oleh

Disperindag Banten Segera Tindaklanjuti BPSK

image_pdfimage_print

Kabar6 – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banten sudah vakum sejak tahun 2019. Kuasa hukum PT Gemilang Batu Utama (BTU) mengadukannya ke Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Gubernur Banten, Wahidin Halim, saat dikonfirmasi Kabar6.com meminta untuk menanyakannya ke Kadisperindag Banten.

Kadisperindag Banten, Babar Suharso menyatakan bahwa akan segera menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.

“Akan kami atensi dan ditindaklanjuti segera sesuai ketentuan,” kata Kadisperindag Banten, Babar Suharso, Jumat (07/01/2022).

**Baca juga: Buruh Rencanakan Gugat Gubernur Banten Ke PTUN

Babar juga menyatakan berbagai masukan yang diterima Disperindag mengenai BPSK, akan menjadi bahan koreksi dan percepatan untuk menerapkannya agar lebih baik lagi kedepannya.

“Terima kasih atas masukan dari berbagai pihak terhadap kinerja BPSK di Provinsi Banten yg akan menjadi bahan koreksi kami dan percepatan implementasi peraturannya,” jelasnya singkat.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email