1

Sopir Tembak di Kabupaten Serang Nekat Jual Sabu Demi Penghasilan Tambahan

 

Serang – Seorang sopir tembak angkutan sayuran luar kota, UJ (43 tahun), nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu karena penghasilannya yang tidak menentu.

Baru dua bulan berbisnis haram ini, UJ dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya di Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/3) sore.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang mengemas sabu di belakang rumah sambil menghisap sabu,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Jumat (22/3/2024).

Penangkapan UJ berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital, serta dua handphone,” terang Kapolres.

**Baca Juga: Rumah 290 Kepala Keluarga di Tangsel Terendam Banjir

UJ mengaku mendapatkan sabu dari AW (DPO) warga Jakarta Barat. Ia hanya bertugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Tersangka UJ ini hanya dititipi sabu oleh AW untuk dijualkan. Bisnis haram ini sudah berjalan dua bulan,” jelas Condro.

UJ nekat menjadi pengedar narkoba karena penghasilannya sebagai sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Tersangka mengaku menggunakan sabu saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Aep)




2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota 

Kabar6-Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti berupa enam bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha menuturkan bahwa benar Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Inisial pelaku FH (31) lahir di Serang, 11 Maret 1993, beralamat di Kp. Pinang Kramatwatu. Selanjutnya,  Pelaku F.H. (27) lahir Serang, 08 Februari 1997, alamat Kp. Kebagusan Kramatwatu.

“Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, di depan sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Taman Baru, Satuan unit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria dengan inisial FH (31) dan F.H. (27). Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening kecil yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, di atas pondasi rumah yang belum dibangun,” kata Yudha,  Rabu (24/01/2024).

Kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap FH (31) dan F.H. (27) dan didapati bahwa disuruh oleh  FT (DPO) untuk membantu memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut.

**Baca Juga: Pembagian Uang Kompensasi Tambang Pasir Laut di Pulau Tunda Ricuh, Ini Penyebabnya

“Awalnya saudara FH (31) dihubungi oleh saudara FT (DPO) meminta tolong untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cawang Jakarta Barat. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 09.00 Wib saudara pelaku langsung pergi ke daerah Cawang Jakarta Barat menggunakan mobil Bus. Lalu sekitar jam 12.30 Wib pelaku sampai di daerah Cawang Jakarta Barat dan diarahkan oleh saudara FT untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan di depan ruko kosong,” jelas Yudha.

Yudha menambahkan bahwa FH (31) diperintahkan oleh FT (DPO) untuk membagi narkotika jenis sabu yang sudah diambil tersebut dengan berat bruto 48,80 Gram untuk membagi menjadi paketan 1 bungkus plastik klip bening dengan berat 14,50 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu, 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di daerah Karangantu Kota Serang, 1 bungkus plastik kelip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 Gram untuk diserahkan kepada orang yang tidak diketahui identitasnya di Daerah Karangantu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 bungkus pelastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram dan 2 buah HP Android,” ucap Yudha.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sab Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Red)




Tersangka Narkoba Dibebaskan Jaksa Melalui RJ

Kabar6-Empat tersangka narkoba dibebaskan jaksa melalui keadilan restroratif atau Restorative Justice (RJ). Jampidum Kejaksaan Agung, Dr.Fadil Zumhana telah menyetujui pembebasan para tersangka melalui rehabilitasi.

Adapun empat tersangka, yakni Ricky Arizona Yupantra, Lalu Gigih Rinjani Prana, Lalu Muhammad Bajuri dan Janwar Hidayat. Kempat tersangka dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika, dan tidak ditemukan barang bukti narkoba’jelas Dr. Ketut Sumedana,Kapuspenkum Kejagung, Rabu (19/11/2023).

Kemudian, lanjut Ketut, berdasarkam hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

**Baca Juga: P2TP2A Tangsel Dampingi Anak Digauli Ayah Kandung hingga Hamil

Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,”tandas Ketut.

Diketahui, Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)




Tersangka Kasus Narkotika dari Kejari Lebak Direhabilitasi

Kabar6-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, atas nama  Tersangka Dede Supriatna als Nye bin Sarmad dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Selasa (7/11/2023).

