1

Menyamar, Polisi AS Tak Sengaja Jual 27 Kg Sabu ke Pengedar

Kabar6-Nasib kurang beruntung menimpa polisi di Riverside County, dekat Los Angeles, Amerika Serikat (AS). Mereka ‘kecolongan’ menjual sebungkus besar sabu ke pengedar ketika tengah menyamar.

Awalnya, melansir Vice, para deputi sheriff itu berencana menjual 27 kilogram sabu untuk memancing keluar tersangka incaran mereka. Namun, tersangka setelah menyerahkan uang tunai dan mengambil barang langsung masuk mobil lalu kabur.

“Setelah transaksi, tersangka pergi dan deputi dari Satuan Tugas Gang mencoba menghentikan kendaraan,” kata siaran pers dari Sheriff Riverside County tentang operasi pada 19 April 2023 tersebut. ** Baca juga: Terbiasa Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19, Banyak Orang Jepang Kunjungi Instruktur untuk Belajar Tersenyum Lagi

Ditambahkan, “Tersangka menolak menyerah dan pengejaran dimulai. Karena kecepatan tinggi dan pengabaian tersangka terhadap keselamatan publik, kendaraan tersebut hilang dari pandangan para deputi.”

Mantan kapten di departemen kepolisian tersebut, Michael Lujan, mendengar bahwa narkoba itu bernilai sekira Rp513,74 juta. “Mengapa Anda membiarkan seseorang masuk ke kendaraan mereka, saya tidak tahu,” katanya. “Ini sangat memalukan. Sangat disayangkan karena sekarang jadi ada lebih banyak narkotika di jalanan.” (ilj/bbs)




AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara  

Kabar6-Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara, terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang vonis Dody digelar Rabu (10 /5/ 2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara pada pokoknya, yaitu: menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, Saksi Syamsul Maarif, dan saksi Linda Pujiastuti, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

**Baca Juga: Terdakwa Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun, Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan Terdakwa.Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (Red)




Terdakwa Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun, Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Syamsul Maarif dalam perkara peredaran narkoba.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui rilis, Rabu (10/5/2023).

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Syamsul Maarif pada pokoknya, yaitu menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra dan saksi Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menukar, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.

**Baca Juga: Jenderal Bintang Satu Mantan Ajudan Wapres, Jadi Polisi RW

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan barang bukti sebuah tas belanja warna merah didalamnya terdapat: 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian); 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 102 gram (telah dimusnahkan sebagian);dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu berat brutto 101 gram.

Sebuah kardus warna cokelat yang berisikan:1 plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan sebagian); dan Satu plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama Dody Prawiranegara).

Kemudian ada 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian dan digunakan untuk perkara atas nama Linda Pujiastuti); Uang tunai sebesar Rp5.000.000 (dirampas untuk negara).;1 unit mobil sienta merah nopol B 2266 SZF dirampas untuk negara;  dan Uang tunai Rp200.000.000 (dirampas untuk negara).

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir. (Red)




Tega! Ibu di Paraguay Jual Balitanya Kepada Sang Kekasih Demi Narkoba

Kabar6-Tragis benar nasib Luz Maida (3), bocah asal Pedro Juan Caballero, Ibu Kota Paraguay, ini. Sang ibu, Aurelia Salinas (42), menjual Maida kepada pacarnya yang merupakan pengedar narkoba.

Salinas, melansir thesun, dilaporkan ‘menukar’ Maida dengan 30 bungkusan kecil kokain senilai sekira US$19. Aksi pelaku terekam CCTV, yang dengan memilukan menunjukkan Maida mencoba melepaskan diri dari pria yang membawanya. Maida terlihat mengenakan gaun biru yang dihiasi dengan karakter Disney’s Frozen, saat kekasih Maida menggendong Maida di bahunya melangkah menyusuri jalan kotor.

Pria tersebut terlihat menampar Maida untuk menghentikan kegelisahan bocah malang itu. Lebih dari 24 jam kemudian, jasad Maida ditemukan oleh tetangga yang ketakutan dalam sebuah rumah kosong. Jasadnya ditemukan tertutup kemeja dan diletakkan di atas tempat tidur setelah dealer, yang belum disebutkan namanya, dilaporkan memerkosa dan membunuh anak perempuan berusia tiga tahun itu.

Laporan awal menunjukkan Maida mati lemas. Penduduk setempat yang marah berusaha untuk menghukum mati Salinas saat ditangkap polisi. Penduduk emosi setelah Salinas mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan Maida kepada polisi.

Kemudian, sang kekasih pun mengakui pembunuhan itu. Awalnya, Salinas memberi tahu polisi bahwa Maida menghilang dalam tidurnya, tetapi setelah polisi menemukan rekaman CCTV, dia mengaku menjual sang anak untuk kokain.

