya.

**Baca juga: Kades Minta Bupati Lebak Tinjau Ulang Putusan Batas Desa.

Menurut anggota DPRD Lebak Abdul Rohman, timbulnya permohonan peninjauan kembali oleh Desa Cipining mencerminkan tim yang dibentuk tidak bertugas secara maksimal.

“Saya sangat menyanyangkan ya, tim yang dibentuk seharusnya membuat permasalahan batas desa itu selesai. Saya harap ini ditinjau ulang dan dikaji lebih detail. Jangan sampai memutuskan atau menetapkan sesuatu dapat menimbulkan persoalan kembali,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email