Selain Dede Supriatna, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana juga menyetujui 5 permohonan lainnya terkait  penyelesaian penanganan pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Dede Dimitri bin Ismahadi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Muhammad Irdiansyah bin Imran dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Fahmil Rizki Yanda bin Syahirman dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Tersangka Muhammad Saiful Winda bin Tgk. Safiuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Tersangka Dian als Yogi bin Hendrik dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

**Baca Juga: Pohon Beringin Berusia Puluhan Tahun Tumbang, Tutup Berjam-jam Jalan Rangkas-Cigelung

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)




Aparat Penegak Hukum di Lingkaran Peredaran Gelap Narkotika

Oleh: Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H, Pendiri dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) 

Kabar6-Dalam Rapat Terbatas Kabinet, Senin (11/9/2023), Presiden Joko Widodo menyoroti oknum aparat penegak hukum banyak terlibat tindak pidana narkotika. Presiden menyerukan supaya penegak hukum melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, Presiden meminta agar dilakukan penegakan hukum secara tegas sehingga bisa memberikan efek jera kepada aparat yang terlibat.

Aparat hukum terlibat narkoba sudah semestinya dihukum dengan hukuman maksimal, karena mereka yang seharusnya menjadi teladan dan menindak pelaku narkoba, namun terlibat dalam kejahatan narkoba dan bahkan banyak yang jadi kurir, membekingi bandar hingga menyalahgunakan barang bukti narkoba.

**Baca Juga: Ribuan Obat Terlarang Diamankan Polisi, 3 Orang Diciduk di Sepatan

Aparat penegak hukum tidak boleh ada di lingkaran peredaran gelap narkotika. Jika penegak hukum terlibat, berarti keduanya, pelaku umum dan pelaku petugas lebih bejat daripada pelaku umum. Keduanya mengabaikan upaya peningkatan derajat kesehatan yang diupayakan pemerintah bersama rakyat. Dengan melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkotika. Sehingga semakin banyak pecandu.

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan extraordinary (luar biasa) atau kejahatan kemanusiaan yang merusak bangsa hingga masa depan generasi muda. Karena itu, penindakannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa atau tidak dengan cara yang biasa-biasa saja, yaitu dengan cara yang konsepsional dan sistematis serta terukur.(*/Red)




BNN Ungkap Kerawanan Peredaran Narkotika di Kota Tangerang

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan semua wilayah di Kota Tangerang terindikasi rawan peredaran narkotika. Hal tersebut dinilai karena wilayah Kota Tangerang terdapat pintu masuk mulai dari bandara hingga terminal.

“Alhamdulillah tidak, kalau saya bilang tidak bukan berarti kita harus lengah. Semua wilayah terindikasi rawan, saya berani mengatakan itu,” ujar Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, saat ditemui di Kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin (12/6/2023).

“Karena di Tangerang itu ada pintu masuk, kita punya bandara, kita ada Terminal yang entri point ini harus kita waspadai,” sambungnya.

Ia merasa bersyukur berdinas di Kota Tangerang. Lantaran baginya, semua stakeholder turut melakukan kegiatan yang sama yakni satu visi dan satu misi untuk melakukan kegiatan pencegahan dan pemberantasan.

Kedepan, kata Ichlas, pihaknya akan mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan. “Nanti kita kencangkan lagi, kita optimalkan lagi dengan dukungan pemerintah tentunya dengan adanya payung hukum perda 01 tahun 2023,” katanya.

**Baca Juga: Pemkot Serang Pertanyakan Keseriusan Investasi Pangrango Group

“(Titik rawan) Ada. Saat ini kami sedang melakukan kegiatan kelurahan bersinar di kelurahan Karawaci Baru dan di kelurahan PPU. Nah di kedua kelurahan ini sedang melakukan kegiatan secara masif pencegahan, rehabilitasi,” sambungnya.

Ichlas mengaku kondisi personel di BNN sebanyak 33 orang dari gabungan instansi. Kondisi SDM yang kurang memadai, namun disebut bukan sebagai kekurangan melainkan sebagai tantangan. Terlibatnya berbagai stakeholder yang ada, membuat kesolidan dalam kerja pemberantasan, pencegahan hingga rehabilitasi.

“Kalau bicara itu kekurangan tapi bagi saya itu tantangan. Alhamdulillah didukung stakeholder yang ada pemerintah, instansi vertikal kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Alhamdulillah itu mensuport saya, kami dan di tim di Kota Tangerang. 33 orang itu gabungan, Kehadiran kawan-kawan kita betul-betul solid,” tandasnya. (Oke)




Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Kabar6-Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam perkara peredaran narkoba,  Kamis (30/03/2023).

Dalam pembacaan amar tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan amar tuntutannya, Kamis (30/03/20230).

**Baca Juga: Mantan Kapolres Bukti Tinggi Ikut Diamankan Bersama Teddy Minahasa

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan, salah satu pertimbangan JPU yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (Red)




Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti yang sudah inkcracht atau mendapat putusan tetap dari pengadilan. Barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari dua perkara pidana khusus dan 51 pidana umum.

“Untuk yang pidana khusus itu barang buktinya berupa rokok tanpa pita cukai,” jelasnya kepada wartawan usai pemusnahan, Selasa (07/03/2023).