Selain Salinas dan kekasihnya, polisi juga menangkap seorang pria berusia 17 tahun yang juga diyakini terlibat dalam pembunuhan Luz. Polisi mengatakan, Salinas berada di bawah pengaruh narkoba dan tampaknya tidak peduli tentang keberadaan Maida saat para petugas mencarinya.

Dilaporkan, lebih dari 300 penduduk setempat menghadiri pemakaman Maida dan sekelompok tetangga setempat kemudian membakar rumah tempat jasad bocah itu ditemukan. ** Baca juga: Perut Keroncongan, Mahasiswa Korsel Lahap Karya Seni Pisang Dilakban Senilai Rp1,7 Miliar

Penyelidik polisi mengklaim keluarga itu memiliki ‘sejarah tragedi’, setelah ibu delapan anak tadi diduga membiarkan putrinya yang berusia 12 tahun dilecehkan secara seksual oleh seorang pria berusia 30 tahun. Kedua kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan.(ilj/bbs)




Edan, Kepala Serikat Polisi California Jadi Bandar Besar Narkoba

Kabar6-Joanne Marian Segovia, kepala serikat polisi San Jose, California, Amerika Serikat (AS) harus menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara karena menjadi bandar besar narkoba.

Segovia, melansir abc7news, dituduh mengimpor dan menjual kembali narkoba jenis opioid sintetik yang mematikan dari pemasok ke pelanggan di seluruh AS. Wanita yang telah menyerahkan diri itu mencoba mengimpor valerylfentanyl secara tidak sah. Valerylfentanyl merupakan analog fentanil sintetik Schedule I.

Segovia diduga menghabiskan hampir satu dekade masa jabatannya sebagai direktur eksekutif Asosiasi Petugas Polisi San Jose yang memperdagangkan obat-obatan mematikan. Dia menggunakan sumber daya polisi untuk memindahkan pil dan bubuk ke seluruh penjuru AS.

Dengan menggunakan komputer pribadi dan kantor, Segovia memesan ribuan pil sekaligus dari Tiongkok, Hong Kong, Hungaria, dan India, menerima setidaknya 61 pengiriman seperti itu di kantor serikat pekerja dan rumahnya antara Oktober 2015 dan Januari 2023, yang diberi label sebagai peralatan pesta, riasan, cokelat, dan barang-barang tidak berbahaya lainnya.

Kemudian, Segovia menggunakan akun UPS serikat pekerja untuk mengirimkan narkotika sintetis ke pelanggan domestik langsung dari kantornya, menerima pembayaran melalui CashApp.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menemukan nama dan alamat Segovia di telepon tersangka penyelundupan narkoba internasional dan kemudian mencegat lima pengiriman kepadanya antara Juli 2019 dan Januari 2023, menjaring lebih dari satu kilogram zat yang dikendalikan, termasuk ribuan pil tramadol opioid sintetis dan tapentadol.

Saat dimintai keterangan tentang paket itu oleh agen Keamanan Dalam Negeri pada Februari, Segovia bersikeras bahwa itu hanya suplemen. Dia juga mengaku ‘bekerja untuk departemen kepolisian’. ** Baca juga: Viral di Malaysia, Durian yang Tak Pernah Menyentuh Tanah Ini Dijual Rp1,7 Juta

Dalam wawancara kedua, Segovia mengklaim seorang teman keluarga dan pembantu rumah tangga dengan masalah narkoba bertanggung jawab atas paket itu, meskipun lubang dalam ceritanya gagal meyakinkan agen.

Segovia diyakini terus melakukan pemesanan setelah kunjungan pertama agen tersebut, dan pesanan yang ditujukan ke alamatnya dicegat pada 13 Maret dalam perjalanan dari Tiongkok.

Selain hukuman penjara, Segovia dapat didenda hingga US$250 ribu dan menjalani pembebasan dengan pengawasan setidaknya selama tiga tahun.(ilj/bbs)




6 Pengguna Narkotika Ini Akhirnya Direhabilitasi

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Keputusan ini sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta dalam keterangannya, Rabu (05/04/2023).

Nama tersangka yang direhabilitasi  yaitu  Muniah dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kemudian 5 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Surabaya, masing-masing bernama: Mariyadi Als Yadi bin Katjan, Arvie Riswandi bin Boeang Kasdiono, Budiyono Alias Otong bin Wagiran (Alm), Faisal Akbar Pratama bin Indra Basuki,  Mochamad Mochtadi Alias Cak Di bin H. Hasan Suja’i (Alm), dan Moch. Nur Fauzy bin Moch Safi’i

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

**Baca Juga: PDIP Tangerang ‘Tegak Lurus’ Dukung Ananta Raih Kursi DPD RI

  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)




Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Kabar6-Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam perkara peredaran narkoba,  Kamis (30/03/2023).

Dalam pembacaan amar tuntutan, JPU menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat pembacaan amar tuntutannya, Kamis (30/03/20230).

