1

Sopir Tembak di Kabupaten Serang Nekat Jual Sabu Demi Penghasilan Tambahan

 

Serang – Seorang sopir tembak angkutan sayuran luar kota, UJ (43 tahun), nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu karena penghasilannya yang tidak menentu.

Baru dua bulan berbisnis haram ini, UJ dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya di Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/3) sore.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang mengemas sabu di belakang rumah sambil menghisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Jumat (22/3/2024).

Penangkapan UJ berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital, serta dua handphone,” terang Kapolres.

**Baca Juga: Rumah 290 Kepala Keluarga di Tangsel Terendam Banjir

UJ mengaku mendapatkan sabu dari AW (DPO) warga Jakarta Barat. Ia hanya bertugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Tersangka UJ ini hanya dititipi sabu oleh AW untuk dijualkan. Bisnis haram ini sudah berjalan dua bulan,” jelas Condro.

UJ nekat menjadi pengedar narkoba karena penghasilannya sebagai sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Tersangka mengaku menggunakan sabu saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Aep)




Nekat Curi Besi 3 Pelaku Dicokok Unit Reskrim Polsek Cikande

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian besi milik PT. Sony Mandiri Sejahtera (SMS) di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian atas adanya laporan dari pihak Security PT. SMS berupa besi corner yang sebelumnya di simpan di workshop perusahaan tersebut.

“Ada tiga orang yang berhasil diamankan, N, AA dan AR, beserta barang bukti empat batang besi corner dengan berat 44 Kg, per batangnya,” kata Kapolsek Cikande, Senin (21/8/2023).

Para pelaku, lanjut Kompol Andhi, saat melakukan pencurian tidak langsung membawa besi tersebut, melainkan dipindahkan terlebih dahulu dan kemudian diambil saat malam hari menggunakan mobil.

**Baca Juga: Kejari Lebak Selidiki Pemotongan Dana PIP Kuliah

“Nah, saat para pelaku mencoba mengambil barang hasil curiannya langsung dilakukan penangkapan. Namun ada yang sempat melarikan diri,” jelasnya.

Kata Kapolsek Cikande, untuk jumlah pelaku semuanya ada enam orang, tiga berhasil ditangkap dan tiga lainnya berhasil melarikan diri dan berhasil membawa 2 batang besi menggunakan mobil.

“Untuk tiga pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran (DPO). Dan tiga orang pelaku yang kita amankan, masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(Aep)




Nekat, Empat Pelaku Curanmor di Cikup Rusak Jendela Rumah Korban

Kabar6-Kapolsek Cikupa, Ajun Komisaris Imam Wahyu Pramono mengatakan, empat tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor yang berhasil ditangkap cukup nekat. Mereka berani mengambil motor incaran yang berada di dalam rumah.

“Modus aksinya adalah dengan merusak jendela rumah apabila target motor di dalam rumah,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Imam menyebutkan, keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A, 23 tahun; H, 27 tahun; R, 30 tahun; dan AW, 23 tahun. Sementara AS, 27 tahun, masih buron.

**Baca Juga: Empat Pelaku Ditangkap, Curi Motor di Cikupa untuk Foya-foya

Hasil motor curian keempat tersangka, lanjutnya, dijual oleh mereka ke daerah Pandeglang dan Sumatera.

“Selain itu, para tersangka juga mengincar motor yang diparkir di tempat sepi,” terang Imam.

Menurutnya, dari tangan para tersangka, penyidik Mapolsek Cikupa mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T, dan senjata tajam jenis badik.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.

“Kepada penyidik para tersangka mengaku kalau yang dari hasil motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau senang-senang,” ujar Imam.(yud)




Nekat Setop Truk di Cikupa Kaki Bocah Patah

Kabar6-Seorang bocah berinisial RS, 14 tahun, mengalami kecelakaan. Ia nekat memberhentikan truk yang melintasi Jalan Raya Serang KM+20.5, Desa Sukanegara, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Jumat, 12 Mei 2023, pukul 22.00 WIB.

“Kata saksi di TKP anak itu nekat nge-BM (bonceng mobil) memberhentikan truk dari depan. Akibatnya mengalami luka dibagian kaki kiri,” ungkap Kasubnit Gakkum Polresta Tangerang, Ipda Adi Sulpaturohman kepada kabar6.com, Sabtu (14/5/2023).

