1

Sat Resnarkoba Polres Serkot Tangkap Pengedar Obat Keras

Kabar6.com

Kabar6 – Sat Resnarkoba Polres Serkot menangkap dua terduga pengedar obat keras, mereka berinisial KR (31) dan RJ (21). Keduanya kedapatan memiliki obat keras jenis tramadol dan pil kuning.

Pelaku menjual tramadol seharga Rp 50 ribu untuk setiap lempengnya. Sedangkan heximer di jual antara Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per tiga butir.

“Dari keduanya kita dapatkan seribu butir tramadol, 1.256 pil kuning berlogo MF dan hang hasil penjualan senilai Rp 630 ribu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (08/01/2022).

KR merupakan warga Kelurahan Cimuncang, sedangkan RJ warga Kelurahan Lopang, Kota Serang. Keduanya ditangkap disebuah rumah di Komplek Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten, hari Selasa, 04 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 wib.

“Para tersangka sudah berada di Mapolres Serkot untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.

**Baca juga: Disperindag Banten Segera Tindaklanjuti BPSK

Atas perbuatannya, KR dan RJ dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Bab III Paragraf 11, Pasal 59, 60, angka 4 juncto angka 10.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun kurungan penjara,” kata Kanit II Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Charles Rio Valentine Pardede, Sabtu (08/01/2022).(dhi)




Efek Negatif Obat Keras Bisa Sebabkan Kematian, Polda Banten Dalami Peredarannya

Kabar6.com

Kabar6-Obat keras seperti tramadol hingga hexymer yang beredar di wilayah hukum Polda Banten bisa menyebabkan berbagai macam efek samping negative, seperti timbul gagal nafas, gagal jantung bahkan kematian bagi penggunanya.

Jika dibeli secara resmi di apotek, harganya Rp3 ribu per butir. Lantaran dijual ilegal, maka per butir naik mulai Rp5- 0 ribu. Setiap pengguna, rata-rata bisa mengkonsumsi hingga tiga butir sekali tenggak.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepolisian masih mendalami bagaimana pengedar bisa mendapatkan obat keras seperti tramadol hingga hexymer, kemudian menjualbelikan ke khalayak umum.

“Kami mengategorikan pabrik, bandar, pengecer. Bandar barang bukti itu biasanya di atas 10 ribu, pengeder 3 sampai 10 ribu. Pengecer itu maksimal 3 ribu butir,” ujar Kombes Pol Purnomo di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).

Mereka mendapatkan obat keras menggunakan semua jalur, masih kami telusuri apakah ada home industri, industri resmi atau tidak resmi yang peredarannya diluar control.

Para pelaku diancam Pasal 196, 197 dan 198 Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya paling singkat 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Dendanya minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.

**Baca juga: Tiap Tiga Hari Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras, Terbanyak dari Tangerang.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Polda Banten menangkap 42 pelaku dengan barang bukti 171 ribu butir obat keras, di wilayah hukumnya. (dhi)




Petugas Sita Ribuan Obat Keras dari Toko Obat di Pakuhaji

Kabar6.com

Kabar6-Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polda Metro Jaya, Korem 052 Wijayakrama, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah sebuah toko obat dan kosmetik ilegal di Jalan Raya Cituis Surya Bahari, Kampung Cituis, RT01/02,  Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan itu tim gabungan berhasil menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis, seperti tramadol dan hexymer.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, tim gabungan menggerebek toko obat Mitana Wahyu milik pria asal Aceh bernama Muslem, pada Kamis (13/8/2020).

Ribuan obat keras ilegal yang dijual secara bebas itu telah diamankan petugas. Tak hanya itu petugas juga menyegel tempat usaha yang diketahui tak berijin tersebut.

“Obat keras berupa tramadol sebanyak 869 tablet dan hexymer 1.879 tablet telah kami amankan. Tokonya juga dipasang stiker segel dan Satpol PP line,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Jumat (14/8/2020).

