oleh

22 KK di Cikupa Digusur Paksa, Kades: Ngapain Juga Saya ‘Mengoyag-oyag’

image_pdfimage_print

Kabar6- Sebanyak 22 kepala keluarga di RT 01/01, Desa/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dipaksa angkat kaki dari kediamannya. Rencananya lahan itu akan dibangun Ruko Niaga Mega Ria Cikupa.

Kepala Desa Cikupa, Ali Makbid mengatakan, pihaknya hanya berpatokan dengan letter C. Dirinya sebagai pimpinan pemerintah desa enggan untuk ikut campur dalam masalah tanah.

“Kalau mereka memang punya tanah bukti kepemilikan, ngapain juga saya sebagai pemerintah mengoyag-oyag (mendorong-dorong) tanah orang. Itu sama aja saya melanggar hukum,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu, (13/5/2023)

Ali menyatakan, bahwa sudah beberapa orang warga menerima pembayaran dari pemerintahan sebelumnya. Mereka yang sudah menerima akui bahwa itu adalah tanah desa.

“Jadi pemerintah sebelumnya itu memberikan uang kerohiman atau uang pindah. Karena mereka juga mengakui tanah desa. Cuman yang bertahan itu, istilahnya mungkin tidak sesuai dengan harganya, ingin duduk bareng,” ujarnya.

Rencananya, terang Ali, pemerintah desa ingin berdiskusi kembali dengan warga dan ketua lembaga adat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Insyaallah, minggu-minggu ini. Terkait intervensi, kan mereka ada rumah yang udah dibayar. Mungkin mereka merasa ada warga yang belum secara ini terusik apa. Saya patokannya tanah C desa,” pungkasnya.

**Baca Juga: Digusur, 22 KK di Cikupa Gugat ke PN Tangerang

Terpisah, kuasa hukum warga RT 01/01 Desa Cikupa, Abdul Azis mengatakan, permasalahan tersebut sudah dialami warga sejak 2021. Warga telah mencoba dua kali bersurat kepada bupati Tengerang untuk mendapat perlindungan hukum tapi belum ada respon.

Selanjutnya kata Aziz, adanya rencana pemerintah desa Cikupa dengan PT Langkah Terus Jaya sejak awal mendapat diprotes warga. Alasannya lahan yang ditempati sudah 60 tahun atau turun-temurun.

“Terlebih penentuan uang penggantinya jauh dari kata layak dan sangat tidak perikemanusiaan,” ujarnya.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah desa dan pihak pengembang seperti memaksa warga untuk menerima uang kerohiman. Warga juga sudah sering disurati agar segera mengosongkan tempat tinggalnya.

“Warga sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa, karena telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana layaknya petugas yang sedang melakukan eksekusi,” jelasnya.

Maka warga melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan atas objek tersebut No Perkara:425/Pdt.G2023 Pengadilan Negeri Tangerang. “Hal ini agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah lahan tersebut,” tegas Azis.

Sementara itu, Dedi Effendy dari pengembang PT Langkah Terus Jaya mengatakan, mengenai pembangunan Ruko Niaga Mega Ria Cikupa menyatakan bukan kapasitasnya untuk menjelaskan terkait permasalahan pembangunan.

Disinggung mengenai perizinannya, pihak dari pengembang tidak ingin menjelaskan. Sebab, dirinya hanya pengembang yang ditunjuk dari pihak desa.

“Kalau mau menggali informasi lebih banyak ke lembaga desa bukan ke saya,” singkatnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email