**Baca Juga: 22 KK di Cikupa Digusur Paksa, Kades: Ngapain Juga Saya ‘Mengoyag-oyag’

Ia menerangkan, bermula kendaraan truk B 4060 NKP datang dari arah Cikupa menuju Balaraja. Sesampainya di TKP bocah itu menyetop dari depan sehingga satu anak itu terjatuh dan terlindas ban kanan.

“Akibat dari kecelakaan tersebut si anak mengalami luka dan selanjutnya dievakuasi ke RS Metro Hospital Cikupa,” terang Adi.(Rez)




Viral, Pemotor Nekat Masuk Lintasi Tol Serpong

Kabar6.com

Kabar6-Pemotor terus melaju di Jalan Tol Serpong – Jakarta tanpa pedulikan keselamatannya. Kejadian itu terekam video hingga viral di media sosial.

Aksi nekat pemotor masuk jalan bebas hambatan berlangsung pada Senin, 14 Desember 2021 kemarin.

“Benar ada pengendara masuk tol dari KM12 menuju arah Jakarta,” kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol BSD, Komisaris Teguh Patriot, Selasa (14/12/2021).

Ia menjelaskan, saat mendekati gerbang utama petugas keamanan yang berjaga melihat. Petugas jaga langsung menegur.

Pengendara itupun segera putar balik melawan arah keluar menuju arteri. Polantas selanjutnya akan memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV serta minta keterangan petugas jalan tol.

**Baca juga: Vaksin Covid-19 di Tangsel, SD 98 Persen dan SMP 92 Persen

“Untuk bisa mencari dan menemukan motor tersebut,” jelas Teguh. Ia mengimbau kepada pengendara roda dua jangan sengaja ataupun tidak masuk jalan tol.

“Karena sangat berbahaya, bisa menyebabkan kecelakaan,” tambahnya.(yud)




Nekat Curi HP Pemilik Toko di Cikupa, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi

Kabar6.com

Kabar6 – Seorang pria berinisial SB (37) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (18/6/2021). Warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran diduga telah melakukan pencurian telepon genggam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka SB disangkakan telah melakukan pencurian ponsel di Toko Kerudung Anggun Jilbab di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa sekira jam setengah 8 malam.

“Ponsel yang dicuri oleh tersangka SB merupakan kepunyaan pemilik toko, seorang perempuan berinisial AD, 32 tahun,” kata Wahyu, Minggu (21/6/2021).

Dikatakan Wahyu, tersangka awalnya berniat membeli rampai atau tomat kecil. Korban, selain menjual pakaian, juga menjual rampai di tokonya. Saat membeli rampai, pelaku melihat celana pendek dan berniat membelinya. Pelaku juga meminta izin untuk mencoba celana itu namun tidak diizinkan oleh pemilik toko.

“Namun pelaku tetap ingin mencoba dan memaksa masuk kedalam toko,” ujar Wahyu.

Korban kemudian membiarkan pelaku mencoba celana pendek itu. Sesaat kemudian, pelaku dengan terburu-buru keluar dari toko sambil melempar uang Rp10 ribu untuk membayar rampai.

“Korban curiga dengan tingkah pelaku yang buru-buru, segera memeriksa dan mendapati HP-nya yang sedang di-charge sudah raib,” terang Wahyu.

**Baca juga: Bupati Zaki Jabat Wakil Ketua Umum APKASI

Korban pun segera meneriaki pelaku yang belum jauh pergi. Warga pun langsung mengepung pelaku dan menangkapnya. Beruntung, Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi. Polisi pun langsung mengamankan tersangka.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Wahyu.(Vee)




Pidana Mengintai Pemudik Nekat Lawan Petugas Penyekatan

Kabar6.com

Kabar6 – Sangsi pidana siap menjerat masyaraka yang melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021. Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto berharap hal itu tidak sampai terjadi.

Masyarakat diminta sadar untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 seperti di India.

“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, di Pelabuhan Merak, Kamis (06/05/2021).

Meski larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang, Irjen Rudy memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” ujarnya.

Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.

**Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Pelabuhan Merak Operasionalkan Dua Dermaga

Sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.

“Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 wib 06 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warga sudah sadar ya. Tadi pengendara sudah sepi, kendaraan pribadi tidak begitu banyak,” terangnya.(dhi)




Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Tangsel Nekat Aborsi

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Cisauk menangkap sepasang kekasih berinisial IR dan CN. Keduanya tega melakukan aborsi dan membuang janin hasil hubungan terlarang secara sembarangan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, kejadian itu terjadi di Kampung Kademangan, RT 003 RW 03, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan berupa kaus dalam atau kaus kutang serta visum et refertum,” ujarnya pada siaran persnya, Rabu (1/7/2020).