Diketahui, barang bukti berupa rokok, parfum, handphone, sabu, ganja, kosmetik, baju dan obat tramadol dimusnahkan dengan dibakar di dalam tong. Lalu, untuk senjata tajam dimusnahkan dengan dipotong menggunakan gurinda.

**Baca Juga: Diduga Terlibat TPPU Rp8,5 Miliar, Karyawan Bank Himbara Cabang Tangerang Ditetapkan Tersangka

“Untuk sabu yang dimusnahkan sebanyak 396,25 gram. Ganja seberat 357 gram. Ini perkara sejak Desember 2022 hingga Februari 2023,” jelasnya.

Sedangkan, barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 436 butir. Senjata tajam 5 buah berupa parang, pedang hingga pedang bergerigi. Termasuk barang bukti berupa alat komunikasi sebanyak 12 buah smartphone.

“Kita sudah memulai pemusnahkan barang bukti dari perkara pidum dan pidsus. Ada narkotika, rokok tanpa pita cukai dari Bea Cukai. Untuk narkotika ada dari Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” pungkasnya. (Red)




3 Tersangka Pengguna Narkotika Direhabilitasi

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 dari 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative.

Hal itu disampaikan JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, melalui rilis resmi Kejaksaan Agung yang diterima Kabar6, Selasa (28/02/2023).

Adapun nama ketiga tersangka, yaitu:

  1. Tersangka Dedy Muhajir, ST alias Dedy bin H. Anshar dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Ahmadirsad Pgl SI IR dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Alfauzan Putra Pgl Fauzan dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fadil menjelaskan alasan JAM-Pidum menyetujui 3 pengajuan restorative Justice kasus narkotika, antara lain karena tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ketiga tersangka tersebut positif menggunakan narkotika. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” kata Fadil.

Fadil menjelaskan bahwa ketiga Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

“Ketiga Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.  Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” papar Fadil.

**Baca Juga: Dua Saksi Peredaran Narkoba Diperiksa

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka lainnya tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan sebab tindak pidana yang telah dilakukan oleh kedua Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yakni keduanya pernah dihukum (residivis).

Nama kedua tersangka yaitu:

  1. Tersangka Ilham Hidayat Pgl Dayat alias Koyaik dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Boyke Mahendra Pgl Boy dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tutup Fadil. (Red)




Rehabilitasi Hanya untuk Pecandu dan Korban Narkotika !

Kabar6-Jaksa Agung St Burhanuddin menegaskan, jangan sampai pengguna narkotika berada dalam satu sel tahanan dengan pengedar, sebab pengedar perlu mendapat perhatian serius.

Atas dasar itulah, muncul gagasan yang dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Usai diimplementasikannya pedoman tersebut, menunjukkan tren positif dalam penerapan restorative justice di perkara narkotika.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana menambahkan, hampir ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

Namun untuk pengedar, Fadil menyampaikan bahwa tidak ada ampun dan harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa.

“Kami tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini,” tegas JAM-Pidum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana melalui rilis tertulis, Senin (27/02/2023).

Penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan dengan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi Tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri Tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.

“Selain itu, bahkan ada kewajiban khusus oleh Penuntut Umum untuk memberikan petunjuk kepada Penyidik yakni memastikan Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user), serta mengetahui profil Tersangka baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga termasuk kolega dan lingkungannya,” kata Fadil

Mengutip pernyataan (statement) Jaksa Agung Burhanuddin di berbagai kesempatan, Jaksa Agung kembali menegaskan untuk tidak ada satupun yang bermain-main dengan program humanis yakni restorative justice sebab ini merupakan “program memanusiakan manusia”. Melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang perlu mendapat pengobatan serius dan guna mendukung implementasi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, Jaksa Agung mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mendirikan rumah rehabilitasi di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sebagai upaya yang sangat serius bagi penegakan hukum yang humanis.

“Jika ada Jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

**Baca Juga: Gelorakan Dapil Sulsel III, Anis Matta Minta Elite Nasional Contoh Rekonsiliasi Pasca-Pemilu di Palopo

Fadil menambahkan, naluri kemanusiaan sebagai seorang penegak hukum harus ada di setiap insan Adhyaksa, karena Jaksa merupakan bagian dari masyarakat dan harus menjadi solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sementara bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dapat dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah yang sangat kecil.

Filosofi restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat dari ultimum remedium sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku keadaan semula, dengan harapan korban yang telah menjalan rehabilitasi tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat, serta tak lagi menggunakan narkotika.

“Menyehatkan bangsa dari pengguna narkotika tidak hanya tugas penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab negara dan kita semua,” tutup Fadil. (Red)