Bambang menuturkan, penindakan terhadap pemilik toko yang menjual obat terlarang tersebut, diserahkan kepada aparat penegak hukum.

**Baca juga: Peluang Kabupaten Tangerang Kembali ke Zona Hijau Tipis.

Sedangkan, Satpol PP hanya memberikan sanksi secara administratif berupa peutupan tempat usaha.

“Kaitan pemalsuan ranah Polri, Pol PP hanya berkaitan dengan perijianan tempat usahanya. Pasca disegel, toko itu akan kami pantau bersama OPD Kecamatan Pakuhaji,” katanya.(Tim K6)




Edarkan Obat Keras, Pria Asal Aceh Dibekuk di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Seorang pemuda asal Aceh berinisial A (28) diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lebak. Dia diduga mengedarkan obat-obatan keras.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Asep Jamal, mengatakan, A ditangkap di wilayah Warunggunung pada Sabtu, 18 Juli 2020.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap A dan kami temukan ribuan butir obat golongan keras,” kata Asep, Rabu (22/7/2020).

Polisi menyita ribuan butir obat berupa 5000 butir Heximer dan 550 butir Tramadol. Uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan keras turut diamankan.

“Kami lakukan interogasi awal kemudian kami bawa ke Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Asep.

**Baca juga: BPBD Lebak Janji Dana Tunggu Hunian Korban Banjir Segera Cair.

Asep menyebut, A diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.

“Sebagaimana diatur Pasal 196 atau Pasal 197  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelasnya.(Nda)




BPOM Sita 172.532 Butir Obat Keras di Kosambi

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ratusaan ribu obat-obatan keras di tiga toko obat di kawasan Mall Bandara City, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Ada 419 item dengan nilai barang total Rp270 juta,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa, (3/12/2019).

Jenis obat-obatan keras yang disita BPOM tersebut berupa obat keras yang mengandung Psikotropika, seperti jenis Trhexiphenydyl, Hexymer, Tramadol dan obat-obat dafar G lainnya.

Penny mengatakan pihaknya juga menyegel empat tempat serupa lainnya berada terpisah, dua diantaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Kelurahan Kosambi Barat, Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 03 RW 06 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, RT 03 RW 02,” katanya.

Penny menuturkan penyegelan dilakukan setelah penyelidikan selama satu bulan dan ditemukan bahwa toko kosmetik itu menjual produk obat-obatan ilegal.

“Produk ilegal, produknya beragam dengan kamuflase. Obat-obatan keras ini bisa menggangu fungsi saraf,” pungkasnya.(Vee)




Ribuan Butir Obat Golongan G Diamankan Dari Toko Kosmetik di Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Ribuan butir obat golongan G diamankan jajaran Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) dari dua toko kosmetik di daerah Neglasari, Kota Tangerang, Senin, (15/10/2018) malam.

Ketua DPC GANN Kota Tangerang San Rodi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, GANN menemukan ribuan butir obat golongan G yang berarti berbahaya yang seharusnya tidak bisa dijual secara bebas tanpa resep dokter.

“Seluruhnya total barang bukti sebanyak 4.500 butir jenis Tramadol, Zolam dan Eksimer,” ujar Rodi, Selasa (16/10/2018).

Rodi menjelaskan, ribuan butir obat terlarang tersebut didapati dari dua toko kosmetik yakni di Jalan Iskandarmuda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dan di Jalan AMD Manunggal X, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke Polsek Neglasari,” ucapnya.

Wakil Ketua IV DPC GANN Kota Tangerang Boby Jaja Nurjaman menambahkan, kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan pemilik toko kosmetik dengan inisial R dan AK.

Menurut Boby, toko kosmetik milik R memang kerap mengedarkan obat-obatan terlarang. Sedangkan toko milik AK, diketahui belum lama menjualnya.**Baca juga: Pelaku Curanmor Jaringan Lampung Diamankan Polsek Jatiuwung.