Iman mengatakan, kronologi berawal pada saat saksi Narmah sedang menyapu di halaman rumah pada 29 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian saksi melihat ada gundukan tanah baru dan muncul kaos dalam dari dalam tanah gundukan tersebut.

“Selanjutnya kaos dalam tersebut ditarik dan terlihat ari-ari bayi,” ungkap Iman.

Lanjut Iman, melihat hal tersebut Narmah memberitahu kepada saksi Haeti. Kemudian Narmah dan Haeti membongkar gundukan tanah tersebut.

“Dan didapati janin didalamnya, kemudian Haeti menghubungi Haeni untuk selanjutnya Haeni memberitahukan hal tersebut kepada pak RT untuk melaporkan penemuan janin tersebut ke Polsek Cisauk,” tuturnya.

Iman menjelaskan, dari pelaporan RT tersebut maka dilakukanlah olah TKP, police line dan Pulbaket dan membawa jasad janin sekira berumur 5 atau 6 bulan ke RSUD Tangerang.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Muhamad Utus Cabut APK Ditancap Paku.

“Tak sampai sehari, tepatnya pukul 22.30 tim Reskrim, Binmas dan KSK Polsek Cisauk yang dipimpin oleh Kapolsek Cisauk menangkap sepasang kekasih yang diduga membawa janin tersebut setelah berkordinasi dengan RT setempat,” jelasnya.

Iman menegaskan, sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 77 A dan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(eka)




Nekat, Seorang Gadis Tewas Usai Bakar Diri

Kabar6.com

Kabar6-Entah karena apa, seorang gadis belia berinisial R dan baru berusia 17 tahun nekat membakar dirinya pagi tadi, sekitar pukul 07.00 wib. Kejadian nahas itu berlangsung disebuah kebun kosong dekat rumah korban.

Lokasinya ada di Kampung Kampung Pasir Gaduh, Desa Sangiang, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

“Ada penemuan mayat seorang perempuan, yang di duga bunuh diri dengan cara membakar diri,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi, melalui pesan singkatnya, Rabu (10/06/2020).

Pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana, korban sebelum melakukan aksi nekatnya masih melakukan aktifitas seperti biasa, yakni membersihkan rumah orangtuanya.

Usai melaksanakan kewajiban nya sebagai anak, sekitar pukul 07.00 wib R tiba-tiba ke warung untuk membeli bensin. Bensin kemudian dibawa ke kesebuah kebun dekat rumahnya.

“Korban membeli bensin dan pergi ke kebon milik orangtua nya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban,” terangnya.

**Baca juga: Tiga Tenaga Medis di Kota Serang Positif Covid-19.

Kemudian sekitar pukul 07.10 wib, korban ditemukan dengan luka bakar patah disekujur tubuhnya. Pertolongan diberikan oleh warga hang menemukan. Namun nahas, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

“Korban di temukan oleh warga sudah tergeletak dengan posisi luka akibat terbakar. Kemudian warga memberikan pertolongan dan memberitahukan kepada warga yang lain. Akan tetapi korban sudah tidak bisa di selamatkan dan ahirnya meninggal dunia,” jelasnya.(Dhi)




Nekat Tutup Jalan, Balap Liar di Serpong Taruhan Rp3 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Polisi bmembongkar praktek judi terselubung dalam aksi balapan liar sepeda motor di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dijebloskan ke sel penjara Mapolsek Serpong.

“Mereka taruhan 3 juta rupiah untuk mengadakan balap liar,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Kamis (21/5/2020).

Dijelaskannya, keempat tersangka antara lain Wahyudin (29) selaku mekanik, Dion (20) selaku pemilik salah satu motor, Elang (18) dan Riski (20) selaku mekanik sekaligus penutup jalan yang meresahkan warga. Sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Iman menerangkan, balapan motor liar di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, melibatkan dua club. Yaitu kubu Aizar Autosonic yang berasal dari Tangsel, dan CMZ Speed Jakarta Timur.

**Baca juga: 4 Pembalap Motor Liar Jalan Serpong Terancam Lebaran di Penjara.

Barang bukti yang disita antara lain 14 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah, 7 rangka sepeda motor tanpa blok mesin, 5 unit knalpot, 3 unit CDI, 1 gerinda, 5 blok mesin dan peralatan kunci mekanik,” terangnya.

Barang yang disita merupakan barang yang dikumpulkan dari satu bengkel milik Aizar Autosonic.

“Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan maksimal denda 100 juta rupiah,” tutupnya.(eka)