**Baca Juga: Mantan Kapolres Bukti Tinggi Ikut Diamankan Bersama Teddy Minahasa

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan, salah satu pertimbangan JPU yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (Red)




Sipir Rutan Kelas I Tangerang Jadi Kurir Ganja untuk Tahanan

Kabar6-Oknum penjaga rutan atau sipir, menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

IC, sipir Rutan Klas I Tangerang membeli ganja seberat 49,93 gram seharga Rp 1,2 juta, usai diberi uang Rp 3 juta oleh WBP ditempatnya bekerja, berinisial BI.

“Paket ganja tersebut pesanan, BI warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian terduga IC dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut,” ucap Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, Jumat (24/03/2023).

Pengungkapan berawal saat Ditresnarkoba Polda Banten mendapat informasi adanya pemesanan ganja secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Ganja itu dikirim ke rumah IC yang berada di Kota Serang, Banten. Kemudian polisi anti narkoba itu mendatangi rumah sipir dan hanya ditemui istrinya, HN.

Saat penggeledahan, polisi menemukan paket ganja yang belum dibuka. Sedangkan IC sedang bekerja di Rutan Kelas I Tangerang.

**Baca Juga: Sempat Kabur, Mobil JNT Penabrak Warga di Neglasari Diamankan Polisi

“Tim bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang dan tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di rutan,” tuturnya.

Pelaku kini sudah berada di penjara Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1.

“Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.




Jaksa ke SMPN 2 Tigaraksa Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendatangi SMP Negeri 2 Tigaraksa. Para punggawa Korps Adhyaksa ini memberikan edukasi seputar dua masalah yang rawan terjadi di kalangan anak-anak remaja.
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Dimas Satria mengatakan, program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan agenda rutin tahunan. Kegiatan penyuluhan hukum ditujukan ke lembaga pendidikan seperti tingkat SD, SMP, SMA atau SMK.
“Adalah tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja, yang saat ini menjadi trending adalah tawuran,” katanya, Senin (20/3/2023).
Dimas jelaskan, diberikan materi pemahaman untuk siswa-siswi di SMPN 2 Tigaraksa, agar mereka mengetahui hukum dan menjauhi model pelanggarannya.
“Contohnya kali ini temannya narkoba, kalau ada teman-temannya pake atau keluarganya sendiri maupun tetangganya, jangan apatis, setidaknya cerita kepada siapa saja, sehingga dengan bercerita buat tameng buat dia, jangan sampai ikut-ikut. Juga soal tawuran, lagi-lagi dari lingkungan sekitar, jangan diikuti seperti itu, kalau bisa cerita buat tameng juga untuk dia, jangan malah di bully,” terangnya.
**Baca Juga: Industri Hiburan Buka saat Ramadan, Satpol PP Kabupaten Tangerang: Paling Ditegur
Sementara itu, salah satu siswi SMPN 2 Tigaraksa, Anggun Riski Sugianti mengaku, dirinya banyak mendapat pengetahuan mengenai larangan dan bahayanya menggunakan narkoba dan larangan tawuran antar pelajar. Ia mendapatkan ilmu tentang kejaksaan, juga cara menghindari bahaya narkoba dan tawuran.
“Kegiatan ini sangat menyenangkan, dan dengan kegiatan ini kita banyak tau, banyak ilmu-ilmu yang positif, dan juga kita bisa menyampaikan kepada teman-teman untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” tutup Anggun. (Rez)



Lintasi Bandara Soetta, WNA Brasil Umpeti Kokain Cair Dalam Alat Mandi

Kabar6-Pihak otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil. Pria berinisial GPS itu diamankan setelah kedapatan coba menyelundupkan narkotika jenis golongan kelas atas.

“Kokain cair seberat 2,030 mililiter diseludupkan oleh tersangka di perlengkapan alat mandi,” kata Kepala Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (28/2/2023).

Kasus ini terungkap berawal dari pengamatan petugas terhadap GPS, salah satu penumpang maskapai Qatar Airlines QR-958 rute penerbangan Rio De Jainero – Doha – Jakarta. Prilakunya yang cenderung agresif pun semakin mengundang kecurigaan.

Gatot jelaskan, petugas lalu perintahkan GPS untuk membuka isi tas, koper serta papan selancar yang dibawanya. Di dalamnya ada enam botol peralatan mandi yang dicurigai berisi barang terlarang.

“Dalam botol kemasan sabun mandi, shampo dan obat kumur didapati kokain cair seberat 2,030 mililiter,” jelasnya.

**Baca Juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Sukarendah Lebak Disebut Idap TBC

Menurut GPS kepada petugas saat diinterogasi mengaku dirinya hendak pergi berlibur ke Pulau Bali. Plesiran itu juga dimanfaatkan olehnya untuk menjadi kurir kokain cair jaringan Amerika Latin–Timur Tengah.

“GPS diminta untuk membawa kokain cair ke Indonesia oleh jaringan Amerika Latin-Timur Tengah,” jelas Gatot.

Aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.(yud)