“Kalau toko R membandel, sudah tiga kali digerebek. Tapi kalau AK baru kali ini,” singkatnya.(Tim K6)




Polres Tangsel Klaim Kejar Bos Pabrik Obat Illegal

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pabrik yang digerebek aparat Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memproduksi obatan-obatan keras daftar G jenis Hexamine dan Tramadol. Di lokasi perkara polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka.

“Sekarang kita sedang mengejar seorang yang bertanggungjawab atas operasional pabrik illegal ini,” kata Kapolres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Kamis (28/7/2017).

Kelima tersangka dipergoki sedang ikut memproduksi sediaan farmasi illegal. Gedung bangunan pabrik terletak di Ruko Sentra Prima Tekno Park Blok E3/1, Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang

Ia memastikan bahwa operasional usaha dan produksi obat-obatan keras ini tidak mengantongi perizinan resmi. Kepada polisi tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir.

Target sasaran peredaran obat-obatan keras yang bebas beredar di wilayah Tangerang Raya. Menurut Fadli, komplotan tersangka sengaja mendistribusikan ke warung-warung serta toko-toko.

“Semua obat ini untuk penghilang rasa nyeri dan depresan (depresi-red). Tidak dijual ke apotek-apotek,” terangnya. Sehari pabrik obat keras illegal itu mampu memproduksi hingga 80 kilogram.**Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Pabrik Obat Keras di Jatiuwung.

Fadli menegaskan, keenam tersangka dijerat melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yud)




Efeknya Bikin Mabuk, Anak Muda Banten Gandrungi Obat Keras

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten mengimbau warga diwilayahnya, khususnya kalangan remaja, agar menjauhi obat-obatan keras jenis analegsik.

Pasalnya, obat-obatan tersebut memiliki efek membuat penggunanya mengantuk, sedasi, hingga mabuk.

“Hindari obat-obatan itu, seperti tramadol HCI. Karena sangat berbahaya untuk kesehatan,” kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Mohamad Kashuri, Sabtu (28/2/2015).

Menurutnya, obat-obatan tersebut kini sedang ramai dipergunakan oleh anak muda, terutama diwilayah Banten. Danb, tidak seharusnya obat-obatan tersebut dijual bebas.

“Itu obat keras dengan label K, penggunaannya harus menggunakan resep dokter. Selain itu, pengawasannya juga harus ketat,” terangnya.

Sedianya, BPOM Banten mengamankan obat-obatan keras tersebut dijual bebas di toko umum diwilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, obat-obatan keras yang disita tersebut sebanyak 194 jenis, dengan nilai estimasi rupiah mencapai Rp38 juta. **Baca juga: BPOM Banten Sita Obat Keras Dari Toko di Tigaraksa.

“Ini toko biasa, tapi melakukan kegiatan seperti apotek. Saat ini, tersangka berinisial E dalam proses pemberkasan,” tegasnya.(tmn/din)




BPOM Banten Sita Obat Keras Dari Toko di Tigaraksa

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten mengamankan obat-obatan keras yang dijual bebas di toko umum wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, obat-obatan keras yang disita tersebut sebanyak 194 jenis, dengan nilai estimasi rupiah mencapai Rp38 juta.

“Toko diwilayah Kecamatan Tigaraksa itu terlihat biasa, tapi melakukan kegiatan layaknya apotek,” ujar Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, Sabtu (28/2/2015).

Dari lokasi itu, pihak BPOM juga mengamankan pemilik toko berinisial E. “Sekarang lagi proses pemberkasan,” ujarnya. **Baca juga: Elpiji Langka, Warga Panongan Gunakan Kayu Bakar.

Sedianya, obat-obatan keras dan psikotropika itu jenis analegsik. Efeknya bisa membuat penggunanya mengantuk, sedasi, hingga mabuk.

Sehingga, Kashuri menilai sangat berbahaya jika sampai obat obatan dimaksud dijual bebas dan disalah gunakan oleh masyarakat umum.(tmn/din)